PERKARA
Setelah 5 Bulan Ditahan, Iqbal Divonis Bebas. Kok Bisa?
DETAIL.ID, Jambi – Setelah mendekam di balik jeruji besi selama 5 bulan atas dugaan pencurian kendaraan bermotor, M Iqbal bin Muhammad Ali akhirnya kembali menghirup udara bebas.
Ceritanya, Iqbal ditangkap oleh pihak kepolisian dari Polsek Jambi Selatan atas laporan pencurian sepeda motor jenis Scoopy. Peristiwa tersebut berawal dari pemilik motor yakni Raysha yang memarkirkan sepeda motor dengan posisi setang terkunci di depan rumahnya di Kel Eka Jaya, Pal Merah pada 13 Agustus 2025. Selang beberapa saat, motor Raysha, raib.
Dalam dakwaan JPU, adik Raysa yakni Putra dan rekannya Fadhil mengaku melihat terdakwa Iqbal yang membawa motor tersebut. Namun sepanjang proses persidangan, tidak ada pembuktian yang jelas mengarah pada Iqbal sebagai pelaku pencurian motor.
Meski begitu, JPU Kejari Jambi tetap menuntut pada majelis hakim agar Iqbal dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Primiar Penuntut Umum melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP.
Kemudian, menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.
Menariknya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Adhil Prayogo Isnawan, memberi vonis yang benar-benar adil bagi Iqbal. Terdakwa Iqbal dibebaskan dari tuntutan JPU.
”Menyatakan Terdakwa M Iqbal alias Iqbal Bin Muhammad Ali tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsider; membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” ujar Ketua Majelis Hakim membacakan putusan pada Selasa kemarin, 6 Januari 2026.
Selain itu, Majelis Hakim juga memutus agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan. Dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Soal putusan tersebut, Hakim Humas PN Jambi Otto Edwin menyampaikan tidak adanya saksi yang melihat secara langsung serta rekaman CCTV utuh yang memperlihatkan keterlibatan terdakwa dalam peristiwa hilangnya motor tersebut, jadi salah satu pertimbangan Majelis Hakim yang memutus dan mengadili perkara.
”Jadi keempat saksi ini menduga-duga bahwa si terdakwa inilah pelaku pencurian sepeda motor itu,” ujar Hakim Otto pada Rabu, 7 Januari 2026. “Sehingga itulah kenapa majelis hakim memutus bebas terhadap perkara dengan Terdakwa M Iqbal.”
Selanjutnya menurut Hakim Humas PN Jambi tersebut, kini tergantung pada JPU apakah melakukan upaya hukum lanjut atau tidak.
”Hak dan kewenangan penuntut umum. Apakah mengajukan upaya hukum Kasasi. Karena untuk setiap perkara yang bebas, kewenangan penuntut umum untuk mengajukan kasasi yang nantinya diperiksa dan diadili oleh hakim agung dari Mahkamah Agung.” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Tanah Rp 55,6 Miliar Bermasalah, Kejati Jambi Tahan PPK Ujung Jabung
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Kali ini, penyidik menetapkan EF, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2020–2022, sebagai tersangka keempat dalam perkara pengadaan tanah yang berlangsung pada 2019–2023 tersebut.
EF ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 10 September 2026. Ia kemudian langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi selama 20 hari, terhitung sejak 10 hingga 29 September 2026.
Dalam perkara ini, penyidik menduga EF memainkan peran dalam proses pekerjaan penilaian tanah. Sebagai PPK, EF diduga meminta imbalan kepada LK, reviewer pada KJPP Agus, Ali, Firdaus dan Rekan.
”EF diduga meminta KJPP memberikan penawaran di bawah anggaran untuk pekerjaan penilaian tanah. Setelah KJPP mendapatkan pekerjaan tersebut, EF diduga menerima uang dari LK secara bertahap sesuai kesepakatan,” ujar Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya pada Kamis malam, 10 September 2026.
Persoalan kemudian muncul dalam proses pembayaran ganti kerugian tanah. Berdasarkan hasil penilaian KJPP, pemerintah melakukan pembayaran ganti kerugian terhadap 551 bidang tanah dengan nilai total mencapai Rp 55.698.505.995.
Namun, penyidik menemukan sejumlah bidang tanah yang dibayarkan tersebut tidak dilengkapi dokumen alas hak kepemilikan yang sah.
Bahkan, sebagian data tanah yang tercantum dalam daftar nominatif disebut tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah. Tanah yang telah dibayarkan itu juga sebagian hingga kini belum memiliki alas hak atas nama Pemerintah Provinsi Jambi. Akibatnya, tanah tersebut belum dapat dicatat sebagai aset daerah.
Perbuatan EF bersama tersangka lainnya, yakni AS, DS, dan LK, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil perhitungan auditor, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 11.929.466.700.
Sementara dalam proses penyidikan, kerugian negara yang berkaitan dengan perbuatan EF bersama tersangka lainnya disebut sebesar Rp 11.648.537.700.
Penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti, mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen hingga barang bukti lainnya.
EF dijerat dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 622 Ayat (1) huruf I UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan lain dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia juga dijerat secara subsidair dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 dan UU Nomor 1 Tahun 2026.
”Kejati Jambi memastikan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian proses pengadaan tanah tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain,” katanya.
Kasus ini sebelumnya telah menyeret AS, DS, dan LK sebagai tersangka. Dengan ditetapkannya EF, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung kini menjadi empat orang.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Delapan Orang Ditangkap, 22,8 Ton Minyak Ilegal Diamankan
DETAIL.ID, Jambi – Sebanyak 8 pelaku penyalahgunaan BBM ditangkap polisi dalam operasi yang digelar sepekan terakhir oleh Ditreskrimsus Polda Jambi, Polresta Jambi, dan Polres Muarojambi. Polisi menyita 22.800 liter atau 22,8 ton minyak dan BBM serta 6 kendaraan.
Dari 6 kasus itu, polisi mengamankan berbagai jenis barang bukti. Salah satunya 10.000 liter minyak mentah yang diduga berasal dari aktivitas illegal drilling, yang diangkut menggunakan Mitsubishi Canter.
Polisi juga menangkap pelaku yang mengangkut sekitar 3.000 liter minyak mentah menggunakan Mitsubishi Colt L300.
Kasus lainnya berkaitan dengan pengangkutan 2.000 liter bensin olahan menggunakan Wuling Confero. Barang tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen.
Sementara itu, polisi turut mengamankan 1.190 liter solar yang dikemas dalam 34 jeriken plastik berkapasitas 35 liter. Solar tersebut diduga akan dijual kembali kepada pihak lain.
Selain itu, terdapat 5.600 liter minyak mentah yang diangkut menggunakan dua unit Suzuki Carry. Kendaraan tersebut masing-masing menggunakan dua tedmon dan empat drum plastik.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji mengatakan proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, saksi dan ahli. Sampel minyak dan BBM yang diamankan juga akan diuji di Lab Migas Jakarta untuk memastikan jenis dan karakteristik barang bukti.
”Penanganan perkara ini masih terus berproses. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta pengambilan sampel minyak maupun BBM untuk dilakukan pengujian di Lab Migas Jakarta guna memastikan jenis dan karakteristik barang bukti,” ujar Erlan pada Kamis, 10 September 2026.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan pasal sesuai dengan dugaan perbuatan masing-masing tersangka. Di antaranya Pasal 52 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Untuk perkara BBM atau bensin olahan, penyidik juga mempertimbangkan Pasal 54 UU Migas dan/atau Pasal 591 huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu Kasubdit Tipidter Polda Jambi, AKBP Hadi Handoko menegaskan penindakan terhadap penyalahgunaan minyak dan BBM akan terus dilakukan, termasuk terhadap aktivitas pengangkutan minyak bumi yang diduga berasal dari kegiatan ilegal.
”Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pengangkutan, penyimpanan, pembelian maupun penjualan minyak dan BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Tiga Tersangka Korupsi DAK Disdik Jambi Segera Disidang
DETAIL.ID, Jambi – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022 bakal segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Ketiganya yakni eks Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra, mantan Kepala Bidang SMK Bukri, serta pihak swasta David Hadiosman.
Berdasarkan informasi pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jambi, ketiganya dijadwalkan menghadapi sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan pada Kamis, 17 September 2026.
Penetapan jadwal persidangan tersebut dilakukan setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka ke PN Jambi pada Rabu, 2 September 2026.
”Hari ini dilimpahkan ke Pengadilan,” kata Afriadi, Rabu lalu 2 September 2026.
Humas PN Jambi, Otto Edwin juga membenarkan pihak pengadilan telah menerima berkas perkara tersebut. Saat itu, ia mengatakan pengadilan akan memeriksa kelengkapan berkas sebelum menetapkan jadwal sidang.
”Dicek dulu. Kalau sudah lengkap mungkin besok sudah penetapan hari sidang,” katanya.
Adapun perkara ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik SMK yang bersumber dari DAK tahun anggaran 2022. Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara disebut mencapai Rp21 miliar.
Sebelumnya, perkara ini telah menjerat empat tersangka lainnya, yakni Rudy Wage Soeparman (RWS) yang disebut berperan sebagai perantara, Endah Susanti (ES) selaku pemilik PT Tahta Djaga Internasional, Zainul Havis (ZH) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Wawan Setiawan, pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP).
Dalam perkara yang menjerat Varial Adhi Putra dan Bukhri, jaksa menyangkakan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Keduanya juga disangkakan secara subsidair dengan Pasal 3 UU Tipikor.
Sementara David Hadiosman disangkakan dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor serta pasal subsidair Pasal 3 UU Tipikor dan ketentuan pidana lainnya sebagaimana tercantum dalam berkas perkara.
Dengan telah ditetapkannya jadwal sidang, ketiga tersangka akan segera memasuki tahapan persidangan untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatan pidana yang disangkakan kepada mereka.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung di PN Jambi pada Kamis, 17 September 2026.
Reporter: Juan Ambarita



