ADVERTORIAL
Jambi Siaga Karhutla, Gubernur Al Haris Ingatkan Semua Pihak Jangan Sampai Lengah
Jambi – Gubernur Jambi, Al Haris memimpin Apel Siaga Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan atau Karhutla di Markas Korem, pada Rabu, 10 Juni 2026. Apel ini turut dihadiri jajaran Forkopimda, di antaranya Kapolda Jambi dan Danrem 042/Garuda Putih.
Gubernur Al Haris mengajak seluruh pihak memperkuat koordinasi dan kerja sama dalam menghadapi potensi karhutla di Provinsi Jambi.
“Semoga momen hari ini semakin meningkatkan koordinasi, sinergi, dan kerja sama kita dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Bumi Pucuk Jambi,” kata Al Haris.
Al Haris mengatakan, karhutla bukan hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, tetapi juga berdampak luas terhadap kesehatan, ekonomi, transportasi, pendidikan, hingga aktivitas masyarakat.
Gubernur mengingatkan pengalaman buruk karhutla pada 2015 dan 2019. Saat itu, kebakaran hutan dan lahan menyebabkan kerugian besar, termasuk terbakarnya lahan produktif, kawasan hutan, lahan gambut, hingga meningkatnya kasus ISPA akibat asap.
“Tentunya kita tidak ingin kejadian tersebut terulang. Kita harus terus bersiaga dan waspada sejak dini,” ujarnya.
Berdasarkan informasi BMKG, diungkapkan Al Haris Provinsi Jambi berpotensi menghadapi musim kemarau yang lebih panas dan kering pada 2026. Puncak musim kemarau diprediksi terjadi pada Agustus hingga September 2026.
Gubernur menyebut, jumlah hotspot atau titik panas di Jambi sejak 1 Januari hingga 7 Juni 2026 mencapai 1.205 titik. Sementara itu, luas lahan terbakar hingga 6 Juni 2026 tercatat mencapai 121,60 hektare.
“Banyak lahan yang mengalami kekeringan dan mudah terbakar. Sumber air untuk pemadaman juga semakin sulit jika terjadi kebakaran,” katanya.
Al Haris juga menegaskan bahwa Provinsi Jambi telah menetapkan status siaga darurat bencana karhutla melalui Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 329 Tahun 2026. Status tersebut berlaku mulai 27 April hingga 30 November 2026.
Dengan penetapan status tersebut, ia meminta seluruh bupati dan wali kota, TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, perusahaan, serta masyarakat untuk menggerakkan seluruh sumber daya dalam pencegahan dan penanganan karhutla.
“Kita tidak boleh underestimate. Tetap siaga dan tetap berupaya semaksimal mungkin mencegah terjadinya karhutla di Jambi,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Al Haris juga menyampaikan apresiasi kepada perusahaan yang telah membantu operasi modifikasi cuaca atau OMC. Ia menyebut, operasi OMC di Jambi telah dilakukan sebanyak 28 kali, terdiri dari 20 kali dukungan Sinar Mas dan 8 kali dari BPBD.
Selain itu, Al Haris menunjuk Danrem 042/Garuda Putih Jambi Brigjen TNI Nyamin sebagai Pelaksana Harian Komandan Satuan Tugas Siaga Darurat Bencana Karhutla Provinsi Jambi Tahun 2026.
“Saya yakin dan percaya, Saudara dapat menjalankan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab,” kata Al Haris.
Al Haris juga mendorong masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Pemerintah, kata dia, telah menyiapkan program Pembukaan Lahan Tanpa Bakar atau PLTB sebagai solusi bagi masyarakat yang ingin membuka kebun.
“Pemerintah juga ada solusi untuk masyarakat. Kebun tetap bisa dibuka, tetapi melalui program PLTB, sehingga ekonomi masyarakat tetap terjaga,” katanya.
Al Haris juga berpesan kepada seluruh tim penanggulangan karhutla agar menjaga kesehatan dan keselamatan selama bertugas. Ia juga meminta seluruh anggota satgas bekerja dengan kompak, saling berkoordinasi, dan memberikan yang terbaik untuk Jambi.
“Selamat bertugas kepada tim penanggulangan karhutla Provinsi Jambi. Berikan yang terbaik untuk daerah, negeri, dan masyarakat yang kita sayangi,” tuturnya. (*)
ADVERTORIAL
Pemkab Jember Perketat Regulasi Penjualan Miras
DETAIL.ID, Jember — Praktik penjualan minuman beralkohol secara ilegal di Kabupaten Jember kian beragam.
Baru-baru ini, sebuah outlet di Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, kedapatan berjualan miras secara bebas dengan mengandalkan izin dokumen yang dialamatkan di wilayah lain.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas gabungan, pemilik gerai gagal memperlihatkan dokumen izin edar yang sah khusus wilayah hukum Jember.
Pengusaha tersebut hanya menyodorkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang izin lokasi operasionalnya tercatat jauh dari Jember.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jember, Isnaini Dwi Susanti, mengungkapkan ketidaksesuaian berkas usaha tersebut usai dilakukan cek silang data.
“Setelah kami cek, NIB memang ada, tetapi bukan untuk Jember. Lokasinya terdaftar di Sidoarjo atau Surabaya,” ujar Santi, Jumat, 14 Agustus 2026.
Temuan ini membongkar celah pengawasan perizinan usaha di tingkat daerah.
Banyak pemilik toko nekat mengedarkan miras hanya berbekal izin ritel toko umum, tanpa mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) khusus minuman beralkohol sesuai standar regulasi.
Kondisi tersebut mendorong Pemkab Jember untuk segera membongkar ulang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018.
Langkah penyempurnaan ini dinilai mendesak guna menyesuaikan aturan perizinan daerah dengan skema kewenangan terbaru dari pusat, terutama menyangkut distribusi miras golongan A.
“Kita memang sudah punya regulasi, tetapi harus dievaluasi dan direvisi agar sesuai dengan kebijakan yang baru,” tutur Santi.
Santi menambahkan, kendala mendasar pengawasan di lapangan juga dipicu oleh ketiadaan petunjuk teknis pelaksanaan sejak perda tersebut diterbitkan delapan tahun lalu.
“Perda kita tahun 2018 belum memiliki Perbup, sehingga pengaturannya perlu dibuat lebih rinci,” katanya.
Pihak DPMPTSP kini telah mengajukan surat resmi kepada Sekretaris Daerah Jember untuk mengagenda koordinasi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Menjelang pengesahan aturan anyar, Pemkab Jember memfokuskan penindakan langsung di lapangan melalui Operasi Pekat yang digelar rutin bersama Satpol PP dan aparat kepolisian. (*)
ADVERTORIAL
Pemkab Jember Bakal Aktifkan Lagi Parkir Berlangganan demi Genjot Retribusi
DETAIL.ID, Jember – Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember memulihkan skema parkir berlangganan memasuki babak baru.
Setelah penerimaan retribusi parkir terperosok ke angka Rp1,5 miliar pada 2024 akibat penghentian sistem lama, pemerintah daerah kini menargetkan skema berlangganan kembali aktif paling lambat Oktober 2026 dengan proyeksi pendapatan mencapai Rp23 miliar.
Besaran target tersebut dikalkulasikan dari basis data kendaraan 2023 yang mencatat 958.574 unit roda dua dan 89.327 unit roda empat, dengan asumsi kepatuhan pemilik kendaraan sebesar 60 persen.
Skema tarif yang dirancang menetapkan beban Rp40 ribu per tahun untuk sepeda motor dan Rp80 ribu per tahun untuk mobil.
Payung hukum di tingkat daerah telah diterbitkan lewat Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2026, yang merujuk pada ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2023 terkait pemungutan retribusi secara langsung sebelum layanan diberikan.
Kepala Dinas Perhubungan Jember, Gatot Triyono, menyatakan proses saat ini berfokus pada pemantapan koordinasi lintas instansi.
“Kami tinggal melakukan MoU dengan Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan kepolisian,” kata Gatot.
Gatot menambahkan, regulasi tertulis juga diselaraskan melalui koordinasi bersama Komisi C DPRD Jember.
Ia menjamin masukan legislatif tidak menargetkan perombakan pada poin utama regulasi yang sudah disahkan.
Langkah pengaktifan kembali skema ini juga direspon positif oleh parlemen daerah.
“Apalagi sebelumnya sejumlah fraksi dalam beberapa sidang paripurna pandangan umum menginginkan parkir berlangganan dikembalikan,” ujar Gatot.
Rekam jejak pendapatan dari parkir berlangganan memang tercatat signifikan.
Pada 2008, penerimaan retribusi parkir Jember berada di angka Rp1 miliar, kemudian melonjak ke Rp6 miliar pada 2009, dan mencapai Rp10,6 miliar pada 2023 sebelum akhirnya anjlok saat sistem diberhentikan.
Penataan teknis dan kerja sama lintas lembaga kini menjadi penentu realisasi target anyar tersebut. (*)
ADVERTORIAL
DPRD dan Pemkab Jember Simak Pidato Kenegaraan, Gus Fawait Tekankan Pemerataan Ekonomi dan Ketahanan Pangan
DETAIL.ID, Jember – Jajaran Pemerintah Kabupaten Jember dan DPRD menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk menyimak pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto, Jumat, 14 Agustus 2026.
Rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang turut dihadiri jajaran Forkopimda tersebut menjadi ajang pemetaan ulang fokus pembangunan daerah.
Usai menyimak arahan Presiden, Bupati Jember Muhammad Fawait atau Gus Fawait menyampaikan bahwa tren pertumbuhan ekonomi nasional pada awal tahun memberikan sinyal positif.
Kendati demikian, Fawait mengingatkan bahwa capaian angka-angka statistik tidak boleh berhenti sebagai laporan formal, melainkan wajib berdampak langsung pada kesejahteraan warga di tingkat bawah.
“Kita tahu bersama bahwa optimisme ini semakin membesar berdasarkan indikator-indikator dan angka-angka yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Gus Fawait.
Gus Fawait menggarisbawahi poin penting dari pidato Presiden yang meminta agar hasil pembangunan tidak menumpuk di kelompok elite saja.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkab Jember menyiapkan sejumlah program intervensi publik di bidang kesehatan dan pendidikan.
“Pesan Presiden jelas, bahwa pertumbuhan ekonomi ini jangan sampai dinikmati oleh segelintir orang. Ini harus dinikmati oleh semua lapisan masyarakat,” katanya. “Beberapa di antaranya yakni pelayanan kesehatan melalui program homecare, pelayanan kesehatan gratis, serta program beasiswa.”
Selain sektor pelayanan dasar, pembenahan sektor pertanian juga disiapkannya untuk mengantisipasi ketidakstabilan cuaca dan potensi fenomena El Nino.
Langkah mitigasi ini dinilai krusial mengingat Jember berhasil mencatatkan diri dalam posisi tiga besar daerah penghasil padi dan beras nasional pada 2025.
Guna mempertahankan capaian tersebut, Pemkab Jember menggandeng jajaran TNI-Polri serta instansi terkait untuk mempercepat optimalisasi lahan, penyediaan sarana irigasi pompanisasi, hingga pembangunan embung di wilayah-wilayah sentra produksi.
“Dengan perhatian pemerintah kepada Kabupaten Jember, mulai dari pembangunan embung, optimalisasi lahan, bahkan support penuh TNI-Polri, saya yakin kita lebih siap,” tutur Gus Fawait. (*)



