Connect with us
Advertisement

PERKARA

Diduga Ada Niatan Korupsi Lewat SPJ Fiktif, LMPP Laporkan Pimpinan DPRD Muarojambi ke Kejaksaan

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Muarojambi – Temuan pembayaran perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Muaro Jambi senilai Rp 791.299.084 berbuntut panjang. Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Kabupaten Muarojambi resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait temuan tersebut ke Kejaksaan Negeri Muarojambi pada Senin, 14 September 2026.
‎
‎Ketua Macab LMPP Muaro Jambi, M Toha, menduga terdapat perbuatan yang berpotensi masuk ranah tindak pidana dalam pengelolaan perjalanan dinas di lingkungan DPRD Muarojambi, oleh unsur pimpinan DPRD.
‎
‎Menurut Toha, persoalan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Ia juga menilai pengembalian kerugian atau kelebihan pembayaran kepada kas daerah tidak serta-merta menghilangkan dugaan tindak pidana apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan unsur kesengajaan maupun perbuatan melawan hukum.
‎
‎”Ini kan kalau kita lihat hasil audit BPK, tiap tahun selalu ada temuan di DPRD Muarojambi ini. Berarti apa, tidak ada perubahan. Dan ada niatan untuk melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Toha.
‎
‎LMPP juga membandingkan persoalan tersebut dengan penanganan perkara yang melibatkan anggota DPRD Muarojambi dari Fraksi Demokrat, Ade Asmara yang sebelumnya langsung ditangani oleh Kejari Muarojambi.
‎
‎Toha berharap laporan yang telah disampaikan LMPP dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan temuan tersebut.
‎
‎”Tadi laporan kita sudah diterima. Kita tunggu progresnya. Kalau tidak ada juga kita akan demo lagi, mempertanyakan tindaklanjutnya. Pokoknya panggil dan periksa unsur pimpinan DPRD Muarojambi, tanpa terkecuali,” katanya.
‎
‎BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Rp 791,2 Juta
‎
‎Dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Pemerintah Kabupaten Muarojambi, ditemukan adanya pembayaran belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan pada Sekretariat DPRD Muarojambi.
‎
‎Total kelebihan pembayaran tersebut mencapai Rp 791.299.084. Dari jumlah itu, Rp 346.505.200 telah disetorkan ke Kas Daerah, sedangkan Rp 444.793.884 masih belum ditindaklanjuti.
‎
‎“Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Muarojambi sebesar Rp 791.299.084. Dari jumlah tersebut, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp 444.793.884 yang belum ditindaklanjuti,” demikian tertulis dalam LHP BPK.
‎
‎Salah satu bagian yang menjadi sorotan adalah pembayaran biaya penginapan perjalanan dinas unsur pimpinan DPRD.
‎
Untuk Ketua DPRD, tercatat 4 perjalanan dinas dengan total biaya yang dibebankan dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebesar Rp 94.940.000. Dari jumlah tersebut, biaya penginapan yang dapat dipertanggungjawabkan mencapai Rp 26.154.900.
‎
‎Dengan demikian, terdapat kelebihan biaya penginapan sebesar Rp 68.785.100 yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sebenarnya.
‎
‎Rinciannya, kelebihan biaya penginapan tersebut meliputi Rp 24.416.000, Rp 18.312.000, Rp 15.000.000, dan Rp 11.057.100.
‎
Temuan Wakil Ketua DPRD Rp 125 Juta
‎
‎Selain Ketua DPRD, temuan juga mencakup perjalanan dinas para Wakil Ketua DPRD.
‎
‎Berdasarkan rincian LHP, total biaya perjalanan dinas Wakil Ketua DPRD mencapai Rp 173.980.000, dengan biaya penginapan yang dapat diakui sebesar Rp 48.966.800. Dengan demikian, terdapat kelebihan biaya penginapan sebesar Rp 125.013.200.
‎
‎Kelebihan tersebut berasal dari beberapa perjalanan dinas. Pada salah satu rangkaian perjalanan, tercatat biaya total Rp 34.880.000, dengan biaya penginapan yang diakui Rp 10.464.000, sehingga terdapat kelebihan Rp 24.416.000.
‎
‎Pada perjalanan berikutnya, biaya total tercatat Rp 26.160.000, sementara penginapan yang diakui sebesar Rp 7.848.000, sehingga terdapat kelebihan Rp 18.312.000.
‎
‎Selanjutnya, terdapat perjalanan dengan biaya total Rp 18.000.000 dan biaya penginapan yang diakui sebesar Rp 3.000.000, sehingga kelebihannya mencapai Rp 15.000.000.
‎
‎Sementara pada perjalanan lainnya, biaya total mencapai Rp 15.900.000, dengan biaya penginapan yang diakui Rp 4.842.900, sehingga terdapat kelebihan sebesar Rp 11.057.100.
‎
‎Dengan demikian, berdasarkan rincian yang disampaikan, total kelebihan biaya penginapan pada Wakil Ketua DPRD mencapai Rp 125.013.200.

‎Jika digabungkan, kelebihan biaya penginapan yang dikaitkan dengan Ketua DPRD sebesar Rp 68.785.100 dan Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 125.013.200, maka totalnya mencapai Rp 193.798.300.
‎
‎Angka tersebut menjadi bagian dari keseluruhan temuan kelebihan pembayaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Muarojambi sebesar Rp 791.299.084.
‎
‎Dari keseluruhan temuan tersebut, sebagian telah dikembalikan ke Kas Daerah. Namun, BPK mencatat masih terdapat Rp 444.793.884 yang belum ditindaklanjuti.
‎
‎LMPP meminta Kejari Muarojambi tidak hanya melihat aspek pengembalian uang, tetapi juga menelusuri proses terjadinya pembayaran tersebut, termasuk pihak yang bertanggung jawab serta ada atau tidaknya unsur kesengajaan dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas.
‎
‎Laporan LMPP kini berada di tangan Kejari Muarojambi untuk ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

PERKARA

Kejati Jambi Geledah Sejumlah Lokasi di Merangin dan Bungo, Sita 2 Mobil dan Puluhan Barang Bukti

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Merangin dan Kabupaten Bungo terkait penyidikan dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2019–2024.
‎
‎Penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan selama empat hari, mulai 26 hingga 29 Oktober 2026. Dalam kegiatan itu, penyidik menyita dua unit mobil, puluhan dokumen keuangan, buku tabungan, sertifikat tanah, hingga sejumlah barang mewah.
‎
‎Berdasarkan keterangan Kejati Jambi, penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, yakni satu rumah di Kabupaten Bungo serta dua lokasi di Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
‎
‎Di Kabupaten Bungo, penyidik menggeledah sebuah rumah di Lorong Pulai, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita satu unit mobil Suzuki XL7 Hybrid beserta kunci dan STNK serta dua buku catatan.
‎
‎Sementara di Kabupaten Merangin, penggeledahan pertama dilakukan di sebuah rumah di Perumahan Kyky Regency, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko. Dari lokasi ini, penyidik menyita 39 jenis barang bukti.
‎
‎Barang bukti tersebut di antaranya dokumen perjanjian jual beli dan pembiayaan, sertifikat hak milik, bukti pengeluaran belanja rumah tangga pimpinan DPRD, bukti belanja makanan dan minuman rapat, cek Bank BPD Jambi, buku tabungan sejumlah bank, bukti setoran, serta STNK kendaraan roda dua.
‎
‎Penyidik juga menyita dokumen pembelian logam mulia seberat 100 gram serta sejumlah barang mewah berupa tas, dompet, dan sepatu bermerek.
‎
‎Penggeledahan kedua di Merangin dilakukan di ruko Rumah Makan Bu Yus yang juga menjadi kantor CV Berkah Bersama Group, di Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko.
‎
‎Dari lokasi tersebut, penyidik menyita 46 jenis barang bukti. Di antaranya dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP), GU Nihil, mutasi rekening, dokumen belanja rumah tangga Ketua DPRD, bon Sekretariat DPRD Merangin, slip penarikan tunai, kuitansi, tanda terima, serta dokumen pemindahbukuan Sekretariat DPRD.
‎
‎Selain itu, turut diamankan surat pesanan Tahun 2024, buku Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), akta pendirian CV Berkah Bersama Group, dan rekening koran.
‎
‎Tak hanya melakukan penggeledahan, penyidik juga menyita satu unit mobil Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid beserta kunci dan STNK saat pemeriksaan saksi di Kantor Kejaksaan Negeri Merangin.
‎
‎Dalam keterangan tertulisnya, pihak Kejati Jambi menyebut seluruh barang bukti tersebut berasal dari tersangka Yusmarni, yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin pada periode 2019–2024.
‎
‎”Penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan sekaligus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut,” ujar Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly, dalam keterangan tertulis.
‎
‎Kejati Jambi pun menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk mendalami mekanisme pengelolaan anggaran, menelusuri aliran dana, serta mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Delapan Terduga Pelaku Penyerangan Polres Merangin Dibawa ke Polda Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Delapan orang terduga pelaku penyerangan Polres Merangin, kini menjalani proses hukum di Polda Jambi. Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji bilang penangkapan dilakukan pada Kamis kemarin, 29 Oktober 2026 di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.

‎Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 8 terduga pelaku oknum SAD berinisial P, D, J, PJ, PL, JE, SC, dan B, serta menyita 5 pucuk senjata api rakitan laras panjang dan senjata api rakitan jenis kecepek dan PCV.
‎
‎Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
‎
‎Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan, terlebih penyerangan dan penembakan terhadap markas kepolisian.
‎
‎”Setiap tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat akan ditindak secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyidikan juga dilakukan secara objektif, transparan, berdasarkan alat bukti, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Erlan.
‎
‎Namun ketika disinggung soal dugaaan keterlibatan 8 terduga pelaku dalam aktivitas PETI, Kombes Pol Erlan hanya menyampaikan bahwa saat ini proses penyidikan masih berlangsung.
‎
‎Kabid Humas pun mengimbau masyarakat Kabupaten Merangin agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi, serta tidak melakukan tindakan balasan yang dapat memperkeruh situasi.
‎
‎”Kami mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif kepada seluruh masyarakat, termasuk warga Suku Anak Dalam. Namun terhadap setiap dugaan tindak pidana, kepolisian tetap akan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

CV Dipinjam untuk Proyek Jalan Sarolangun, Nama Raja Indra Kembali Mencuat di Sidang Hadi Sarosa

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Sidang pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan rigid beton di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sarolangun dengan terdakwa Hadi Sarosa alias Ucok kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu kemarin, 28 Oktober 2026.
‎
‎Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi, yakni Raja Indra selaku pelaksana kegiatan, Ahmadi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Fatran dari kelompok kerja (Pokja) tender, serta Arfandi selaku pemilik CV Arma Jaya Mandiri.
‎
‎Dalam keterangannya, terungkap bahwa CV Atma Jaya Mandiri milik Arfandi diduga dipinjam oleh Raja Indra untuk mengerjakan proyek yang kini menjadi perkara hukum tersebut.
‎
‎Penasihat hukum terdakwa, Raju Darmawan, menyebut Raja Indra yang menjalankan proses pencairan dana meskipun perusahaan tersebut secara administratif dimiliki Arfandi.
‎
‎”CV Atma Jaya Mandiri ini pemiliknya Pak Arfandi. Namun, dalam praktiknya, yang melakukan pencairan adalah Pak Raja Indra. Jadi, CV ini dipinjamkan untuk pekerjaan yang menjadi permasalahan,” ujar Raju usai persidangan.
‎
‎Menurut Raju, keterangan para saksi dalam persidangan belum menunjukkan bukti konkret yang mengarah kepada kliennya. Ia menilai, keterangan yang muncul sejauh ini lebih banyak berkaitan dengan persoalan teknis tender dan pelaksanaan pekerjaan.
‎
‎Pihaknya juga menyoroti kondisi fisik jalan yang menjadi objek perkara. Aulia menyebut Raja Indra menunjukkan foto kondisi jalan yang diklaim masih bagus dan dapat digunakan masyarakat.
‎
‎”Pak Raja Indra juga memberikan foto terkait jalan tersebut. Saat ini masih bagus dan bisa dipakai masyarakat dengan baik,” katanya.
‎
‎Selain itu, penasihat hukum terdakwa lainnya, Aulia Fikri, menyinggung adanya pengembalian uang sebesar Rp 300 juta yang disebut telah dilakukan oleh kliennya. Pengembalian tersebut, menurutnya, berlangsung pada tahap penyidikan di kejaksaan.
‎
‎Fikri juga mengungkapkan adanya sejumlah dokumen permohonan pencairan yang ditandatangani, tetapi menurut keterangannya bukan ditandatangani oleh kliennya.
‎
‎Dalam perkara ini, Hadi Sarosa alias Ucok sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan jalan rigid beton di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun. Saat proyek berlangsung, Hadi menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga dan disebut memiliki peran dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
‎
‎Perkara ini juga berkaitan dengan nama M Nur alias Uncu, yang disebut sebagai konsultan pengawas dan perencana serta telah lebih dahulu menjalani persidangan dan divonis bersalah. Sementara itu, Raja Indra dan Arfandi turut disebut dalam rangkaian fakta terkait pelaksanaan proyek.
‎
‎Adapun dugaan penyimpangan proyek tersebut disebut mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. Namun besaran kerugian negara dan pertanggungjawaban masing-masing pihak tetap perlu merujuk pada hasil audit, dakwaan, serta fakta yang terungkap dalam persidangan.
‎
‎Pekan depan, sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs