Connect with us
Advertisement

PERKARA

Helmi: Karut Marut Proyek Listrik di Sarolangun Gara-gara Peralihan Kewenangan

DETAIL.ID

Published

on

Proyek Listrik

DETAIL.ID, Sarolangun – Pasca munculnya persoalan bahwa pihak Polda Jambi sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan tiang dan jaringan listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) tahun 2015 yang lalu di Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun.

Helmi, mantan Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi tahun 2015 yang lalu angkat bicara. Menurutnya, peralihan kewenangan Dinas ESDM ke Pemerintah Provinsi pada akhir tahun 2016 lalu sangat berpengaruh terhadap segala proses kelangsungan dan pelaksanaan proyek saat itu.

“Perpindahan kewenangan saat itu membuat pelaksanaan proyek ini buyar. Alat yang kita adakan waktu itu sebenarnya tetap dipakai PLN pusat,” katanya ketika dikonfirmasi terkait kronologis pelaksanaan proyek tersebut, Rabu (10/6/2020).

Helmi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sarolangun menjelaskan bahwa ia menjabat Kadis ESDM sejak 4 September 2014 lalu. Waktu itu, ia telah melihat proyek tersebut memang sudah masuk dalam perencanaan.

“Karena memang sudah ada program dari Pemerintah Daerah dalam APBD murni 2015 saat itu. Bahkan dari 2014 sudah diprogramkan, pada saat itu sesuai dengan proseduralnya,” kata Helmi.

Baca Juga: Polda Jambi Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Tiang dan Jaringan Listrik di Sarolangun

Helmi menyebut, dalam perencanaan awalnya dianggarkan sebesar Rp12,5 miliar. Namun saat itu kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak mampu untuk memenuhinya makanya nilainya kemudian berkurang.

“Iya awalnya Rp12,5 miliar dalam perencanaan. Cuma pada saat pelaksanaan APBD kita tidak kuat, makanyo (makanya) jadi Rp9,1 miliar,” ujar Helmi.

Selanjutnya dalam pembicaraan kepada detail saat itu Helmi meminta waktu untuk memanggil Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut saat itu, atas nama Muhammad Ibnu untuk menceritakan kronologis kegiatan proyek tersebut lebih jauh.

Muhammad Ibnu mengatakan memang pekerjaan dilaksanakan pada tahun 2015, yang direncanakan di tahun 2014. Ia mengakui memang tidak sesuai dengan perencanaan yang ada waktu itu karena keterbatasan anggaran.

“Awalnya direncanakan sepanjang 42 kilometer sirkuit. Dengan anggaran yang ada terbangunlah 37 km. Karena dari rencana anggaran awal sebesar Rp12,5 miliar pagunya menjadi Rp9,1 miliar dana tersedia. Direncanakan untuk sekali anggaran maka kekurangannya berkisar Rp3,5 miliar dilanjutkan di tahun 2016,” kata Muhammad Ibnu.

Pages: 1 2

PERKARA

Lima Bulan Usai Lahan Terbakar, Pemilik Lahan 189 Hektare di Gambut Jaya Ini Ditetapkan Tersangka

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Pemilik lahan sawit terdampak karhutla berinisial E di Desa Gambut Jaya, Kec Sungai Gelam, Kab Muarojambi akhirnya resmi berstatus tersangka setelah 5 bulan kasusnya bergulir di tangan polisi.

Sebelumnya tim gabungan berjibaku melakukan operasi pemadaman selama berhari-hari di lahan gambut yang baru ditanami sawit tersebut pada akhir Juli lalu.

Kini, Dir Krimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengungkap bahwa penyidik Sub Dit Tipidter Polda Jambi telah memeriksa sejumlah 23 saksi dan 4 ahli.

Penyidik, kata dia, juga telah melakukan gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli dan sejumlah barang bukti di TKP.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kita menetapkan tersangka pemilih lahan berinisial E,” ujar Kombes Pol Taufik Nurmandia pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.

Berdasarkan perhitungan BPN, karhutla tersebut terjadi pada areal lahan dengan total luas mencapai 189 hektare. Perluasan lahan untuk perkebunan sawit dengan cara membakar diduga sebagai pemicu dari insiden karhutla.

Sosok pemilik lahan berinisial E, yang berasal dari daerah Medan, Sumatera Utara tersebut kini terancam dengan sanksi berat dari UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yakni ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Tangkap 2 Bandar Jaringan Medan, BNNP Jambi Musnahkan 61,785 Gram Sabu-sabu

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 61,785 gram di Kantor BNN Provinsi Jambi pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.

Sebelum dimusnahkan, petugas melakukan uji keaslian terhadap barang bukti. Hasil pemeriksaan memastikan sabu tersebut merupakan narkotika golongan I.

Kepala BNN Provinsi Jambi Kombes Pol Rachmad Resnova mengatakan, barang bukti sabu-sabu itu berasal dari dua laporan kasus model (LKM) yakni LKM 012 dan LKM 018.

“Hari ini kita lakukan pemusnahan sabu-sabu sebanyak 61,785 gram,” kata Kombes Pol Rachmad.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, BNN Jambi mengamankan dua tersangka yakni Eko Listiono dan Zainal Arifin. Keduanya ditangkap di wilayah Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

Rachmad menyebut, kedua tersangka merupakan bandar narkotika yang berperan melakukan pengeceran sabu-sabu sebelum diedarkan.

“Mereka bandar, karena melakukan pengenceran,” ujarnya.

Lebih lanjut, kedua tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan narkotika asal Medan, Sumatera Utara. Saat ini BNN Jambi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya.

“Kita akan terus kejar jaringannya,” katanya.

Dalam pemberantasan narkoba, BNN Jambi juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta melibatkan elemen masyarakat. Sebab menurut Kepala BNNP Jambi, masalah narkoba ini tidak bisa diselesaikan sendiri, melainkan harus melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Perusahaan Pengelolaan Limbah Hingga Perusahaan Alkes Gugat RSUD Raden Mattaher

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Lagi-lagi RSUD Raden Mattaher didugat di Pengadilan Negeri Jambi, baru-baru ini 2 gugatan sekaligus ditujukan pada Rumah Sakit milik Pemprov Jambi itu. Dilihat pada laman penelusuran Perkara PN Jambi, ke-2 gugatan tersebut teregister pada Kamis, 18 Desember 2025.

Pertama, ada pihak PT Anggrek Jambi Makmur. Pada gugatan yang teregister dengan nomor perkara 251/Pdt.G/2025/PN Jmb ini, perusahaan pengolala limbah tersebut dalam petitumnya, meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa perjanjian pengelolaan limbah antara penggugat dan tergugat sah secara hukum.

“Kemudian pihak penggugat meminta kepada pihak tergugat untuk membayar tagihan sejumlah Rp 1.722.762.000 dan denda keterlambatan Rp 547.259.412,” ujar Hakim Humas PN Jambi, Otto Edwin pada Senin, 22 Desember 2025.

Kemudian, gugatan ke-2 datang dari PT Rajawali Nusindo, badan usaha yang bergerak di bidang alkes dan obat-obatan tersebut menuntut kepada pihak RSUD Raden Mattaher untuk membayar sebesar 12.991.622.193.

Gugatan diajukan atas dugaan, dimana penggugat menilai pihak rumah sakit tidak memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana disepakati dalam perjanjian pengadaan alat kesehatan.

Adapun kedua perkara perdata tersebut bakal segera disidangkan pada Januari 2026 mendatang.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs