Connect with us
Advertisement

DAERAH

Pesantren “Hybrid” Pertama: Kisah Ijtihad Pendidikan di Ranah Minang

Oleh: Taufikkurahman*

DETAIL.ID

Published

on

DI TENGAH bentang budaya Minangkabau yang teguh memegang adat, di kota kecil yang dijuluki “Serambi Mekkah”-nya Sumatera Barat, tumbuh suatu laboratorium pendidikan Islam yang unik. Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang bukan sekadar tempat mengaji, melainkan sebuah eksperimen besar—sebuah ijtihad atau usaha penalaran mandiri—dalam dunia pendidikan.

Ia adalah sintesis hidup dari dua hal yang kerap dianggap berseberangan: tradisi pesantren yang kokoh dan semangat modernisasi Muhammadiyah yang progresif. Inilah kisah pesantren “hybrid” pertama, yang berani mendobrak dikotomi untuk menjawab tantangan zaman.

Lahir di bawah naungan Muhammadiyah—organisasi yang sejak 1912 gencar membawa pembaruan (tajdid)—Pesantren Kauman justru memilih untuk tidak menanggalkan jubah tradisi. Di sini, para santri masih setia mendalami kitab kuning dengan metode ceramah umum dan baca individual di hadapan guru. Suara lantang membaca nadham (syair berbahasa Arab) masih menggema di waktu fajar, sebuah pemandangan klasik khas pesantren.

Namun, di ruang sebelahnya, santri-santri itu dengan lincah mengoperasikan laptop, merancang presentasi, atau berdiskusi tentang sains dan teknologi. Mereka mengikuti kurikulum nasional di sekolah formal Muhammadiyah yang terintegrasi, mengasah keterampilan wirausaha di koperasi pesantren, dan bahkan terlibat dalam proyek sosial. Inilah “hibridisasi” sejati: bukan pencampuran yang setengah-setengah, tetapi perpaduan organik di mana kedua unsur saling memperkuat. Ijtihad mereka sederhana namun mendalam: tradisi bukanlah beban, melainkan fondasi; modernitas bukan ancaman, melainkan alat.

Keunggulan pesantren hybrid ini terletak pada kurikulumnya yang responsif. Ia tidak mengadopsi model impor secara mentah, tetapi merancang pendekatan yang sensitif terhadap dua konteks utama: nilai Minangkabau dan tuntutan global.

Merangkul Adat dan Syara’: Di tanah matrilineal, pesantren ini dengan cerdas mengintegrasikan pemahaman tentang adat “adat basandi syara’, syara’ basandi Kitabullah” (adat bersendikan syarak, syarak bersendikan Al-Qur’an). Pendidikan gender yang seimbang dan penghormatan pada peran perempuan dalam masyarakat Minang menjadi bagian dari diskusi. Santri diajak untuk tidak melihat agama dan budaya lokal sebagai musuh, tetapi sebagai mitra dialektis.

Melampaui Batas Dinding Pesantren: Santri tidak dikurung dalam menara gading. Mereka dilibatkan dalam khalwat (kontemplasi) sekaligus mu’amalah (interaksi sosial). Mulai dari bimbingan masyarakat sekitar, penyuluhan kesehatan, hingga program pemberdayaan ekonomi, ilmu yang didapat di kelas dan musholla diuji di lapangan. Kemandirian dan jiwa wirausaha—yang juga selaras dengan semangat “alam takambang jadi guru”—ditanamkan melalui unit usaha pesantren.

Metode Belajar yang Membebaskan: Berbeda dengan stereotip pesantren yang kaku, metode di sini partisipatif dan mendorong berpikir kritis (ijtihad). Diskusi hangat tentang tafsir kontemporer, debat masalah sosial, dan penelitian sederhana adalah menu sehari-hari. Laptop dan internet bukan musuh, tetapi gateway untuk mengakses khazanah keilmuan global, sekaligus alat untuk mempresentasikan pemahaman mereka terhadap kitab klasik.

Jalan menjadi pesantren hybrid tidak mulus. Pesantren ini menghadapi skeptisisme dari dua kubu: kalangan tradisionalis yang curiga terhadap “virus modernitas”, dan kalangan modernis yang menganggap tradisi pesantren sebagai masa lalu. Tantangan keuangan, tekanan untuk mengikuti standar nasional yang kadang kaku, dan menjaga keseimbangan di tengah arus perubahan sosial yang deras adalah ujian berkelanjutan.

Namun, keteguhan pada komitmen awal—menjadi jembatan—membuat mereka bertahan. Kunci keberhasilannya adalah kepemimpinan visioner yang memahami kedua dunia, serta komunitas santri dan asatidz yang bangga menjadi bagian dari eksperimen unik ini. Mereka adalah bukti bahwa seorang santri dapat fasih membahas konsep ushul fiqh di pagi hari, dan merancang proposal bisnis digital di sore hari.

Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang mungkin tidak pernah ingin disebut “pertama” atau “terbaik”. Namun, ketidakmauannya untuk dikotakkan justru menjadikannya pelopor. Ia adalah contoh nyata bahwa pendidikan Islam di Indonesia tidak stagnan.

Warisan terbesarnya adalah paradigma: bahwa kita tidak perlu memilih antara menjadi “kolot” atau “kebablasan”. Bahwa kesalehan tradisional dan kecakapan modern dapat bersenyawa dalam diri seorang muslim. Bahwa ijtihad tidak hanya berlaku untuk masalah fikih, tetapi juga untuk mendesain masa depan pendidikan.

Di lereng Gunung Marapi dan Singgalang, pesantren hybrid ini terus berdiri, merawat warisan nenek moyang sambil menyiapkan anak bangsa untuk dunia yang terus berubah. Ia adalah monumen hidup bahwa di ranah Minang, semangat “duduak surang basampik-sampik, duduak basamo balapang-lapang” (duduk sendiri berdesakan, duduk bersama berlapang-lapang) terejawantahkan dalam harmoni pengetahuan. Di sini, masa lalu dan masa depan tidak berdebat, tetapi berjabat tangan.

*Tim Humas Pesantren Kauman Padang Panjang

Advertisement

DAERAH

Bupati H M Syukur: Mari Kita Sukseskan Pilkades Serentak 2026

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Semua lapisan masyarakat Kabupaten Merangin diminta untuk bersama-sama menyukseskan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak, yang akan digelar pada Rabu, 25 November 2026 mendatang.

Himbauan tersebut sebagaimana disampaikan Bupati H M Syukur melalui Kadis Kominfo Ahmad Khoiruddin Agung Saputro, menyusul telah terbitnya Keputusan Bupati Merangin nomor 238/DPMD/2026 tentang Tahapan Pilkades Serentak 2026.

“Jadi pada 2026 ini ada sebanyak 24 desa dari 205 desa yang tersebar di 24 kecamatan dalam Kabupaten Merangin, yang akan melaksanakan Pilkades Serentak 2026,”ujar Bupati, Jumat, 9 Oktober 2026.

Dikatakan bupati, dukungan dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan pada pelaksanaan Pilkades Serentak 2026, agar pesta demokrasi di tingkat desa tersebut berjalan dengan lancar, aman, tertib dan kondusif.

Seluruh elemen masyarakat diminta bupati untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 dapat berjalan sukses sesuai tahapan jadwal yang telah ditetapkan.

“Jaga betul persatuan dan kesatuan dan harus saling menghormati satu sama lainnya atas terjadinya perbedaan pilihan, demi terciptanya suasana demokrasi yang baik,” kata Bupati.

Pilkades Serentak 2026 saat ini jelas H M Syukur, sudah memasuki tahapan Pendataan pemilih, yang sudah berlangsung dari tanggal 06 hingga 14 Oktober 2026 mendatang. Masyarakat diminta dapat menyampaikan data dengan baik dan benar.

Melalui pelaksanaan Pilkades Serentak ini, bupati berharap proses demokrasi di tingkat desa itu dapat berlangsung dengan baik dan menghasilkan kades yang mampu menjalankan amanah masyarakat dan mendukung pembangunan desa. (*)

Continue Reading

DAERAH

Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional Pertanahan yang diselenggarakan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) pada Kamis, 8 Oktober 2026 secara daring. Di kesempatan ini, ia mengingatkan akan pentingnya integrasi data hak atas tanah, tata ruang, dan nilai tanah untuk mendukung penyelesaian berbagai persoalan tata ruang dan wilayah.

“Ketika kita memiliki satu peta tanah, kita mengetahui status haknya, kita mengetahui pemanfaatannya, rencana tata ruangnya, infrastrukturnya, serta informasi mengenai nilai tanahnya secara sama. Inilah yang kita sangat harapkan. Dari One Map menjadi One Parcel, dan kemudian menjadi One Integrated Land Information Ecosystem,” ujar Wamen Ossy dalam seminar bertajuk Peran Penilai dalam Solusi Permasalahan Tata Ruang dan Wilayah, Kesenjangan Data Nilai Tanah, dan Kepentingan One Map Policy.

Menurut Wamen Ossy, integrasi tersebut dibutuhkan karena data hak, ruang, dan nilai tanah masih terlalu sering berjalan dalam sistem dan basis data masing-masing. Padahal, ketiganya bertemu pada bidang tanah yang sama. Kondisi tersebut juga perlu diantisipasi karena nilai tanah dapat berubah ketika terjadi perubahan aksesibilitas, pembangunan infrastruktur, aktivitas ekonomi, maupun tata ruang di suatu wilayah.

“Tanahnya tidak berpindah. Luasnya juga tidak berubah. Tetapi, nilai ekonominya dapat berubah secara drastis karena nilai tanah bukan sekadar angka rupiah per meter persegi. Nilai tanah merupakan hasil interaksi lokasi, aksesibilitas, infrastruktur, tata ruang, aktivitas ekonomi, kepastian hukum, dan lain-lain,” kata Wamen ATR/Waka BPN.

Dalam kondisi tersebut, Wamen Ossy menilai profesi penilai memiliki peran strategis untuk menjelaskan perubahan nilai tanah sekaligus faktor yang mempengaruhinya. Dengan dukungan data yang terintegrasi, informasi nilai tanah tidak hanya digunakan untuk mengetahui besaran nilai suatu bidang, namun juga untuk membaca perkembangan kawasan, melihat dampak pembangunan infrastruktur, dan memahami konsekuensi ekonomi dari suatu keputusan tata ruang.

“Jangan sampai kita memiliki peta hak yang baik, peta tata ruang yang baik, peta nilai tanah yang baik, tapi ketiganya hidup di dunia yang berbeda, terfragmentasi di sana-sini. Ketika ketiganya dapat terhubung, kita tidak hanya akan mengetahui di mana tanah berada, tetapi juga siapa yang memiliki hak, apa yang dapat dilakukan di atasnya, dan bagaimana nilai ekonominya berkembang,” ucap Wamen Ossy.

Dalam seminar yang digelar secara daring ini, turut hadir Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan, Kementerian Keuangan RI, Erawati yang juga menjadi pembuka acara. Kegiatan ini diikuti oleh peserta yang berasal dari sejumlah kementerian/lembaga, Anggota MAPPI dan perwakilan pemerintah daerah. (*)

Continue Reading

DAERAH

Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Ternate – Urusan pertanahan sering dikaitkan dengan kata rumit oleh sebagian masyarakat karena banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi. Kekhawatiran harus menyiapkan banyak dokumen, tidak memahami prosedur, hingga harus bolak-balik ke Kantor Pertanahan (Kantah) membuat tak sedikit masyarakat yang menggunakan jasa perantara. Padahal, beberapa layanan pertanahan, salah satunya layanan roya bisa dengan mudah diurus secara mandiri ketika persyaratan layanan sudah terpenuhi di awal penyetoran berkas.

“Proses roya saat ini sangat cepat karena bisa selesai dalam satu hari. Terlebih lagi, sejak awal pendaftaran saya sudah diberikan informasi mengenai persyaratan yang harus disiapkan,” ujar Rizky, pemohon layanan pertanahan asal Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, saat ditemui di Kantah Kota Ternate.

Rizky mengapresiasi pelayanan yang diberikan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, kejelasan informasi dan arahan dari petugas membuat masyarakat awam sepertinya lebih mudah memahami tahapan yang harus dilakukan dalam mengurus layanan pertanahan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan Kantah Kota Ternate atas pelayanan yang cepat, mudah, dan jelas. Saya mengajak masyarakat semua untuk datang ke Kantah, ayo urus sendiri tanpa calo. Semoga pelayanan seperti ini terus dipertahankan dan ditingkatkan sehingga semakin memudahkan masyarakat,” tutur Rizky.

Pengurusan roya ini jadi salah satu layanan yang bisa selesai cepat di Kantah. Catatan utamanya adalah berkas yang diajukan di awal sudah lengkap sesuai persyaratan yang ditetapkan. Ahmad Sawari, warga Kabupaten Lamongan, sudah mencoba sendiri mengurus roya atas dua sertipikat tanahnya di Kantah Kabupaten Lamongan.

“Untuk pengurusan seperti saya ini, saya lakukan sendiri tanpa melalui notaris atau pihak ketiga. Pengurusannya juga mudah dan tidak bertele-tele. Saya sangat puas dengan pelayanan Bapak dan Ibu,” kata Ahmad Sawari.

Bagi masyarakat yang hendak melakukan pengurusan roya atau penghapusan hak tanggungan, masyarakat dapat memenuhi persyaratan, di antaranya formulir permohonan; fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) yang telah dicocokkan aslinya dengan petugas loket; sertipikat tanah dan sertipikat hak tanggungan; surat roya/keterangan lunas/pelunasan hutang dari kreditur; serta fotokopi KTP pemberi hak tanggungan (debitur) dan penerima HT (kreditur) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. Masyarakat akan dikenakan biaya untuk pembayaran tarif PNBP Rp 50.000 per sertipikat hak atas tanah.

Informasi lebih lengkap terkait layanan roya, dapat masyarakat temukan dalam Aplikasi Sentuh Tanahku, pada menu Info Layanan dan layanan Roya. Selain itu, masyarakat juga bisa mendapatkan info lengkap persyaratan layanan di Kantah Kota/Kabupaten setempat. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs