Connect with us
Advertisement

ADVERTORIAL

Wagub Sani: Penilaian Ombudsman Tingkatkan Komitmen Pemerintah dalam Pelayanan Publik

DETAIL.ID

Published

on

Jambi – Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani menghadiri Selebrasi sekaligus Penyerahan Hasil Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Ombudsman RI Tahun 2025), yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi pada Rabu, 18 Februari 2026.

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Provinsi Jambi, para bupati dan wali kota se-Provinsi Jambi, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jambi, para kepala kantor wilayah/instansi vertikal di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, serta undangan lainnya.

Wagub Abdullah Sani menyampaikan apresiasi atas peran strategis Ombudsman RI dalam mendukung terwujudnya tata pemerintahan yang baik melalui pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik. Pengawasan tersebut mencakup pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah, baik di pusat maupun daerah, termasuk oleh BUMN, BUMD, BUMH, serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

“Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada Ombudsman Perwakilan Provinsi Jambi atas berbagai arahan dan masukan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kami berharap Ombudsman Perwakilan Provinsi Jambi terus memberikan masukan bagi pemerintah daerah dan instansi publik di Provinsi Jambi guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Wagub Abdullah Sani.

Wagub Abdullah Sani menjelaskan, penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Ombudsman RI Tahun 2025) pada Pemerintah Provinsi Jambi serta pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi memiliki arti penting sebagai parameter dan cerminan kualitas pelayanan publik yang telah dilaksanakan. Hasil penilaian tersebut menjadi bahan evaluasi sekaligus pemacu semangat untuk terus berbenah.

“Penilaian ini menjadi dorongan bagi seluruh pemerintah daerah di Provinsi Jambi untuk meningkatkan kinerja dan mewujudkan pelayanan publik yang prima,” katanya.

Lebih lanjut, Wagub Sani menyampaikan rasa syukur atas capaian Pemerintah Provinsi Jambi yang berhasil meraih Kualitas Tertinggi Tanpa Potensi Maladministrasi pada Opini Ombudsman RI Tahun 2025. Capaian ini menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Provinsi Jambi dalam memberikan pelayanan publik yang memenuhi standar kepatuhan ketat, bebas dari pungutan liar dan penundaan, serta teruji dari perilaku melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, maupun kelalaian.

Ia berharap seluruh pemerintah daerah se-Provinsi Jambi menjadikan hasil penilaian ini sebagai “vitamin” sekaligus bahan evaluasi agar peningkatan kualitas pelayanan publik tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar dirasakan masyarakat melalui pelayanan yang transparan, akuntabel, dan kompeten.

“Pelayanan publik merupakan hal yang sangat sentral dan sering menjadi sorotan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Penilaian ini akan semakin mendorong kami untuk terus meningkatkan kinerja, menghadirkan terobosan sesuai kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Wagub Sani.

Menutup sambutannya, Wagub Sani menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jambi bersama pemerintah kabupaten/kota untuk terus bersinergi dengan Ombudsman dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Semoga hasil penilaian ini memberikan dampak positif yang nyata bagi peningkatan pelayanan publik, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat serta daerah Jambi,” tuturnya.

Advertisement

ADVERTORIAL

Bupati Jember Tinjau Homecare Puger, Targetkan 25 Ribu Lansia dan Kelompok Rentan Terjangkau Medis

DETAIL.ID

Published

on

Gus Fawait meninjau langsung layanan program homecare di Kecamatan Puger, Minggu (16/8/2026). (Foto: DETAIL/Dyah Kusuma)

DETAIL.ID, Jember — Keterbatasan fisik dan akses ekonomi masih menjadi pengganjal bagi warga kelas bawah di Kabupaten Jember untuk menjangkau fasilitas kesehatan.

Kondisi tersebut mendorong pemantauan langsung pelaksanaan program layanan kesehatan jemput bola Homecare di Kecamatan Puger oleh Bupati Jember Muhammad Fawait atau Gus Fawait, Minggu, 16 Agustus 2026.

Dalam tinjauan lapangan itu, Gus Fawait mendapati sejumlah warga lanjut usia yang tinggal sebatang kara dengan kondisi fisik yang tidak memungkinkan untuk datang berobat ke puskesmas maupun rumah sakit.

Penemuan ini mengonfirmasi masih adanya celah dalam pemenuhan hak kesehatan warga di tingkat akar rumput.

“Masih banyak masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Tidak hanya mereka yang punya kendala untuk datang ke puskesmas atau rumah sakit,” kata Gus Fawait.

Menurutnya, ketersediaan program berobat gratis belum menjadi solusi tunggal jika warga yang sakit tidak memiliki sarana atau kemampuan untuk mendatangi pusat layanan kesehatan.

Pemerintah daerah mencatat pentingnya penanganan langsung ke kediaman warga rentan, termasuk perbaikan tempat tinggal yang dinilai tak layak huni.

“Kesehatan yang gratis sudah, ternyata masih ada beberapa pihak yang tidak bisa mengakses karena keterbatasan fisik dan ekonomi. Kami akan terus berikhtiar untuk memastikan bahwa meeka tidak menanggung sakitnya sendirian. Pemerintah dan negara harus hadir,” ujar Gus Fawait.

Program Homecare ini dirancang menyasar kelompok masyarakat yang membutuhkan penanganan khusus, meliputi lansia, ibu hamil berisiko tinggi, anak terindikasi stunting, penyandang disabilitas, hingga penderita penyakit berkepanjangan.

Operasional di lapangan mengintegrasikan peran tenaga medis puskesmas, jajaran kecamatan, hingga pemerintah desa.

“Bukan cuma tugas nakes saja, tapi tugas kita bersama,” kata Gus Fawait.

Pada tahap awal, pelaksanaan program difokuskan pada pendataan uji coba terhadap 25.000 keluarga sasaran yang akan menerima penanganan medis berkala setiap bulan.

Pemerintah Kabupaten Jember bakal melakukan evaluasi bertahap sebelum memperluas daya jangkau program tersebut ke seluruh wilayah Jember.

Continue Reading

ADVERTORIAL

Pemkab Jember Kukuhkan Paskibraka 2026, Dorong Pemuda Jadi Pelopor Cinta NKRI

DETAIL.ID

Published

on

Bupati Jember, Muhammad Fawait, berjabat tangan dengan anggota Paskibraka 2026. (Foto: DETAIL/Dyah Kusuma)

DETAIL.ID, Jember — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember resmi mengukuhkan 70 pelajar terpilih sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Jember 2026.

Prosesi berlangsung khidmat di Pendopo Wahyawibawagraha pada Sabtu, 15 Agustus 2026.

Momen tersebut menjadi tonggak menyongsong Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 mendatang.

Pengukuhan dipimpin langsung oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, serta disaksikan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), dan para orang tua anggota Paskibraka.

Melalui agenda tahunan ini, Pemkab Jember menegaskan komitmennya dalam mengapresiasi sekaligus membina potensi generasi muda daerah.

Gus Fawait menyampaikan bahwa para pelajar terpilih merupakan generasi berprestasi yang berhak mendapatkan dukungan keberlanjutan pendidikan dari pemerintah daerah.

“Mereka yang terpilih adalah pelajar berprestasi. Prestasi itu nantinya menjadi salah satu indikator untuk memperoleh beasiswa saat melanjutkan kuliah,” ujar Fawait.

Dukungan beasiswa tersebut menunjukkan perhatian nyata Pemkab Jember terhadap masa depan pemuda yang berdedikasi.

Lebih dari sekadar tugas seremonial mengibarkan Sang Saka Merah Putih, para anggota Paskibraka diposisikan sebagai teladan pembawa semangat nasionalisme di lingkungan sekolah dan masyarakat.

“Momentum 17 Agustus harus membuat kecintaan kepada NKRI semakin kuat. Kebanggaan terhadap simbol negara dan pemimpin harus terus dipupuk,” kata Fawait.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk memfokuskan energi pada upaya menjaga kebersamaan dan memajukan daerah.

Seluruh perbedaan pandangan harus dilebur demi kepentingan yang lebih besar, yakni keutuhan dan kemajuan bangsa.

Melalui program pembinaan Paskibraka yang berkelanjutan, Pemkab Jember optimistis dapat melahirkan sumber daya manusia yang disiplin, berkarakter kuat, serta siap berkontribusi aktif dalam mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045.

“Jadilah pionir yang mengajak teman-teman sebaya untuk memupuk cinta NKRI, dimulai dengan bangga kepada pemimpin Republik Indonesia,” tuturnya. (*)

Continue Reading

ADVERTORIAL

Pemkab Jember Perketat Regulasi Penjualan Miras

DETAIL.ID

Published

on

Kepala DPMPTSP Jember, Isnaini Dwi Susanti. (Foto: DETAIL/Dyah Kusuma)

DETAIL.ID, Jember — Praktik penjualan minuman beralkohol secara ilegal di Kabupaten Jember kian beragam.

Baru-baru ini, sebuah outlet di Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, kedapatan berjualan miras secara bebas dengan mengandalkan izin dokumen yang dialamatkan di wilayah lain.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas gabungan, pemilik gerai gagal memperlihatkan dokumen izin edar yang sah khusus wilayah hukum Jember.

Pengusaha tersebut hanya menyodorkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang izin lokasi operasionalnya tercatat jauh dari Jember.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jember, Isnaini Dwi Susanti, mengungkapkan ketidaksesuaian berkas usaha tersebut usai dilakukan cek silang data.

“Setelah kami cek, NIB memang ada, tetapi bukan untuk Jember. Lokasinya terdaftar di Sidoarjo atau Surabaya,” ujar Santi, Jumat, 14 Agustus 2026.

Temuan ini membongkar celah pengawasan perizinan usaha di tingkat daerah.

Banyak pemilik toko nekat mengedarkan miras hanya berbekal izin ritel toko umum, tanpa mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) khusus minuman beralkohol sesuai standar regulasi.

Kondisi tersebut mendorong Pemkab Jember untuk segera membongkar ulang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018.

Langkah penyempurnaan ini dinilai mendesak guna menyesuaikan aturan perizinan daerah dengan skema kewenangan terbaru dari pusat, terutama menyangkut distribusi miras golongan A.

“Kita memang sudah punya regulasi, tetapi harus dievaluasi dan direvisi agar sesuai dengan kebijakan yang baru,” tutur Santi.

Santi menambahkan, kendala mendasar pengawasan di lapangan juga dipicu oleh ketiadaan petunjuk teknis pelaksanaan sejak perda tersebut diterbitkan delapan tahun lalu.

“Perda kita tahun 2018 belum memiliki Perbup, sehingga pengaturannya perlu dibuat lebih rinci,” katanya.

Pihak DPMPTSP kini telah mengajukan surat resmi kepada Sekretaris Daerah Jember untuk mengagenda koordinasi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Menjelang pengesahan aturan anyar, Pemkab Jember memfokuskan penindakan langsung di lapangan melalui Operasi Pekat yang digelar rutin bersama Satpol PP dan aparat kepolisian. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs