TEMUAN
Galian Tanah di Desa Tanjung Dayang Selatan Diduga Tak Punya Izin
DETAIL.ID, Indralaya – Galian tanah di Dusun I Desa Tanjung Dayang Selatan Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan diduga tidak ada izin.
Berdasarkan sumber, aktivitas galian tanah di tanah TPA (Tempat Pembuangan Akhir) di Dusun I, Desa Tanjung Dayang Selatan, Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir berlangsung sejak Desember 2025.
Aktivitas galian tanah TPA tersebut menggunakan alat berat, ratusan truk hasil galian tanahnya ditimbun di tanah milik pribadi Sekda Kota Palembang, H.Afrizal Hasyim, S.Sos, MM (di samping rumah pribadinya).
Kegiatan galian tanah tersebut diduga dikomandoi oleh Kades Tanjung Dayang Selatan, Zulkifli.
Pantauan media di lapangan pada Senin, 12 Januari 2026 di TPA terlihat ada satu alat berat excavator atau bego, menurut operator excavator/bego mengatakan galian tanah TPA ini menguntungkan dua sisi, karena TPA perlu lahan yang digali untuk menampung sampah, hasil galian tanahnya untuk menimbun tanah Afrizal Hasyim.

Lokasi penimbunan/urugan tanah dari galian TPA. (DETAIL/Suhanda)
Di lokasi tanah milik Afrizal Hasyim terlihat ada satu unit alat berat (excavator) dan sekitar 4 unit mobil truk sedang antre menurunkan tanah ke lahan pribadi Afrizal Hasyim.
Kepala Desa Tanjung Dayang Selatan, Zulkifli ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp pada Sabtu, 10 Januari 2026 tidak merespons. Ketika didatangi ke rumahnya di Dusun I yang tidak jauh dari lokasi penimbunan pada Senin, 12 Januari 2026 tidak bisa ditemui karena sedang sakit.
Camat Indralaya Selatan, M. Haris Munandar dikonfirmasi di kantornya pada Senin, 12 Januari 2026 tidak berada di tempat. Ketika dikonfirmasi via whatsApp menjawab dengan singkat, “Maaf kami sedang ada acara dan mohon maaf sementara akan kami cari infonya atas kegiatan tersebut.”
Tanah merah, terutama yang digunakan untuk konstruksi atau urugan, termasuk dalam kategori Bahan Galian Golongan C (sebelumnya), yang kini diatur sebagai Bahan Galian Golongan C (Batuan) atau Galian C sesuai peraturan pertambangan terbaru, meliputi material seperti pasir, kerikil, tanah urug, dan tanah liat yang bukan mineral strategis atau vital, dan izinnya kini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Klasifikasi Lama (UU No. 11/1967): Tanah merah (laterit) termasuk dalam Bahan Galian Golongan C, bersama pasir, kerikil, dan tanah urug.
Klasifikasi Baru (UU No. 4/2009 & PP No. 22/2021): Istilah Galian C diubah menjadi Batuan, dan izinnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, dengan kewenangan perizinan berada di Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota (disebut Surat Izin Pertambangan Batuan/SIPB atau Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Berdasarkan ketentuan, sanksi bagi kegiatan galian C ilegal (tanpa izin) dan tidak bayar pajak meliputi sanksi administratif (denda, bunga, penyitaan aset, bahkan pencabutan izin jika ada) dan sanksi pidana (kurungan/penjara), yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) setempat dan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti UU Pajak Daerah (sekarang UU HKPD) serta aturan Minerba, bisa berupa denda besar, kurungan minimal 6 bulan, hingga maksimal 6 tahun penjara, tergantung tingkat pelanggaran dan kebijakan daerah.
Sekda Kota Palembang, H.Afrizal Hasyim, S.Sos, MM, dikonfirmasi melalui empat nomor ponselnya, tak satupun yang aktif.
Selain galian tanah TPA diduga tanpa izin, Kades Desa Tanjung Dayang Selatan, Zulkipli membangun Koperasi Merah Putih di tanah fasilitas umum (lapangan bola) tanpa musyawarah warga.
Masyarakat sekitar sangat aktivitas tersebut, mengingat lapangan bola tersebut sebagai fasilitas umum warga, untuk mencari bibit pemain bola asal desa. Apalagi lapangan bola tersebut pernah dijadikan turnamen bola Bupati Cup.
Reporter: Suhanda
TEMUAN
Marak Pelansir BBM di SPBU 23.372.15, Haris: Memang Kenyataannya Begitu
DETAIL.ID, Bungo – Praktik pelansiran bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di Kabupaten Bungo. Kali ini Haris, bos PT Nusa Citra Sarana selaku pengelola SPBU 23.372.15 di Dusun Senamat, Kecamatan Pelepat, mengakui aktivitas ilegal tersebut marak terjadi di lokasi usahanya, Jumat, 24 April 2026.
Meski mengetahui praktik itu melanggar hukum, Haris menyebut pelansiran bukan hanya terjadi di SPBU miliknya, melainkan hampir merata di sejumlah SPBU di wilayah Bungo hingga Jambi dan Kerinci.
”Bukan SPBU saya saja, banyak SPBU di Bungo, Jambi sampai Kerinci juga begitu. Memang kejadiannya seperti itu,” ujar Haris saat dikonfirmasi melalui telepon.
Ia mengklaim telah menginstruksikan pengelola di lapangan untuk tidak melayani pelansir. Namun menurutnya, praktik tersebut masih terus berlangsung.
Menanggapi hal itu, Kasubdit IV Tipidter Polda Jambi, AKBP Hadi Handoko menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.
”Terima kasih informasinya. Akan kami tindak lanjuti,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi masih berkomentar singkat atas dugaan pelanggaran oleh SPBU milik Haris.
”Terima kasih atas informasinya,” katanya singkat.
Sebelumnya, penindakan terhadap praktik serupa terjadi di SPBU 24.372.62 di Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, yang dikelola PT Kelana Putra Mandiri. Pada 8 April 2026, Polda Jambi menangkap seorang pelansir dan operator SPBU di lokasi tersebut. Operasionalnya pun lantas dihentikan oleh Pertamina.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan catatan aktivitas pelangsiran serta penggunaan puluhan barcode untuk melayani pembelian BBM subsidi secara ilegal. Sebagian besar BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru dialihkan kepada pelansir.
Ahasil praktik yang diduga berlangsung sejak 2013 itu ditaksir merugikan negara hingga Rp276.5 miliar. Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, kala itu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
”Perbuatan ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat. Pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Dibangun Selama Setahun, Proyek Sumur JIAT Balai Besar Wilayah Sumatera VIII Terancam Terendam Banjir
DETAIL.ID, Indralaya – Proyek Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII tahun anggaran 2025, di Desa Sejaro Sakti, Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir selesai pekerjaannya ada yang baru selesai pada tahun 2026. Diduga pekerjaan proyek tersebut dikerjakan asal jadi.
Berdasarkan pantauan di Desa Sejaroh Sakti Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, terpantau ada 5 titik lokasi proyek sumur JIAT, dari 5 titik proyek sumur JIAT tersebut 3 titik berada di persawahan, 2 titik dibangun di dataran tinggi.
Selain itu, 3 titik yang dibangun di persawahan 1 titik dibangun tidak panggung, dan fondasi bangunan tersebut terlihat rendah. Sementara lokasi tersebut merupakan persawahan yang airnya pasang surut ditambah lagi saat musim hujan, terancam kebanjiran.
Selain itu untuk menimbun fondasi menggunakan tanah yang ada di sekitar lokasi tanah tersebut. Untuk bangunan lainnya dibangun panggung dengan tiang cor setinggi sekitar 1,2 meter. Dan untuk penyaluran listrik menggunakan tenaga surya.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sumur JIAT Balai Besar Wilayah Sumatera VIII, Dady Pahlevi mengatakan, mengenai tinggi bangunan sudah diperhitungkan sehingga tidak terendam pada saat musim hujan.
Ketika ditanya mengapa ada beberapa titik lokasi proyek sumur JIAT tahun 2025 tetapi selesai di tahun 2026. Dan di kabupaten Ogan Ilir ada berapa titik lokasi proyek sumur JIAT keseluruhan dan tersebar di mana saja, berapa anggaran dananya, PPTK, Dady Pahlevi tidak menjawab saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Kamis, 23 April 2026.
Keterangan warga setempat di lokasi mengatakan proyek tersebut baru selesai dikerjakan pada tahun 2026 ini. Bangunannya hampir sama ada yang dibangun panggung, ada yang dibangun tidak panggung.
Proyek JIAT Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII merupakan program pemerintah pusat, Presiden RI Prabowo Subiyanto melalui ketahanan pangan untuk mendukung Swasembada Pangan Nasional.
Reporter: Suhanda
TEMUAN
Aset Mangkrak Hingga Tanah Tak Bersertifikat di Hulu Migas Jambi, Beban Negara Ratusan Miliar
DETAIL.ID, Jambi – Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali membuka lapisan persoalan lama di sektor hulu minyak dan gas bumi. Dalam dokumen pemeriksaan atas pengelolaan BMN dan belanja operasional SKK Migas tahun anggaran 2022 – 2024, auditor negara menemukan rangkaian masalah berpotensi membebani negara ratusan miliar rupiah.
Nilainya tidak kecil. Potensi kelebihan pembebanan cost recovery mencapai US$38.55 juta atau sekitar Rp 625,79 miliar. Di antara temuan itu, kasus di wilayah kerja Jambi menjadi salah satu yang paling mencolok.
Di lapangan milik PetroChina International Jabung Ltd, sebuah aset pembangkit listrik Gas Turbine Drive Generator (GTG-D) senilai US$25.98 juta atau sekitar Rp 415 miliar tercatat tak pernah benar-benar beroperasi.
BPK mencatat, fasilitas itu belum pernah digunakan sejak dibangun. Saat diperiksa kondisinya bahkan sudah rusak. Ironisnya lagi proyek proyek tersebut masih menyisakan 15 item punch list yang mengindikasikan pekerjaan belum tuntas, namun tetap lolos dalam evaluasi placed into service.
Artinya, secara administratif aset dianggap sudah siap digunakan, namun membuka jalan bagi pembebanan biaya ke negara melalui skema cost recovery.
Di sinilah persoalan menjadi serius.
BPK dalam LHP-nya pun meminta agar biaya modal aset tersebut tidak dibebankan sebelum benar-benar berfungsi. Sebuah koreksi yang terlambat, jika melihat nilai investasi yang sudah terlanjur tertanam.
Masalah lain muncul di wilayah kerja South Jambi B yang dikelola JINDI South Jambi B Co Ltd. Di sana, aset tanah seluas 176,5 hektare dengan nilai mencapai Rp 10,37 miliar belum bersertifikat atas nama negara.
Dalam tata kelola aset negara, kondisi semacam ini membuka ruang sengketa, tumpang tindih, klaim, hingga potensi hilangnya kontrol negara atas aset strategis.
”Jadi kalau aset negara saja tidak jelas statusnya, bagaimana negara bisa menjamin perlindungannya?” ujar Sekjen DPP LSM Mappan, Hadi Prabowo, belum lama ini.
Ketidaktertiban juga tercermin dari selisih pencatatan aset di perusahaan yang sama. Laporan MP-04 mencatat nilai US$3,71 juta, sementara MP-01 hanya US$2,56 juta. Ada selisih US$1,14 juta sekitar Rp 18,3 miliar.
Hari Prabowo melihat selisih tersebut sebagai pintu masuk menelusuri masalah yang lebih dalam.
”Itu bukan angka kecil, harus ditelusuri apakah sekadar kesalahan administrasi atau ada persoalan lain yang lebih besar,” katanya.
Selanjutnya, nama MontD’or Oil Tungkal Limited juga ikut muncul dalam dokumen audit. Perusahaan ini terseret dalam sejumlah temuan terkait kewajiban dana pemulihan lingkungan (ASR), potensi kurang bayar pajak migas, serta inventarisasi aset.
Nilai aset yang jadi persoalan memang tidak sebesar kasus lainnya, sekitar Rp 2,45 miliar namun problemnya serupa, administrasi yang belum tertib.
Dalam jangka panjang, persoalan ASR dinilai dapat berujung pada beban negara. Sumur tua yang tidak ditutup, fasilitas yang terbengkalai, hingga lahan yang tidak direhabilitasi.
Bagi LSM Mappan, rangkaian temuan ini menunjukkan satu pola yang sama yakni lemahnya pengawasan. Ia pun mempertanyakan peran SKK Migas sebagai pengawas utama aktivitas KKKS.
”Kalau proyek belum selesai tapi sudah dinyatakan siap operasi, itu pertanyaannya sederhana saja, siapa yang memverifikasi?” kata Hadi.
BPK telah memberikan rekomendasi. Namun, seperti banyak laporan audit sebelumnya, belum ada kejelasan soal tindak lanjutnya.
Apakah aset mangkrak akan diperbaiki Apakah tanah negara akan segera disertifikasi? dan Apakah selisih aset akan dijelaskan? Atau, semua kembali menjadi catatan temuan? Hingga berita ini terbit, tim awak media masih berupaya menghimpun informasi lebih lanjut pada pihak terkait.
Di daerah seperti Jambi yang selama ini menjadi salah satu lumbung energi, jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu bukan sekadar soal tata kelola. Namun menyangkut kepercayaan publik terhadap bagaimana negara mengelola sumber dayanya sendiri.
Reporter: Juan Ambarita


