DAERAH
Gandeng 28 Kampus, Menteri Nusron Targetkan 14 Ribu Sertipikasi Tanah Wakaf di Sulsel Rampung dalam Satu Tahun
DETAIL.ID, Makassar – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menandatangani Nota Kesepahaman/MoU dengan 28 rektor perguruan tinggi negeri dan swasta dari Provinsi Sulawesi Selatan, di Auditorium Universitas Islam Makassar (UIM) pada Kamis, 9 Juli 2026. Dengan kerja sama ini, Kementerian ATR/BPN mengajak sivitas akademika di Sulawesi Selatan untuk aktif membantu menyelesaikan persoalan pertanahan, khususnya mempercepat sertipikasi tanah wakaf melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik.
“Dengan kerja sama MoU ini, semoga kekurangan sekitar 14 ribu bidang tanah wakaf di Sulawesi Selatan tahun depan bisa dikeroyok 28 kampus. Mudah-mudahan selesai dalam waktu satu tahun. Saya mohon bantuan Bapak-Bapak Rektor agar KKN Tematik ini betul-betul memiliki KPI yang jelas dan berdampak kepada masyarakat,” ujar Menteri Nusron.
Menurut Menteri Nusron, capaian sertipikasi tanah wakaf di Sulawesi Selatan masih tergolong rendah. Dari sekitar 18 ribu bidang tanah wakaf yang tercatat dalam Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama, baru 4.516 bidang atau sekitar 24,87% yang telah bersertipikat. Angka tersebut masih berada di bawah rata-rata nasional yang telah mencapai sekitar 58%.
Secara nasional, Kementerian ATR/BPN menargetkan seluruh tanah wakaf di Indonesia telah bersertipikat pada 2028. Pelibatan perguruan tinggi melalui KKN Tematik menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat sertipikasi tanah wakaf secara nasional.
Model KKN Tematik sudah berhasil diterapkan oleh Universitas K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan. Dalam waktu tiga bulan, mahasiswa KKN Tematik dari kampus tersebut berhasil membantu penyelesaian sertipikasi 2.487 bidang tanah wakaf.
“Keberhasilan itu saya copy paste, saya bawa ke sini. Harapan saya, tahun depan saat datang lagi ke Sulawesi Selatan, sertipikat tanah wakaf dan tempat ibadah semua agama di Sulawesi Selatan sudah mencapai 100% atau minimal mendekati 100%,” tutur Menteri Nusron.
Sebagai salah satu hasil dari percepatan sertipikasi tanah wakaf, di momen ini Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Wartomo, menyerahkan 83 sertipikat tanah wakaf kepada sejumlah penerima. Sertipikat tersebut diperuntukkan untuk tanah bagi masjid, musala, yayasan, serta tempat ibadah lainnya di berbagai wilayah di Sulawesi Selatan.
Langkah percepatan dan kerja sama dalam mendukung sertipikasi tanah wakaf ini disambut baik oleh Rektor UIM, Muammar Bakry. Menurutnya, tanah memiliki posisi yang sangat penting, tidak hanya dari aspek hukum, namun juga dalam perspektif keagamaan. Karena itu, ia menilai langkah Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat sertipikasi tanah wakaf merupakan upaya strategis untuk melindungi aset umat.
“Salah satu makna dari doa salamatan fiddin itu adalah selamat rumah ibadah kita dari orang-orang yang yang mau menyerobot tanah kita. Jadi kalau masjid dan pesantren kita sudah ada sertipikat wakafnya, itu sudah salamatan fiddin namanya. Dan itu menurut info, program ini gratis,” ujar Rektor UIM.
Adapun dalam kesempatan ini, Menteri Nusron hadir dengan didampingi Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja, Ana Anida; Sekretaris Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Yoga Suwarna; Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Bahrun Munawir; serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid. (*)
DAERAH
Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin Sosialisasikan Implementasi Perintis 10 Hari untuk Mendorong Pelayanan Peralihan Hak yang Lebih Efektif
DETAIL.ID, Merangin – Pada Kamis, 8 Oktober 2026, bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Implementasi Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) 10 Hari sebagai bagian dari upaya mendorong peningkatan kualitas pelayanan pertanahan yang lebih efektif, terintegrasi, transparan, dan berorientasi pada kepastian layanan bagi masyarakat.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin, Nur Adi Kusno, S.T., M.Eng. Dalam kesempatan tersebut, beliau menekankan pentingnya penguatan komitmen dan sinergi seluruh pihak dalam mendukung implementasi Perintis 10 Hari guna mewujudkan pelayanan peralihan hak yang lebih efektif, terukur, dan memberikan kepastian layanan kepada masyarakat.
Selanjutnya, pemaparan mengenai layanan Perintis 10 Hari disampaikan oleh Pelaksana Kelompok Substansi Pemeliharaan Data Hak Tanah dan Pembinaan PPAT, Dewi Sartika, A.Md. Penjelasan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai mekanisme pelaksanaan layanan, alur pelayanan, serta pentingnya koordinasi dan pemenuhan ketentuan yang berlaku dalam proses peralihan hak atas tanah.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman mengenai implementasi Perintis 10 Hari, sekaligus menyelaraskan pelaksanaan layanan peralihan hak agar berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Melalui implementasi layanan yang terintegrasi, diharapkan proses peralihan hak atas tanah dapat dilaksanakan secara lebih terarah, dengan koordinasi yang baik, alur pelayanan yang jelas, serta komitmen bersama dalam menjaga ketepatan waktu dan kualitas pelayanan.
Lebih dari sekadar sosialisasi, kegiatan ini merupakan langkah untuk membangun kesamaan pemahaman dan memperkuat komitmen seluruh pihak dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin terus berupaya mendorong transformasi pelayanan publik melalui penguatan tata kelola, peningkatan profesionalisme, dan inovasi pelayanan. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memperoleh layanan pertanahan yang semakin mudah dipahami, terukur, dan memberikan kepastian sesuai ketentuan yang berlaku.
Perintis 10 Hari: memperkuat integrasi, mendorong efektivitas, dan menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin pasti bagi masyarakat. (*)
DAERAH
Pemerintah Bahas Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran dan Pembagian Kewenangan dalam Reforma Agraria
DETAIL.ID, Jakarta – Pemerintah mengadakan pertemuan untuk mematangkan kelembagaan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), yang baru dibentuk sebagai tindak lanjut Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria. Rapat yang digelar di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta pada Jumat, 9 Oktober 2026, ini melibatkan kementerian yang memiliki kewenangan terkait Reforma Agraria, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Rapat ini membahas penataan organisasi dan kewenangan BRAN, termasuk koordinasinya dengan Kementerian ATR/BPN, untuk memperjelas pembagian tugas, menghindari tumpang tindih kewenangan, serta memperkuat efektivitas pelaksanaan Reforma Agraria,” ujar Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan dalam keterangannya.
Berdasarkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria, BRAN bertugas untuk mengurai kebuntuan hukum dalam penyelesaian konflik agraria. BRAN nantinya dapat melakukan perencanaan, menyusun peta jalan, menetapkan lokasi prioritas Reforma Agraria, serta melakukan verifikasi terhadap objek dan subjek yang berkaitan dengan konflik agraria.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini kali ini, dibuka pembahasan mengenai sumber daya manusia, tugas pokok dan fungsi, serta tujuan dari BRAN, termasuk koordinasinya dengan Kementerian ATR/BPN. Kejelasan hubungan kerja diperlukan agar pelaksanaan Reforma Agraria dapat berjalan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing lembaga.
Pembahasan kelembagaan ini menjadi bagian dari penyelarasan peran pemerintah dalam pelaksanaan Reforma Agraria. Dengan mematangkan pembagian peran, diharapkan koordinasi antara BRAN dan kementerian terkait dapat berjalan lebih terarah.
Selain Wamen ATR/Waka BPN, dalam rapat ini turut hadir Kepala BRAN, Dedi Prasetyo; Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto; serta Deputi Bidang Perundang-Undangan dan Administrasi Hukum, Lydia S. Djaman.
Wamen Ossy menghadiri rapat ini dengan didampingi oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan; Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari; serta Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, beserta jajaran. (*)
DAERAH
ATR/BPN Dekat Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan
DETAIL.ID, Cianjur – ATR/BPN Dekat mengubah pengalaman masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan. Program tersebut menghadirkan layanan pertanahan menggunakan mobil keliling yang dibuka di tengah masyarakat, termasuk di kantor-kantor desa. Dengan ATR/BPN Dekat, masyarakat bisa berinteraksi langsung dengan petugas dan memperoleh informasi maupun layanan pertanahan tanpa harus selalu datang ke Kantor Pertanahan (Kantah).
“Saya warga Desa Sukasari, alhamdulillah dengan program ini sangat terbantu jadi saya tahu informasi perubahan HGB ke SHM, jadi membuat kita semakin dekat ke BPN. Yang tadinya agak takut kalau datang ke kantor, sekarang alhamdulillah sudah dekat jadi sudah tahu,” ujar Parlan, saat memanfaatkan ATR/BPN Dekat di Kabupaten Cianjur.
Kehadiran ATR/BPN Dekat di Kantor Desa Sukasari, Kabupaten Cianjur, membuat Parlan bisa mengenal lebih jauh soal urusan pertanahan. Terlebih layanan itu bisa didapatkannya lebih dekat daripada harus bolak-balik ke Kantah. “Ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, saya harapkan ini berkelanjutan. Terima kasih banyak,” kata Parlan.
Layanan pertanahan yang semakin mudah dijangkau masyarakat juga dimanfaatkan oleh Rahmat Setiawan. Setelah melihat informasi dari akun Instagram Kantah Kota Magelang bahwa layanan ATR/BPN Dekat tersedia di desanya, ia langsung memutuskan mendatangi layanan yang tersedia di depan Kantor Kecamatan Magelang Tengah tersebut.
“Saya mau urus balik nama sertipikat. Alhamdulillahnya berjalan dengan baik dan layanannya pun terasa lebih efisien. Menurut saya ini cukup diterima masyarakat, apalagi tidak perlu datang ke Kantah, cukup di depan Kantor Kecamatan Magelang Tengah. Ini juga memberikan kemudahan bagi masyarakat agar dapat mengurus sertipikat dengan mudah karena lebih dekat,” ujar Rahmat.
Pengalamannya yang lebih mudah untuk mengurus urusan tanahnya mendorong Rahmat untuk mengenalkan ATR/BPN Dekat kepada orang-orang di sekitarnya. Ia berharap, pengembangan program ATR/BPN ke depan dapat menjangkau kebutuhan layanan yang lebih beragam.
“Semoga ATR/BPN Dekat ini bisa berlanjut ke depannya dengan layanan yang lebih banyak lagi. Semoga dengan adanya layanan ini lebih maju dan dekat dengan masyarakat,” tutur Rahmat. (*)



