DAERAH
Kejurprov Drum Band Resmi Ditutup, Ivan Wirata: Ajang Ini Penting Buat Pembentukan Karakter
DETAIL.ID, Jambi – Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) Cabang Olahraga Drum Band Persatuan Drum Band Indonesia (PDBI) Provinsi Jambi Tahun 2025 resmi ditutup pada Minggu malam, 21 Desember 2025 di Kabupaten Batanghari.
Penutupan berlangsung khidmat dan penuh semangat sportivitas setelah rangkaian perlombaan digelar selama tiga hari dengan melibatkan kontingen kabupaten/kota se-Provinsi Jambi.
Dalam sambutannya, Ketua PDBI Provinsi Jambi, Ir. H. Ivan Wirata, ST, MM, MT, menyampaikan rasa syukur atas suksesnya penyelenggaraan Kejurprov Drum Band 2025 yang berjalan lancar, tertib, dan kompetitif. Ia mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Batang Hari, KONI, panitia pelaksana, dewan juri, serta seluruh pihak yang telah bekerja keras menyukseskan agenda olahraga prestasi tersebut.
“Kabupaten Batang Hari telah membuktikan diri sebagai tuan rumah yang baik dan profesional. Kejurprov ini tidak hanya berjalan sukses secara teknis, tetapi juga mampu menghadirkan semangat sportivitas dan kebersamaan di antara seluruh peserta,” ujar Ivan Wirata.
Ivan juga mengucapkan selamat kepada para juara umum dan peraih medali pada seluruh mata lomba. Berdasarkan keputusan resmi dewan juri, Juara Umum Kejurprov Drum Band PDBI Provinsi Jambi Tahun 2025 diraih oleh PDBI Kabupaten Tanjungjabung Barat, disusul PDBI Kabupaten Tanjungjabung Timur di posisi kedua, dan PDBI Kabupaten Bungo di peringkat ketiga.
Namun demikian, Ivan menegaskan bahwa Kejurprov bukan semata-mata soal kemenangan. Lebih dari itu, ajang ini merupakan bagian penting dari proses pembinaan atlet, pembentukan karakter disiplin, kerja sama tim, serta penguatan mental bertanding bagi seluruh atlet drum band.
“Bagi yang belum berhasil, jangan berkecil hati. Kejuaraan ini adalah proses pembelajaran dan pengalaman berharga. Dari sinilah kita menyiapkan atlet-atlet terbaik Jambi untuk melangkah ke level yang lebih tinggi,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ivan Wirata menyampaikan arah dan komitmen PDBI Provinsi Jambi ke depan. Ia mengungkapkan bahwa Pengprov PDBI Jambi telah merencanakan penyelenggaraan Kejuaraan Drum Band Terbuka Piala Gubernur Jambi, yang akan diikuti peserta mulai dari tingkat SD hingga senior, sekaligus menjadi ajang Pra-Kejurnas Tahun 2026.
“Kegiatan ini kami harapkan menjadi wadah seleksi, evaluasi, dan pemantapan atlet-atlet drum band terbaik Provinsi Jambi agar mampu bersaing di tingkat nasional,” katanya.
Ia pun mengajak seluruh pengurus cabang PDBI, pelatih, dan pembina di kabupaten/kota untuk terus meningkatkan kualitas latihan, manajemen tim, serta pembinaan atlet secara berkelanjutan demi memperkuat daya saing drum band Jambi.
Menutup sambutannya, Ivan Wirata secara resmi menutup Kejurprov Drum Band Provinsi Jambi Tahun 2025.
“Dengan mengucapkan Alhamdulillahirabbil ‘alamin, Kejuaraan Provinsi Drum Band Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2025 secara resmi saya nyatakan ditutup,” tuturnya.
Kejurprov Drum Band 2025 ini sekaligus menegaskan bahwa pembinaan olahraga drum band di Provinsi Jambi terus berkembang dan menjadi salah satu cabang olahraga potensial dalam mencetak prestasi berkelanjutan di tingkat regional maupun nasional.
DAERAH
GERAM Laporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik JPU Kasus Pasar Tanjung Bungur ke Kejati Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jambi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam penanganan perkara korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur, Kabupaten Tebo, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Senin, 22 Desember 2025.
Laporan tersebut berkaitan dengan tuntutan jaksa dalam perkara korupsi proyek Pasar Tanjung Bungur yang dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan dan besaran kerugian negara. Tiga jaksa Kejaksaan Negeri Tebo dilaporkan, masing-masing Ahmad Riyadi Pratama selaku Kasi Pidsus, Agung Gumelar selaku Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi, serta Maulana Meldandy selaku Kepala Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi.
Perwakilan GERAM Jambi, Rukman menegaskan laporan tersebut dibuat berdasarkan hasil investigasi dan kajian hukum yang dilakukan pihaknya.
“Kami menilai Jaksa Penuntut Umum tidak profesional dalam melakukan penuntutan. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 miliar, namun jaksa justru menggunakan Pasal 3 UU Tipikor dengan tuntutan hanya 1 tahun 5 bulan penjara. Ini sangat janggal dan mencederai rasa keadilan,” kata Rukman.
Kasus ini berawal dari proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur yang didanai Dana Tugas Pembantuan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan RI tahun 2023 sebesar Rp 2,7 miliar dan dikelola oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Tebo. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Karya Putra Bungsu dengan nilai kontrak lebih dari Rp 2,71 miliar.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Tebo telah menetapkan tujuh terdakwa, terdiri dari unsur pejabat pemerintah daerah, konsultan, dan pihak swasta. Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp 1,06 miliar dan perkaranya telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jambi sejak September 2025.
Rukman menilai, berdasarkan Undang-Undang Tipikor, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018, serta Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2019, perkara dengan kerugian negara di atas Rp 1 miliar seharusnya dituntut menggunakan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan ancaman pidana yang lebih berat.
“Kami menduga ada indikasi penuntutan dengan iktikad buruk dan dugaan pemufakatan melawan hukum. Karena itu kami meminta Kejati Jambi segera memeriksa jaksa-jaksa yang menangani perkara ini dan menegakkan kode etik kejaksaan,” ujarnya.
GERAM berharap Kejaksaan Tinggi Jambi menindaklanjuti laporan tersebut secara serius demi menjaga integritas dan profesionalitas lembaga kejaksaan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Sebagai Perpanjangan Tangan Pemerintah, Camat Wajib Tinggal di Rumah Dinas
DETAIL.ID, Merangin – Pejabat merupakan salah satu perpanjang tangan pemerintah. Seperti Camat yang memiliki wilayah kerja wajib bisa menyampaikan program pemerintah tetapi juga harus dekat dengan masyarakatnya dan wajib tinggal di rumah dinas.
Seperti yang disampaikan Bupati Merangin M Syukur saat coffee morning di rumah dinas pada Sabtu, 20 Desember 2025. Ia meminta agar para camat yang memiliki rumah dinas wajib tinggal di rumah dinas.
“Saya minta para camat wajib tinggal di rumah dinas sebab camat merupakan perpanjangan tangan pemerintah yang wajib melayani masyarakat dan dekat dengan masyarakatnya,” kata Bupati Merangin.
Dirinya juga meminta agar anggaran rumah dinas dianggarkan agar rumah dinas camat layak ditinggali demi menunjang tugas Camat.
“Sudah saya anggarkan perawatan rumah dinas, ini demi menunjang kinerja dan pelayanan camat di tengah masyarakatnya,” ujarnya.
Dan Bupati menegaskan jika ada camat yang memiliki rumah dinas tidak ditunggu, silakan melaporkan kepada dirinya.
“Jika ada Camat yang punya rumah dinas tetapi tidak ditunggu silakan laporkan kepada saya. Kita akan evaluasi kinerjanya,” ucapnya.
Reporter: Daryanto
Uncategorized
Hadapi Libur Nataru, Bandara Sultan Thaha Jambi Pastikan Layanan dan Fasilitas Siap
DETAIL.ID, Jambi – Memasuki periode libur nataru 2025-2026, Bandara Sultan Thaha Jambi mempersiapkan berbagai aspek mulai dari operasional hingga pelayanan. Eksekutive General Manager (EGM) Bandara Sultan Thaha Jambi, Ardon Marbun memastikan segala fasilitas berungsi dengan baik dan siap melayani masyarakat.
Ditengah kondisi libur Nataru 22 Desember 2025 – 4 Januari 2026, yang bertepatan dengan curah hujan tinggi. Ardon menyampaikan hal tersebut kemungkinan bakal berdampak pada keterlambatan jadwal penerbangan. Namun ia kembali menekankan masyarakat tak perlu khawatir, sebab segala fasilitas penunjang dapat digunakan oleh masyatakat.
“Prediksi kita puncaknya akan terjadi di tanggal 21 dan 22 Desember. Untuk kedatangan saudara-saudara kita kembali ke Jambi, kita prediksi pada 4 Januari 2026 nanti untuk puncaknya,” ujar EGM Bandara STS Jambi, Ardon Marbun pada Kamis kemarin, 18 Desember 2025.
Meski kondisi bandara belum menunjukkan peningkatan pergerakan masyarakat secara signifikan, Ardon menyampaikan kembali pernyataan Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandy dimana pergerakan masyarakat secara nasional berpotensi meningkat sebesar 42,01 persen.
“Untuk bandara jambi sendiri melihat data-data, kemungkinan ada kenaikan sekitar 1,5 persen dari periode yang sama di tahun 2024,” ujar Ardon.
Sementara disingung soal kebijakan pemerintah pusat terkati diskon tarif jasa bandara yakni Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) di 37 bandara sebesar 50 persen. EGM Bandara Jambi tersebut bilang hal tersebut tak berdampak signifikan terhadap tarif tiket pesawat.
Sebab, PSC hanya merupakan salah satu dari sekian komponen pembentuk harga tiket pesawat, disamping harga tiket juga merupakan kewenangan dari maskapai.
“Jadi kami hanya bisa memberikan salah satu potongan tersebut, Angkasa Pusa memberikan diskon 50 persen terhadap PSC selama nataru dari tanggal 22 Desember 2025 sampai 4 Januari 2026 untuk periode terbangnya,” katanya.
Menurut EGM Bandara Jambi tersebut, Jakarta mendominasi tujuan penerbangan dari Jambi. Kemudian Yogyakarta, dan Medan. Untuk periode Nataru 2025, jadwal penebangan ke daerah-daerah tersebut pun mengalami penambahan.
“Dari Jambi itu hampir 80 persen penerbangan ke Jakarta. Kemudian ada Yogyakarta, selama Nataru itu setiap hari dari yang tadinya hanya 3 kali seminggu. Begitu juga ke Batam menjadi tiap hari dari yang biasanya 4 kali Seminggu. Dan Kuala Namu, 4 kali Semingu,” tuturnya.

