PERISTIWA
Kupas Balik: Antre Panjang BBM (Buat Bayar Minyak)
DETAIL.ID, Jambi – Hingga akhir September lalu, antrean kendaraan roda 4 dan 6 di berbagai SPBU dalam Kota Jambi sudah jadi pemandangan biasa hari demi hari. Di SPBU Broni misalnya, warga sampai terlibat cekcok dan mendapat ancaman dari pelansir.
Para pelaku usaha di dekat SPBU Broni merasa aksesnya terganggu, lantaran berbagai jenis kendaraan roda 4 dan 6 yang disinyalir sebagai pelansir BBM silih berganti antre di bahu jalan atau depan tempat usaha mereka.
“Mereka nutup warung kita. Orang-orang di sini sudah sering ribut sama pelansir-pelansir itu. Tapi tetap aja,” ujar salah seorang pemilik warung, dekat SPBU Broni pada 1 Oktober 2025 lalu.
Salah satu warga yang mengaku bernama Erik, karyawan percetakan bahkan menceritakan keributannya dengan pelansir yang berujung pada pengancaman dengan senjata api. Peristiwa itu terjadi pada 29 September lalu.
Ia kesal dengan antrean kendaraan pelansir di depan kantornya yang menghalangi akses, ia pun menegur. Namun terduga pelansir tersebut tampak tak terima, dan malah mengeluarkan pistol.
“Mungkin tersinggung, dia langsung ngancam, ngeluarin pistol. Waktu itu dia ngaku polisi. Pas ditanya polisi mana, dia kabur,” kata Erik.
Namun hanya selang beberapa saat kemudian, terduga pelansir tersebut malah datang kembali bersama 3 orang rekannya. Erik pun dikeroyok, dipukuli dengan rotan. Erik yang tak terima lantas melapor ke Polsek Telanaipura.
Peristiwa yang dialami Erik, merupakan salah satu dari sekian banyak keributan yang terjadi antar warga dengan pelansir di SPBU. Hingga setelah berbagai keributan panjang yang beriringan dengan isu kelangkaan solar subsidi imbas ulah para pelansir, Wali Kota Jambi Maulana menggelar rapat bersama dengan Forkopimda, Pertamina, Hiswana Migas, dan TNI/Polri pada 6 Oktober 2025.
Roda 6 Digeser ke SPBU Pinggir Kota
Wali Kota Jambi Maulana, dalam rapat gabungan menyikapi maraknya antrean mengular di SPBU dalam kota dan kelangkaan solar subsidi, mengambil kebijakan dengan memfokuskan pada 7 SPBU di pinggiran Kota yang diizinkan melayani kendaraan roda 6 (truk), hal ini sebagaimana SE Wali Kota Jambi Nomor 19 tahun 2025 tentang Pengaturan Penggunaan Bahan Bakar Solar untuk Kendaraan Roda 6 atau Lebih SPBU Kota Jambi.
Tujuh SPBU di pinggiran kota mulai dari SPBU Pal 10, SPBU Talang Bakung, SPBU Simpang Gado-gado, SPBU Lingkar Selatan, SPBU Bagan Pete, SPBU depan BPK, dan SPBU Aur Duri. Ke-7 SPBU tersebut diwajibkan beroperasi 24 jam dan Pertamina diminta menjamin ketersediaan stok BBM.
Sementara, sisa 10 SPBU dalam Kota Jambi, hanya diperbolehkan melayani kendaraan roda empat. Pengecualian bagi angkutan sembako (dengan bukti muatan) dan gas elpiji. Maulana juga mengerahkan tim gabungan dari unsur TNI/Polri, Satpol PP, untuk berjaga di tiap-tiap SPBU.
Wali Kota Maulana bilang, kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas banyaknya keluhan masyarakat terkait antrean panjang di SPBU yang menyebabkan kemacetan dan gangguan aktivitas ekonomi.
“Antrean di SPBU sudah menutup banyak unit usaha di pinggir jalan dan menghambat kegiatan masyarakat. Ini harus segera diatasi,” katanya pada Senin, 6 Oktober 2025.
Usai memimpin apel pelepasan Satuan Tugas (Satgas) Pengurai Kemacetan Akibat Antrean BBM Solar di halaman Mako Damkar Kota Jambi pada Rabu, 8 Oktober 2025. Maulana kembali menegaskan bahwa, petugas gabungan sudah diperintahkan untuk melakukan pengawasan ketat di sepuluh SPBU dalam kota.
“Bila ditemukan indikasi pelansiran atau pengisian dengan barcode yang disalahgunakan, segera koordinasikan dengan Polresta dan Kodim 0415/Jambi untuk dilakukan penindakan,” ujarnya.
Maulana juga mengingatkan pengelola SPBU agar mematuhi seluruh ketentuan dalam surat edaran. Bila ditemukan pelanggaran, sanksi tegas siap diberikan, mulai dari tilang kendaraan, teguran administratif, hingga pencabutan izin operasional SPBU.
Kritik Elemen Masyarakat
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonedia (LPKNI), Kurniadi Hidayat menilai kebijakan Wali Kota Maulana mengindikasikan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat dalam distribusi BBM.
Hal itu lantaran dari 7 SPBU yang difokuskan melayani pengisian BBM solar bagi kendaraan roda enam, salah satunya merupakan milik Maulana sendiri yakni SPBU Bagan Pete.
Selain itu, Ketua LPKNI menyoroti warga atau pekerja di dalam Kota Jambi yang dipaksa harus menempuh jarak lebih jauh ke SPBU pinggiran kota hanya untuk mengisi BBM. Kebijakan Maulana dinilai mengesampingkan kelompok warga pada kategori tersebut.
“Misalkan tinggalnya itu di Sipin, jauh ke mana-mana (7 SPBU). Sementara dia kerja di toko material. Jadi itu pun harus dipertimbangkan,” ujar Kurniadi pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Hal itu pun kemudian jadi pertimbangan, dalam evaluasi atas penerapan SE Nomor 19 tahun 2025 atau 1 minggu pasca pelaksanaan. Total sebanyak 200 unit truk pengangkut material bangunan mendapat stiker khusus untuk tetap bisa mengisi solar subsidi di SPBU dalam kota.
Pertamina Klaim BBM Cukup
Terkait kelangkaan solar di Jambi, Manager Communication Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi menyampaikan bahwa pihaknya memastikan pasokan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya jenis solar di wilayah Provinsi Jambi, dalam kondisi aman dan terkendali.
Menurut Rusminto, penyaluran BBM subsidi dilakukan secara terukur dan sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Seluruh proses distribusi juga dipantau secara berkala untuk menjaga ketersediaan stok di setiap lembaga penyalur resmi Pertamina.
"Sebagai bentuk komitmen dalam memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, Pertamina memperkuat pengawasan di lapangan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH). Pertamina juga secara rutin melakukan inspeksi atau sidak bersama untuk memastikan pelayanan di SPBU berjalan sesuai ketentuan serta menertibkan potensi penyimpangan di lapangan," kata Rusminto dalam keterangan resmi yang diperoleh detail.id/ pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Sebagai langkah berkelanjutan, Pertamina terus mendorong implementasi program Subsidi Tepat melalui sistem transaksi menggunakan kode QR bagi konsumen yang telah terdaftar. Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui situs resmi subsiditepat.mypertamina.id.
Mekanisme tersebut diklaim dapat memastikan hanya konsumen yang berhak yang dapat membeli solar subsidi. Upaya tersebut juga diperkuat dengan pemantauan digital, evaluasi pola distribusi dari Terminal BBM ke SPBU, serta sosialisasi kepada konsumen dan operator SPBU agar penyaluran berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara untuk pasokan BBM wilayah Provinsi Jambi, Pertamina mencatat rata-rata konsumsi harian bio solar tercatat sebesar 917 kiloliter (KL) dengan realisasi penyaluran hingga September 2025 mencapai 250.407 KL.
Dengan pola distribusi BBM untuk sektor industri dilakukan secara terencana dan terkontrol, di mana penyaluran dilakukan langsung dari terminal BBM ke konsumen akhir berdasarkan perjanjian kerja sama dan ketentuan perundangan yang berlaku. Dengan sistem distribusi langsung tersebut, Pertamina memastikan kebutuhan energi sektor industri dapat terpenuhi tepat waktu, aman, dan sesuai peraturan.
Namun dia tidak merinci lebih lanjut soal pasokan BBM untuk sektor usaha industri maupun jumlah badan usaha transportir atau penyalur yang bekerja sama dengan Pertamina Jambi.
Akan tetapi, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, kata Rusminto, menegaskan sikap tegas terhadap segala bentuk penyimpangan distribusi energi, termasuk aktivitas pengoplosan atau penimbunan BBM ilegal.
“Pertamina mendukung penuh langkah APH dalam melakukan penindakan terhadap praktik-praktik tersebut karena selain merugikan negara, tindakan itu juga mengganggu ketersediaan energi bagi masyarakat yang berhak,” katanya.
Rusminto Wahyudi kembali menekankan bahwa sebagai badan usaha yang mengemban amanah negara, Pertamina berkomitmen untuk menyalurkan energi secara transparan, aman, dan sesuai ketentuan, serta terus berperan aktif dalam menjaga ketahanan dan keadilan energi nasional.
Polisi Tekankan Kepedulian Bersama
Sementara itu, terkait maraknya aktivitas dugaan pelansiran BBM Subsidi dari SPBU di Kota Jambi. Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Hadi bilang, pihaknya selalu berkoordinasi dengan instansi terkait.
Persoalan maraknya aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi kini pun dinilai perlu pengawasan yang lebih ketat. Seiring dengan berbagai modus operandi yang kerap digunakan oleh para ‘pelaku’ di lapangan.
Dia juga menekankan bahwa kepedulian dari pihak operator (Pertamina dan SPBU) merupakan hal yang sangat penting. Apabila terindikasi melakukan penyalahgunaan barcode atau aktivitas pelansiran, maka tidak perlu untuk dilayani.
“Harapannya dengan ada kepedulian bersama stakeholder saling bekerja sama dapat menyelesaikan permasalahan terkait ini,” kata Kompol Hadi pada Senin, 13 Oktober 2025.
Kuota BBM Masih Kurang
Sebagai mitra penyalur energi dari Pertamina, DPC Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Jambi tak menampik bahwa kuota BBM dari BPH Migas untuk wilayah Provinsi Jambi memang masih kurang. Ketua DPC Hiswana Migas Jambi, Hafiz Fattah juga bilang bahwa saat kunjungan Komisi XII DPR RI bersama Satgas Migas ke Provinsi Jambi beberapa waktu lalu, dirinya sudah menyampaikan persoalan tersebut.
“Kalau kuota pada saat Komisi 12 datang bersama Satgas Migas, saya sudah sampaikan kuota kita sebenarnya kurang. Sudah kita ajukan melalui Pemprov kepada BPH Migas. Namun saat itu belum sesuai harapan kita realisasinya,” kata Hafiz Fattah pada Jumat, 17 Oktober 2025.
Kini di tengah pengurangan subsidi secara umuk dari pemerintah pusat, Hafiz yang juga merupakan Ketua DPRD Provinsi Jambi itu tetap berharap agar kuota BBM Jambi untuk 2026 bisa bertambah. Dia pun mengajak kepada Pemprov Jambi agar bersama-sama menyusun data lengkap dalam pengajuan sehingga kuota BBM Jambi dapat bertambah untuk tahun depan.
Dengan kuota BBM saat ini, Hafiz pun menilai bahwa kebijakan Wali Kota Jambi dengan memfokuskan pengisian BBM pada 7 SPBU di pinggiran Kota dan pengawasan melibatkan aparat dalam penyaluran BBM dari SPBU merupakan langkah yang baik. Tinggal perlu evaluasi lagi, apakah benar-benar sudah berjalan baik atau tidak.
“Intinya adalah penekanannya jangan sampai BBM solar ini disalahgunakan atau dibeli pelansir. Inti masalahnya itu menurut saya, kalau pelansir bisa dihapuskan maka Insya Allah kuota BBM Kota harusnya cukup,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Union Busting Mencuat di PT BSS, KSBSI Segera Laporkan ke Polda Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Para pekerja/buruh di PT Batanghari Sawit Sejahtera (BSS) yang terletak di Desa Lubuk Raman, Maro Sebo, Kabupaten Muarojambi tak terima dengan tindakan sewenang-wenang dari pihak manajemen perusahaan yang diduga mengintimidasi para pekerja.
Sikap perusahaan pun bikin para buruh Geram, hingga puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Hukatan KSBSI menggelar aksi mogok kerja pada Selasa 13 Oktober 2026.
Koorwil KSBSI Provinsi Jambi, Roida Pane, mengatakan bahwa peristiwa tersebut bermula dari adanya perundingan antara manajemen perusahaan dengan pekerja yang merupakan pengurus komisariat Hukatan KSBSI di PT BSS pada 5 Oktober lalu, terkait dengan briefing pagi.
”Jadi dalam perundingan itu, manager mereka emosi dengan menggebrak meja. Kawan kita pengurus yang disana, juga terpancing emosi, digebrak juga meja kan. Manajer ini marah, kupecat kau, katanya. Bubarlah perundingan itu,” ujar Roida Pane, Selasa 13 Oktober 2026.
Pasca perundingan yang berujung buntu itu bubar, para pekerja yang mengikuti rapat kemudian kembali bekerja. Namun sore harinya, tanpa pikir panjang manajer PT BSS, Frengki Siregar mengeluarkan surat PHK yang ditujukan kepada Ketua Komisariat Hukatan di PT BSS, yakni Awaludin.
”Kalau di surat PHK itu dengan alasan mendesak, mereka (manajemen BSS) mengklaim (pekerja) melakukan intimidasi. Padahal mereka yang mengintimidasi,” kata Roida.
Imbas PHK yang dilakukan oleh manajemen perusahaan pada Ketua Komisariat Hukatan, para pekerja yang lain pun kemudian melakukan aksi mogok kerja pada shift malam.
Persoalan ini kemudian ditindaklannuti dengan upaya mediasi dari KSBSI Provinsi Jambi lewat surat yang ditujukan kepada manajemen BSS, Disnaker Muarojambi, hingga pihak kepolisian.
Namun pihak BSS dikabarkan tidak mau menerima surat dari organisasi buruh tersebut. Para pekerja pun menggelar aksi mogok kerja pada Senin 13 Oktober 2026. Sembari berunjuk rasa di depan gerbang PKS PT BSS.
”Orang dinas kemudian mengupayakan perundingan, tapi sampai sore tadi perusahaan tetap tidak mau untuk dilakukan perundingan,” katanya.
Koorwil KSBSI Provinsi Jambi itu pun menilai bahwa PT BSS samasekali tidak menghargai keberadaan serikat pekerja, bahkan PT BSS dinilai telah melakukan union busting atau pemberangusan serikat pekerja).
”Rabu lusa, kita akan laporkan ini Polda Jambi. Besok kita laporkan ke pengawas ketenagakerjaan,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Pimpinan Ponpes Sabilul Jannah Bantah Dugaan Penganiayaan Santri, Katanya Korban Tak Akui Perbuatannya
DETAIL.ID, Jambi – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Sabilul Jannah, Ahmad Fauzi Al-Barbasy membantah sejumlah informasi terkait dugaan penganiayaan terhadap santri berinisial MP (14) di lingkungan pesantren yang dipimpinnya, Selasa, 13 Oktober 2026.
Fauzi mengatakan bahwa, dirinya tidak berada di lokasi saat kejadian berlangsung karena sedang berada di Jawa Timur untuk menghadiri wisuda anaknya. Setelah menerima kabar insiden tersebut, ia mengaku langsung kembali dan memanggil sejumlah santri yang diduga mengetahui peristiwa itu untuk menggali kronologi kejadian.
”Setelah saya cek dan mencocokkan keterangan saksi dengan informasi yang beredar, ternyata ada beberapa hal dalam pemberitaan yang menurut saya tidak sesuai,” kata Fauzi.
Berdasarkan keterangan saksi yang dihimpunnya, Fauzi menyebut dugaan penganiayaan tersebut dipicu oleh persoalan antara korban dan seorang oknum guru berinisial MD.
Ia mengklaim, korban diduga beberapa kali mengintip istri MD melalui lubang pada sekat seng yang memisahkan area kamar mandi santri putra dan putri. Menurutnya, posisi tempat tinggal guru tersebut berdekatan dengan asrama santri putra.
Fauzi mengatakan, dugaan tersebut memicu emosi MD, lantaran korban tidak mengakui perbuatannya hingga melakukan pemukulan terhadap korban.
”Ketika mengetahui kejadian itu, oknum guru itu spontan emosi dan langsung memukul santri tersebut. Saya juga menanyakan mengapa sampai terjadi pemukulan, dan menurut pengakuannya, saat itu dia lepas kontrol,” ujarnya.
Fauzi juga menyebut adanya upaya membawa korban untuk mendapatkan pengobatan setelah kejadian. Namun, menurutnya, Puskesmas Simpang Tuan dalam kondisi tutup, sedangkan di Puskesmas Sengeti korban disebut sempat ditanya apakah ingin berobat.
Ia mengakui, korban akhirnya tidak mendapatkan pengobatan medis saat itu dan hanya dibawa ke rumah warga untuk diolesi madu.
”Ini juga yang saya sesalkan, kenapa tidak jadi diobati. Saat itu hanya diajak ke rumah warga dan diolesi madu,” katanya.
Fauzi juga membantah informasi yang menyebut korban ditahan atau disekap selama 3 hari. Ia menjelaskan, setelah beberapa hari, pihak pesantren lewat seorang santri langsung mengantar korban ke rumah keluarganya.
Terkait penanganan perkara tersebut, Fauzi mengaku telah berupaya menemui keluarga korban dan menjenguk korban. Pihak pesantren, kata dia, juga berusaha menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan.
Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud membenarkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut.
”Saya tidak membela siapa-siapa. Tetapi, yang salah harus bertanggung jawab,” katanya.
Di sisi lain, Fauzi menyebut MD juga merasa dirugikan oleh sejumlah informasi yang beredar. Menurutnya, terdapat bagian dari laporan yang dinilai tidak sesuai dengan kejadian berdasarkan versi yang diterimanya. MD pun disebut berencana bakal melapor balik, atas dugaan pencemaran nama baik.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Diduga Aniaya Siswa hingga Mata Lebam, Oknum Guru Pesantren Dilaporkan ke Polda Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Seorang oknum guru Pondok Pesantren Sabilul Jannah di Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi berinisial H dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa yakni MP (14).
Laporan tersebut dilakukan langsung oleh orangtua korban, Irma Wati pada Sabtu kemarin 10 Oktober 2026. Ia mengaku tidak terima anaknya mengalami kekerasan di lingkungan asrama pesantren hingga mengalami pembengkakan pada mata kiri.
Laporan itu kini tercatat dengan nomor LP/B/361/X/2026/SPKT/Polda Jambi. Irma menyebut pihak keluarga juga telah membawa korban untuk menjalani visum guna mendukung proses hukum.
”Sudah, saya sudah melaporkan oknum guru yang menganiaya anak saya ke Polda Jambi Sabtu kemarin, 10 Oktober 2026,” ujar Irma, Minggu 11 Oktober 2026.
Irma mengungkapkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu 7 Oktober 2026. Namun, hingga Jumat 9 Oktober 2026, ia mengaku belum mengetahui bahwa anaknya mengalami kekerasan.
Kecurigaan mulai muncul ketika Irma menggelar doa bersama di rumahnya pada waktu Magrib dan mengundang para santri. Saat itu MP tidak hadir, sementara sejumlah santri lainnya datang.
Merasa khawatir, Irma kemudian meminta anaknya, Sela Mardia bersama menantunya untuk mencari MP ke lingkungan pesantren. Namun pencarian tersebut tidak membuahkan hasil.
”Saya sudah khawatir ketika mengundang para murid pesantren untuk doa bersama di rumah, tetapi anak saya tidak datang. Saya menyuruh anak dan keluarga mencari sampai ketemu, tetapi tidak ditemukan,” ujarnya.
Kekhawatiran Irma semakin menjadi setelah pada Sabtu siang ia menerima kabar dari Sela mengenai kondisi MP. Mata korban disebut membengkak dengan bagian bola mata tampak merah.
Mendapat informasi tersebut, Irma mengaku terkejut sekaligus marah. Ia kemudian memutuskan membawa persoalan itu ke ranah hukum.
”Ini sudah penganiayaan terhadap anak saya yang dilakukan seorang oknum guru pesantren. Makanya, saya melakukan visum dan melapor ke Polda Jambi,” katanya.
Sebelumnya, MP mengaku mengalami penganiayaan oleh guru berinisial H pada Rabu siang, 7 Oktober 2026. Korban menyebut dirinya sempat tidak sadarkan diri selama sekitar 1 jam.
Saat tersadar, MP merasakan sakit dan mendapati mata kirinya membengkak. Ia juga mengaku sempat mengalami pendarahan pada mata dan muntah darah.
Menurut pengakuan korban, setelah kejadian tersebut, dirinya sempat dibawa keluar pesantren dengan alasan untuk berobat. Namun ia mengklaim tidak mendapatkan penanganan medis sebagaimana yang diharapkan.
MP juga mengaku akhirnya pulang ke rumah orang tuanya pada Sabtu 10 Oktober 2026 dengan diantar seorang teman karena tidak tahan dengan kondisi yang dialaminya.
Irma pun berharap Kapolda Jambi Irjen Pol Widodo menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan dugaan penganiayaan terhadap anaknya diproses sesuai hukum. Ia meminta penyidik memeriksa H serta mengusut tuntas dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan pesantren.
”Tolong, Pak Kapolda Jambi penjarakan oknum guru yang menganiaya anak saya. Saya minta kasus ini diproses dengan tegas,” ujarnya.
Hingga berita ini terbit, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Pondok Pesantren Sabilul Jannah maupun terduga guru berinisial H terkait laporan tersebut.
Reporter: Juan Ambarita



