DAERAH
Pesantren “Hybrid” Pertama: Kisah Ijtihad Pendidikan di Ranah Minang
Oleh: Taufikkurahman*
DI TENGAH bentang budaya Minangkabau yang teguh memegang adat, di kota kecil yang dijuluki “Serambi Mekkah”-nya Sumatera Barat, tumbuh suatu laboratorium pendidikan Islam yang unik. Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang bukan sekadar tempat mengaji, melainkan sebuah eksperimen besar—sebuah ijtihad atau usaha penalaran mandiri—dalam dunia pendidikan.
Ia adalah sintesis hidup dari dua hal yang kerap dianggap berseberangan: tradisi pesantren yang kokoh dan semangat modernisasi Muhammadiyah yang progresif. Inilah kisah pesantren “hybrid” pertama, yang berani mendobrak dikotomi untuk menjawab tantangan zaman.
Lahir di bawah naungan Muhammadiyah—organisasi yang sejak 1912 gencar membawa pembaruan (tajdid)—Pesantren Kauman justru memilih untuk tidak menanggalkan jubah tradisi. Di sini, para santri masih setia mendalami kitab kuning dengan metode ceramah umum dan baca individual di hadapan guru. Suara lantang membaca nadham (syair berbahasa Arab) masih menggema di waktu fajar, sebuah pemandangan klasik khas pesantren.
Namun, di ruang sebelahnya, santri-santri itu dengan lincah mengoperasikan laptop, merancang presentasi, atau berdiskusi tentang sains dan teknologi. Mereka mengikuti kurikulum nasional di sekolah formal Muhammadiyah yang terintegrasi, mengasah keterampilan wirausaha di koperasi pesantren, dan bahkan terlibat dalam proyek sosial. Inilah “hibridisasi” sejati: bukan pencampuran yang setengah-setengah, tetapi perpaduan organik di mana kedua unsur saling memperkuat. Ijtihad mereka sederhana namun mendalam: tradisi bukanlah beban, melainkan fondasi; modernitas bukan ancaman, melainkan alat.
Keunggulan pesantren hybrid ini terletak pada kurikulumnya yang responsif. Ia tidak mengadopsi model impor secara mentah, tetapi merancang pendekatan yang sensitif terhadap dua konteks utama: nilai Minangkabau dan tuntutan global.
Merangkul Adat dan Syara’: Di tanah matrilineal, pesantren ini dengan cerdas mengintegrasikan pemahaman tentang adat “adat basandi syara’, syara’ basandi Kitabullah” (adat bersendikan syarak, syarak bersendikan Al-Qur’an). Pendidikan gender yang seimbang dan penghormatan pada peran perempuan dalam masyarakat Minang menjadi bagian dari diskusi. Santri diajak untuk tidak melihat agama dan budaya lokal sebagai musuh, tetapi sebagai mitra dialektis.
Melampaui Batas Dinding Pesantren: Santri tidak dikurung dalam menara gading. Mereka dilibatkan dalam khalwat (kontemplasi) sekaligus mu’amalah (interaksi sosial). Mulai dari bimbingan masyarakat sekitar, penyuluhan kesehatan, hingga program pemberdayaan ekonomi, ilmu yang didapat di kelas dan musholla diuji di lapangan. Kemandirian dan jiwa wirausaha—yang juga selaras dengan semangat “alam takambang jadi guru”—ditanamkan melalui unit usaha pesantren.
Metode Belajar yang Membebaskan: Berbeda dengan stereotip pesantren yang kaku, metode di sini partisipatif dan mendorong berpikir kritis (ijtihad). Diskusi hangat tentang tafsir kontemporer, debat masalah sosial, dan penelitian sederhana adalah menu sehari-hari. Laptop dan internet bukan musuh, tetapi gateway untuk mengakses khazanah keilmuan global, sekaligus alat untuk mempresentasikan pemahaman mereka terhadap kitab klasik.
Jalan menjadi pesantren hybrid tidak mulus. Pesantren ini menghadapi skeptisisme dari dua kubu: kalangan tradisionalis yang curiga terhadap “virus modernitas”, dan kalangan modernis yang menganggap tradisi pesantren sebagai masa lalu. Tantangan keuangan, tekanan untuk mengikuti standar nasional yang kadang kaku, dan menjaga keseimbangan di tengah arus perubahan sosial yang deras adalah ujian berkelanjutan.
Namun, keteguhan pada komitmen awal—menjadi jembatan—membuat mereka bertahan. Kunci keberhasilannya adalah kepemimpinan visioner yang memahami kedua dunia, serta komunitas santri dan asatidz yang bangga menjadi bagian dari eksperimen unik ini. Mereka adalah bukti bahwa seorang santri dapat fasih membahas konsep ushul fiqh di pagi hari, dan merancang proposal bisnis digital di sore hari.
Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang mungkin tidak pernah ingin disebut “pertama” atau “terbaik”. Namun, ketidakmauannya untuk dikotakkan justru menjadikannya pelopor. Ia adalah contoh nyata bahwa pendidikan Islam di Indonesia tidak stagnan.
Warisan terbesarnya adalah paradigma: bahwa kita tidak perlu memilih antara menjadi “kolot” atau “kebablasan”. Bahwa kesalehan tradisional dan kecakapan modern dapat bersenyawa dalam diri seorang muslim. Bahwa ijtihad tidak hanya berlaku untuk masalah fikih, tetapi juga untuk mendesain masa depan pendidikan.
Di lereng Gunung Marapi dan Singgalang, pesantren hybrid ini terus berdiri, merawat warisan nenek moyang sambil menyiapkan anak bangsa untuk dunia yang terus berubah. Ia adalah monumen hidup bahwa di ranah Minang, semangat “duduak surang basampik-sampik, duduak basamo balapang-lapang” (duduk sendiri berdesakan, duduk bersama berlapang-lapang) terejawantahkan dalam harmoni pengetahuan. Di sini, masa lalu dan masa depan tidak berdebat, tetapi berjabat tangan.
*Tim Humas Pesantren Kauman Padang Panjang
DAERAH
Imigrasi Jember dan Polisi Rapatkan Barisan Awasi WNA
DETAIL.ID, Jember – Kantor Imigrasi Jember dan Polres Jember mempererat koordinasi untuk memperkuat pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) sekaligus mencegah potensi tindak pidana yang berkaitan dengan mobilitas lintas negara di Kabupaten Jember.
Komitmen tersebut mengemuka dalam silaturahmi dan koordinasi Kepala Kantor Imigrasi Jember dengan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jember, Kamis, 27 Agustus 2026.
Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi antarlembaga, terutama dalam pertukaran informasi mengenai keberadaan dan kegiatan WNA di wilayah Jember.
Koordinasi yang berjalan baik diharapkan dapat mempercepat langkah apabila ditemukan aktivitas yang membutuhkan perhatian maupun penanganan lebih lanjut.
Pengawasan terhadap WNA menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.
Kantor Imigrasi Jember bersama Polres Jember memiliki peran masing-masing yang saling mendukung dalam memastikan keberadaan serta kegiatan WNA tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kerja sama juga diarahkan pada upaya pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Tindak Pidana Penyelundupan Migran (TPPM).
Kedua tindak pidana tersebut membutuhkan penanganan terpadu karena dapat melibatkan jaringan dan wilayah yang berbeda.
Melalui koordinasi yang semakin erat, informasi yang berkaitan dengan potensi pelanggaran maupun tindak pidana diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Kepala Kantor Imigrasi Jember menilai sinergi dengan Polres Jember menjadi bagian penting untuk menghadapi berbagai tantangan dalam pelaksanaan pengawasan keimigrasian.
“Sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam menghadapi berbagai tantangan pengawasan keimigrasian. Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik bersama Polres Jember, kami berharap pengawasan terhadap WNA serta pencegahan TPPO dan TPPM dapat dilakukan secara lebih efektif,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Jember.
Penguatan kolaborasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada koordinasi, tetapi dapat diwujudkan melalui langkah bersama dalam menjaga keamanan wilayah.
Dengan pengawasan yang dilakukan secara terpadu, potensi pelanggaran keimigrasian maupun kejahatan yang melibatkan warga negara asing dapat diantisipasi sejak dini. (*)
DAERAH
Kementerian ATR/BPN Kejar Sertipikasi 11 Juta Rumah MBR hingga 2029
DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan sertipikasi 11 juta bidang tanah rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga 2029. Langkah ini dilakukan untuk memberi kepastian hukum sekaligus memberi akses ekonomi bagi masyarakat.
“Tahun 2026 sampai dengan 2027, kita akan targetkan sebanyak 3 juta. Kemudian sisanya 8 juta. Lalu, itu akan kita targetkan di tahun 2028 sebanyak 5 juta. Mudah-mudahan sisanya bisa kita selesaikan di tahun 2029,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat konferensi pers di Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah Republik Indonesia, Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026.
Dalam proses sertipikasi rumah bagi MBR, Kementerian ATR/BPN berkolaborasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Badan Pusat Statistik (BPS). Kolaborasi tersebut telah dituangkan ke dalam Surat Edaran Bersama antara Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri PKP, dan Kepala BPS.
Adapun program Sertipikasi bagi MBR ini menyasar tiga kluster. Ketiga kluster itu meliputi rumah dari program bantuan pemerintah, rumah yang dibiayai melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta rumah pada kluster mandiri.
“Syarat mendapat program ini, yaitu bagi pekerja sektor formal itu sesuai dengan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, itu ditunjukkan melalui bukti penghasilan. Selain itu juga dilengkapi dengan surat yang menerangkan bahwa pemohon termasuk dalam kategori MBR. Nah, bagi sektor non-formal itu masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, DTSEN,” kata Dalu Agung Darmawan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bakom RI, Muhammad Qodari turut menyampaikan mengenai program prioritas pemerintah, yakni KIP Kuliah. Melalui program tersebut pemerintah berharap bisa memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat yang kurang mampu.
Sekjen ATR/BPN dalam kesempatan ini hadir dengan didampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol. Turut hadir, Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah, Kurnia Ramadhana. (*)
DAERAH
Sekjen ATR/BPN Jelaskan Tiga Transformasi untuk Percepat Layanan Pertanahan kepada Masyarakat
DETAIL.ID, Jakarta – Dalam konferensi pers yang berlangsung di Auditorium Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta pada Rabu, 26 Agustus 2026, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, menjelaskan terkait tiga transformasi layanan pertanahan yang baru diluncurkan, yakni Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah. Transformasi itu dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, mengingat sekitar 80% tugas dan fungsi ATR/BPN adalah pelayanan kepada masyarakat.
“Urgensi transformasi ini adalah menjadikan kepuasan pelanggan sebagai output utama dari pelayanan publik. Paling tidak ada tiga hal yang diharapkan masyarakat, yaitu kepastian, kecepatan, dan pelayanan yang bebas pungli,” ujar Dalu Agung Darmawan.
Untuk memenuhi harapan masyarakat, percepatan layanan pertanahan jadi salah satu fokus yang dibenahi Kementerian ATR/BPN. Percepatan tidak hanya dilakukan lewat pembenahan sistem, proses bisnis, dan teknologi informasi, tetapi juga penataan sumber daya manusia (SDM) serta dukungan dari mitra eksternal.
Dalam tubuh Kementerian ATR/BPN kini sistem yang diterapkan adalah Organisasi Berbasis Wilayah. Sistem ini mengubah pendekatan organisasi dari sebelumnya bersifat tematik menjadi berbasis wilayah. Para Kepala Seksi (Kasi) bertanggung jawab terhadap wilayah kelurahan/kecamatan dan dituntut memahami seluruh aspek tugas dan fungsi pertanahan di wilayahnya.
“Pendekatan wilayah kita turunkan dari Kepala Kantor sampai ke Kasi. Harapannya, persoalan yang ada di masing-masing wilayah bisa diselesaikan di level Kasi,” kata Sekjen ATR/BPN.
Organisasi Berbasis Wilayah pada tahap awal mulai diterapkan di 10 Kantor Pertanahan, yakni Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.
Percepatan layanan pertanahan diimplementasikan lewat penetapan layanan Pengukuran Terjadwal yang memberikan kepastian waktu pengukuran hingga terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT). Masyarakat memperoleh jadwal pengukuran dengan masa tunggu paling lama 7 hari, kemudian penyelesaian hingga PBT diterbitkan maksimal 5 hari sehingga total waktu pelayanan paling lama 12 hari. Layanan tersebut sudah berjalan di 455 kantor dari total 483 Kantor Pertanahan.
Masyarakat juga mulai bisa menggunakan layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari. Target tersebut mencakup verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama 3 hari, pembuatan Akta Jual Beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama 2 hari, dan penyelesaian di Kantor Pertanahan selama 5 hari.
“Lima hari sisanya merupakan kegiatan-kegiatan yang ada di Kementerian kami, di Kantor Pertanahan. Seluruh persyaratan dipenuhi dan pemohon membayar Surat Perintah Setor serta PNBP dalam kurun waktu lima hari,” ucap Dalu Agung Darmawan.
Untuk mendukung kelancaran transformasi layanan bagi masyarakat, Kementerian ATR/BPN memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah melalui Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan dengan pemerintah daerah. Kerja sama mencakup pertukaran data pertanahan dan perpajakan, integrasi NIB dan NOP, serta optimalisasi pemanfaatan Zona Nilai Tanah.
Pada kesempatan ini, Sekjen ATR/BPN hadir didampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol. Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI, Muhammad Qodari, turut menyampaikan program pemerintah KIP Kuliah. Turut hadir, Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah, Kurnia Ramadhana. (*)



