Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

BPK Temukan Sejumlah Permasalahan di Proyek Stadion Swarna Bhumi, dari Penunjukan Langsung Hingga Kelebihan Bayar Hampir Rp2 Miliar

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi menemukan sejumlah pelanggaran dalam proyek lanjutan pembangunan Stadion Jambi Swarna Bhumi TA 2025. Temuan itu mencakup proses pengadaan yang tidak sesuai ketentuan, perubahan kontrak tanpa perencanaan memadai, hingga kelebihan pembayaran mencapai Rp 1.870.338.517,76.

‎Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2025. Dalam laporannya, BPK mencatat Pemerintah Provinsi Jambi menganggarkan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp 136,44 M dengan realisasi Rp 134,52 M. Dari jumlah itu, Rp 25,16 M digunakan untuk pembayaran proyek lanjutan pembangunan Stadion Jambi Swarna Bhumi yang telah dibayar lunas 100 persen.

‎Namun, pemeriksaan BPK mengungkap proyek tersebut masih menyisakan berbagai masalah serius. Diataranya, BPK menyoroti penggunaan metode penunjukan langsung. Soal ini, Pokja dan PPK beralasan pekerjaan merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dengan proyek sebelumnya sehingga tetap dikerjakan penyedia yang sama.

‎Meski demikian, BPK menemukan proses pengadaan tidak dilakukan secara memadai. Pertama, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) disusun tanpa survei harga yang memadai. Untuk pekerjaan rangka atap space frame, PPK hanya mengambil pembanding dari satu penyedia, sementara untuk item pekerjaan lainnya bahkan tidak dilakukan survei harga.

‎”Permasalahan tersebut mengakibatkan, Pemprov Jambi beresiko tidak memperoleh harga yang wajar,” kata auditor BPK dalam LHP nya.

‎Selain itu, Pokja Pemilihan juga dinilai tidak melakukan evaluasi harga satuan timpang secara memadai. Harga pekerjaan yang melebihi 110 persen dari HPS hanya dikategorikan sebagai harga timpang tanpa dilakukan analisis mendalam menggunakan data harga pasar sebagai pembanding.

‎Temuan lain yang selanjutnya dicatat BPK adalah pelaksanaan pekerjaan oleh subkontraktor yang berbeda dengan dokumen penawaran. Dalam dokumen lelang, pekerjaan space frame direncanakan dikerjakan PT MAS dan pekerjaan elektrikal oleh CV DTE.

‎Namun di lapangan, pekerjaan justru dilaksanakan oleh PT GTP dan CV MM tanpa perubahan tersebut dituangkan dalam adendum kontrak maupun memperoleh persetujuan tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
‎Tak hanya itu, penyedia juga tidak melampirkan bukti pembayaran kepada subkontraktor saat mengajukan pencairan dana, tetapi pembayaran tetap diproses oleh PPK.

‎BPK juga mengkritisi dua kali adendum kontrak yang dilakukan pada November dan Desember 2025. Dalam perubahan kontrak itu muncul sejumlah pekerjaan baru yang dinilai tidak didasarkan pada analisis kebutuhan yang memadai.

‎Salah satunya, area parkir justru tidak dilengkapi saluran drainase sebagaimana tercantum dalam Detail Engineering Design (DED), sehingga berpotensi menyebabkan genangan dan menurunkan kualitas perkerasan aspal.

‎Sebaliknya, pemerintah justru menambahkan pekerjaan pengadaan meubelair yang dinilai bukan kebutuhan prioritas dibanding pembangunan drainase.

‎BPK juga menilai pekerjaan pengecatan lintasan lari berpotensi menjadi pemborosan karena lintasan tersebut berisiko rusak saat pembangunan tribun stadion dilanjutkan pada tahap berikutnya sehingga memerlukan biaya perbaikan kembali.

‎Temuan paling menonjol lainnya adalah penambahan 18 jenis pekerjaan baru dalam adendum kontrak tanpa proses negosiasi harga. PPK, penyedia dan Tim Peneliti Kontrak mengakui negosiasi tidak dilakukan dengan alasan keterbatasan waktu pelaksanaan kontrak.

‎Setelah BPK meminta dokumen biaya riil pekerjaan dari penyedia, hasil perhitungan menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.134.411.471,53.

‎Selain persoalan harga, pemeriksaan fisik juga menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak. Nilai kelebihan pembayaran akibat temuan tersebut mencapai Rp 735.927.046,23 terdiri atas kekurangan volume pekerjaan area parkir sebesar Rp 456.767.035,93 dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan papan skor sebesar Rp 279.160.010,30.

‎Alhasil, total kelebihan pembayaran proyek mencapai Rp 1.870.338.517,76.

‎Atas temuan tersebut, BPK menyatakan permasalahan terjadi karena Kepala Dinas PUPR dinilai belum melakukan pengawasan secara memadai. PPK tidak menyusun HPS dengan baik serta tidak mengendalikan pelaksanaan kontrak, sementara Pokja Pemilihan tidak melakukan evaluasi harga satuan timpang secara memadai.

‎BPK merekomendasikan Gubernur Jambi memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk memulihkan kelebihan pembayaran sebesar Rp kelebihan pembayaran sebesar Rp1,87 miliar dan menyetorkannya ke Kas Daerah, sekaligus memperbaiki pengawasan pelaksanaan proyek serta penyusunan HPS.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

PERISTIWA

Warga Memilih Bertahan di Depan Kantor PT SAS

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) memilih untuk bertahan sebagai bentuk sikap tegas atas belum dipenuhinya niatan dan tuntutan warga untuk bertemu dengan pimpinan PT SAS. Hingga siang hari massa hanya bisa menyampaikan aspirasi kepada security sebagai perwakilan PT SAS yang diutus untuk menemui massa aksi. Keputusan untuk bertahan merupakan bentuk kekecewaan sekaligus upaya warga untuk memastikan aspirasi mereka tidak kembali diabaikan.

Ketua Harian Barisan Perjuangan Rakyat menyampaikan bahwa keputusan warga untuk tetap berada di kantor PT SAS merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara terbuka dan damai, hal ini juga bagian dari hak warga untuk berpartisipasi serta melakukan pengawasan sosial. Warga tidak datang untuk membuat keributan, warga datang untuk memastikan hak dan tuntutan didengar serta dipenuhi.

“Selama belum ada kepastian dan pemenuhan yang nyata, warga memilih untuk tetap bertahan. Maka untuk itu warga memilih mendirikan tenda darurat disekitar kantor PT SAS berbekal terpal dan peralatan seadanya, warga bertahan dengan ditengah dinginya angin malam,” kata Erpen.

Malamnya, warga melalukan refleksi aksi untuk merawat solidaritas ditengah aksi yang berlangsung, disamping itu keterlibatan kelompok rentan sampai malam masih terus disalurkan dengan membawakan makanan dan minuman untuk warga yang berjaga di lokasi aksi.

Direktur Walhi Jambi, Oscar Anugrah menyampaikan bahwa warga sudah datang dengan iktikad baik, menyampaikan tuntutan, membuka ruang dialog dan memberikan kesempatan kepada PT SAS untuk menyampaikan persoalan. Menurutnya, ini merupakan hak konstitusional warga untuk mendapatkan informasi, akses partisipasi,dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Namun ketika tuntutan tersebut belum dipenuhi, maka jangan salahkan warga ketika memilih untuk tetap bertahan. Warga bukan objek yang hanya harus menerima keputusan Perusahaan, tetapi Subjek yang memiliki hak untuk mengawasi dan mempertanyakan aktivitas usaha yang berpotensi mempengaruhi ruang hidup mereka seperti tertuang dalan Pasal 70 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Oscar. (*)

Continue Reading

PERISTIWA

Diduga Langgar Status Quo, Barisan Perjuangan Rakyat Desak PT SAS Setop Aktivitas

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Warga yang tergabung dalam Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) menggelar aksi damai sebagai bentuk respons atas masih ditemukannya sejumlah aktivitas yang diduga dilakukan oleh PT Sinar Anugrah Sukses (PT.SAS) di tengah status quo yang telah disepakati dan ditetapkan dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Jambi dan Gubernur Jambi pada 16 September 2025 di rumah dinas Wali Kota Jambi.

Aksi ini tidak lahir secara tiba-tiba, sebelumnya BPR menemukan sejumlah aktivitas di sekitar kawasan yang menjadi objek status quo. Pembangunan pagar keliling oleh PT.SAS disebut telah mengarah ke Kawasan TUKS. Selain itu, ditemukan aktivitas penanaman Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan jalan hauling, serta pemasangan lampu penerangan disekitar area TUKS yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah memastikan penerangan di area jalan.

Temuan tersebut kemudian mendorong BPR melakukan aksi siaga dengan mendatangi titik-titik yang diduga masih menjadi lokasi aktivitas PT.SAS. Dalam aksi siaga tersebut, warga dan BPR mengingatkan, menegur, serta menyarankan agar tidak ada aktivitas yang dilakukan selama status quo masih berlaku namun hal tersebut tidak diindahkan.

Direktur Walhi Jambi, Oscar Anugrah menyebutkan bahwa status quo berpotensi tidak dijalankan secara konsisten dan tidak dihargai oleh PT SAS. Status quo tidak boleh hanya menjadi keputusan yang ditetapkan oleh Gubernur Jambi di Rumah dinas Wali Kota Jambi yang saat itu juga dihadiri PT Sinar Anugrah Sukses (PT SAS), dan Warga yang tergabung dalam BPR, sementara aktivitas di lapangan tetap berlangsung. “Temuan adanya aktivitas di lokasi yang telah ditetapkan berhenti sementara menunjukkan lemahnya pengawasan dan berpotensi mencederai kewibawaan keputusan pemerintah,” kata Oscar Anugrah.

Ketua Harian Barisan Perjuangan Rakyat, Erpen Surisno menyatakan bahwa PT.SAS harus menaati instruksi Gubernur Jambi terkait status quo, kemudian BPR menuntut PT SAS harus menghentikan seluruh aktivitas dan membongkar setiap pembangunan yang telah dilakukan setelah status quo ditetapkan, serta mengembalikan kondisi kawasan pada titik awal sebagaimana keadaan pada saat status quo diberlakukan.

“Kami menegaskan bahwa status quo bukan izin untuk tetap beraktivitas dengan mengganti bentuk kegiatan. Tidak boleh ada pembangunan pagar, penanaman, pemasangan fasilitas, maupun aktivitas lainnya yang dapat dimaknai sebagai upaya melanjutkan kegiatan di kawasan tersebut. (*)

Continue Reading

PERISTIWA

Dugaan Manipulasi Suplai Batu Bara PLN, Jejak PT BBMM dalam Konsorsium Kembali Mengemuka

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dugaan manipulasi kualitas dan kuantitas batu bara yang berujung pada terganggunya pasokan energi ke sejumlah daerah se-tanah air kini mulai menyeret perhatian ke rantai suplai batu bara dari daerah, salah satunya Provinsi Jambi.

Di tengah proses penyelidikan kasus blackout yang tengah ditangani Kortas Tipidkor Bareskrim Polri, nama sejumlah perusahaan pemasok batu bara Jambi disebut berada dalam jaringan konsorsium yang memasok kebutuhan batu bara PLN hingga akhir 2026.

Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM). Perusahaan ini disebut terlibat dalam lebih dari satu konsorsium pemasok batu bara untuk PLN dengan total kuota yang cukup besar.

Dalam salah satu konsorsium, BBMM disebut memiliki kuota sekitar 30.000 ton untuk 2026. Sementara dalam lainnya, perusahaan yang sama kembali tercatat dengan kuota jauh lebih besar yakni sekitar 445.000 ton.

Dengan demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun, BBMM disebut memiliki total kuota sekitar 475.000 ton dalam 2 konsorsium pada kontrak tahun 2026.

Besarnya volume tersebut membuat posisi BBMM menjadi penting untuk ditelusuri, terutama terkait asal batu bara, kualitas yang dikirim, proses pengujian, hingga dokumen yang menjadi dasar pembayaran oleh PLN.

Selain itu, informasi dari sejumlah sumber yang enggan tampil menyoroti persoalan utama yang perlu ditelusuri bukan hanya volume, tetapi juga kesesuaian kualitas batu bara dengan spesifikasi dalam kontrak.

Sejumlah batu bara dari wilayah Jambi, khususnya kawasan Kotoboyo, Kabupaten Batanghari, disebut memiliki kalori relatif rendah, dengan kisaran GAR 3.200–3.400.

Namun, dalam rantai suplai ke pembangkit, muncul dugaan adanya batu bara yang secara administratif atau dokumen kualitasnya tercatat memiliki kalori lebih tinggi, bahkan disebut berada pada kisaran GAR 4.200.

Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan sekadar kualitas batu bara. Perbedaan spesifikasi dapat berdampak langsung terhadap nilai transaksi karena harga batu bara dalam kontrak pada umumnya berkaitan dengan parameter kualitas dan kuantitas yang disepakati.

Salah seorang sumber yang mengetahui persoalan tersebut menyebut dugaan permainan dapat terjadi pada tahapan pengujian maupun dokumen kualitas.

“GAR dibuat seolah-olah 4200 dan menerima pembayaran segitu. Permainannya di situ,” ujar sumber tersebut.

Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen kontrak, hasil analisis laboratorium, sampling batu bara, data timbangan, dokumen pengiriman serta bukti pembayaran.

Di Jambi, nama sejoli pengusaha yakni Ade dan Yanti disebut-sebut sebagai operator yang menjalankan roda perusahaan tambang BBMM.

Soal ini belum diperoleh keterangan dari sosok Ade dan Yanti. Hingga saat ini tim awak media masih terus menghimpun informasi lebih lanjut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs