PERISTIWA
Suasana Hangat di Bukber Rumah Mans Indonesia Jambi, Ayah Mans Tekankan Penyandang Disabilitas Tidak Sendirian
DETAIL.ID, Jambi – Suasana hangat bulan suci Ramadhan hadir ditengah-tengah para penyandang disabilitas. Di Jambi, Rumah Mans Indonesia – sebuah komunitas pemberdayaan bagi para penyandang disabilitas agar dapat hidup mandiri dan terus berkarya, menggelar buka puasa bersama di Lemongras Cafe, Selasa 10 Maret 2026.
Abdullah Mansuri, pendiri Yayasan Rumah Mans bilang bahwa sudah saatnya bagi publik untuk membuka diri bagi penyandang disabilitas. Bagi para penyandang disabilitas diluar sana, ia pun mengajak untuk bergabung bersama Rumah Mans Indonesia.
”Alhamdulillah, ini moment yang sangat berharga bagi saya, di kesempatan ini saya bisa bertemu dengan anak-anak saya, menjalankan ramadhan bersama mereka, berbuka puasa bersama. Kami ingin hadir meyakinkan publik bahwa saatnya kita membuka diri, membuka ruang bagi anak-anak disabilitas untuk bergabung di Rumah Mans,” ujar Ayah Mans, sapaan akrabnya.
Caranya, bagi para penyandang disabilitas yang hendak menemukan saudara-saudara senasib dapat mengunjungi akun media sosial tik-tok Rumah Mans Indonesia atau mengunjungi laman website Rumah Mans.
Kata Abdullah Mansuri, saya ingin menyampaikan bahwa sudah saatnya anak-anak disabilitas di Indonesia untuk bangkit berdiri, berkarya dan mandiri.
”Silahkan bergabung, yang masih sendirian dirumah, yang masih di kamar saja. Yang belum berani keluar rumah.
Kami mengajak mereka untuk bergabung menjadi anak saya, menjadi keluarga besar rumah Mans di Jambi agar semangatnya tumbuh,” katanya.
Ayah Mans tersebut kembali menekankan bahwa anak disabilitas tidak sendirian. Di Rumah Mans, mereka punya keluarga senasip sepenanggungan, punya Ayah. Pada intinya mereka punya rumah tempat bernaung.
Menurut Ayah Mans, sampai saat ini anggota Rumah Mans Jambi belum genap 100an. Namun sebarannya cukup masif di berbagai wilayah Kabupaten/Kota Provinsi Jambi.
Kedepan pendiri rumah Mans tersebut pun berharap anak-anak disabilitas Jambi semakin bertumbuh, menemukan rumah mereka dengan bergabung dalam keluarga besar Rumah Mans Indonesia Jambi.
Salah seorang penyandang disabilitas yang tergabung dalam Rumah Mans, Siti mengaku bahwa semenjak ia bergabung dengan Mans Indonesia, kini lebih percaya diri dan punya keluarga
”Rasanya lebih pede di setiap tempat. kita merasa punya rumah, punya kekuatan, dan tidak sendiri,” kata wanita yang tinggal di Wilayah Kabupaten Muaro Jambi tersebut.
Sama seperti Siti, Rita juga merasakan hal yang sama. Ada dampak positif luar biasa dari kehadiran komunitas bagi para penyandang disabilitas.
”Sekarang saya bisa mandiri dari pesanan merajut,” ujar Rita seraya menunjukkan karya-karya tangannya.
Abdullah Mansuri pun meyakini bahwa ditengah ketidaksempurnaan fisik yang ada pada para penyandang disabilitas. Ada potensi-potensi luar biasa pada masing-masing individu yang tak kalah dari insan pada umumnya.
”Ada banyak anak-anak saya yang punya karya-karya hebat. Kita akan tunjukkan kepada dunia bahwa kita mampu bersaing,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Warga Aur Berduri Digemparkan Penemuan Mayat Tertindih Motor
DETAIL.ID, Merangin – Warga Desa Aur Berduri, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin mendadak geger pada Kamis siang, 16 April 2026. Seorang pria ditemukan tak bernyawa dalam posisi tertindih sepeda motor miliknya di ruas jalan PT Sesra Lama, RT 11.
Korban diketahui bernama Pardi (56), seorang buruh tani yang berdomisili di Desa Batang Kibul, RT 05, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin.
Peristiwa ini pertama kali diketahui sekira pukul 12.10 WIB. Berdasarkan keterangan saksi, Sariman (45), dirinya dihampiri oleh warga yang melintas dan menginformasikan adanya pengendara yang terjatuh.
Bersama saksi lainnya, Sunarto (48), mereka bergegas menuju lokasi dan menemukan korban sudah dalam posisi tertindih sepeda motor Honda Revo bernomor polisi BH 5956 YE. Saat diperiksa, korban sudah tidak bernafas. Atas dasar kemanusiaan, saksi sempat memindahkan motor yang menindih tubuh korban sebelum melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa Aur Berduri, Yaamar.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Bangko IPTU Adri Sukam, S.Pd. beserta jajaran langsung terjun ke lokasi kejadian (TKP). Area segera dipasangi garis polisi (police line) oleh Personil Piket Pamapta dan Satreskrim Polres Merangin untuk kepentingan olah TKP.
“Sekira pukul 15.30 WIB, jenazah korban dievakuasi menggunakan ambulans Desa Sei Kapasa menuju RS Umum Abunjani Bangko dengan disaksikan oleh pihak keluarga,” ujar IPTU Adri Sukam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis oleh dr. Aprinal Alfajri, korban diduga kuat meninggal dunia akibat penyakit jantung. Di lokasi kejadian, polisi juga mengamankan sejumlah barang milik korban, di antaranya:
- Satu unit sepeda motor Honda Revo (BH 5956 YE).
- Tas hitam berisi dompet dengan uang tunai Rp295.000.
- Identitas diri (KTP, SIM C, dan STNK).
“Saat ini jenazah masih berada di rumah sakit, sementara barang bukti telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Reporter: Daryanto
PERISTIWA
Diduga Gunakan Jalan Desa Tanpa Izin, Warga Semambu Laporkan PT Tebo Alam Lestari ke Polisi
DETAIL.ID, Tebo – Perwakilan masyarakat Desa Semambu, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, resmi melaporkan aktivitas PT Tebo Alam Lestari ke Polres Tebo. Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut diduga menggunakan jalan desa tanpa izin sejak tahun 2017 hingga 2026.
Laporan yang dilayangkan pada 12 April 2026 itu menyebutkan, armada truk pengangkut tandan buah segar (TBS) milik perusahaan secara terus-menerus melintasi jalan desa yang berada di kawasan permukiman warga tanpa melalui musyawarah maupun persetujuan pemerintah desa.
”Penggunaan jalan ini dilakukan tanpa izin dan tanpa kesepakatan dengan masyarakat maupun pemerintah desa,” tulis perwakilan warga dalam laporan resmi yang ditujukan kepada Kapolres Tebo.
Akibat aktivitas tersebut, warga mengeluhkan sejumlah dampak serius, mulai dari kerusakan infrastruktur jalan desa yang dibangun menggunakan Dana Desa, hingga terganggunya akses mobilitas masyarakat. Selain itu, risiko kecelakaan lalu lintas juga meningkat, terutama bagi anak-anak, serta munculnya polusi debu dan kebisingan.
Dalam laporannya, warga juga menguraikan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan. Di antaranya mengacu pada Pasal 257 dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan perusakan dan penggunaan tanpa izin, serta Pasal 63 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan yang mengatur gangguan terhadap fungsi jalan.
Selain itu, warga juga menyinggung Pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait perbuatan yang menyebabkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan.
Dalam tuntutannya, masyarakat meminta aparat kepolisian segera menghentikan aktivitas armada PT Tebo Alam Lestari yang melintasi jalan desa. Warga juga mendesak perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang telah terjadi, serta memproses dugaan tindak pidana yang dinilai merugikan masyarakat.
Sebagai bukti pendukung, warga turut melampirkan dokumentasi berupa foto-foto kerusakan jalan dan daftar tanda tangan masyarakat yang menyatakan keberatan atas aktivitas tersebut.
Laporan ini ditandatangani oleh sejumlah perwakilan masyarakat, di antaranya tokoh masyarakat Akmal, Ketua Karang Taruna Amri, Ketua Lembaga Adat Zakaria, para kepala dusun, serta ketua RT setempat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Tebo Alam Lestari maupun Polres Tebo terkait laporan tersebut.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Pengalihan Alur Sungai di Tebo Terus Jadi Sorotan, LP2LH Segera Somasi Dinas LH
DETAIL.ID, Tebo – Aktivitas pengalihan alur sungai di lahan milik Setiardi alias Bagong di Desa Sido Rukun, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, terus menuai sorotan. Kali ini, giliran DPP Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH), Hary Irawan yang angkat bicara.
Ketua DPP LP2LH, Hary Irawan menegaskan, pihaknya telah melakukan investigasi terkait dugaan pengalihan alur sungai tersebut. Hasilnya ditemukan indikasi kuat adanya perubahan fisik aliran sungai di lokasi dimaksud.
”Kami melakukan penelusuran melalui aplikasi digital berbasis geospasial. Dari situ kami mendapatkan titik koordinat yang menguatkan bahwa aktivitas pengalihan alur sungai memang terjadi di lokasi tersebut,” ujar pria yang akrab disapa Wawan tersebut, Kamis 9 April 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun, LP2LH menyimpulkan telah terjadi perubahan signifikan pada alur sungai. Sebelum aktivitas berlangsung, aliran sungai disebut mengarah ke kanan, namun kini telah dialihkan ke sisi kiri.
”Perubahan ini menunjukkan adanya modifikasi fisik yang cukup signifikan, baik sebelum maupun setelah aktivitas dilakukan,” kata Wawan.
Atas temuan tersebut, LP2LH menilai aktivitas itu berpotensi melanggar sejumlah regulasi. Di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 25 dan Pasal 36, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 71.
Selain itu, dugaan pelanggaran juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama Pasal 67 dan 68 serta Pasal 69, dengan ancaman pidana pada Pasal 98 ayat (1).
Sebagai langkah lanjutan, LP2LH berencana melayangkan surat somasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tebo. Somasi tersebut ditujukan untuk mempertanyakan tindak lanjut pemerintah daerah yang dinilai belum jelas.
”Dalam waktu dekat kami akan menyurati DLH Tebo. Ini sebagai bentuk pertanyaan atas penanganan yang terkesan mandek terhadap kasus ini,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif seluruh pihak, terutama pemerintah, dalam merespons persoalan lingkungan. Menurutnya, jika dibiarkan, kondisi ini dapat menurunkan kepercayaan publik.
”Kita harus mengingatkan pemerintah agar tidak membiarkan persoalan ini menjadi liar di tengah masyarakat. Jika tidak ditangani serius, kepercayaan publik bisa menurun,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita



