PERKARA
Fee Batu Bara dan Pengembalian Duit PTSL Terungkap di Sidang Gugatan Eks Kades di Batanghari
DETAIL.ID, Jambi – Polemik kerja sama tambang batu bara di atas Tanah Kas Desa (TKD) dan dugaan pungutan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali mengemuka dalam sidang gugatan mantan Kepala Desa Benteng Rendah, Herman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi pada Senin, 15 Juni 2026.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sekar Anisa dengan anggota majelis Boghie Megananda dan Puspa Dwini Putri itu beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.
Tiga saksi yang dihadirkan yakni Muhammad, anggota BPD Desa Benteng Rendah, Purnawirawan yang merupakan Sekretaris Desa Benteng Rendah, serta Baharuddin, warga desa setempat.
Dalam persidangan, Purnawirawan mengaku mengetahui adanya gejolak masyarakat yang berujung pada usulan pemberhentian Herman sebagai kepala desa. Menurutnya, protes warga saat itu berkaitan dengan persoalan PTSL dan pengelolaan Tanah Kas Desa yang digunakan untuk kegiatan pertambangan batu bara.
”Masyarakat meminta Herman berhenti karena masalah PTSL dan tanah kas desa untuk pertambangan batu bara,” kata saksi di hadapan majelis hakim.
Saat ditanya mengenai proses pemberhentian kepala desa, saksi mengaku tidak mengikuti seluruh tahapan yang berlangsung dan lebih mengetahui persoalan yang berkembang terkait kerja sama pengelolaan Tanah Kas Desa.
Dalam pemeriksaan silang, kuasa hukum tergugat membacakan salah satu dokumen yang memuat pengakuan Herman bahwa dirinya khilaf karena tidak menyampaikan surat perjanjian kerja sama kepada BPD dan perangkat desa lainnya. Dalam dokumen tersebut disebutkan hanya Muhammad yang mengetahui adanya pekerjaan pengerukan dengan skema fee batu bara yang telah ditandatangani.
Persoalan tambang menjadi salah satu fokus persidangan. Saksi menjelaskan masyarakat awalnya hanya mengetahui adanya kontrak kerja sama untuk kegiatan overburden (OB) atau pengerukan lapisan penutup tanah. Namun dalam perjalanannya, masyarakat mengetahui bahwa area Tanah Kas Desa juga dilakukan pengerukan batu bara.
”Masyarakat taunya kontrak OB. Ternyata dikeruk batu baranya juga,” ujar saksi.
Menurutnya, kontrak pertama mengatur kompensasi sebesar Rp 15 juta per bulan kepada desa dengan masa kerja sama selama 3 tahun. Sedangkan dalam kontrak lainnya terdapat ketentuan fee sebesar Rp 4.000 per ton batu bara.
Namun saat ditanya bagaimana pemerintah desa mengetahui jumlah tonase batu bara yang menjadi dasar pembayaran fee, saksi mengaku tidak mengetahuinya.
”Saya tidak tahu berapa tonase yang sudah diterima desa,” katanya.
Sementara terkait Program PTSL, saksi menyebut keresahan masyarakat muncul karena adanya pungutan biaya yang dianggap melebihi ketentuan. Ia mengaku mengetahui biaya resmi yang diperbolehkan untuk wilayah Jambi sebesar Rp 200 ribu per sertifikat.
”Intinya masyarakat itu ramai karena banyak yang dipungut biaya masalah PTSL,” ujarnya.
Saksi juga membenarkan adanya pengembalian uang kepada sejumlah warga setelah terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kabupaten Batang Hari.
Dalam persidangan, hakim turut menyinggung temuan Inspektorat yang memerintahkan pengembalian kelebihan pungutan sebesar Rp 17,55 juta kepada masyarakat.
Saksi berikutnya, Muhammad yang merupakan anggota BPD Benteng Rendah periode 2019 hingga sekarang, mengaku ikut menjadi peserta Program PTSL pada 2024.
Ia menyebut secara pribadi menyerahkan uang sebesar Rp 700 ribu kepada kepala desa untuk pengurusan dua bidang tanah. Setelah muncul hasil pemeriksaan Inspektorat, ia mengaku menerima pengembalian sebesar Rp 300 ribu.
”Setelah ada permasalahan dan LHP, saya menerima pengembalian Rp 300 ribu,” kata Muhammad.
Terkait proses usulan pemberhentian Herman, Muhammad mengaku tidak pernah menerima surat resmi maupun mengikuti rapat khusus yang membahas pemberhentian kepala desa.
”Ada malam ketua BPD datang minta tanda tangan. Saya bilang daripada saya tanda tangan, lebih baik saya mundur,” ujarnya.
Sebelumnya, Herman menggugat Keputusan Bupati Batanghari Nomor 70 Tahun 2026 tentang Pemberhentian Kepala Desa Benteng Rendah ke PTUN Jambi.
Pemberhentian tersebut berawal dari hasil audit tujuan tertentu Inspektorat Daerah Kabupaten Batanghari yang menemukan sejumlah pelanggaran dalam kerja sama pengelolaan Tanah Kas Desa dengan perusahaan tambang serta pelaksanaan Program PTSL.
Dalam laporan pemeriksaan, Inspektorat menemukan addendum kerja sama antara Pemerintah Desa Benteng Rendah dan PT DKC yang memperluas kerja sama dari kegiatan overburden menjadi penambangan batu bara dengan fee Rp 4.000 per ton tanpa melalui mekanisme musyawarah desa.
Inspektorat juga menemukan kelebihan pungutan PTSL sebesar Rp 17,55 juta yang kemudian direkomendasikan untuk dikembalikan kepada masyarakat.
Sidang selanutnya masih akan berlangsung pekan depan dengan agenda tambahan bukti dari para pihak serta saksi dari tergugat.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Didakwa Korupsi Rp 894 Juta, Mantan Kades Muara Emat Dituntut 3,5 Tahun Penjara
DETAIL.ID, Jambi – Mantan Kepala Desa Muara Emat, Kabupaten Kerinci, Jasman, dituntut pidana 3 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kerinci Sungaipenuh.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi pada Senin, 10 Agustus 2026.
Selain pidana penjara, Jasman dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 769 juta.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.
”Terbukti bersalah dan dihukum 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta,” kata JPU saat membacakan tuntutan.
Jasman dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam tuntutannya, JPU menyebut hal yang meringankan yakni Jasman telah membayar uang pengganti sebesar Rp 125 juta. Sementara hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Kuasa hukum Jasman, Essy mengatakan pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan secara tertulis pada persidangan berikutnya.
”Kita akan sampaikan pembelaan di sidang selanjutnya,” ujar Essy.
Essy juga sependapat dengan jaksa terkait hal yang meringankan, khususnya upaya terdakwa membayar kerugian keuangan negara.
Dalam perkara ini, Jasman didakwa melakukan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Muara Emat tahun anggaran 2020 dan 2021.
Berdasarkan dakwaan, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 894.851.610.
Pada 2020, terdapat sejumlah kegiatan yang disebut tidak dilaksanakan namun dibuatkan laporan pertanggungjawaban (SPJ), di antaranya pembangunan jalan lingkungan berupa rabat beton dengan anggaran Rp 243,5 juta.
Jaksa menyebut pekerjaan tersebut sebenarnya merupakan bantuan sosial melalui program CSR PT Kerinci Merangin Hydro (PLTA Merangin). Selain itu, terdapat SPJ yang dinilai tidak dapat diyakini kebenarannya dengan nilai Rp 169 juta.
Sementara pada 2021, jaksa menemukan sejumlah kegiatan yang tidak dilaksanakan atau dipertanggungjawabkan tidak sesuai kondisi sebenarnya. Salah satunya pembangunan Pertashop dengan anggaran Rp 205,3 juta.
Jaksa juga menyebut adanya SPJ Dana Desa yang tidak sesuai kondisi sebenarnya senilai Rp 208,6 juta serta kegiatan yang tidak dilaksanakan dan tidak memiliki SPJ sebesar Rp 43,5 juta.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Kerinci Nomor 700/072/LHAPKKN/ITDA/2025 tertanggal 20 Oktober 2025, total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 894,85 juta.
Atas perkara tersebut, Jasman didakwa dengan dakwaan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Sementara dakwaan subsidair menyangkut penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada terdakwa karena jabatannya sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pekan depan, sidang bakal dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan penasihat hukumnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Polisi Tipu Polisi Buat Jadi Polisi: Kerugian Korban Capai Rp 7,8 Milliar, Dua Oknum Ditahan
DETAIL.ID, Jambi – Dugaan penipuan berkedok rekrutmen penerimaan Bintara Polri TA 2026 yang melibatkan seorang oknum personel Biro SDM Polda Jambi berinisial Bripda D tengah didalami Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi. Total kerugian sementara yang teridentifikasi dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 7,8 miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan dugaan penipuan tersebut diterima Sentra Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Propam Polda Jambi pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Laporan itu kini ditindaklanjuti Subbid Paminal Propam Polda Jambi melalui proses pengumpulan bahan dan keterangan.
Sejumlah korban telah tercatat dalam perkara ini, baik dari kalangan masyarakat sipil maupun anggota Polri. Purwanto salah seorang warga sipil, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta terkait seleksi anaknya.
Selain itu, Kasat Narkoba Polres Kerinci melaporkan kerugian Rp 750 juta. Kapolsek Sungai Bahar Polres Muaro Jambi mengaku mengalami kerugian Rp 700 juta, sementara Kapolsek Rantau Panjang Polres Bungo juga melaporkan kerugian sebesar Rp 700 juta.
Korban lainnya, Alim warga Kabupaten Sarolangun, mengaku mengalami kerugian Rp 900 juta. Seorang warga sipil asal Kabupaten Bungo juga disebut menjadi korban, namun nilai kerugiannya belum dirinci.
Kasus ini juga menyeret seorang anggota Polresta Jambi yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp 3, 5 miliar terkait 4 calon siswa Polri, terdiri atas dua peserta seleksi Polda Jambi dan dua peserta seleksi Polda Sumatera Selatan.
Korban lain yang turut melapor di antaranya ADC Dirpamobvit Polda Jambi dengan kerugian Rp 525 juta. Sementara ADC Karo SDM Polda Jambi mengaku mengalami kerugian Rp 113 juta yang diduga berkaitan dengan janji mutasi personel.
Di luar dugaan penipuan rekrutmen, Brigpol Dery juga melaporkan kerugian sebesar Rp 800 juta terkait bisnis jual beli minyak. Bharada Wahyu Narwastu Kirana, personel Satbrimob Polda Jambi, mengaku mengalami kerugian Rp 150 juta yang disebut berkaitan dengan janji usaha.
Sementara itu, Bripda Arif Budimansah Siagian dari Spripim Polda Jambi melaporkan kerugian sebesar Rp 80 juta yang disebut berkaitan dengan pinjaman uang untuk biaya persalinan istri dan modal usaha.
Propam Polda Jambi saat ini masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut melalui pengumpulan bahan keterangan, penyusunan laporan, serta pelaporan kepada pimpinan untuk proses lebih lanjut. Nilai kerugian diperkirakan masih dapat bertambah karena disebut masih ada korban lain yang belum membuat laporan resmi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji membenarkan bahwa dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut telah diamankan.
”Keduanya saat ini sudah kita tahan,” kata Erlan, Kamis, 6 Agustus 2026.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dalam proses rekrutmen anggota Polri.
”Jangan percaya kalau ada orang yang menjanjikan untuk menjadi anggota Polri tanpa mekanisme yang ada,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Akses Pelabuhan Ujung Jabung Dilimpahkan ke JPU
DETAIL.ID, Jambi – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Timur, Selasa malam, 4 Agustus 2026.
Dua tersangka yang diserahkan yakni Aanggasana Siboro selaku eks Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjungjabung Timur periode 2019 hingga April 2022 yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, serta M Desrizal Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjungjabung Timur periode 2019–2022 yang bertugas sebagai Ketua Satgas B.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah penyidik Pidsus Kejati Jambi menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
”Usai proses Tahap II, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 4 Agustus hingga 23 Agustus 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Jambi untuk kepentingan proses penuntutan,” ujar Kasipenkum Kejati Jambi, Noly Wijaya.
Adapun kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan tanah pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019–2023.
Kedua tersangka didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pasal primair maupun subsidiair sesuai hasil penyidikan.
Kata Noly, setelah Tahap II Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Timur akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi untuk menjalani proses persidangan.
Reporter: Juan Ambarita



