Connect with us
Advertisement

unja

Optimize Your Gut, Protect Your Heart: Tim FKIK UNJA Juara 2 Nasional S-RMO 2025

DETAIL.ID

Published

on

Mendalo – Tim mahasiswa Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Jambi (UNJA) meraih juara dua tingkat nasional pada Research Competition Scientific Regional Medical Olympiad (S-RMO) 2025. Kompetisi bergengsi yang diselenggarakan Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia (ISMKI) Wilayah 4 ini diikuti mahasiswa kedokteran dari berbagai universitas terkemuka di seluruh Indonesia.

Tim yang terdiri dari Muhammad Rizky Pratama (ketua), Muhammad Faris Rizqullah, dan Adinda Aisyah Welliani membuat karya ilmiah berjudul “Meta analisis efek modulasi mikrobiota usus terhadap profil lipid pada individu dengan faktor risiko kardiovaskular.” Karya mereka berhasil lolos seleksi ketat dan masuk 10 finalis terbaik ajang ini, bersaing dengan tim dari universitas ternama seperti Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Hasanuddin, Universitas Diponegoro dan Universitas lainnya.

Dekan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan UNJA, Dr. dr. Humaryanto, Sp.OT, M.Kes., memberikan apresiasi tinggi atas prestasi yang diraih tim mahasiswa ini.

“Pencapaian ini membuktikan bahwa mahasiswa UNJA memiliki kapasitas untuk bersaing di tingkat nasional. Kami berharap prestasi ini dapat memotivasi mahasiswa lainnya untuk terus mengembangkan budaya riset dan publikasi ilmiah,” ujarnya.

Beliau juga menekankan bahwa prestasi ini sejalan dengan Visi FKIK UNJA dalam kedokteran komunitas.

“Data meta analisis adalah informasi berbasis bukti yang sangat penting untuk melaksanakan pelayanan kesehatan sebagai dokter. Kemampuan mahasiswa dalam melakukan analisis berbasis evidens ini akan menjadi bekal penting dalam praktik kedokteran komunitas di masa depan,” katanya.

I Made Dwi Mertha Adnyana, M.Ked.Trop., selaku dosen pembimbing menyatakan kebanggaannya.

“Saya sangat bangga dengan dedikasi dan kerja keras anak-anak. Mereka tidak hanya menguasai aspek teoritis, tetapi juga mampu berpikir kritis dan mengaplikasikan ilmu dalam konteks penelitian yang sistematis. Ini adalah bekal penting untuk menjadi dokter yang tidak hanya sebagai praktisi tetapi juga akademisi,” katanya.

Rizky, Ketua tim menceritakan bahwa perjalanan menuju podium juara tidak mudah. Tim telah memulai persiapan sejak pendaftaran dibuka pada September hingga Oktober 2025. Selama hampir dua bulan, mereka melakukan riset literatur mendalam untuk memahami topik penyakit tidak menular (Non-Communicable Disease) yang menjadi tema kompetisi tahun ini. Pada tiga minggu terakhir, tim fokus menyusun karya ilmiah, bekerja keras di tengah padatnya jadwal kuliah, praktikum, dan kegiatan lainnya.

“Kami ingin memberikan kontribusi pemikiran yang bermanfaat, karena topik ini sangat relevan dengan kondisi kesehatan masyarakat saat ini” ucap Rizky.

Faris, salah satu anggota tim, mengungkapkan bahwa motivasi terbesar mereka adalah berkontribusi dalam pengembangan ilmu kedokteran, khususnya dalam memahami hubungan antara mikrobiota usus dan kesehatan kardiovaskular.

“Tema “Non-Communicable Disease Nexus: Harnessing Innovation for Prevention, Treatment, and Global Impact” memberikan kami ruang untuk mengeksplorasi pendekatan inovatif dalam pencegahan penyakit kardiovaskular. Kami berharap hasil meta analisis kami dapat memberikan wawasan baru bagi praktisi kesehatan,” ujar Faris.

Sementara itu, Adinda menambahkan bahwa dukungan dari dosen pembimbing dan atmosfer akademik di Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan UNJA sangat membantu proses penyusunan karya ilmiah mereka.

“Bapak Dwi sangat supportif dan memberikan masukan-masukan kritis yang membangun. Beliau selalu mendorong kami untuk berpikir lebih dalam dan menganalisis data dengan lebih komprehensif,” tutur Adinda.

Kompetisi S-RMO 2025 menghadirkan tantangan berat dengan proses seleksi yang sangat ketat, mencakup sembilan aspek penilaian mulai dari format penulisan, orisinalitas gagasan, hingga kemampuan memberikan rekomendasi berbasis evidens.

Presentasi final yang dilaksanakan secara daring pada 8 November dihadiri oleh juri yang merupakan pakar di bidang kedokteran. Tim diuji mengenai metodologi penelitian, strategi pencarian literatur, kriteria inklusi-eksklusi, dan implikasi klinis, namun mereka mampu menjawab seluruh pertanyaan, terutama terkait originalitas. Penelitian mereka merupakan penelitian pertama yang menguji efektivitas dari mikroba usus (probiotik, prebiotik dan sinbiotik) terhadap profil lipid.

Muhammad Rizky Pratama berharap prestasi ini menjadi awal kontribusi lebih besar, termasuk publikasi di jurnal internasional bereputasi Scopus, sekaligus mendukung pengembangan ilmu kedokteran di Indonesia. Prestasi ini memperkuat posisi UNJA sebagai institusi yang mendorong mahasiswa berprestasi di riset dan kompetisi ilmiah, membuktikan bahwa dengan semangat “Optimize Your Gut, Protect Your Heart,” mahasiswa UNJA siap bersaing di kancah nasional.

Advertisement

ADVERTORIAL

Siapkan SDM Unggul, Pascasarjana UNJA Gelar Seleksi PMB Program Magister dan Doktor

DETAIL.ID

Published

on

Jambi – Universitas Jambi (UNJA) melaksanakan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Program Magister dan Doktor Semester Ganjil Gelombang I Tahun Akademik 2026/2027 secara daring berbasis Computer Based Test (CBT). Kegiatan ini berlangsung di Gedung Pascasarjana UNJA Telanaipura pada Sabtu, 16 Mei 2026.

Rektor UNJA, Helmi, memantau langsung pelaksanaan ujian ini, Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. Hafrida, S.H., M.H., Direktur Pascasarjana UNJA, Prof. Dr. Dra. Muazza, M.Si., serta Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Prof. Drs. Maison, M.Si., Ph.D, Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan, Dr. Ilham Wahyudi, SE.,M.M.

Rektor UNJA, Helmi, menyampaikan bahwa pelaksanaan seleksi tahun ini menunjukkan peningkatan dibanding tahun sebelumnya karena telah menggunakan sistem tes berbasis CBT.

“Hari ini kita melakukan tes untuk calon mahasiswa Magister dan Doktor di UNJA pada program Pascasarjana, kalau melihat proses dan kondisi di dalam, Alhamdulillah peserta maupun pengawas aman dan tidak ada gangguan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan ujian dilakukan secara daring dengan sistem CBT dan diawasi langsung oleh tim pengawas yang telah ditetapkan oleh masing-masing program studi.

Rektor UNJA, Helmi, juga berharap seluruh rangkaian seleksi, termasuk wawancara daring dapat berjalan dengan baik hingga selesai.

“Setelah ini akan dilakukan wawancara secara online dan sudah direncanakan dengan baik. Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar tanpa gangguan dan persoalan,” katanya.

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. Hafrida, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaksanaan seleksi CBT ini tetap mengutamakan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kejujuran sesuai standar mutu perguruan tinggi.

“Jadi hari ini pelaksanaan pertama kita melalui CBT. Tentu saja kita tetap mengutamakan akuntabilitas, transparansi, dan juga kejujuran di dalam pelaksanaan ini,” ujarnya.

Ia juga berharap seluruh peserta dapat mengikuti proses seleksi dengan baik dan nantinya dapat bergabung menjadi bagian dari keluarga besar UNJA.

Direktur Pascasarjana UNJA, Prof. Dr. Dra. Muazza, M.Si., juga mengungkapkan bahwa jumlah pendaftar pada gelombang pertama tahun ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Untuk pendaftaran gelombang pertama tahun ini mengalami peningkatan. Kalau sebelumnya 385 pendaftar, sekarang mencapai 480 pendaftar. Mudah-mudahan pada gelombang kedua nanti jumlahnya kembali bertambah,” tuturnya.

Melalui pelaksanaan seleksi ini, semoga dapat menjaring calon mahasiswa magister dan doktor yang berkualitas serta mampu menyelesaikan studi tepat waktu. Selain itu, kehadiran mahasiswa Pascasarjana diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan menghasilkan lulusan S2 dan S3 yang unggul di masa depan. (www.unja.ac.id)

Continue Reading

ADVERTORIAL

Mahasiswa Hukum UNJA Gugat KUHAP ke MK, Soroti Hak Saksi atas Salinan BAP

DETAIL.ID

Published

on

Jakarta – Empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA) mengajukan uji materi terhadap Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut disidangkan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 158/PUU-XXIV/2026 yang dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi pada Senin, 11 Mei 2026.

Keempat mahasiswa tersebut yakni Billy Anggara Jufri, Febri Wahyuni, Raga Samudera Widodo, dan Ardi Muhammad Fikri. Dalam pengajuan permohonan ini, para mahasiswa turut didampingi oleh sejumlah advokat Jambi. beberapa diantaranya adalah Dosen praktisi Fakultas Hukum UNJA yakni Dr. Adithiya Diar, S.H., M.H dan Dr. Syahlan Samosir, S.H., M.H .

Pasal 36 ayat (1) KUHAP menyebutkan, “Keterangan Tersangka dan/atau Saksi dicatat dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka, dan/atau Saksi setelah membaca dan mengerti isinya”.

Dalam persidangan, Billy Anggara Jufri menerangkan bahwa norma tersebut tidak mencantumkan kewajiban penyerahan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada saksi, sehingga dapat menimbulkan penafsiran bahwa penyidik tidak wajib menyerahkan salinan BAP kepada saksi.

“Tidak dicantumkannya frasa serta salinan berita acara pemeriksaan diserahkan kepada saksi dalam Pasal 36 ayat (1) KUHAP telah menyebabkan norma a quo bersifat tidak lengkap dan membuka ruang multitafsir yang menyebabkan tidak adanya kepastian hukum bagi saksi. Kondisi demikian pada akhirnya memungkinkan timbulnya penafsiran dari penyidik bahwa penyerahan salinan berita acara pemeriksaan bagi saksi bukan kewajiban hukum,” kata Billy.

Selanjutnya, Raga Samudera Widodo yang membacakan permohonan menyampaikan bahwa tidak diserahkannya salinan BAP kepada saksi berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap prinsip fair trial yang dapat mengganggu integritas peradilan pidana secara keseluruhan.

Oleh karena itu, para Pemohon dalam petitumnya meminta Mahkamah menyatakan Pasal 36 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “serta salinan berita acara pemeriksaan diserahkan kepada Saksi dalam waktu seketika,” ujarnya.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan sejumlah nasihat kepada para Pemohon, antara lain terkait penjabaran kedudukan hukum Pemohon dan kerugian konstitusional yang dialami akibat norma yang diuji. Menurut Arsul, tidak semua undang-undang dapat diuji dengan menempatkan kedudukan hukum sebagai pembayar pajak. Ia juga meminta Pemohon menjelaskan apakah kerugian konstitusional yang dialami bersifat aktual atau potensial yang dapat dipastikan terjadi.

Selain itu, Arsul meminta Pemohon untuk mencermati kembali norma yang diuji dan menjelaskan bahwa salinan BAP tersebut diberikan kepada saksi yang bersangkutan, bukan kepada saksi lain.

Berikutnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengingatkan bahwa tidak semua pembayar pajak memiliki kedudukan hukum untuk menjadi Pemohon dalam pengujian undang-undang. Ridwan menekankan pentingnya penjelasan mengenai kerugian konstitusional yang secara aktual maupun potensial dipastikan dapat terjadi.

“Ini kan seakan-akan sudah ada potensi, disebutkan juga di sini di dalamnya ada potensi, padahal semua itu perlu dikaitkan terlebih dahulu betul-betul bahwa kerugian itu secara aktual sudah terjadi, padahal ini kan belum menjadi saksi, kan belum ada, atau sudah pernah meminta tapi tidak diberikan, padahal itu mempunyai hak ini, atau itu sifatnya potensial yang menurut penalaran yang wajar kerugian itu akan muncul di kemudian hari,” kata Ridwan.

Menurut Ridwan, pengujian norma tersebut cukup menarik karena belum pernah diuji sebelumnya. Namun demikian, ia meminta para Pemohon untuk memperbaiki permohonan karena akan diperiksa oleh sembilan Hakim Konstitusi.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta para Pemohon memperkuat kedudukan hukumnya karena hal tersebut menjadi aspek yang krusial dalam pengujian undang-undang.

“Ketika bicara syarat kerugian inilah ya ini memang harus sangat dikuatkan,” kata Enny.

Lebih lanjut, Enny meminta Pemohon menguraikan hubungan norma yang diuji dengan norma UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan batu uji.

“Kalau nggak ada uraian itu atau sepi uraian soal-soal itu ya susah bagi Mahkamah untuk mengatakan ini ada persoalan terkait dengan tidak diberikannya BAP kepada saksi itu,” tuturnya.

Di akhir persidangan, Enny menginformasikan bahwa para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari kalender untuk memperbaiki permohonan. Naskah perbaikan permohonan dapat diserahkan secara luring maupun daring kepada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi paling lambat pada Senin, 25 Mei 2026 pukul 12.00 WIB. Perbaikan permohonan hanya dapat diajukan satu kali selama tenggat waktu perbaikan. (www.unja.ac.id)

Continue Reading

unja

Perempuan Berdaya, Perempuan Berkarya: DWP UNJA Gelar Seminar Inspiratif dan Nobar Film GAZA

DETAIL.ID

Published

on

Mendalo – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Universitas Jambi (UNJA) menyelenggarakan Seminar Pemberdayaan Perempuan DWP UNJA 2026 dengan tema “Perempuan Berdaya: Menulis, Menginspirasi, Mewujudkan Keluarga Sejahtera” yang dirangkaikan dengan nonton bareng (Nobar) Film GAZA. Kegiatan ini berlangsung di Aula Serbaguna Gedung Unifac lantai 3 UNJA Mendalo pada Selasa, 12 Mei 2026.

Seminar ini dihadiri oleh Ketua DWP UNJA, Ny. Ocy Nikhita Helmi, para Wakil Ketua DWP, Ketua DWP periode 2020-2024, Ny. Daumi Rahmatika Sutrisno dan seluruh anggota DWP UNJA. Kegiatan ini juga menghadirkan Narasumber Inspiratif dan kompeten, Dr. Helvy Tiana Rosa, S.S., M.Hum.

Dalam sambutannya, Ketua DWP UNJA, Ny. Ocy Nikhita Helmi, menyampaikan apresiasi atas kehadiran narasumber. Ia berharap kegiatan tersebut dapat memotivasi seluruh peserta untuk menghasilkan karya berupa buku.

“Kegiatan ini diharapkan dapat menginspirasi kita semua, seperti sosok Bu Helvy yang luar biasa. Beliau tidak hanya menulis satu atau dua buku, tetapi telah menerbitkan lebih dari 90 buku. Melalui kegiatan ini, semoga semangat kita untuk terus menggali kemampuan dan mengembangkan keterampilan menulis buku semakin terpacu,” katanya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Dr. Helvy Tiana Rosa, S.S., M.Hum., yang dipandu oleh Ny. Nurida Isnaeni Sigit.

Dalam paparannya, Helvy menjelaskan pentingnya perempuan memiliki kemampuan menulis. Menurutnya, menulis dapat melatih kemampuan berpikir kritis, menjadi sarana menuangkan gagasan dan perasaan, membantu perempuan mengenal serta mencintai diri sendiri, sekaligus menjadi bentuk kontribusi bagi kecerdasan bangsa dan meninggalkan jejak karya yang abadi.

Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab interaktif antara peserta dan narasumber. Acara kemudian ditutup dengan penyerahan plakat, sertifikat penghargaan serta cendera mata berupa kain batik khas Jambi kepada narasumber, yang dilanjutkan dengan nonton bareng film GAZA.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat memperoleh wawasan dan motivasi untuk mulai menulis serta menghasilkan karya yang bermanfaat bagi diri sendiri, keluarga, dan masyarakat. (www.unja.ac.id)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs