PERKARA
Iming-iming Ilham Berakhir Hubungan Badan

DETAIL.ID, Batanghari – Kepolisian resor (Polres) Batanghari, Jambi berhasil meringkus seorang buruh panen kelapa sawit warga Kelurahan Kembang Paseban, Kecamatan Mersam bernama Ilham.
Remaja 21 tahun ini diamankan petugas akibat perbuatannya diduga melakukan asusila terhadap anak di bawah umur. Ia ditangkap petugas saat berada di Indomaret Muara Bulian. Penangkapan Ilham berdasarkan LP/B-104/X/2019/SPKT/Res Batanghari tanggal 11 Oktober 2019.
“Yang bersangkutan diamankan atas laporan yang dibuat keluarga korban. Dan dari pengkuan tersangka ini, korban adalah kekasihnya,” kata Kasat Reskrim Polres Batanghari, Iptu Orivan Irnanda dikonfirmasi awak media, Senin (28/10/2019).
Baca Juga: Anak Manis Itu Bikin Sejarah Dunia, Predator Seks Nomor Wahid
Modus operandi yang dilakukan Ilham untuk menyetubuhi korban dengan iming-iming akan dinikahi. Mendengar janji manis Ilham, korban bersedia mengikuti bujuk rayu hingga berujung hubungan badan.
“Kejadian penyetubuhan itu terjadi pada tanggal 6 Oktober 2019. Lokasinya ditempat kediaman teman pelaku di Kembang Paseban, Kecamatan Mersam. Saat itu rumah dalam keadaan sunyi,” ujar mantan Kapolsek Muara Tembesi ini.
Pemberkasan serta pemeriksaan lanjutan tehadap tersangka tengah dilakukan pihak kepolisian. Sejumlah barang bukti turut serta diamankan bersama Ilham di Mapolres Batanghari.
“Untuk barang bukti yang disita, satu helai baju kaos lengan panjang warna hitam, satu helai rok panjang warna kuning bermotif kembang coklat, satu helai bra warna biru, satu helai CD warna kream dan satu helai jilbab warna biru,” katanya.
Orivan berkata, atas perbutannya tersangka dijerat pasal 81 Ayat (1) Jo pasal 76D dan atau pasal 82 Ayat (1) Jo pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumanya paling singkat 5 tahun dan paling lama itu 15 tahun,” katanya.
Sementara, Ilham dikonfirmasi mengakui status hubungan dia dengan korban adalah sepasang kekasih. Pemuda yang diketahui duda ini mengaku perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.
“Saya pacaran sudah tiga bulan, kenalnya di salah satu rumah teman di daerah Mersam. Kalau melakukan hubungan sudah dua kali. Pertama di daerah Tebo dan kedua di rumah teman daerah Mersam,” katanya.
Reporter: Ardian Faisal
PERKARA
Tongkang Batu Bara Tabrak Jembatan Gentala Arasy, Ditpolairud Lakukan Penyelidikan

DETAIL.ID, Jambi – Kapal tongkang batu bara BG MEGA TRANS II menabrak tiang pelindung Jembatan Gentala Arasy pada Kamis kemarin, 8 Mei 2025 sekitar pukul 14.55 WIB. Insiden ini terjadi saat kapal melintasi Sungai Batanghari di tengah hujan lebat dan angin kencang.
Tongkang yang menarik muatan batu bara itu dikawal oleh Tug Boat EQUATOR V dan didampingi Tb SUMBER IV dalam pelayaran dari Jetty Mersam. Nahkoda kapal diketahui bernama Nur Kholifah Dirmayanti, didampingi Pandu Safari Ramadhan.
Menurut keterangan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Chandra, cuaca buruk mengganggu jarak pandang dan kendali kapal hingga menabrak bagian pelindung jembatan (fender).
“Tiang utama tidak terdampak, jembatan masih aman dilalui,” ujar AKBP Ade pada Jumat, 9 Mei 2025.
Berdasarkan keterangan polisi, kapal tersebut dimiliki oleh PT Bangun Energi Indonesia dan dioperasikan oleh PT Rimba Megah Armada dari Pontianak.
Polda Jambi kini tengah memeriksa kru kapal, termasuk nahkoda, chief officer, dan kepala kamar mesin (KKM). Pihak kepolisian juga tak menutup kemungkinan untuk memanggil dan memintai keterangan dari pemilik kapal.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
JPU Hadirkan Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam Sidang Helen

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa pengendali jaringan narkotika Jambi, Helen Dian Krisnawati kembali menjalani persidangan di PN Jambi dengan agenda keterangan saksi pada Kamis, 8 Mei 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 orang saksi yakni Lilik Puji Santoso dan Bambang Setyobudi. Keduanya merupakan penyidik Sub Dit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, tim yang melakukan penangkapan terhadap Helen di rumahnya daerah Jakarta Barat pada 9 November lalu.
Penuntut Umum melontarkan sejumlah pertanyaan terhadap Lilik, soal bagaimana jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah Jambi serta keterkaitan Diding dan Ari Ambok dengan Helen, hingga penangkapan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.
“Helen ini target operasi?” ujar JPU Yusma bertanya. “Ya, sudah lama,” kata saksi menjawab.
Menurut saksi saat penangkapan, Helen mengakui bahwa mengenal Diding. Beberapa kali transaksi narkotika pun terungkap di antara keduanya.
“Mengakui, pernah ketemu Diding, kasih sabu 4 kg, inek 2.000 butir,” ujarnya.
Saksi pun mengaku Helen langsung diboyong ke Bareskrim Mabes Polri, pasca ditangkap di rumahnya. Sejumlah barang bukti turut diamankan di antaranya handphone milik Helen.
Berdasarkan penyidikan lebih lanjut oleh polisi, informasi kian terang bahwa Helen berada di atas sebagai bandar utama alias pengendali jaringan narkotika Jambi. Sementara Didin dan Ari Ambok berada di bawahnya dalam mengatur distribusi hingga mengutip uang dari lapak-lapak narkoba mereka di kawasan Pulau Pandan, Jambi.
“Iya ada barang (narkotika), ada uang. Itu (tertera) dalam chart (hasil penyidikan),” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Perkara Bandar Narkoba Jambi Tek Hui Lanjut ke Pembuktian

DETAIL.ID, Jambi – Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Dedi Susanto alias Tek Hui dengan nomor perkara 145/Pid.Sus/2025/PN Jmb. Kembali bergulir dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 8 Mei 2025.
Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Deni Firdaus menilai bahwa dakwaan penuntut umum telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Menolak keberatan penasihat hukum terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim, Deni Firdaus, membacakan putusan sela pada Kamis, 8 Mei 2025.
Majelis hakim pun meminta agar penuntut umum melanjutkan sidang perkara narkotika tersebut ke tahap pembuktian, yang dijadwalkan bakal berlangsung pada Selasa, 20 Mei 2025.
Sebelumnya Tek Hui didakwa diancam pidana dalam pasal 137 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsider Pasal 137 huruf b UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atau ke-2 Primair diancam pidana Pasal 3 junto Pasal 10 UU No 8 tahun 2010, subsidair Pasal 4 junto Pasal 10 UU No 8 tahun 2010, lebih subsidair Pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Subsider, diancam pidana dalam pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Lebih subsidair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Reporter: Juan Ambarita