Connect with us
Advertisement

DAERAH

Bupati Situbondo Silaturahmi ke Pondok Pesantren Bersama Pejabat Eselon II Pasca Pelantikan

DETAIL.ID

Published

on

Mas Rio Bersama pejabat Eselon II Pemkab Situbondo saat sowan ke pengasuh Pondok Pesantren Walisongo pada Sabtu, 17 Januari 2026.

DETAIL.ID, Situbondo — Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, mengajak para pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo untuk bersilahturahmi ke pondok pesantren pada Sabtu, 17 Januari 2026, usai pelaksanaan mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

Silahturahmi tersebut dilakukan dengan mengunjungi Pondok Pesantren Walisongo Situbondo dan Pondok Pesantren Nurul Jadid Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sementara agenda kunjungan ke Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo masih menyesuaikan jadwal pengasuh dan dikoordinasikan oleh Wakil Bupati Situbondo Ulfiyah.

Bupati yang akrab disapa Mas Rio itu menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan pasca-pelantikan pejabat eselon II dengan mengajak mereka sowan bersama dan memohon doa kepada para pengasuh pondok pesantren serta tokoh agama.

“Dalam rangka apa? Dalam rangka pasca-pelantikan para pejabat, kami ajak bersama-sama semacam sowan bareng, minta doa kepada para pengasuh pondok pesantren dan tokoh agama yang sangat dicintai masyarakat Situbondo,” ujarnya.

Mas Rio menyampaikan, silahturahmi tersebut dijalankan sebagai ruang komunikasi antara Pemerintah Kabupaten Situbondo dan tokoh agama dalam proses pembangunan daerah.

Menurutnya, pembangunan Situbondo tidak dapat dilakukan oleh pemerintah saja.

“Saya punya keyakinan bahwa dengan sowan bareng ini, kami punya ruang komunikasi yang efektif untuk bareng-bareng membangun Situbondo. Karena fondasi membangun Situbondo itu tidak hanya pemerintah, tetapi semua stakeholder. Salah satu stakeholder terpenting adalah komunitas tokoh agama yang berpengaruh,” katanya.

Dalam kunjungan ke Pondok Pesantren Walisongo Situbondo, Mas Rio mengaku menerima pesan dari pengasuh pondok, Kiai Kholil As’ad, terkait makna jabatan sebagai amanah.

“Tadi kami dapat pesan kebijaksanaan dari Kiai Kholil As’ad bahwa jabatan itu bukan kenikmatan. Jabatan itu adalah amanah. Jika amanah dijalankan dengan benar, insya Allah akan menjadi nikmat,” ucapnya.

Sementara itu, saat bertemu dengan pengasuh Pondok Pesantren Nurul Jadid Paiton, Kiai Zuhri Zaini, Mas Rio menyebut pembahasan berlangsung cukup panjang.

Topik yang dibahas di antaranya ekonomi kebersamaan, UMKM, dan pengentasan kemiskinan.

“Baru saja juga bertukar pikiran banyak sekali, terutama tentang ekonomi kebersamaan, UMKM, dan pengentasan kemiskinan. Kami berdiskusi cukup lama dan mendapat banyak sekali masukan,” tuturnya.

Mas Rio berharap silahturahmi bersama para pejabat eselon II tersebut dapat berlanjut secara bertahap ke seluruh pondok pesantren di Kabupaten Situbondo dan melahirkan program yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“Insya Allah kegiatan sowan yang luar biasa ini akan terus bisa berjalan ke semua pondok pesantren secara bertahap,” katanya.

Sebelumnya, Bupati Situbondo melakukan mutasi pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo dengan melantik 26 pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi, berikut daftarnya:

1. SUGENG YUWONO, S.H., M.Si. dari Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo menjadi Kepala Badan Pendapatan Daerah pada Badan Pendapatan Daerah
2. Dr. H FATHOR RAKHMAN, M.Pd. dari Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia pada Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo menjadi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
3. DWI HERMAN SUSILO, S.KM, M.Kes. dari Asisten Administrasi Umum pada Sekretariat Daerah menjadi Kepala Dinas Kesehatan pada Dinas Kesehatan
4. Drs PRIO ANDOKO, M.Si. dari Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah menjadi Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan
5. SAMSURI, S.Sos, M.M. dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menjadi Asisten Administrasi Umum pada Sekretariat Daerah
6. SRUWI HARTANTO, S.Pd, M.M. dari Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah menjadi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
7. Drs. HARYADI TEJO LAKSONO, M.Si. dari Kepala Badan Pendapatan Daerah menjadi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah
8. Drs SUGIYONO, M.PdI dari Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menjadi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
9. dr. SANDY HENDRAYONO, M.Kes dari Kepala Dinas Kesehatan menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup
10. KHOLIL, S.P, M.P dari Kepala Dinas Ketenagakerjaan menjadi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
11. ANNA KUSUMA, S.H M.Si. dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika menjadi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
12. EDY WIYONO, S.Sos, M.Si. dari Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan menjadi Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
13. PUGUH WARDOYO, S.Sos, M.M. dari Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga menjadi Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia
14. SURIYATNO, S.H. dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menjadi Kepala Dinas Ketenagakerjaan
15. Drs. H. MUHAMMAD IMAM DARMAJI, M.Si. dari Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menjadi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
16. Ir. RIKWAN SUGIHARTONO, M.M dari Kepala Dinas Perhubungan menjadi Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan
17. DADANG ARIES BINTORO, S.Sos dari Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menjadi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
18. Drs. ACHMAD DJUNAIDI, M.Si dari Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan menjadi Asisten Perekonomian dan Pembangunan
19. Ir. H. TIMBUL SURJANTO, M.M. dari Kepala Dinas Sosial menjadi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah
20. SOPAN EFENDI, SSTP. M.Si. dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja menjadi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
21. Drs. NUGROHO, M.Si. dari Sekretaris DPRD menjadi Kepala Dinas Perhubungan
22. Ir. QURATUL AINI, M.Si. dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menjadi Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik
23. BUCHARI, S.E.T. dari Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menjadi Sekretaris DPRD
24. Drs. H. AKHMAD YULIANTO, M.Si dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup menjadi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
25. ABDUL KADIR JAELANI, S.Sos, M.Si dari Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman
26. IMAM HIDAYAT, S.Kep, Ns, M.M.Kes dari Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menjadi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

Advertisement

DAERAH

Selembar Sertipikat Menjaga Amanah Tanah Wakaf

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Tanah wakaf telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Di berbagai daerah, tanah wakaf dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan keagamaan dan sosial, mulai dari pembangunan masjid, musala, pesantren, madrasah, hingga tempat pemakaman. Di balik besarnya manfaat yang bisa didapatkan dari tanah wakaf, ada risiko yang sering dihadapi oleh para nadzir, salah satunya soal keberlanjutan dan keamanan tanah wakaf.

Risiko keamanan bisa dihilangkan dengan adanya sertipikat tanah wakaf. Legalitas menjadi fondasi untuk memastikan tanah wakaf tetap terlindungi dari sengketa, tumpang tindih kepemilikan, maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak. Tanpa kepastian hukum berwujud sertipikat ini, tanah wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan umat masih berpotensi menghadapi persoalan di masa mendatang.

Penyertipikatan terhadap tanah wakaf ini yang kemudian menjadi salah satu fokus Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Di bawah arahan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, program percepatan digalakkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keamanan tanah-tanah wakaf.

Andi Mulyadi, seorang pembina di Masjid Muhajirin Makassar adalah salah satu yang merasakan hasil dari program percepatan yang dijalankan Kementerian ATR/BPN. Selama lebih dari lima dekade, kepengurusan masjid telah beberapa kali berganti. Namun, baru pada tahun 2026, tanah wakaf masjidnya resmi memiliki sertipikat.

“Saya sangat bersyukur. Bayangkan, masjid ini sudah berdiri sejak tahun 1972. Sudah beberapa kali berganti pengurus, tetapi baru tahun ini, alhamdulillah melalui terobosan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, akhirnya memiliki sertipikat. Terima kasih, kami akhirnya telah menerima sertipikat tanah wakaf ini,” ujar Andi Mulyadi.

Bagi nadzir, kepastian hukum atas tanah wakaf memberikan rasa aman. Bukan hanya itu, sertipikat tanah juga memberikan keleluasaan dalam mengelola aset yang diamanahkan. Wakil Pimpinan MA DDI Kulo, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Andi Gusnaidah, menceritakan bahwa dirinya baru siap bergerak untuk mencari bantuan pengembangan sarana dan prasarana sekolahnya setelah menerima sertipikat.

“Kami berharap semoga program sertipikasi tanah wakaf terus berlanjut. Manfaatnya sangat besar bagi kami. Program ini sangat menguntungkan pihak sekolah. Kalau misalnya ada pendanaan atau bantuan, tentu sertipikat ini menjadi salah satu tolok ukur,” kata Andi Gusnaidah.

Kisah yang dialami Andi Mulyadi dan Andi Gusnaidah menjadi gambaran bahwa sertipikasi tanah wakaf tidak hanya menghadirkan kepastian hukum di atas kertas. Program ini memberikan manfaat nyata bagi para pengelola aset wakaf sekaligus memperkuat keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan yang telah berjalan selama bertahun-tahun.

Hingga akhir Juli 2026, sekitar 59% tanah wakaf di Indonesia telah bersertipikat. Dengan program percepatan yang dijalankan Kementerian ATR/BPN, sisa 41% ditargetkan tersertipikasi pada 2028. Untuk mempercepat langkah ini, Menteri Nusron secara konsisten dalam berbagai kunjungan kerja ke daerah, berdialog dengan tokoh agama, organisasi keagamaan, nadzir, hingga pemerintah daerah untuk ikut berkolaborasi mengamankan aset-aset keagamaan. (*)

Continue Reading

DAERAH

Kualitas Udara Memburuk, Gubernur Jambi Terbitkan Surat Edaran Antisipasi dan Penanganan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Gubernur Jambi Al Haris menerbitkan Surat Edaran Nomor 1835/SE/DLH-3/2026 tentang Antisipasi dan Penanganan Dampak Memburuknya Kualitas Udara di Provinsi Jambi.

‎Surat edaran yang ditetapkan di Jambi pada 24 Agustus 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Jambi, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, serta pimpinan instansi terkait.

‎Kebijakan itu diterbitkan menyusul hasil pemantauan Air Quality Monitoring System (AQMS) pada Stasiun Jambi Paal Lima yang menunjukkan peningkatan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).

‎Dalam surat edaran tersebut, seluruh pemangku kepentingan diminta mengambil langkah cepat, terpadu, terukur dan bertanggung jawab untuk melindungi kesehatan serta keselamatan masyarakat dari dampak penurunan kualitas udara.

‎Pemerintah daerah diminta meningkatkan kewaspadaan dan melakukan pemantauan berkala terhadap perkembangan kualitas udara. Informasi mengenai kondisi udara juga harus disampaikan kepada masyarakat secara benar dan mudah dipahami.

‎Gubernur juga mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan, terutama kegiatan yang tidak bersifat mendesak, termasuk olahraga, senam, upacara, dan kegiatan masyarakat lainnya selama kualitas udara berada dalam kategori tidak sehat.

‎”Masyarakat yang harus melakukan aktivitas di luar ruangan agar menggunakan masker yang sesuai untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan asap dan partikulat udara,” dikutip dari Surat Edaran Gubernur Jambi.

‎Selain itu, fasilitas kesehatan diminta meningkatkan pelayanan dan kesiapsiagaan, khususnya untuk mengantisipasi kemungkinan meningkatnya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) serta gangguan kesehatan lainnya akibat memburuknya kualitas udara.

‎Surat edaran itu juga mengatur langkah yang lebih tegas apabila ISPU meningkat hingga kategori sangat tidak sehat atau berbahaya, kesehatan lainnya yang berkaitan dengan penurunan kualitas udara, agar segera diambil langkah-langkah yang tepat.

‎”Apabila kondisi ISPU meningkat hingga kategori sangat tidak sehat (merah) atau berbahaya (hitam), Bupati/Wali Kota dan Kepala Perangkat Daerah serta Pimpinan Instansi terkait agar segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai kewenangan masing-masing untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk kualitas udara,” katanya.

‎Bahkan, apabila kondisi kualitas udara telah mencapai tingkat yang berpotensi membahayakan kesehatan peserta didik, pemerintah kabupaten/kota melalui perangkat daerah terkait bersama Kanwil Kementerian Agama dapat memerintahkan penghentian sementara pembelajaran tatap muka atau menerapkan pembelajaran dari rumah.

‎Keputusan tersebut harus mempertimbangkan perkembangan ISPU, rekomendasi instansi teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Pemerintah juga dapat menghentikan atau menyesuaikan sementara kegiatan pemerintahan, pendidikan, pelayanan publik maupun kegiatan lainnya yang berpotensi meningkatkan risiko bagi masyarakat apabila kualitas udara telah berada pada tingkat membahayakan kesehatan.

‎Gubernur turut meminta peningkatan koordinasi antara Pemerintah Provinsi Jambi, pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, fasilitas kesehatan, satuan pendidikan dan seluruh pemangku kepentingan dalam menangani dampak penurunan kualitas udara.

‎Penyebarluasan informasi resmi mengenai perkembangan kualitas udara dan langkah perlindungan kesehatan juga diminta terus diintensifkan melalui kanal komunikasi pemerintah dan media informasi publik.

‎Bupati, Wali Kota, pimpinan perangkat daerah dan instansi terkait diminta memastikan seluruh langkah tersebut dilaksanakan serta dievaluasi secara berkala sesuai perkembangan kondisi kualitas udara di wilayah masing-masing.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

DAERAH

Berkontribusi dalam Pengembangan Geotermal di Indonesia, Kementerian ATR/BPN Dapat Penghargaan dari Kementerian ESDM

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendapat penghargaan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Kamis, 20 Agustus 2026.   Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kolaborasi dan sinergi dalam mendukung pengembangan panas bumi (geotermal) di Indonesia.

“Penghargaan ini merupakan pengakuan bahwa Kementerian ATR/BPN memberikan kontribusi yang nyata untuk pengembangan panas bumi di Indonesia. Kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ESDM dan penyelenggara IIGCC atas penghargaan ini,” ujar Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi, Deni Santo, usai menerima penghargaan di Jakarta Convention Center (JCC).

Penghargaan “Outstanding Government Collaboration” yang diraih Kementerian ATR/BPN diberikan dalam rangkaian The 10th Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition (IIGCE) 2026. Kementerian ESDM mengapresiasi seluruh pihak yang dinilai telah memberikan kontribusi nyata, termasuk melalui peran Kementerian ATR/BPN dalam menangani berbagai aspek pertanahan yang dibutuhkan untuk pembangunan geotermal.

Deni Santo menjelaskan, dukungan Kementerian ATR/BPN dilakukan melalui sejumlah aspek. Pada tahap awal, Kementerian ATR/BPN mendukung pengadaan tanah bagi proyek-proyek pengembangan geotermal, termasuk proyek yang masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN). Selanjutnya dukungan juga diberikan dalam rangka memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan dalam pengembangan geotermal di Indonesia.

“Proyek-proyek pengembangan geotermal itu ada yang masuk sebagai PSN dan kategorinya untuk kepentingan umum. Karena itu, peran kami dimulai dari pengadaan tanah. Setelah selesai, kami juga memberikan hak atas tanah untuk memberikan kepastian hukum, dan apabila ada sengketa pertanahan, kami harus berperan dalam menyelesaikannya,” kata Deni Santo.

Apresiasi tersebut menjadi dorongan bagi Kementerian ATR/BPN untuk terus memperkuat kolaborasi dengan Kementerian ESDM serta para pihak terlibat dalam mendukung pengembangan geotermal di Indonesia. Dukungan dari sisi pertanahan diharapkan dapat membantu memastikan proyek-proyek geotermal berjalan dengan kepastian hukum sekaligus mendukung pengembangan energi terbarukan nasional. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs