DAERAH
Peserta PBI-JK di Lumajang Masuk Proses Reaktivasi, Layanan Kesehatan Tetap Tersedia
DETAIL.ID, Lumajang – Penonaktifan sebagian peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) ditindaklanjuti dengan langkah reaktivasi bagi warga yang memenuhi syarat.
Pemerintah daerah memastikan pelayanan medis tetap dapat diakses.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Yessy Novita, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang diberlakukan sejak 1 Februari 2026.
“Dalam SK tersebut dilakukan penyesuaian data, di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan telah digantikan oleh peserta baru. Dengan demikian, secara total jumlah peserta PBI JK tetap sama seperti bulan sebelumnya. Pembaruan data ini dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar kepesertaan PBI JK tetap tepat sasaran. Bagi peserta JKN yang dinonaktifkan, status kepesertaannya dapat diaktifkan kembali sepanjang yang bersangkutan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan,” ujar Yessy, Kamis, 12 Februari 2026.
Ia menyampaikan tiga kriteria utama untuk pengaktifan kembali, yaitu tercatat dalam daftar nonaktif Januari 2026, hasil verifikasi menunjukkan kondisi miskin atau rentan miskin, serta mengalami penyakit kronis atau keadaan darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut kepada Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi. Apabila dinyatakan lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN yang bersangkutan sehingga peserta dapat kembali mengakses layanan kesehatan. Di Kabupaten Lumajang sendiri, jumlah peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dinonaktifkan tercatat sebanyak 52.773 peserta,” ujarnya.
Akses informasi status kepesertaan dapat diperoleh melalui PANDAWA, Care Center 165, aplikasi Mobile JKN, maupun kantor BPJS Kesehatan.
“Bagi peserta JKN yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan informasi maupun bantuan, dapat menghubungi petugas BPJS SATU. Nama, foto, dan nomor kontak petugas BPJS SATU terpasang di area publik rumah sakit. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang disediakan rumah sakit untuk memberikan informasi serta menangani pengaduan pasien,” katanya.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lumajang, Indriono Krishna Murti, menegaskan warga yang masih dalam perawatan tetap dapat diusulkan mengikuti reaktivasi.
“Terkait peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dinonaktifkan namun saat ini sedang mendapatkan pelayanan kesehatan, masyarakat tidak perlu khawatir. Reaktivasi kepesertaan masih dapat dilakukan dengan kriteria peserta benar-benar tidak mampu serta menderita penyakit kronis atau berada dalam kondisi kegawatdaruratan yang mengancam jiwa. Pengajuan reaktivasi tersebut dapat diusulkan melalui dinas sosial,” ucapnya.
Sejak awal Februari 2026, sedikitnya 100 warga sudah diajukan dengan melengkapi persyaratan berupa KTP, KK, surat keterangan berobat atau rujukan medis, serta surat keterangan tidak mampu.
“Kami mengimbau peserta yang sedang mendapatkan layanan kesehatan agar segera melapor kepada kami atau ke BPJS Kesehatan. Hal tersebut akan kami fasilitasi sehingga masyarakat tidak perlu khawatir. Selanjutnya, kami akan mengusulkan reaktivasi data kembali kepesertaan JKN bagi peserta yang memenuhi persyaratan. Adapun warga yang berdasarkan pemutakhiran data tergolong mampu, kami sarankan untuk mendaftarkan diri secara mandiri sebagai peserta BPJS Kesehatan agar tetap memperoleh jaminan layanan kesehatan,” tuturnya.
DAERAH
Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan
DETAIL.ID, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyatakan, siap untuk mengikuti dan membantu proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid usai Salat Jumat kepada awak media, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Jumat, 18 September 2026.
Menteri ATR/Kepala BPN berharap, proses yang sedang berlangsung bisa menjadi momentum untuk mempercepat perbaikan pelayanan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, penguatan tata kelola dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas Kementerian ATR/BPN.
“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal Kantor Pertanahan,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.
Di tengah proses hukum yang berlangsung, Menteri ATR/Kepala BPN memastikan pelaksanaan tugas dan pelayanan pertanahan tetap berjalan. Sejumlah program percepatan layanan yang telah menjadi komitmen Kementerian ATR/BPN tetap dilaksanakan sesuai dengan target dan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Insyaallah tidak terganggu. Pelayanan tetap jalan. Peralihan Hak 10 hari tetap jalan. Pengukuran Terjadwal tetap jalan,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.
Di kesempatan tersebut, Menteri Nusron juga menegaskan bahwa kerja sama dengan KPK yang ia inisiasi sejak 22 Oktober 2025 akan terus berlanjut. Kerja sama tersebut dilakukan guna memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat pelayanan pertanahan dan tata ruang, menjamin kepastian hukum, mengamankan aset daerah, dan mendukung peningkatan pendapatan daerah. “Jalan terus. Tetap kita jalan (bersama KPK),” tuturnya.
Turut mendampingi Menteri Nusron pada kesempatan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (*)
DAERAH
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat
DETAIL.ID, Depok – Kepastian waktu proses pengukuran tanah adalah informasi dasar yang dibutuhkan masyarakat saat sedang mengurus sertipikat. Kejelasan mengenai tahapan yang akan dilalui masyarakat coba dihadirkan lewat layanan Pengukuran Terjadwal yang kini bisa didapati di 466 Kantor Pertanahan di penjuru Indonesia. Dengan layanan ini, masyarakat bisa mengetahui pasti kapan jadwal kunjungan petugas untuk pengukuran hingga estimasi pengambilan dokumen hasil pengukuran.
“Dengan adanya prosedur yang lebih jelas kami jadi sangat terbantu bagaimana teknisnya sehingga kita bisa tahu kapan dikunjungi, kemudian terjadinya pengukuran sampai pengambilan dokumen,” ujar Yulianti Azhari, warga Depok yang tengah mengurus tanah dengan alamat di Jalan Cisadane Raya, Depok Timur.
Kejelasan prosedur tersebut membuat masyarakat lebih mudah memahami proses yang harus dilalui dalam pengurusan layanan pertanahan. “Saya sangat mendukung karena program ini akan mempercepat proses pengukurannya. Program ini seharusnya menjadi prosedur yang dilanjutkan,” ujar Yulianti Azhari.
Pengalaman serupa dirasakan Venty, ibu rumah tangga asal Jakarta Selatan, yang memanfaatkan layanan Pengukuran Terjadwal saat mengurus sertipikat miliknya. Ia mengaku puas karena proses pengukuran hingga pemberitahuan bahwa Peta Bidang Tanah (PBT) dapat diambil berlangsung dalam waktu singkat.
“Proses yang sangat memuaskan buat saya karena dari awal proses dari hari pertama saya ambil formulir sampai proses datang pengukuran ke lokasi itu sangat cepat,” tutur Venty.
Venty menceritakan, ia menerima informasi bahwa PBT telah dapat diambil di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan dalam waktu kurang dari satu minggu sejak proses pengukuran dilakukan. “Dengan adanya Pengukuran Terjadwal saya merasa sangat puas dengan layanan yang ada di Kantah Jaksel, semoga pelayanannya semakin baik dan bisa membantu masyarakat yang ingin mengurus sertipikat tanah,” katanya. (*)
DAERAH
Pemerintah Kabupaten Pasuruan Menggelar Carnival dengan Tema Mahakarya Pesona Budaya Nusantara
DETAIL.ID, Pasuruan – Pemerintah Kabupaten Pasuruan tahun ini kembali menggelar Pasuruan Carnival pada Minggu pagi, 20 September 2026 di sepanjang jalan dari Alun-alun Bangil. Pawai ini digelar sebagai rangkaian peringatan Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke 1.907 dengan tema Mahakarya Pesona Budaya Nusantara.
Karnaval budaya, sejarah dan kearifan lokal kecamatan se-Kabupaten Pasuruan ini dibuka oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo. Carnival tahun ini diikuti sebanyak 39 peserta. Yakni dari 24 kecamatan se-Kabupaten Pasuruan, 11 kelurahan dan empat desa di Kecamatan Bangil.
Setiap peserta menampilkan aneka cerita dari daerah masing-masing. Dalam sambutannya, Bupati Pasuruan ini mengajak generasi muda Kabupaten Pasuruan untuk tidak hanya menjadi penonton saja. Akan tetapi menjadi bagian penting dari proses pembangunan daerah.
“Terima kasih untuk semua peserta yang ikut Carnival ini. Saya sangat bangga pada Anda semua. Matur nuwon Camat, Kades, Lurah sampai sekolah atau lembaga yang tampil habis-habisan dalam Pasuruan Carnival 2026,” ucapnya.
Di akhir sambutannya, Rusdi berharap hadirnya Pasuruan Carnival 2026 tetap berlangsung tertib dan aman serta dapat memberikan banyak manfaat, khususnya perputaran ekonomi warga maupun peningkatan jumlah kunjungan wisata ke Kabupaten Pasuruan.
Ia berterima kasih kepada seluruh panitia, perangkat daerah, aparat keamanan, para peserta Carnival, komunitas, pelaku usaha, serta seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya Pasuruan Carnival.
“Saya berharap kegiatan ini dapat berlangsung dengan aman, tertib, lancar, dan memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk bagi pelaku UMKM dan sektor ekonomi di sekitar lokasi kegiatan. Mari kita jadikan Pasuruan Carnival sebagai ruang untuk mempererat persaudaraan dan kebersamaan,” katanya.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pasuruan, Agus Hari Wibawa menjelaskan Pasuruan Carnival diikuti oleh perwakilan 24 kecamatan di wilayah Kabupaten Pasuruan, desa/kelurahan di Kecamatan Bangil yang di dalamnya ada beberapa, komunitas seni dan budaya, sekolah dan/atau lembaga pendidikan serta elemen masyarakat lainnya.
Reporter: Tina



