Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Warga Petamburan Tiap Hari Urus SIKM Lokal Jakarta

DETAIL.ID

Published

on

SIKM Lokal

DETAIL.ID, Jakarta – Sejumlah warga RT 06/ RW 02 Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat diwajibkan menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) lokal oleh pengurus kelurahan setempat.

Mereka merupakan warga yang kediamannya dekat dengan 10 rumah, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai episentrum zona merah virus corona (covid-19) di RT 6/RW 02.

“Dari kantor saya minta surat izin buat kerja, biar RT/RW sama warga lain tahu, makanya saya minta surat izin buat keluar wilayah zona merah,” ujar salah seorang warga, Dimas Akbar dikutip dari siaran CNNIndonesia TV, Minggu (7/6/2020).

Dimas setiap hari harus menunjukkan SIKM Lokal yang telah distempel dan divalidasi oleh pihak pengurus RT 06/ RW 02 setempat. Meskipun patuh, namun Dimas mengaku kerepotan perihal prosedur kebijakan itu. Pasalnya ia cukup sering keluar masuk Kelurahan karena kantor kerjanya terletak di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

“Saya kan ikuti aturan pemerintah saja, cuma di sisi lain kan saya punya kesibukan sendiri, yaitu kerja kan,” ujarnya.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” include_category=”3″]

RW 02 Petamburan merupakan salah satu RW yang diharuskan melaksanakan pembatasan sosial berskala lokal (PSBL) oleh Pemprov DKI Jakarta.

Pihak pengurus RW setempat telah menutup akses pintu keluar masuk dengan plang kayu bertempelkan poster tulisan larangan warga non-lokal memasuki area RW 02 Petamburan.

Beberapa wastafel darurat turut disediakan di beberapa titik untuk keperluan warga setempat. Selain itu, setiap warga diwajibkan memakai masker selama keluar rumah.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan saat ini ada 66 RW di Ibu Kota yang masih dikategorikan sebagai zona merah penyebaran virus corona (Covid-19).

Anies menjelaskan, ke-66 RW ini tersebar 15 RW di Jakarta Barat, 15 RW di Jakarta Pusat, 3 RW di Jakarta Selatan, 15 RW di Jakarta Utara, 15 RW di Jakarta Timur, dan Kepulauan Seribu 3 RW yang berada di 2 pulau.

Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu juga telah memutuskan untuk memperpanjang PSBB di DKI Jakarta yang telah berjalan sejak 10 April lalu. Anies mengatakan dengan perpanjangan PSBB ini Jakarta akan memasuki fase transisi selama bulan Juni.

Kebijakan itu tertuang dalam Pergub Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif yang diteken Anies pada Kamis (4/6/2020) lalu. 

Advertisement Advertisement

PERISTIWA

DPC ISKA Kota Jambi menggelar Musyawarah Cabang

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Bertempat di Cafe Cemara, Jalan H. Adam Malik, Kelurahan Thehok, Kota Jambi digelar Musyawarah (Musyawarah Cabang) DPC ISKA Kota Jambi (Ikatan Sarjana Katolik Indonesia).

Adapun agenda yg digelar yaitu pemilihan ketua baru periode 2026-2030 dan pembahasan LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) dari kepengurusan lama periode 2022 – 2026 yang diketuai oleh Oenang Satya Putra, S.T.

Berdasarkan musyawarah dan mufakat, terpilih secara aklamasi yaitu Franksidis Widiyanto, S.Kom.

“Buat para pengurus lama kami ucapkan terima telah menjadi pengurus di DPC ISKA Kota Jambi. Telah banyak berbagai kegiatan yang telah digelar DPC ISKA kota Jambi kepada masyarakat seperti aksi donor darah dan Acara bincang sehat yang bekerja sama dengan Rumah Sakit Mahkota – Melaka – Malaysia,” kata Oenang Satya Putra S.T. saat memberi kata sambutan dan LPJ.

“ISKA Kota Jambi ke depan diharapkan lebih banyak berkegiatan dan berkontribusi ke masyarakat Kota Jambi dan Pemerintah Kota Jambi baik dalam bentuk sumbangsih pemikiran, ide, gagasan ataupun berkegiatan dengan bekerjasama dengam berbagai pihak baik dengan pemerintah, lokal Jambi ataupun dari luar Kota Jambi,” ujar Franksidis Widiyanto, S.Kom sebagai ketua terpilih dalam kata sambutannya.

Menurutnya, langkah selanjutnya akan dibentuk juga kepengurusan di tingkat kabupaten seperti Kabupaten Muarojambi, Kabupaten Muara Bungo, Kabupaten Merangin, Kabupaten Tanjungjabung Barat.

Setelah dilantik kepengurusan ISKA tingkat kabupaten/kota, berdasarkan AD/ART ISKA, maka wajib dibentuk kepengurusan tingkat Provinsi Jambi guna menjembatani antara Pengurus Pusat ISKA dengan ke DPC ISKA di kabupaten dan kota.

Continue Reading

PERISTIWA

Bermula dari Teguran di Kelas hingga Berujung Kekerasan, Guru SMKN 3 Tanjungjabung Timur Dikeroyok Siswa

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur – Dunia pendidikan di Provinsi Jambi kembali tercoreng oleh aksi kekerasan di lingkungan sekolah. Seorang guru SMKN 3 Tanjungjabung Timur, Agus Saputra menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah siswa pada Selasa, 13 Januari 2026. Peristiwa tersebut bahkan terekam video dan viral di berbagai platform media sosial.

‎Berdasarkan keterangan Agus, insiden bermula saat ia menegur seorang siswa di dalam kelas karena berteriak dengan kata-kata tidak pantas ketika proses belajar mengajar berlangsung. Teguran tersebut berujung adu mulut hingga siswa tersebut menantang korban. Agus mengaku secara refleks menampar siswa tersebut satu kali.

‎Peristiwa itu tidak berhenti di dalam kelas. Saat jam istirahat, siswa yang sama kembali menantang korban. Situasi semakin memanas hingga dilakukan mediasi antara guru, siswa, dan pihak sekolah. Dalam mediasi tersebut, siswa meminta Agus untuk meminta maaf, meski ia mengaku tidak melakukan kesalahan.

‎”Setelah mediasi di lapangan, saya diajak komite masuk ke ruang kantor. Di situlah saya justru dikeroyok oleh siswa kelas 1, 2, dan 3,” ujar Agus pada Rabu kemarin, 14 Januari 2026.

‎Aksi pengeroyokan disebut berlangsung sejak pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 16.00 WIB dan baru berhenti setelah aparat kepolisian datang ke lokasi. Akibat kejadian itu, Agus mengalami luka lebam, bengkak di sejumlah bagian tubuh, serta nyeri pada tangan dan punggung.

‎Sementara itu, beredar pula potongan video yang memperlihatkan Agus membawa senjata tajam jenis celurit dan mengejar siswa. Menanggapi hal tersebut, Agus menegaskan bahwa tindakannya hanya untuk membubarkan kerumunan siswa yang terus bersikap anarkis.

‎”SMKN 3 ini sekolah pertanian, alat seperti celurit tersedia. Saya hanya menggertak agar mereka bubar, tidak ada niat melakukan kejahatan. Saya bahkan dilempari batu dan benda keras,” katanya.

‎Agus juga membantah tudingan telah mengucapkan kata-kata yang menyinggung siswa. Ia menyebut ucapannya bersifat motivasi dan tidak ditujukan secara personal. Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa dirinya telah lama mengalami perundungan verbal dari siswa selama bertahun-tahun mengajar di sekolah tersebut.

‎Ia menyebut kejadian ini sebagai puncak dari tekanan yang selama ini ia alami.
‎Pasca-kejadian, Agus mendatangi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi untuk mengadukan peristiwa tersebut. Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menyatakan prihatin dan akan mendalami kasus ini. Kepala Bidang Pembinaan SMK Disdik Jambi, Harmonis mengatakan pihaknya belum mengetahui detail permasalahan dan menunggu hasil investigasi.

‎Sementara Gubernur Jambi Al Haris turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa siswa tidak dibenarkan menghakimi gurunya dengan kekerasan, meski guru tetap akan diberi sanksi jika terbukti bersalah.

‎”Kalau guru salah, kita beri sanksi. Tapi siswa tidak boleh menghakimi gurunya. Ini mencoreng dunia pendidikan,” kata Al Haris, Rabu, 14 Oktober 2026.

‎Pemerintah Provinsi Jambi kini disebut menurunkan tim untuk melakukan pendalaman dan mendorong penyelesaian secara kekeluargaan agar konflik tidak meluas dan dunia pendidikan tetap kondusif.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERISTIWA

Remisi Natal, Satu WBP di Jambi Langsung Bebas

DETAIL.ID

Published

on

Jambi — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi memberikan Remisi Khusus Natal Tahun 2025 kepada 105 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani di wilayah Jambi.

Dari jumlah tersebut, satu orang WBP langsung bebas setelah menerima remisi.
Pemberian remisi dilaksanakan dalam rangka peringatan Hari Raya Natal pada 25 Desember 2025 dan diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, mengatakan bahwa remisi merupakan hak bersyarat bagi warga binaan yang beragama Nasrani dan rutin diberikan setiap perayaan Natal.

“Ini adalah hak bersyarat yang kami berikan kepada warga binaan Nasrani pada setiap perayaan Natal,” ujar Irwan,  Kamis 25 Desember 2025.

Ia menjelaskan, dari 105 WBP penerima remisi, sebanyak 104 orang memperoleh Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan sebagian masa pidana sehingga masih harus menjalani sisa hukuman.

Sementara satu orang lainnya memperoleh Remisi Khusus II (RK II) dan langsung bebas setelah remisi diberikan.
Menurut Irwan, pemberian remisi merupakan bentuk komitmen negara dalam menjunjung prinsip keadilan, kemanusiaan, dan pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.

“Remisi diberikan secara selektif, objektif, dan akuntabel, setelah warga binaan memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta aktif mengikuti program pembinaan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai penghargaan atas perubahan perilaku dan kesungguhan warga binaan dalam menjalani proses pembinaan.

Melalui pemberian Remisi Khusus Natal 2025 ini, Kanwil Ditjenpas Jambi berharap warga binaan dapat memperkuat nilai keimanan, menyadari kesalahan serta siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat.

Kanwil Ditjenpas Jambi, lanjut Irwan, terus berkomitmen menghadirkan sistem pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan berdampak bagi masyarakat sesuai dengan semangat reformasi pemasyarakatan. (*)

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs