DAERAH
Revolusi Dimulai dari Ranting: Musyran IPM Kauman Galang Kader Mandiri dan Kreatif
DETAIL.ID, Padang Panjang – Ruang Aula AR ST Mansur di Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang hari ini, Rabu, 4 Februari 2026, menjadi saksi digelarnya acara pembukaan Musyawarah Ranting (Musyran) LVIII periode 2025/2026. Acara yang mengusung tema “Revolusi Kepemimpinan, Menuju Kader yang Lebih Mandiri dan Kreatif” ini dihadiri secara khidmat oleh seluruh santri Pesantren Kauman.
Musyran kali ini dibuka dengan penuh hikmat, dihadiri oleh sejumlah tokoh penting. Turut hadir memberikan dukungan dan arahan, Wakil Mudir Bidang Pengasuhan, Ustadz Insan Adha Hasibuan, yang mewakili Mudir Pesantren.
Hadir pula Kepala MAS Kulliyatul Muballighien Kauman Muhammadiyah Padang Panjang, Kepala MTs Kauman Muhammadiyah Padang Panjang, serta Ketua PR IPM periode 2025/2026, Muhammad Nur Hakim. Dari tingkat Pimpinan Daerah, Bendahara PD IPM Pabasko, Sdr. Keyzha, hadir memberikan legitimasi dan pengawasan terhadap jalannya musyawarah.
Dalam sambutannya, Ketua PR IPM Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang, Muhammad Nur Hakim, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya musyawarah ini.
“Musyran adalah ruang demokrasi dan muhasabah tertinggi di tingkat ranting. Ini adalah momentum untuk mengevaluasi setiap langkah kita di periode lalu, serta merancang peta perjalanan yang lebih baik dan relevan bagi pelajar di pesantren ini ke depannya. Mari kita gunakan forum ini dengan penuh tanggung jawab, kejujuran, dan semangat untuk membangun IPM Pesantren Kauman yang progresif dan bermanfaat,” ucapnya.
Acara pembukaan secara resmi ditandai dengan pemukulan palu oleh perwakilan Pimpinan Daerah IPM Pabasko, Keyzha. Sebelum rangkaian inti musyawarah dimulai, Wakil Mudir Bidang Pengasuhan, Ustadz Insan Adha Hasibuan, memberikan pesan khusus kepada seluruh santri. Dia menekankan pentingnya partisipasi aktif dan bijak dalam proses demokrasi internal organisasi.
“Kepada seluruh santri, gunakan hak pilih Anda dengan sebaik-baiknya. Pilihlah calon pemimpin yang tidak hanya cakap, tetapi juga memiliki integritas dan visi yang jelas untuk kemajuan IPM dan pesantren. Pilihan yang tepat hari ini akan sangat menentukan arah dan nasib gerakan IPM Pesantren Kauman Muhammadiyah ke depan,” katanya.
Setelah pembukaan resmi dan penyampaian pesan, acara dilanjutkan dengan agenda inti Musyran. Tahap pertama adalah pembacaan laporan pertanggungjawaban dari masing-masing seksi atau bidang di bawah struktur PR IPM periode 2025/2026. Laporan-laporan ini menjadi bahan evaluasi bersama sebelum masuk ke sesi pleno, dimana para peserta musyawarah akan berdiskusi, memberikan masukan, dan merumuskan keputusan-keputusan strategis untuk periode kepengurusan berikutnya, 2026/2027.
Dengan semangat kebersamaan dan tanggung jawab, Musyran PR IPM Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang diharapkan dapat melahirkan rekomendasi dan keputusan yang berkualitas, serta memilih pimpinan baru yang siap mengemban amanah untuk memajukan organisasi dan kehidupan santri.
Reporter: Dion
DAERAH
Bupati H M Syukur: Mari Kita Sukseskan Pilkades Serentak 2026
DETAIL.ID, Merangin – Semua lapisan masyarakat Kabupaten Merangin diminta untuk bersama-sama menyukseskan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak, yang akan digelar pada Rabu, 25 November 2026 mendatang.
Himbauan tersebut sebagaimana disampaikan Bupati H M Syukur melalui Kadis Kominfo Ahmad Khoiruddin Agung Saputro, menyusul telah terbitnya Keputusan Bupati Merangin nomor 238/DPMD/2026 tentang Tahapan Pilkades Serentak 2026.
“Jadi pada 2026 ini ada sebanyak 24 desa dari 205 desa yang tersebar di 24 kecamatan dalam Kabupaten Merangin, yang akan melaksanakan Pilkades Serentak 2026,”ujar Bupati, Jumat, 9 Oktober 2026.
Dikatakan bupati, dukungan dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan pada pelaksanaan Pilkades Serentak 2026, agar pesta demokrasi di tingkat desa tersebut berjalan dengan lancar, aman, tertib dan kondusif.
Seluruh elemen masyarakat diminta bupati untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 dapat berjalan sukses sesuai tahapan jadwal yang telah ditetapkan.
“Jaga betul persatuan dan kesatuan dan harus saling menghormati satu sama lainnya atas terjadinya perbedaan pilihan, demi terciptanya suasana demokrasi yang baik,” kata Bupati.
Pilkades Serentak 2026 saat ini jelas H M Syukur, sudah memasuki tahapan Pendataan pemilih, yang sudah berlangsung dari tanggal 06 hingga 14 Oktober 2026 mendatang. Masyarakat diminta dapat menyampaikan data dengan baik dan benar.
Melalui pelaksanaan Pilkades Serentak ini, bupati berharap proses demokrasi di tingkat desa itu dapat berlangsung dengan baik dan menghasilkan kades yang mampu menjalankan amanah masyarakat dan mendukung pembangunan desa. (*)
DAERAH
Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan
DETAIL.ID, Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional Pertanahan yang diselenggarakan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) pada Kamis, 8 Oktober 2026 secara daring. Di kesempatan ini, ia mengingatkan akan pentingnya integrasi data hak atas tanah, tata ruang, dan nilai tanah untuk mendukung penyelesaian berbagai persoalan tata ruang dan wilayah.
“Ketika kita memiliki satu peta tanah, kita mengetahui status haknya, kita mengetahui pemanfaatannya, rencana tata ruangnya, infrastrukturnya, serta informasi mengenai nilai tanahnya secara sama. Inilah yang kita sangat harapkan. Dari One Map menjadi One Parcel, dan kemudian menjadi One Integrated Land Information Ecosystem,” ujar Wamen Ossy dalam seminar bertajuk Peran Penilai dalam Solusi Permasalahan Tata Ruang dan Wilayah, Kesenjangan Data Nilai Tanah, dan Kepentingan One Map Policy.
Menurut Wamen Ossy, integrasi tersebut dibutuhkan karena data hak, ruang, dan nilai tanah masih terlalu sering berjalan dalam sistem dan basis data masing-masing. Padahal, ketiganya bertemu pada bidang tanah yang sama. Kondisi tersebut juga perlu diantisipasi karena nilai tanah dapat berubah ketika terjadi perubahan aksesibilitas, pembangunan infrastruktur, aktivitas ekonomi, maupun tata ruang di suatu wilayah.
“Tanahnya tidak berpindah. Luasnya juga tidak berubah. Tetapi, nilai ekonominya dapat berubah secara drastis karena nilai tanah bukan sekadar angka rupiah per meter persegi. Nilai tanah merupakan hasil interaksi lokasi, aksesibilitas, infrastruktur, tata ruang, aktivitas ekonomi, kepastian hukum, dan lain-lain,” kata Wamen ATR/Waka BPN.
Dalam kondisi tersebut, Wamen Ossy menilai profesi penilai memiliki peran strategis untuk menjelaskan perubahan nilai tanah sekaligus faktor yang mempengaruhinya. Dengan dukungan data yang terintegrasi, informasi nilai tanah tidak hanya digunakan untuk mengetahui besaran nilai suatu bidang, namun juga untuk membaca perkembangan kawasan, melihat dampak pembangunan infrastruktur, dan memahami konsekuensi ekonomi dari suatu keputusan tata ruang.
“Jangan sampai kita memiliki peta hak yang baik, peta tata ruang yang baik, peta nilai tanah yang baik, tapi ketiganya hidup di dunia yang berbeda, terfragmentasi di sana-sini. Ketika ketiganya dapat terhubung, kita tidak hanya akan mengetahui di mana tanah berada, tetapi juga siapa yang memiliki hak, apa yang dapat dilakukan di atasnya, dan bagaimana nilai ekonominya berkembang,” ucap Wamen Ossy.
Dalam seminar yang digelar secara daring ini, turut hadir Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan, Kementerian Keuangan RI, Erawati yang juga menjadi pembuka acara. Kegiatan ini diikuti oleh peserta yang berasal dari sejumlah kementerian/lembaga, Anggota MAPPI dan perwakilan pemerintah daerah. (*)
DAERAH
Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri
DETAIL.ID, Ternate – Urusan pertanahan sering dikaitkan dengan kata rumit oleh sebagian masyarakat karena banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi. Kekhawatiran harus menyiapkan banyak dokumen, tidak memahami prosedur, hingga harus bolak-balik ke Kantor Pertanahan (Kantah) membuat tak sedikit masyarakat yang menggunakan jasa perantara. Padahal, beberapa layanan pertanahan, salah satunya layanan roya bisa dengan mudah diurus secara mandiri ketika persyaratan layanan sudah terpenuhi di awal penyetoran berkas.
“Proses roya saat ini sangat cepat karena bisa selesai dalam satu hari. Terlebih lagi, sejak awal pendaftaran saya sudah diberikan informasi mengenai persyaratan yang harus disiapkan,” ujar Rizky, pemohon layanan pertanahan asal Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, saat ditemui di Kantah Kota Ternate.
Rizky mengapresiasi pelayanan yang diberikan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, kejelasan informasi dan arahan dari petugas membuat masyarakat awam sepertinya lebih mudah memahami tahapan yang harus dilakukan dalam mengurus layanan pertanahan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan Kantah Kota Ternate atas pelayanan yang cepat, mudah, dan jelas. Saya mengajak masyarakat semua untuk datang ke Kantah, ayo urus sendiri tanpa calo. Semoga pelayanan seperti ini terus dipertahankan dan ditingkatkan sehingga semakin memudahkan masyarakat,” tutur Rizky.
Pengurusan roya ini jadi salah satu layanan yang bisa selesai cepat di Kantah. Catatan utamanya adalah berkas yang diajukan di awal sudah lengkap sesuai persyaratan yang ditetapkan. Ahmad Sawari, warga Kabupaten Lamongan, sudah mencoba sendiri mengurus roya atas dua sertipikat tanahnya di Kantah Kabupaten Lamongan.
“Untuk pengurusan seperti saya ini, saya lakukan sendiri tanpa melalui notaris atau pihak ketiga. Pengurusannya juga mudah dan tidak bertele-tele. Saya sangat puas dengan pelayanan Bapak dan Ibu,” kata Ahmad Sawari.
Bagi masyarakat yang hendak melakukan pengurusan roya atau penghapusan hak tanggungan, masyarakat dapat memenuhi persyaratan, di antaranya formulir permohonan; fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) yang telah dicocokkan aslinya dengan petugas loket; sertipikat tanah dan sertipikat hak tanggungan; surat roya/keterangan lunas/pelunasan hutang dari kreditur; serta fotokopi KTP pemberi hak tanggungan (debitur) dan penerima HT (kreditur) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. Masyarakat akan dikenakan biaya untuk pembayaran tarif PNBP Rp 50.000 per sertipikat hak atas tanah.
Informasi lebih lengkap terkait layanan roya, dapat masyarakat temukan dalam Aplikasi Sentuh Tanahku, pada menu Info Layanan dan layanan Roya. Selain itu, masyarakat juga bisa mendapatkan info lengkap persyaratan layanan di Kantah Kota/Kabupaten setempat. (*)



