Connect with us
Advertisement

DAERAH

Bupati Situbondo Silaturahmi ke Pondok Pesantren Bersama Pejabat Eselon II Pasca Pelantikan

DETAIL.ID

Published

on

Mas Rio Bersama pejabat Eselon II Pemkab Situbondo saat sowan ke pengasuh Pondok Pesantren Walisongo pada Sabtu, 17 Januari 2026.

DETAIL.ID, Situbondo — Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, mengajak para pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo untuk bersilahturahmi ke pondok pesantren pada Sabtu, 17 Januari 2026, usai pelaksanaan mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

Silahturahmi tersebut dilakukan dengan mengunjungi Pondok Pesantren Walisongo Situbondo dan Pondok Pesantren Nurul Jadid Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sementara agenda kunjungan ke Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo masih menyesuaikan jadwal pengasuh dan dikoordinasikan oleh Wakil Bupati Situbondo Ulfiyah.

Bupati yang akrab disapa Mas Rio itu menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan pasca-pelantikan pejabat eselon II dengan mengajak mereka sowan bersama dan memohon doa kepada para pengasuh pondok pesantren serta tokoh agama.

“Dalam rangka apa? Dalam rangka pasca-pelantikan para pejabat, kami ajak bersama-sama semacam sowan bareng, minta doa kepada para pengasuh pondok pesantren dan tokoh agama yang sangat dicintai masyarakat Situbondo,” ujarnya.

Mas Rio menyampaikan, silahturahmi tersebut dijalankan sebagai ruang komunikasi antara Pemerintah Kabupaten Situbondo dan tokoh agama dalam proses pembangunan daerah.

Menurutnya, pembangunan Situbondo tidak dapat dilakukan oleh pemerintah saja.

“Saya punya keyakinan bahwa dengan sowan bareng ini, kami punya ruang komunikasi yang efektif untuk bareng-bareng membangun Situbondo. Karena fondasi membangun Situbondo itu tidak hanya pemerintah, tetapi semua stakeholder. Salah satu stakeholder terpenting adalah komunitas tokoh agama yang berpengaruh,” katanya.

Dalam kunjungan ke Pondok Pesantren Walisongo Situbondo, Mas Rio mengaku menerima pesan dari pengasuh pondok, Kiai Kholil As’ad, terkait makna jabatan sebagai amanah.

“Tadi kami dapat pesan kebijaksanaan dari Kiai Kholil As’ad bahwa jabatan itu bukan kenikmatan. Jabatan itu adalah amanah. Jika amanah dijalankan dengan benar, insya Allah akan menjadi nikmat,” ucapnya.

Sementara itu, saat bertemu dengan pengasuh Pondok Pesantren Nurul Jadid Paiton, Kiai Zuhri Zaini, Mas Rio menyebut pembahasan berlangsung cukup panjang.

Topik yang dibahas di antaranya ekonomi kebersamaan, UMKM, dan pengentasan kemiskinan.

“Baru saja juga bertukar pikiran banyak sekali, terutama tentang ekonomi kebersamaan, UMKM, dan pengentasan kemiskinan. Kami berdiskusi cukup lama dan mendapat banyak sekali masukan,” tuturnya.

Mas Rio berharap silahturahmi bersama para pejabat eselon II tersebut dapat berlanjut secara bertahap ke seluruh pondok pesantren di Kabupaten Situbondo dan melahirkan program yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“Insya Allah kegiatan sowan yang luar biasa ini akan terus bisa berjalan ke semua pondok pesantren secara bertahap,” katanya.

Sebelumnya, Bupati Situbondo melakukan mutasi pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo dengan melantik 26 pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi, berikut daftarnya:

1. SUGENG YUWONO, S.H., M.Si. dari Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo menjadi Kepala Badan Pendapatan Daerah pada Badan Pendapatan Daerah
2. Dr. H FATHOR RAKHMAN, M.Pd. dari Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia pada Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo menjadi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
3. DWI HERMAN SUSILO, S.KM, M.Kes. dari Asisten Administrasi Umum pada Sekretariat Daerah menjadi Kepala Dinas Kesehatan pada Dinas Kesehatan
4. Drs PRIO ANDOKO, M.Si. dari Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah menjadi Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan
5. SAMSURI, S.Sos, M.M. dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menjadi Asisten Administrasi Umum pada Sekretariat Daerah
6. SRUWI HARTANTO, S.Pd, M.M. dari Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah menjadi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
7. Drs. HARYADI TEJO LAKSONO, M.Si. dari Kepala Badan Pendapatan Daerah menjadi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah
8. Drs SUGIYONO, M.PdI dari Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menjadi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
9. dr. SANDY HENDRAYONO, M.Kes dari Kepala Dinas Kesehatan menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup
10. KHOLIL, S.P, M.P dari Kepala Dinas Ketenagakerjaan menjadi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
11. ANNA KUSUMA, S.H M.Si. dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika menjadi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
12. EDY WIYONO, S.Sos, M.Si. dari Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan menjadi Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
13. PUGUH WARDOYO, S.Sos, M.M. dari Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga menjadi Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia
14. SURIYATNO, S.H. dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menjadi Kepala Dinas Ketenagakerjaan
15. Drs. H. MUHAMMAD IMAM DARMAJI, M.Si. dari Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menjadi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
16. Ir. RIKWAN SUGIHARTONO, M.M dari Kepala Dinas Perhubungan menjadi Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan
17. DADANG ARIES BINTORO, S.Sos dari Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menjadi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
18. Drs. ACHMAD DJUNAIDI, M.Si dari Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan menjadi Asisten Perekonomian dan Pembangunan
19. Ir. H. TIMBUL SURJANTO, M.M. dari Kepala Dinas Sosial menjadi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah
20. SOPAN EFENDI, SSTP. M.Si. dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja menjadi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
21. Drs. NUGROHO, M.Si. dari Sekretaris DPRD menjadi Kepala Dinas Perhubungan
22. Ir. QURATUL AINI, M.Si. dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menjadi Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik
23. BUCHARI, S.E.T. dari Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menjadi Sekretaris DPRD
24. Drs. H. AKHMAD YULIANTO, M.Si dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup menjadi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
25. ABDUL KADIR JAELANI, S.Sos, M.Si dari Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman
26. IMAM HIDAYAT, S.Kep, Ns, M.M.Kes dari Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menjadi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

Advertisement

DAERAH

FGD Bersama Komisi II DPR RI, Wamen Ossy: RUU Administrasi Pertanahan untuk Wujudkan Sistem Pertanahan yang Lebih Baik

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kebijakan Pertanahan dalam rangka penguatan materi dan substansi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan pada Senin, 6 Juli 2026. Forum ini menghadirkan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai mitra strategis dalam proses legislasi untuk memberikan masukan, pandangan, serta penguatan terhadap substansi yang diatur dalam RUU tersebut.

“FGD ini memiliki arti yang sangat penting dan tentunya RUU tentang Administrasi Pertanahan ini adalah upaya kita bersama untuk memastikan bahwa sistem administrasi pertanahan Indonesia akan semakin baik di masa kini dan masa depan,” ujar Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Dari pihak internal, forum ini diikuti oleh seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Sementara dari pihak Komisi II DPR RI, hadir langsung Ketua dan Wakil Ketua, beserta Anggota Komisi II DPR RI. Melalui forum ini ditargetkan regulasi yang nantinya disahkan dapat lebih komprehensif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia.

“Regulasi yang baik harus lahir dari dialog, harus lahir dari berbagai pemikiran, berbagai masukan dan pandangan, kajian akademis, serta perspektif yang bisa kita dapatkan dari berbagai pihak, termasuk tentunya dari para Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI,” kata Wamen Ossy.

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyambut baik inisiatif Kementerian ATR/BPN dalam mendorong penyusunan RUU Administrasi Pertanahan. Menurutnya, regulasi tersebut dapat menyelesaikan berbagai persoalan mendasar yang selama ini juga menjadi perhatian Komisi II DPR RI.

Ia mengungkapkan, sedikitnya ada tiga persoalan yang kerap dikeluhkan masyarakat terkait urusan pertanahan. Pertama, persoalan tumpang tindih antara area penggunaan lain (APL) dengan kawasan hutan. Kedua, kompleksitas pengelolaan berbagai jenis aset yang berada di dalam kawasan APL. Ketiga, perlunya sinkronisasi dan harmonisasi terhadap ketidaksesuaian data spasial, tumpang tindih kewenangan, serta duplikasi persyaratan dalam tata ruang dan perizinan investasi di Indonesia.

“Mudah-mudahan dengan adanya Undang-Undang Administrasi Pertanahan ke depan, kita bisa menyelesaikan persoalan ini,” ujar Ketua Komisi II DPR RI.

Dalam forum ini, materi mengenai arah penyusunan RUU Administrasi Pertanahan dan substansi yang diusulkan dipaparkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan. Materi tersebut kemudian menjadi bahan diskusi untuk melahirkan gagasan yang akan dikaji dan ditindaklanjuti dalam penyusunan RUU Administrasi Pertanahan. (*)

Continue Reading

DAERAH

Bentuk Tim Terpadu, Pemkab Merangin Sterilkan Kawasan Inti Geopark

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Pemerintah Kabupaten Merangin bergerak cepat untuk menyelamatkan aset warisan dunia, Geopark Merangin, dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Langkah tegas ini diawali dengan menggelar rapat koordinasi khusus yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Zulhifni, di ruang kerjanya pada Senin, 6 Juli 2026.

​Rapat koordinasi tersebut menghasilkan keputusan penting yakni pembentukan Tim Terpadu yang akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari Pemerintah Daerah, TNI/Polri, unsur keagamaan dan kemasyarakatan.

​Sekda Zulhifni mengungkapkan, fokus utama pemerintah saat ini adalah mengamankan kawasan inti Geopark yang menjadi bagian paling vital.

​”Jadi, ada kawasan inti di Geopark ini lebih kurang 2 kilometer persegi. Ini yang kami rapatkan. Kawasan inti inilah yang harus kita sterilkan dari kegiatan PETI di sini,” ujar Zulhifni.

​Zulhifni menambahkan, sebagai payung hukum dan landasan bergerak di lapangan, Pemkab Merangin akan menerbitkan regulasi resmi dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Bupati.

​Selain membahas penegakan hukum dan sterilisasi kawasan dari aktivitas penambangan ilegal, rapat koordinasi tersebut juga menyoroti pentingnya komitmen bersama antar-instansi serta pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan di sekitar situs Geopark Merangin.

Pembentukan Tim Terpadu ini diharapkan mampu memberikan dampak instan dan menghentikan kerusakan lingkungan yang kian mengancam kelestarian Geopark. (*)

Continue Reading

DAERAH

Pemerintah Pasuruan Beserta Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Pasuruan – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan kembali mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam jual beli rokok ilegal. Peredaran rokok tanpa cukai, cukai palsu, atau cukai yang tidak sesuai ketentuan merupakan tindakan pelanggaran hukum.

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal memberikan dampak negatif bagi perekonomian daerah, mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, serta berpotensi memicu tindak kejahatan lain.

“Jual beli rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” demikian imbauan resmi Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai.

Bea Cukai menjelaskan, pita cukai merupakan dokumen sekuriti negara yang berfungsi sebagai tanda bahwa kewajiban cukai atas produk tembakau telah dilunasi. Oleh karena itu, keberadaan pita cukai menjadi salah satu indikator utama legalitas sebuah produk rokok.

Masyarakat diminta mewaspadai beberapa ciri rokok ilegal, antara lain menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis produknya, hingga rokok polos yang dijual tanpa pita cukai.

Selain merugikan negara karena mengurangi penerimaan dari sektor cukai, peredaran rokok ilegal juga dinilai berpotensi membahayakan kesehatan konsumen. Produk tersebut umumnya tidak melalui proses pengawasan dan uji kualitas sebagaimana produk resmi yang beredar di pasaran.

Tanpa ada bantuan dari masyarakat sekitar serta turut berperan aktif mengawasi dan melaporkan segala bentuk peredaran rokok ilegal di lingkungan warga mari kita gempur rokok ilegal dan. Laporan dapat disampaikan melalui kantor Bea Cukai terdekat atau melalui nomor layanan pengaduan 0895-3234-07724.

Reporter: Tina

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs