PERISTIWA
Gubernur Al Haris Dorong Jalan Khusus Batu bara Rampung Tahun 2026, Sinyal Lanjut Pembangunan Underpass PT SAS
DETAIL.ID, Jambi – Setelah dihentikan sementara pada pertengahan September 2025 lalu, pembangunan underpass jalan khusus batu bata PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) di wilayah Kelurahan Aur Kenali, Kota Jambi dan Desa Mendalo Darat, Muarojambi yang menuai penolakan dari masyarakat sekitar tampak bakal segera beroperasi lagi.
Sinyal tersebut muncul dalam rapat evaluasi progres pembangunan jalan khusus batu bara yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan lintas sektor serta 3 perusahaan pengembang jalan khusus batu bara yang sudah mulai bekerja sejak 2023 lalu yakni PT Inti Bangun Sarana (IBS), PT Putra Bulian Property (PBP), dan PT Sinar Anugerah Sukses (SAS).
Persoalan yang dihadapi oleh para pengembang hampir sama, ketiganya terkendala pada beberapa titik lahan yang belum dibebaskan. Untuk PT IBP yang melakukan pembangunan jalan dengan trase Sarolangun – Tenam, Batanghari sepanjang 72 kilometer, terdapat 29 kilometer yang berada dalam kawasan hutan.
Pembebasan lahan diklaim sudah dapat persetujuan dari Kementerian Kehutanan. Namun terdapat koperasi yang menguasai areal lahan tersebut, yakni Koperasi Alam Sakti. Pihak koperasi disebut enggan untuk mengizinkan pembangunan jalan khusus lantaran beririsan dengan jalan swadaya yang mereka gunakan.
Sementata PT PBP, yang menyambung pembangunan jalan khusus PT IBS dari Batanghari – Muara Jambi sepanjang 94.3 kilometer mengaku terdapat 49 bidang lahan yang belum dibebaskan, paling banyak di wilayah Kabupaten Muarojambi. Beberapa pemilik lahan disebut mematok tarif tinggi.
Sementata pihak PT SAS, dengan panjang pengerjaan 108 kilometer dari Sarolangun – Kota Jambi, mengaku bahwa terdapat 20.89 kilometer atau 13 persen dari lahan yang dibutuhkan, juga terkendala pembebasan lahan. Selain itu pihak PT SAS juga menyampaikan kendala mereka seperti penolakan dari masyarakat terkait pembangunan underpass jalan khusus di wilayah Mendalo Darat, dan Aur Kenali serta TUKS-nya.
Usai rapat, Gubernur Jambi Al Haris pun mengajak kepada para pengembang agar melibatkan peran aktif dari unsur Forkopimda di daerah-daerah pembangunan jalan khusus.
”Kalau misal soal lahan yang mungkin kendalanya mungkin di masyarakat, seperti apa kan kita punya bupati wali kota ada camat ada kepala desa. Ini bisa kita komunikasikan, kalau ada hubungan dengan perusahaan kita bisa mediasikan,” ujar Al Haris.
Gubernur Jambi tersebut mengakui bahwa persoalan batu bara di Provinsi Jambi sudah lama bergulir, dia pun berharap pembangunan jalan khusus terus berprogres agar batu bara bisa beroperasi tanpa melewati jalan nasional. Sebab menurut Gubernur, pertambangan batu bara merupakan salah satu sektor terbesar dalam perekonomian Jambi.
”Kita harus akui itu, berapa jumlah sopir yang bekerja tempo hari kan tidak lagi sekarang. Kemudian juga yang bekerja di tambang sendiri dan sebagainya kan banyak,” katanya.
Soal kendala-kendala para pengembang dilapangan Al Haris kembali menyampaikan untuk berkomunikasi dengan kepala daerah dilokasi pembangunan. Salah satunya seperti persoalan yang sedang dihadapi PT SAS.
”PT SAS saya sudah minta Pak Wali Kotalah. Artinya kan ini di Kota Jambi saya menyerahkan sepenuhnya kepada wali kota. Karena beliau dengan jajarannya mungkin dengan camat, lurah dengan RT. Tapi saya berfikir bahwa ketika investasi sedang berjalan, kemudian juga ada gangguan, ya coba ditelusuri masalahnya,” katanya.
Menurut Al Haris, sepanjang pembangunan tidak merusak tatanan yang ada. Seharusnya pembangunan bisa tetap berlangsung. Kecuali, kata Haris, ini memang sudah ada buktinya kemudian tidak mungkin lagi dilanjutkan baru kemudian mencari alternatif lain.
Pendekatan langsung terhadap masyarakat terdampak dinilai penting dalam menemukan kekesepakatan. Serta pembuktian bahwa tidak akan berdampak buruk bagi kesehatan warga sekitar.
”Kalau memang mentok, ga ada solusi ya bikin Plan B-nya artinya kita harus pindah, cari lokasi lain. Ya itu semua ada alternatif, siapkanlah itu semua oleh mereka,” katanya.
Ditengah sejumlah persoalan yang dihadapi para pengembang. Gubernur Jambi mendorong agar jalan khusus terus berprogres. Soal target jalan khusus batu bara rampung 100 persen. Gubernur Jambi berharap secepatnya. Katanya, mesti jalan juga.
”Secepatnya, kalau bisa 2026 ini sudah clear semuanya. Karena kita butuh juga kan, batu bara mesti jalan juga,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Warga Memilih Bertahan di Depan Kantor PT SAS
DETAIL.ID, Jambi – Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) memilih untuk bertahan sebagai bentuk sikap tegas atas belum dipenuhinya niatan dan tuntutan warga untuk bertemu dengan pimpinan PT SAS. Hingga siang hari massa hanya bisa menyampaikan aspirasi kepada security sebagai perwakilan PT SAS yang diutus untuk menemui massa aksi. Keputusan untuk bertahan merupakan bentuk kekecewaan sekaligus upaya warga untuk memastikan aspirasi mereka tidak kembali diabaikan.
Ketua Harian Barisan Perjuangan Rakyat menyampaikan bahwa keputusan warga untuk tetap berada di kantor PT SAS merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara terbuka dan damai, hal ini juga bagian dari hak warga untuk berpartisipasi serta melakukan pengawasan sosial. Warga tidak datang untuk membuat keributan, warga datang untuk memastikan hak dan tuntutan didengar serta dipenuhi.
“Selama belum ada kepastian dan pemenuhan yang nyata, warga memilih untuk tetap bertahan. Maka untuk itu warga memilih mendirikan tenda darurat disekitar kantor PT SAS berbekal terpal dan peralatan seadanya, warga bertahan dengan ditengah dinginya angin malam,” kata Erpen.
Malamnya, warga melalukan refleksi aksi untuk merawat solidaritas ditengah aksi yang berlangsung, disamping itu keterlibatan kelompok rentan sampai malam masih terus disalurkan dengan membawakan makanan dan minuman untuk warga yang berjaga di lokasi aksi.
Direktur Walhi Jambi, Oscar Anugrah menyampaikan bahwa warga sudah datang dengan iktikad baik, menyampaikan tuntutan, membuka ruang dialog dan memberikan kesempatan kepada PT SAS untuk menyampaikan persoalan. Menurutnya, ini merupakan hak konstitusional warga untuk mendapatkan informasi, akses partisipasi,dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Namun ketika tuntutan tersebut belum dipenuhi, maka jangan salahkan warga ketika memilih untuk tetap bertahan. Warga bukan objek yang hanya harus menerima keputusan Perusahaan, tetapi Subjek yang memiliki hak untuk mengawasi dan mempertanyakan aktivitas usaha yang berpotensi mempengaruhi ruang hidup mereka seperti tertuang dalan Pasal 70 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Oscar. (*)
PERISTIWA
Diduga Langgar Status Quo, Barisan Perjuangan Rakyat Desak PT SAS Setop Aktivitas
DETAIL.ID, Jambi – Warga yang tergabung dalam Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) menggelar aksi damai sebagai bentuk respons atas masih ditemukannya sejumlah aktivitas yang diduga dilakukan oleh PT Sinar Anugrah Sukses (PT.SAS) di tengah status quo yang telah disepakati dan ditetapkan dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Jambi dan Gubernur Jambi pada 16 September 2025 di rumah dinas Wali Kota Jambi.
Aksi ini tidak lahir secara tiba-tiba, sebelumnya BPR menemukan sejumlah aktivitas di sekitar kawasan yang menjadi objek status quo. Pembangunan pagar keliling oleh PT.SAS disebut telah mengarah ke Kawasan TUKS. Selain itu, ditemukan aktivitas penanaman Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan jalan hauling, serta pemasangan lampu penerangan disekitar area TUKS yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah memastikan penerangan di area jalan.
Temuan tersebut kemudian mendorong BPR melakukan aksi siaga dengan mendatangi titik-titik yang diduga masih menjadi lokasi aktivitas PT.SAS. Dalam aksi siaga tersebut, warga dan BPR mengingatkan, menegur, serta menyarankan agar tidak ada aktivitas yang dilakukan selama status quo masih berlaku namun hal tersebut tidak diindahkan.
Direktur Walhi Jambi, Oscar Anugrah menyebutkan bahwa status quo berpotensi tidak dijalankan secara konsisten dan tidak dihargai oleh PT SAS. Status quo tidak boleh hanya menjadi keputusan yang ditetapkan oleh Gubernur Jambi di Rumah dinas Wali Kota Jambi yang saat itu juga dihadiri PT Sinar Anugrah Sukses (PT SAS), dan Warga yang tergabung dalam BPR, sementara aktivitas di lapangan tetap berlangsung. “Temuan adanya aktivitas di lokasi yang telah ditetapkan berhenti sementara menunjukkan lemahnya pengawasan dan berpotensi mencederai kewibawaan keputusan pemerintah,” kata Oscar Anugrah.
Ketua Harian Barisan Perjuangan Rakyat, Erpen Surisno menyatakan bahwa PT.SAS harus menaati instruksi Gubernur Jambi terkait status quo, kemudian BPR menuntut PT SAS harus menghentikan seluruh aktivitas dan membongkar setiap pembangunan yang telah dilakukan setelah status quo ditetapkan, serta mengembalikan kondisi kawasan pada titik awal sebagaimana keadaan pada saat status quo diberlakukan.
“Kami menegaskan bahwa status quo bukan izin untuk tetap beraktivitas dengan mengganti bentuk kegiatan. Tidak boleh ada pembangunan pagar, penanaman, pemasangan fasilitas, maupun aktivitas lainnya yang dapat dimaknai sebagai upaya melanjutkan kegiatan di kawasan tersebut. (*)
PERISTIWA
Dugaan Manipulasi Suplai Batu Bara PLN, Jejak PT BBMM dalam Konsorsium Kembali Mengemuka
DETAIL.ID, Jambi – Dugaan manipulasi kualitas dan kuantitas batu bara yang berujung pada terganggunya pasokan energi ke sejumlah daerah se-tanah air kini mulai menyeret perhatian ke rantai suplai batu bara dari daerah, salah satunya Provinsi Jambi.
Di tengah proses penyelidikan kasus blackout yang tengah ditangani Kortas Tipidkor Bareskrim Polri, nama sejumlah perusahaan pemasok batu bara Jambi disebut berada dalam jaringan konsorsium yang memasok kebutuhan batu bara PLN hingga akhir 2026.
Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM). Perusahaan ini disebut terlibat dalam lebih dari satu konsorsium pemasok batu bara untuk PLN dengan total kuota yang cukup besar.
Dalam salah satu konsorsium, BBMM disebut memiliki kuota sekitar 30.000 ton untuk 2026. Sementara dalam lainnya, perusahaan yang sama kembali tercatat dengan kuota jauh lebih besar yakni sekitar 445.000 ton.
Dengan demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun, BBMM disebut memiliki total kuota sekitar 475.000 ton dalam 2 konsorsium pada kontrak tahun 2026.
Besarnya volume tersebut membuat posisi BBMM menjadi penting untuk ditelusuri, terutama terkait asal batu bara, kualitas yang dikirim, proses pengujian, hingga dokumen yang menjadi dasar pembayaran oleh PLN.
Selain itu, informasi dari sejumlah sumber yang enggan tampil menyoroti persoalan utama yang perlu ditelusuri bukan hanya volume, tetapi juga kesesuaian kualitas batu bara dengan spesifikasi dalam kontrak.
Sejumlah batu bara dari wilayah Jambi, khususnya kawasan Kotoboyo, Kabupaten Batanghari, disebut memiliki kalori relatif rendah, dengan kisaran GAR 3.200–3.400.
Namun, dalam rantai suplai ke pembangkit, muncul dugaan adanya batu bara yang secara administratif atau dokumen kualitasnya tercatat memiliki kalori lebih tinggi, bahkan disebut berada pada kisaran GAR 4.200.
Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan sekadar kualitas batu bara. Perbedaan spesifikasi dapat berdampak langsung terhadap nilai transaksi karena harga batu bara dalam kontrak pada umumnya berkaitan dengan parameter kualitas dan kuantitas yang disepakati.
Salah seorang sumber yang mengetahui persoalan tersebut menyebut dugaan permainan dapat terjadi pada tahapan pengujian maupun dokumen kualitas.
“GAR dibuat seolah-olah 4200 dan menerima pembayaran segitu. Permainannya di situ,” ujar sumber tersebut.
Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen kontrak, hasil analisis laboratorium, sampling batu bara, data timbangan, dokumen pengiriman serta bukti pembayaran.
Di Jambi, nama sejoli pengusaha yakni Ade dan Yanti disebut-sebut sebagai operator yang menjalankan roda perusahaan tambang BBMM.
Soal ini belum diperoleh keterangan dari sosok Ade dan Yanti. Hingga saat ini tim awak media masih terus menghimpun informasi lebih lanjut.
Reporter: Juan Ambarita



