DAERAH
Hangatnya Bukber di Pendopo, PSHT Merangin Sebut Bupati M. Syukur Saudara Kami
DETAIL.ID, Merangin – Suasana kekeluargaan menyelimuti Pendopo Rumah Dinas Bupati Merangin pada Kamis, 5 Maret 2026.
Bupati Merangin, M. Syukur, menggelar acara buka puasa bersama para sesepuh dan anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Merangin.
Pertemuan ini bukan hanya agenda formal pemerintahan, melainkan ajang reuni bagi Bupati M. Syukur yang merupakan “warga” resmi PSHT sejak Agustus 2022 lalu.
Kala itu, Bupati M. Syukur disahkan menjadi warga PSHT di Gedung Balai Prajurit Marinir (BAPRA) Cilandak, Jakarta Selatan, bersama Ketua DPD RI, LaNyalla Mahmud Mattalitti. Tak heran, kedekatan emosional terpancar kuat dalam obrolan hangat sepanjang acara.
Ketua PSHT Cabang Merangin, Puryanto, menegaskan bahwa hubungan PSHT dengan orang nomor satu di Merangin tersebut lebih dari sekadar urusan birokrasi.
“Selain menjabat sebagai Bupati, Pak Syukur adalah saudara kami, bagian tak terpisahkan dari keluarga besar PSHT,” ujar Puryanto yang disambut senyum hangat sang Bupati.
Dalam kesempatan itu, Puryanto menyampaikan rencana peresmian Padepokan Pencak Silat PSHT di Desa Mentawak, Kecamatan Bangko.
Gayung bersambut, Bupati M. Syukur juga memuji kualitas bangunan padepokan yang dinilainya sebagai salah satu yang terbaik.
“Untuk skala Provinsi Jambi, saya rasa belum ada yang menandingi padepokan di Merangin ini. Luar biasa, bahkan orang lewat sering mengira itu gedung pemerintah,” ucap puji Bupati yang langsung disambut riuh tepuk tangan.
Ia pun menantang PSHT untuk menggelar kejuaraan pencak silat tingkat kabupaten maupun provinsi untuk memperebutkan Piala Bupati sebagai rangkaian acara sebelum peresmian padepokan.
Meski berstatus sebagai Bupati Merangin. M. Syukur menegaskan hal tersebut tidak akan mengubah garis persaudaraan yang telah terjalin. Ia menjamin akses komunikasi bagi para “dulur” PSHT akan selalu terbuka lebar.
“Rumah dinas ini terbuka 24 jam. Silakan mampir kalau mau ngopi. Meski tugas negara membuat saya jarang sempat mampir ke padepokan, yakinlah saya tetap Syukur yang dulu. Kita berjuang bersama untuk kebaikan,” katanya.
Selain bersilaturahim yang penuh keakraban, dihadapan keluarga besar PSHT, Bupati M. Syukur juga memaparkan sejumlah capaian dan program sosial pemerintah yang dapat diakses oleh masyarakat Merangin.
Seperti program pemberian beasiswa kuliah bagi mahasiswa berprestasi dan bantuan peralatan sekolah bagi warga kurang mampu, bantuan perlengkapan sekolah gratis serta kursus bahasa asing gratis di tingkat kecamatan.
Ada juga program jaminan kesehatan (Jamkesda) yang rencananya akan ditambah kuota sebanyak 10.000 orang.
Saat ini, RSUD Kolonel Abundjani telah memiliki fasilitas CT Scan, Mamografi dan Cathlab untuk pemeriksaan penyakit jantung.
“Sekarang pemeriksaan jantung dan cuci darah tidak perlu lagi ke Muara Bungo, di Merangin sudah tersedia,” tuturnya.
Disisi lain, bupati M. Syukur juga mengungkapkan komitmen dalam upaya membangun infrastruktur.
Pada tahun 2025, ditengah badai efisiensi anggaran dan pemangkasan anggaran Rp150 miliar, pemerintah tetap berhasil membangun jalan sepanjang 18 km pada tahun serta mendapat bantuan pusat sebesar Rp30 miliar. Sementara, pada tahun 2024, panjang jalan yang dibangun hanya 8 kilometer.
Dibidang keagamaan, Bupati M. Syukur juga menyampaikan program bantuan Rp 100 juta untuk pondok pesantren dan program unggulan lainnya.
Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati, A. Khafidh, Sekda Zulhifni, Ketua PSHT Merangin Puryanto,Asisten I Sukoso, Kadis Kominfo Ahmad Khoirudin, tokoh-tokoh PSHT, serta sejumlah tamu undangan lainnya. (*)
DAERAH
Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah
DETAIL.ID, Jakarta – Implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memasuki tahap ketiga pelaksanaan pilot project. Setelah diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) pada tahap awal dan diperluas ke 78 Kantah pada 24 September 2026, implementasi layanan ini makin diperluas dengan tambahan 36 Kantah.
“Di tahap tiga pelaksanaan pilot project PERINTIS 10 Hari ini, kami memperluas implementasinya di 36 Kantah. Dengan begitu, total Kantah yang melaksanakan PERINTIS 10 Hari sudah ada 131 Kantah,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Heri Mulianto, saat ditemui di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2026.
Seiring dengan perluasan tersebut, Heri Mulianto meminta jajaran Kantah yang baru menjalankan PERINTIS 10 Hari untuk menyosialisasikan layanan tersebut kepada masyarakat. Menurutnya, jajaran perlu memanfaatkan berbagai platform agar informasi mengenai layanan tersebut dapat menjangkau lebih banyak pemohon layanan pertanahan.
Perluasan implementasi PERINTIS juga perlu diikuti kesiapan setiap Kantah dalam menjalankan mekanisme layanan. Kesiapan sumber daya manusia (SDM) menjadi faktor yang perlu diperhatikan, terutama dalam penetapan petugas yang bertanggung jawab melakukan verifikasi berkas.
“Jajaran di Kantah perlu memastikan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memahami kewajiban melakukan geotagging pada saat pengecekan. Lalu, petugas verifikator yang telah ditunjuk harus memahami penerapan sistem first in first out (FIFO) serta mekanisme fiktif positif dalam pemeriksaan akta setelah Sistem Pelaporan Akta berjalan. Pemahaman terhadap mekanisme tersebut merupakan bagian dari kesiapan pelaksanaan PERINTIS 10 Hari,” kata Heri Mulianto.
Adapun 36 Kantah yang mulai mengimplementasikan PERINTIS 10 Hari pada tahap ketiga pilot project, antara lain Kantah Kota Banda Aceh, Kota Jambi, Kota Bengkulu, Kota Yogyakarta, Kota Palangkaraya, Kota Manado, Kota Palu, Kota Kendari, Kota Ambon, Kota Jayapura, Kota Ternate, Kota Serang, Kota Pangkal Pinang, dan Kota Gorontalo.
Selain itu, terdapat Kantah Kabupaten Manokwari, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Lampung Selatan, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Batang, Kota Bontang, Kabupaten Tapin, Kabupaten Barito Kuala, Kota Banjarbaru, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Malaka, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bangka Tengah.
“Dengan bertambahnya jumlah Kantah pelaksana, perluasan PERINTIS 10 Hari diharapkan semakin mendekatkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi kepada masyarakat,” tutur Sesditjen PHPT. (*)
DAERAH
Lepas Study Tour Paskibraka, Bupati M. Syukur: Jaga Nama Baik Merangin
DETAIL.ID, Merangin – Pemerintah Kabupaten Merangin secara resmi melepas keberangkatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Merangin untuk mengikuti kegiatan Study Tour Penguatan Wawasan Kebangsaan menuju Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan.
Pelepasan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Merangin, M. Syukur, di Rumah Dinas Bupati Merangin pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Dalam arahannya, Bupati M. Syukur menegaskan bahwa agenda ini merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya dari Pemerintah Kabupaten Merangin atas dedikasi serta suksesnya tugas Paskibraka dalam peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Kegiatan ini bukan untuk bersenang-senang atau mengunjungi tempat-tempat baru. Ini adalah bentuk apresiasi dan penghargaan dari Pemkab Merangin atas kerja keras, kedisiplinan, dan semangat nasionalisme yang telah kalian tunjukkan,” ujar M. Syukur.
Ia mengingatkan bahwa status sebagai anggota Paskibraka membawa tanggung jawab moral yang besar, tidak hanya saat bertugas mengibarkan Sang Saka Merah Putih, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari.
“Menjadi anggota Paskibraka bukan hanya tentang mengibarkan bendera Merah Putih. Lebih dari itu, Paskibraka adalah tentang karakter, kedisiplinan, integritas, dan keteladanan,” katanya.
Secara khusus, Bupati M. Syukur menyampaikan tiga pesan mendasar yang wajib dipegang teguh oleh seluruh anggota Paskibraka selama menjalankan kegiatan di luar daerah.
“Jaga nama baik pribadi, nama baik Paskibraka dan nama baik Kabupaten Merangin,” ujarnya.
Ia juga mengimbau seluruh peserta untuk selalu mendengarkan arahan dari para pendamping, menjaga kesehatan, memelihara kekompakan kelompok, serta mengutamakan keselamatan selama perjalanan hingga kembali ke Kabupaten Merangin.
“Manfaatkanlah perjalanan ini untuk menambah wawasan, mengenal sejarah perjuangan bangsa, memahami keberagaman budaya, serta memperkuat rasa cinta Tanah Air. Merangin bangga kepada kalian. Buktikan bahwa kalian adalah generasi muda yang hebat, berkarakter, dan cinta Indonesia,” tuturnya, sebelum melepas rombongan secara resmi dengan bacaan bismillah. (*)
DAERAH
Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin Sosialisasikan Implementasi Perintis 10 Hari untuk Mendorong Pelayanan Peralihan Hak yang Lebih Efektif
DETAIL.ID, Merangin – Pada Kamis, 8 Oktober 2026, bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Implementasi Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) 10 Hari sebagai bagian dari upaya mendorong peningkatan kualitas pelayanan pertanahan yang lebih efektif, terintegrasi, transparan, dan berorientasi pada kepastian layanan bagi masyarakat.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin, Nur Adi Kusno, S.T., M.Eng. Dalam kesempatan tersebut, beliau menekankan pentingnya penguatan komitmen dan sinergi seluruh pihak dalam mendukung implementasi Perintis 10 Hari guna mewujudkan pelayanan peralihan hak yang lebih efektif, terukur, dan memberikan kepastian layanan kepada masyarakat.
Selanjutnya, pemaparan mengenai layanan Perintis 10 Hari disampaikan oleh Pelaksana Kelompok Substansi Pemeliharaan Data Hak Tanah dan Pembinaan PPAT, Dewi Sartika, A.Md. Penjelasan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai mekanisme pelaksanaan layanan, alur pelayanan, serta pentingnya koordinasi dan pemenuhan ketentuan yang berlaku dalam proses peralihan hak atas tanah.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman mengenai implementasi Perintis 10 Hari, sekaligus menyelaraskan pelaksanaan layanan peralihan hak agar berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Melalui implementasi layanan yang terintegrasi, diharapkan proses peralihan hak atas tanah dapat dilaksanakan secara lebih terarah, dengan koordinasi yang baik, alur pelayanan yang jelas, serta komitmen bersama dalam menjaga ketepatan waktu dan kualitas pelayanan.
Lebih dari sekadar sosialisasi, kegiatan ini merupakan langkah untuk membangun kesamaan pemahaman dan memperkuat komitmen seluruh pihak dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin terus berupaya mendorong transformasi pelayanan publik melalui penguatan tata kelola, peningkatan profesionalisme, dan inovasi pelayanan. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memperoleh layanan pertanahan yang semakin mudah dipahami, terukur, dan memberikan kepastian sesuai ketentuan yang berlaku.
Perintis 10 Hari: memperkuat integrasi, mendorong efektivitas, dan menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin pasti bagi masyarakat. (*)



