TEMUAN
Temuan Dewan Terkait Proyek Tak Sesuai Spek Dibantah Dinas PUPR

DETAIL.ID, Muaro Jambi – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Muaro Jambi mengklarifikasi temuan anggota DPRD Muaro Jambi terkait pekerjaan proyek pekerjaan Box Culvert di Desa Sarang Elang, Kecamatan Jaluko.
Dinas PUPR Muaro Jambi menyatakan bahwa hasil pekerjaan fisik Box Culvert yang dilaksanakan rekanan dari CV Fathir Buana Kencana tersebut telah sesuai dengan spek yang ada dalam item pekerjaan.
“Kemarin ada Anggota DPRD yang turun, dan itu didampingi tim teknis dari kami. Ada tanggapan dari mereka bahwa pekerjaan Box Culvert itu tidak sesuai spek. Pekerjaan yang dimaksud itu terkait pekerjaan timbunan. Saat saya klarifikasi ke PPTK, timbunan di situ bukan tanah pilihan, tapi tanah yang didatangkan. Dan itu telah dilaksanakan sesuai dengan spek yang ada dalam item pekerjaan,” kata Kadis PUPR Muaro Jambi, Yultasmi saat dikonfirmasi, Jumat (12/6/2020).
Yultasmi mengatakan bahwa tanah yang diadakan untuk kebutuhan pekerjaan timbunan Box Culvert itu adalah tanah yang didatangkan. Tanah yang didatangkan tentu berbeda dengan tanah pilihan. Pengadaan tanah pilihan memiliki ketentuan harus masuk lab.
“Ini kan tanah yang didatangkan, jadi untuk keperluan timbunan itu cukup tanah sekitar,” ujarnya.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Temuan dewan terkait lebar inkak plat yang seharusnya lebar 3,6 meter tetapi yang ada di lapangan hanya 3 meter turut diluruskan. Yultasmi menjelaskan bahwa inkak plat yang dipermasalahkan dewan itu adalah lebar plat acuan.
Lebar plat acuan pada gambar rencana yaitu 3,6 meter × 8 meter, sedangkan pada saat pelaksanaan di lapangan terjadi CCO sehingga lebar plat menjadi 3,0 meter x 8,2 meter.
“Itu adalah pekerjaan yang telah di CCO kan. Sebelumnya dalam rencana lebar 3,6 meter dan dilaksanakan 3 meter. Sudah dibahas secara teknis kebutuhannya cukup tiga dan selisihnya dikerjakan untuk pekerjaan lain,” ujarnya.
Pria yang akrab dengan sapaan bang Yult ini tidak dapat menjelaskan kapan tepatnya proses CCO dilaksanakan. Apakah CCO itu dilaksanakan untuk menutupi kesalahan dari rekanan atau memang murni berdasarkan kajian teknis.
“Ini info dari PPK dan PPTK, pekerjaan ini yang saya rangkum untuk disampaikan,” katanya.
Yultasmi menyampaikan bahwa di lokasi proyek ini memang ada pekerjaan turap dengan kayu-kayu yang sudah lapuk. Pekerjaan turap itu merupakan pekerjaan tambahan yang berfungsi untuk menahan tanah dari longsoran tebing sebagai penanganan darurat.
“Dalam pengerjaan Box Culvert tersebut, tidak ada sayap penyangga sehingga pelaksana khawatir tanah timbunan tersebut rentan longsor jika terjadi hujan lebat. Dengan inisiatif sendiri, rekanan membangun turap. Item pekerjaan ini di luar anggaran biaya pembangunan Box Culvert,” kata Yultasmi.
Yultasmi menegaskan bahwa anggaran 2019 memang diarahkan hanya untuk pelaksanaan pekerjaan struktur utama berupa Box Culvert, sedangkan pembangunan turap memang tidak ada pada item pekerjaan 2019.
“Dinas PU mengusulkan anggaran untuk pembangunan turap permanen pada APBD-P 2020 ini,” ujar Yultasmi.
Reporter: Franciscus Simanjuntak

TEMUAN
Soal Dugaan Pemalsuan Data Sespri Untuk PPPK, Pejabat BNN RI Bilang Begini…

DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini, Kepala BNN Kabupaten Tanjungjabung Timur, Emanuel Hendri Wijaya, yang tengah diterpa isu tak sedap terkait dugaan pemalsuan data pegawai honor dalam pengajuan PPPK TA 2025 ke BKN RI, masih jadi perbincangan menarik.
Namun pejabat BNN yang dalam waktu dekat bakal menduduki jabatan baru sebagai Kepala Bagian Umum BNN Provinsi Jambi tersebut, tampak tidak merespons sama sekali upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media lewat WhatsApp.
Sementara itu Plt Kabiro SDM dan Organisasi BNN RI, Brigjen Pol Deni Dharmapala hanya merespons singkat terkait dugaan kasus pemalsuan yang menyeret nama Emanuel Hendri.
“Terima kasih, akan ditindaklanjuti,” kata Brigjen Pol Deni lewat pesan WhatsApp pada Kamis, 25 September 2025.
Emanuel Hendri Wijaya menarik perhatian lantaran diduga memalsukan dokumen masa kerja sekretaris pribadi/ajudan nya untuk PPPK TA 2025 ke BKN RI. Informasi dihimpun bahwa NN, sosok ajudan Hendri sebenarnya baru bekerja hitungan bulan sebagai tenaga honor di BNNK Tanjabtim.
Namun oleh Hendri, dibuatkan seolah-olah sudah bekerja selama 2 tahun agar syarat mutlak minimal telah bekerja terpenuhi. Hal itupun tampak miris, sebab masih dalam lingkup BNNP Jambi yakni BNNK Jambi dan Batanghari terdapat honorer atau PPNPN yang tidak dapat diajukan menjadi PPPK lantaran belum mencapai masa kerja minimal 2 tahun.
Hal tersebut juga menunjukkan bahwa sosok Kepala BNNK di wilayah tersebut benar-benar mempedomani aturan yang disyaratkan okeh BKN RI.
Sementara Emanuel Hendri Wijaya sendiri dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Rabu 24 September lalu, memilih untuk tidak merespons.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Kacau! Kepala BNNK Tanjungjabung Timur Diduga Palsukan Dokumen Buat Pengajuan Data PPPK Sesprinya

DETAIL.ID, Jambi – Dugaan pemalsuan dokumen dalam pengajuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) TA 2025 oleh Kepala BNN Kabupaten Tanjungjabung Timur terhadap sosok ajudan pribadinya, mencuat ke permukaan.
Informasi dihimpun dari sejumlah sumber terpercaya, Kepala BNNK Tanjabtimur, Emanuel Hendry Wijaya diduga turut serta membantu pemalsuan data atas sekretaris/ajudan pribadinya berinisial NN.
Padahal NN sendiri diketahui belum memenuhi kriteria untuk pengajuan PPPK, lantaran dia belum genap 1 tahun sebagai tenaga honor di BNNK Tanjabtim. Sementara syarat mutlak untuk pengajuan PPPK yakni minimal sudah bekerja selama 2 tahun.
“Sampai sekarang kalau dihitung baru 11 bulan tapi laporan ke BKN. Dio buatlah lebih 2 tahun, pemalsuan data,” ujar salah seorang sumber yang meminta dirahasiakan.
Sementara itu, masih di instansi serupa informasi diperoleh bahwa di BNNK Kota Jambi maupaun di BNNK Batanghari terdapat PPNPN yang masa kerjanya kurang beberapa bulan dari syarat 2 tahun. Namun tidak dapat diajukan. Lantaran Kepala BNNK masing-masing mempedomani betul aturan yang disyaratkan oleh BAKN Pusat.
Sementara itu Kepala BNNK Tanjabtim, Emanuel Hendry Wijaya dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Rabu, 24 September 2025, belum merespons hingga berita ini terbit.
Tim awak media masih terus menghimpun informasi lebih lanjut.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Rumah Subsidi di Alfar Residence Ini Disulap Jadi Rumah Mewah, Kok Bisa?

DETAIL.ID, Jambi – Tinggal sedikit lagi, renovasi rumah subsidi jadi rumah mewah di komplek perumahan subsidi Alfar Residence yang terletak di Jalan Pinang Merah, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi selesai dan menjadi rumah mewah yang bertetangga dengan rumah-rumah subdisi.
Pemandangan tak biasa ini tentu menimbulkan tanya, bagaimana bisa sebuah rumah subsidi yang belum genap 5 tahun pasca selesai digarap pembangunannya oleh developer lokal PT Swadaya Ribani Properti, bisa langsung direnovasi besar-besaran oleh si pemilik buat jadi semacam rumah mewah dua lantai?
Soal ini Riwa dari PT Swadaya Ribadi Properti ketika dikonfirmasi mengakui bahwa komplek perumahan yang ia bangun berstatus rumah subsidi. Ketika dikonfirmasi lebih lanjut soal renovasi total dari salah satu unit rumah tersebut, Riwa bilang bahwa si pemilik membeli unit secara tunai alias tidak lewat skema Kredit Perumahan Rakyat (KPR).
“Dia beli cash jadi enggak KPR. Itu yang punya orang Sarolangun dia beli terus mungkin pengembangan jadi saya enggak tahu kalau mau dibuat apa, yang pasti ga KPR itu,” kata Riwa pada Kamis lalu, 11 September 2025.
Menurut Riwa, pihaknya selaku developer tidak ada masalah dengan renovasi besar-besaran rumah tersebut. Alasannya kembali karena si pemilik membeli secara tunai. Selain itu, rumah tersebut sudah jadi hak milik, cukup lama pasca dibeli yakni 3 tahun yang lalu dan baru belakangan ada renovasi.
Sementara itu Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Jambi, Abror Lubis masih merespons singkat soal pengembangan total satu unit rumah subsidi tersebut.
“Ini yang punya tidak ikut asosiasi REI,” kata Abror Lubis pada Senin, 15 September 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari ketentuan Permen PUPR No. 20/PRT/M/2014 dan aturan subsidi perumahan, menyebut; “Penerima rumah bersubsidi tidak boleh mengalihkan kepemilikan atau mengubah bentuk bangunan secara permanen dalam jangka waktu 5 tahun.”
Larangan ini berlaku untuk semua pembeli, baik KPR maupun cash. Alasannya, rumah subsidi hanya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bukan untuk investasi cepat.
Reporter: Juan Ambarita