PERISTIWA
Gudang BBM Ilegal PT ASR Petrolin Energi Hangus Terbakar di Belakang Kantor BPK Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Kebakaran gudang BBM ilegal kembali terjadi Kota Jambi. Kali ini lokasi pengolahan BBM PT ASR Petrolin Energi hangus di daerah Pal VII, Kota Baru tepatnya di belakang Kantor BPK Provinsi Jambi pada Jumat, 15 Mei 2026.
Informasi dari sejumlah warga setempat menyebutkan api mulai muncul selepas Adzan Magrib atau sekitar pukul 18.45 WIB. Beberapa saat kemudian, tim Damkar lengkap dengan sejumlah armada turun ke TKP melakukan pemadaman.
”Abis magrib tadi, pertama meledak trus kebakar. Tinggi apinya,” ujar salah seorang warga di TKP.
Warga menyebut proses pemadaman berlangsung lebih kurang 1 jam. Sementara arus listrik di lokasi langsung mati, hingga api berhasil dijinakkan arus listrik masih padam.
Di lokasi, para warga tampak berkerumun menyaksikan tim kepolisian melakukan proses identifikasi atau olah TKP. Dalam insiden ini terpantau ada 5 kendaraan yang turut hangus di gudang BBM ilegal tersebut.
Salah satunga armada solar industri dengan merek PT ASR Petrolin Energi, 1 unit mobil double cabin, serta 3 unit truk PS Canter.
Warga setempat mengaku tidak kenal betul sosok pemilik atau bos dari tempat pengolahan BBM itu. Namun mereka mengakui, kendaraan diduga pelansir BBM sering lalu lalang masuk gudang itu.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Kebakaran Gudang BBM Illegal PT ASR Petrolin Energi Punya Erwin Diduga Berasal dari Korsleting Genset
DETAIL.ID, Jambi – Kebakaran hebat melanda garasi/gudang illegal penyalur BBM non subsidi milik PT ASR Petrolin Energi di RT 19, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, Jumat malam 15 Mei 2026.
Sedikitnya 5 unit kendaraan hangus terbakar dalam insiden tersebut. Informasi dihimpin gudang/garasi tersebut merupakan kepunyaan sosok tauke BBM bernama Erwin, warga setempat.
Beberapa saat setelah menerima laporan dari warga, 60 personil damkar beserta 7 armada pemadam tiba dilokasi pada pukul 19.13 WIB. Saat tiba TKP, api disebut sudah membesar di dalam area berpagar seng.
”Satgas Damkartan melakukan pembongkaran seng dan mendapati adanya truk yang telah dimodifikasi untuk menyimpan BBM dalam kondisi terbakar. Pipa penyalur pada truk tersebut terbuka sehingga BBM tumpah dan memperbesar kobaran api,” ujar Kadis Damkar, Mustari, dalam keterangan tertulis.
Api kemudian menyambar sejumlah kendaraan lain, yakni 2 unit mobil tangki BBM non subsidi merek PT ASR Petrolin Energi, 1 unit mobil truk, dan 1 unit mobil pick up. Api pun berhasil dipadamkan usai operasi sekitar 1 jam 30 menit, tepatnya pukul 21.02 WIB.
Analisa sementara pihak Damkar, kebakaran diduga berasal dari korsleting mesin genset yang berada dekat truk BBM modifikasi.
”Diduga api berasal dari konsleting mesin genset yang berada dekat truk BBM yang dimodifikasi,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
51 HP Terjaring di Lapas Kelas IIA Jambi, Akademisi Unja: Ada Celah Pengamanan
DETAIL.ID, Jambi – Keberadaan atau penguasaan telepon genggam atau Hanphone (HP) oleh Warga Binaan dalam Lembaga Permasyarakatan, menunjukkan kelemahan serius dalam fungsi pengawasan dan pemeriksaan oleh petugas Lapas.
Hal tersebut disampaikan oleh Ahli Hukum Pidana Universitas Jambi, Dr. Erwin, menyikati terjaringnya 51 Hp di Lapas Kelas IIA Jambi, belum lama ini.
”Keberadaan HP di dalam sel mencerminkan belum maksimalnya komitmen melarang benda terlarang beredar di lapas tersebut,” ujar Dr Erwin, Rabu kemarin, 13 Mei 2026.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, HP adalah barang terlarang di dalam Lapas karena berpotensi digunakan untuk tindak kejahatan seperti penipuan atau peredaran narkoba dan mengganggu stabilitas keamanan.
Regulasinya jelas, Permenkumham No. 8 Tahun 2024, Pasal 26 huruf i, Mempertegas larangan narapidana dan tahanan memiliki, membawa atau menggunakan alat komunikasi.
Kemudian, Pasal 66 ayat 2 huruf a dan Pasal 75 huruf a. UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Mengatur kewenangan petugas untuk mengamankan barang terlarang demi keamanan dan tata tertib.
Jika ditemukan saat razia, berdasarkan Pasal 67 Ayat 1 UU 22/2022, petugas berwenang menyita dan memberikan sanksi tegas berupa pelanggaran disiplin berat.
Meski begitu, menurut Erwin dalam perspektif hukum pemasyarakatan dan hak asasi warga binaan, pendekatan persuasif oleh petugas Lapas dengan meminta narapidana menyerahkan handphone (HP) secara sukarela adalah tindakan yang dibenarkan dan sejalan dengan norma hukum yang berlaku, khususnya dalam konteks pembinaan dan menjaga keamanan.
”Narapidana tetap memiliki hak berkomunikasi dan informasi. Pendekatan persuasif memungkinkan petugas mengarahkan warga binaan untuk menggunakan fasilitas yang legal untuk mendapatkan informasi yang baik dan benar,” katanya.
Dr Erwin memandang pendekatan persuasif adalah metode pembinaan yang humanis, namun bukan solusi akhir. Kebijakan ini harus dibarengi dengan tindakan penegakan hukum disiplin yang tegas terhadap barang yang disita dan evaluasi ketat terhadap sistem pengawasan di pintu utama maupun pemeriksaan rutin kamar hunian untuk mencegah terulangnya penyelundupan.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Nobar dan Diskusi Film ‘Pesta Babi’ di Unja: Negara Hadir Sebagai Penjajah Baru
DETAIL.ID, Jambi – Komunitas Pikiran Universitas Jambi (Kopi Unja), Himpunan Mahasiswa Sastra Indonesia (HIMSI), Mahasiswa Merah, dan Aliansi Jambi Melawan menggelar nonton bareng serta diskusi film dokumenter Pesta Babi ‘Kolonialisme di Zaman Kita’ di Penataran Gedung Hexagonal Universitas Jambi pada Selasa, 12 Mei 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri mahasiswa serta akademisi yang membahas isi film dokumenter mengenai situasi sosial dan politik di Papua. Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi, Adeb Davega Prasna mengatakan film tersebut menggambarkan bagaimana negara seharusnya hadir untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat sebagaimana amanat konstitusi.
”Film ini memperlihatkan bagaimana negara hadir ditengah masyarakatnya, tapi bukan untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan sebagaimana amanag konstitusi konstitisi. Tapi negara malah hadir sebagai penjajah baru,” ujarnya usai diskusi.
Ia juga mempertanyakan posisi masyarakat dalam pembangunan yang berlangsung di Papua. “Apakah masyarakat hanya dijadikan objek pembangunan?” katanya.
Dalam kesempatan itu, seorang mahasiswi asal Papua menyampaikan apresiasinya kepada mahasiswa Universitas Jambi yang hadir menyaksikan film tersebut.
”Saya mengucapkan terima kasih kepada teman-teman Unja yang sudah hadir dan mau melihat bagaimana Papua digambarkan dalam film ini,” ucapnya.
Adeb menambahkan, menurutnya tindakan penindasan tidak hanya terjadi di Papua, namun Papua menjadi salah satu contoh yang ditampilkan dalam film dokumenter tersebut.
”Jangan biarkan hal seperti ini terus terjadi. Mari bersama-sama menyebarkan film ini,” katanya.
Ia menegaskan bahwa film tersebut bukan bentuk makar, melainkan upaya membangkitkan rasa nasionalisme dan kepedulian terhadap kondisi masyarakat.
”Ini bukan film makar, tetapi untuk membangkitkan rasa nasionalisme dan rasa cinta kepada negara,” ujarnya.
Di akhir kegiatan, peserta nobar dan diskusi kompak menyuarakan sejumlah tuntutan dan seruan solidaritas terkait Papua. “Stop bunuh orang asli papua, tarik militer Indonesia dari tanah papua. Karena papua bukan tanah kosong,” ujar para peserta nobar.
Film dokumenter Pesta Babi disebut bukan sekadar tontonan, melainkan potret kolonialisme modern yang ditampilkan melalui eksploitasi tanah, militerisasi, perampasan ruang hidup masyarakat adat, hingga pembungkaman suara rakyat.
Peserta diskusi menilai, di balik kekayaan sumber daya alam Papua terdapat masyarakat adat yang kehilangan ruang hidup akibat pembangunan dan eksploitasi yang berlangsung. (*)



