Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Penolakan Stockpile Batu Bata PT SAS Kembali Memanas, Warga Demo Kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Penolakan warga Aur Kenali terhadap stockpile bara PT Sinar Anugerah Sukses (SAS)-RMKE Group, kembali memanas. Kali ini warga terdampak yang tergabung dalam aliansi Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) Menolak Stockpile Baru Bara menggelar aksi di DPRD Provinsi Jambi dan Kantor Gubernur Jambi pada Senin, 27 April 2026.

‎Perwakilan massa, Erpen Sutrisno bilang bahwa kali ini pihaknya melakukan aksi diam sebagai bentuk penolakan. Massa juga membacakan doa agar Gubernur Jambi amanah dalam memimpin dan segera membatalkan atau merelokasi stockpile batu bara PT SAS dari lingkungan mereka.

‎”Kami di sini meminta kepada Gubernur, jadi kami tidak mau bertemu dengan perwakilan,” ujar Erpen.

‎Tak ketemu dengan Gubernur Jambi, masaa kemudian bergerak ke kantor DPRD Provinsi Jambi. Di sini, Wakil Ketua Komisi IV, Rusli Kamal Siregar menerima aspirasi massa.

‎Kali ini 4 poin kesepakatan diantaranya; Pemerintah wajib memberi ruang hidup yang layak; Ditampung aspirasinya dan disampaikan pada Gubernur; DPRD setuju stockpile dipindahkan; Perwakilan DPRD segera diundang untuk dialog dengan masyarakat.

‎”Hasil diskusi tadi akan akan diundang dalam RDP paling lambat 1 minggu . Dan ada janji persoalan ini akan dibawa ke rapat pimpinan,” katanya.

‎Perwakilan massa BPR tersebut kembali menekankan bahwa aksi kali ini merupakan simbol atas diamnya Gubernur Jambi atas rekomendasi DPD RI , yang meminta Gubernur segera melakukan pertemuan dengan masyarakat

‎”Tapi sudah 4 bulan rekomendasi hanya didiamkan oleh gubernur, maka aksi diam dengan membaca Yasin untuk pak gubernur agar diberi kesehatan dalam memimpin Jambi, diberikan sikap amanah. Dan tentunya harapan kami yasin ini dapat menggetarkan hati pak Gubernur agar berpihak ke masyarakat dengan merelokasi stockpile batu bara PT SAS,” katanya.

‎Sebelumnya pada, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan oleh Badan Akuntabilitas Publik DPD RI pada Kamis, 29 Januari 2026, di Auditorium Kediaman Gubernur Jambi yang dihadiri oleh berbagai unsur berkepentingan. Telah dihasilkan beberapa kesepakatan.

‎Seperti, menindaklanjuti surat Wali Kota Jambi terkait peninjauan kembali Perda RTRW mengenai kesesuaian lokasi stockpile dan jalur angkutan batubara hingga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perizinan yang telah diterbitkan.

‎Apabila terbukti tidak sesuai dengan tata ruang dan berpotensi membahayakan masyarakat, agar merekomendasikan relokasi stockpile dan/atau jalur angkutan batu bara ke kawasan yang sesuai peruntukan serta jauh dari permukiman warga.

‎Lanjut pada RDP bersama DPRD Kota Jambi beserta para pemangku kepentingan pada 10 Februari lalu. Juga dibahas secara khusus Surat Pj Wali Kota Jambi Nomor: PU.07.04/2651/VI.1-DPUPR/2023 perihal Permohonan Peninjauan Kembali Perizinan Pembangunan Stockpile Batu Bara PT SAS.

‎Hasilnya kala itu, Perda RTRW Kota Jambi tidak mengalami perubahan, baik pada masa pemerintahan sebelumnya maupun saat ini, sehingga ketentuan kesesuaian lokasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah No 5 Tahun 2024 tentang RTRW Kota Jambi tetap berlaku dan harus menjadi dasar dalam setiap penerbitan maupun evaluasi perizinan.

Reporter: Juan Ambarita 

Advertisement

PERISTIWA

Warga Memilih Bertahan di Depan Kantor PT SAS

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) memilih untuk bertahan sebagai bentuk sikap tegas atas belum dipenuhinya niatan dan tuntutan warga untuk bertemu dengan pimpinan PT SAS. Hingga siang hari massa hanya bisa menyampaikan aspirasi kepada security sebagai perwakilan PT SAS yang diutus untuk menemui massa aksi. Keputusan untuk bertahan merupakan bentuk kekecewaan sekaligus upaya warga untuk memastikan aspirasi mereka tidak kembali diabaikan.

Ketua Harian Barisan Perjuangan Rakyat menyampaikan bahwa keputusan warga untuk tetap berada di kantor PT SAS merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara terbuka dan damai, hal ini juga bagian dari hak warga untuk berpartisipasi serta melakukan pengawasan sosial. Warga tidak datang untuk membuat keributan, warga datang untuk memastikan hak dan tuntutan didengar serta dipenuhi.

“Selama belum ada kepastian dan pemenuhan yang nyata, warga memilih untuk tetap bertahan. Maka untuk itu warga memilih mendirikan tenda darurat disekitar kantor PT SAS berbekal terpal dan peralatan seadanya, warga bertahan dengan ditengah dinginya angin malam,” kata Erpen.

Malamnya, warga melalukan refleksi aksi untuk merawat solidaritas ditengah aksi yang berlangsung, disamping itu keterlibatan kelompok rentan sampai malam masih terus disalurkan dengan membawakan makanan dan minuman untuk warga yang berjaga di lokasi aksi.

Direktur Walhi Jambi, Oscar Anugrah menyampaikan bahwa warga sudah datang dengan iktikad baik, menyampaikan tuntutan, membuka ruang dialog dan memberikan kesempatan kepada PT SAS untuk menyampaikan persoalan. Menurutnya, ini merupakan hak konstitusional warga untuk mendapatkan informasi, akses partisipasi,dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Namun ketika tuntutan tersebut belum dipenuhi, maka jangan salahkan warga ketika memilih untuk tetap bertahan. Warga bukan objek yang hanya harus menerima keputusan Perusahaan, tetapi Subjek yang memiliki hak untuk mengawasi dan mempertanyakan aktivitas usaha yang berpotensi mempengaruhi ruang hidup mereka seperti tertuang dalan Pasal 70 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Oscar. (*)

Continue Reading

PERISTIWA

Diduga Langgar Status Quo, Barisan Perjuangan Rakyat Desak PT SAS Setop Aktivitas

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Warga yang tergabung dalam Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) menggelar aksi damai sebagai bentuk respons atas masih ditemukannya sejumlah aktivitas yang diduga dilakukan oleh PT Sinar Anugrah Sukses (PT.SAS) di tengah status quo yang telah disepakati dan ditetapkan dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Jambi dan Gubernur Jambi pada 16 September 2025 di rumah dinas Wali Kota Jambi.

Aksi ini tidak lahir secara tiba-tiba, sebelumnya BPR menemukan sejumlah aktivitas di sekitar kawasan yang menjadi objek status quo. Pembangunan pagar keliling oleh PT.SAS disebut telah mengarah ke Kawasan TUKS. Selain itu, ditemukan aktivitas penanaman Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan jalan hauling, serta pemasangan lampu penerangan disekitar area TUKS yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah memastikan penerangan di area jalan.

Temuan tersebut kemudian mendorong BPR melakukan aksi siaga dengan mendatangi titik-titik yang diduga masih menjadi lokasi aktivitas PT.SAS. Dalam aksi siaga tersebut, warga dan BPR mengingatkan, menegur, serta menyarankan agar tidak ada aktivitas yang dilakukan selama status quo masih berlaku namun hal tersebut tidak diindahkan.

Direktur Walhi Jambi, Oscar Anugrah menyebutkan bahwa status quo berpotensi tidak dijalankan secara konsisten dan tidak dihargai oleh PT SAS. Status quo tidak boleh hanya menjadi keputusan yang ditetapkan oleh Gubernur Jambi di Rumah dinas Wali Kota Jambi yang saat itu juga dihadiri PT Sinar Anugrah Sukses (PT SAS), dan Warga yang tergabung dalam BPR, sementara aktivitas di lapangan tetap berlangsung. “Temuan adanya aktivitas di lokasi yang telah ditetapkan berhenti sementara menunjukkan lemahnya pengawasan dan berpotensi mencederai kewibawaan keputusan pemerintah,” kata Oscar Anugrah.

Ketua Harian Barisan Perjuangan Rakyat, Erpen Surisno menyatakan bahwa PT.SAS harus menaati instruksi Gubernur Jambi terkait status quo, kemudian BPR menuntut PT SAS harus menghentikan seluruh aktivitas dan membongkar setiap pembangunan yang telah dilakukan setelah status quo ditetapkan, serta mengembalikan kondisi kawasan pada titik awal sebagaimana keadaan pada saat status quo diberlakukan.

“Kami menegaskan bahwa status quo bukan izin untuk tetap beraktivitas dengan mengganti bentuk kegiatan. Tidak boleh ada pembangunan pagar, penanaman, pemasangan fasilitas, maupun aktivitas lainnya yang dapat dimaknai sebagai upaya melanjutkan kegiatan di kawasan tersebut. (*)

Continue Reading

PERISTIWA

Dugaan Manipulasi Suplai Batu Bara PLN, Jejak PT BBMM dalam Konsorsium Kembali Mengemuka

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dugaan manipulasi kualitas dan kuantitas batu bara yang berujung pada terganggunya pasokan energi ke sejumlah daerah se-tanah air kini mulai menyeret perhatian ke rantai suplai batu bara dari daerah, salah satunya Provinsi Jambi.

Di tengah proses penyelidikan kasus blackout yang tengah ditangani Kortas Tipidkor Bareskrim Polri, nama sejumlah perusahaan pemasok batu bara Jambi disebut berada dalam jaringan konsorsium yang memasok kebutuhan batu bara PLN hingga akhir 2026.

Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM). Perusahaan ini disebut terlibat dalam lebih dari satu konsorsium pemasok batu bara untuk PLN dengan total kuota yang cukup besar.

Dalam salah satu konsorsium, BBMM disebut memiliki kuota sekitar 30.000 ton untuk 2026. Sementara dalam lainnya, perusahaan yang sama kembali tercatat dengan kuota jauh lebih besar yakni sekitar 445.000 ton.

Dengan demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun, BBMM disebut memiliki total kuota sekitar 475.000 ton dalam 2 konsorsium pada kontrak tahun 2026.

Besarnya volume tersebut membuat posisi BBMM menjadi penting untuk ditelusuri, terutama terkait asal batu bara, kualitas yang dikirim, proses pengujian, hingga dokumen yang menjadi dasar pembayaran oleh PLN.

Selain itu, informasi dari sejumlah sumber yang enggan tampil menyoroti persoalan utama yang perlu ditelusuri bukan hanya volume, tetapi juga kesesuaian kualitas batu bara dengan spesifikasi dalam kontrak.

Sejumlah batu bara dari wilayah Jambi, khususnya kawasan Kotoboyo, Kabupaten Batanghari, disebut memiliki kalori relatif rendah, dengan kisaran GAR 3.200–3.400.

Namun, dalam rantai suplai ke pembangkit, muncul dugaan adanya batu bara yang secara administratif atau dokumen kualitasnya tercatat memiliki kalori lebih tinggi, bahkan disebut berada pada kisaran GAR 4.200.

Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan sekadar kualitas batu bara. Perbedaan spesifikasi dapat berdampak langsung terhadap nilai transaksi karena harga batu bara dalam kontrak pada umumnya berkaitan dengan parameter kualitas dan kuantitas yang disepakati.

Salah seorang sumber yang mengetahui persoalan tersebut menyebut dugaan permainan dapat terjadi pada tahapan pengujian maupun dokumen kualitas.

“GAR dibuat seolah-olah 4200 dan menerima pembayaran segitu. Permainannya di situ,” ujar sumber tersebut.

Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen kontrak, hasil analisis laboratorium, sampling batu bara, data timbangan, dokumen pengiriman serta bukti pembayaran.

Di Jambi, nama sejoli pengusaha yakni Ade dan Yanti disebut-sebut sebagai operator yang menjalankan roda perusahaan tambang BBMM.

Soal ini belum diperoleh keterangan dari sosok Ade dan Yanti. Hingga saat ini tim awak media masih terus menghimpun informasi lebih lanjut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs