Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Nobar Film Pesta Babi Digelar di Sekretariat KNPI Merangin, Dilanjutkan Diskusi Hangat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Film dokumenter Pesta Babi karya Dandy Dwi Laksono yang diputar di sekretariat DPD KNPI Merangin Sabtu malam, 16 Mei 2026 menguak fakta, negara tengah membuat satu proyek strategis nasional di Papua.

Alur film yang begitu kuat, mengangkat kondisi dan fakta di Papua, apa yang terjadi dengan masyarakat adat di sana, tersaji dengan sangat epik dan memunculkan beragam persepsi bagi penonton.

Dari ambisi pemerintah untuk program biodiesel dan bioetanol untuk satu tujuan penguatan energi dalam negeri, belum lagi soal pengerahan aparat keamanan di wilayah objek vital proyek strategis nasional di sana. Monopoli satu keluarga dalam perusahaan yang dipercaya pemerintah untuk bekerja di sana, menjadikan film Pesta Babi menjadi sangat menarik. Dari sejumlah tokoh adat memperjuangkan tanah mereka dan bagaimana bentuk kehidupan yang terjadi sana membuat film menjadi semakin hidup.

Film yang berdurasi 1,5 jam menayangkan beragam situasi, dari program pemerintah yang membuka hutan Papua dengan membuka ribuan hutan untuk lahan, perkebunan, persawahan dan peternakan. Akibatnya hak masyarakat adat yang tercerabut di dalamnya, di tengah gempuran alat berat masyarakat berjuang dengan memasang salib di hutan adat agar tidak dirusak, dan membuat acara adat pesta babi.

Pemutaran film ini dihadiri para aktivis mahasiswa Merangin, aktivis lingkungan, pegiat seni, Forum Film Merangin, dan masyarakat. Usai menonton film, para aktivis kemudian menggelar diskusi ringan. Beragam isu menarik seputar film diangkat jadi diskusi yang hangat, dengan dimoderatori aktivis Merangin Hengki Bramantara dan para narasumber dari beragam latar belakang. Mereka adalah Andi Putra Ketua DPD KNPI Merangin, Rudi dari Forum Film Merangin, dan Yanto Bule penggiat seni dan jurnalis, berdiskusi hangat.

“Kita memberikan ruang kepada adik-adik mahasiswa, aktivis Merangin, aktivis lingkungan dan masyarakat umum untuk bisa menonton film yang cukup kontroversi di medsos. Biar tahu secara utuh isi dan tujuan dari film dokumenter Pesta Babi,” kata Ketua DPD KNPI Merangin, Andi Putra.

Rasa takut akan dibubarkan saat menonton film Pesta Babi oleh aparat keamanan tak terbukti. Bahkan, kehadiran aparat intelijen membuat diskusi jadi lebih hidup.

“Tidak ada pembubaran dari aparat keamanan, ada sejumlah intelijen yang ikut nonton ,tapi diskusi kita makin seru, sebab film yang kita tonton melahirkan persepsi yang berbeda tapi mengalir lewat diskusi cerdas,” ujarnya.

Hengki Bramantara mengatakan, banyak pelajaran penting dari film Pesta Babi.

“Banyak pelajaran penting yang bisa kita ambil dari film Pesta Babi. Yang terpenting bahwa kita sebagai anak-anak generasi gen Z, harus cerdas dalam menganalisis sebuah persoalan tidak hanya dari satu sudut pandang saja,” katanya.

Reporter: Daryanto

Advertisement

PERISTIWA

‎Kebakaran Gudang BBM Illegal PT ASR Petrolin Energi Punya Erwin Diduga Berasal dari Korsleting Genset

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kebakaran hebat melanda garasi/gudang illegal penyalur BBM non subsidi milik PT ASR Petrolin Energi di RT 19, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, Jumat malam 15 Mei 2026.

‎Sedikitnya 5 unit kendaraan hangus terbakar dalam insiden tersebut. Informasi dihimpin gudang/garasi tersebut merupakan kepunyaan sosok tauke BBM bernama Erwin, warga setempat.

‎Beberapa saat setelah menerima laporan dari warga, 60 personil damkar beserta 7 armada pemadam tiba dilokasi pada pukul 19.13 WIB. Saat tiba TKP, api disebut sudah membesar di dalam area berpagar seng.

‎”Satgas Damkartan melakukan pembongkaran seng dan mendapati adanya truk yang telah dimodifikasi untuk menyimpan BBM dalam kondisi terbakar. Pipa penyalur pada truk tersebut terbuka sehingga BBM tumpah dan memperbesar kobaran api,” ujar Kadis Damkar, Mustari, dalam keterangan tertulis.

‎Api kemudian menyambar sejumlah kendaraan lain, yakni 2 unit mobil tangki BBM non subsidi merek PT ASR Petrolin Energi, 1 unit mobil truk, dan 1 unit mobil pick up. Api pun berhasil dipadamkan usai operasi sekitar 1 jam 30 menit, tepatnya pukul 21.02 WIB.

‎Analisa sementara pihak Damkar, kebakaran diduga berasal dari korsleting mesin genset yang berada dekat truk BBM modifikasi.

‎”Diduga api berasal dari konsleting mesin genset yang berada dekat truk BBM yang dimodifikasi,” ujarnya.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Gudang BBM Ilegal PT ASR Petrolin Energi Hangus Terbakar di Belakang Kantor BPK Jambi ‎

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kebakaran gudang BBM ilegal kembali terjadi Kota Jambi. Kali ini lokasi pengolahan BBM PT ASR Petrolin Energi hangus di daerah Pal VII, Kota Baru tepatnya di belakang Kantor BPK Provinsi Jambi pada Jumat, 15 Mei 2026.

‎Informasi dari sejumlah warga setempat menyebutkan api mulai muncul selepas Adzan Magrib atau sekitar pukul 18.45 WIB. Beberapa saat kemudian, tim Damkar lengkap dengan sejumlah armada turun ke TKP melakukan pemadaman.

‎”Abis magrib tadi, pertama meledak trus kebakar. Tinggi apinya,” ujar salah seorang warga di TKP.

‎Warga menyebut proses pemadaman berlangsung lebih kurang 1 jam. Sementara arus listrik di lokasi langsung mati, hingga api berhasil dijinakkan arus listrik masih padam.

‎Di lokasi, para warga tampak berkerumun menyaksikan tim kepolisian melakukan proses identifikasi atau olah TKP. Dalam insiden ini terpantau ada 5 kendaraan yang turut hangus di gudang BBM ilegal tersebut.

‎Salah satunga armada solar industri dengan merek PT ASR Petrolin Energi, 1 unit mobil double cabin, serta 3 unit truk PS Canter.

‎Warga setempat mengaku tidak kenal betul sosok pemilik atau bos dari tempat pengolahan BBM itu. Namun mereka mengakui, kendaraan diduga pelansir BBM sering lalu lalang masuk gudang itu.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

‎51 HP Terjaring di Lapas Kelas IIA Jambi, Akademisi Unja: Ada Celah Pengamanan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Keberadaan atau penguasaan telepon genggam atau Hanphone (HP) oleh Warga Binaan dalam Lembaga Permasyarakatan, menunjukkan kelemahan serius dalam fungsi pengawasan dan pemeriksaan oleh petugas Lapas.

‎Hal tersebut disampaikan oleh Ahli Hukum Pidana Universitas Jambi, Dr. Erwin, menyikati terjaringnya 51 Hp di Lapas Kelas IIA Jambi, belum lama ini.

‎”Keberadaan HP di dalam sel mencerminkan belum maksimalnya komitmen melarang benda terlarang beredar di lapas tersebut,” ujar Dr Erwin, Rabu kemarin, 13 Mei 2026.

‎Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, HP adalah barang terlarang di dalam Lapas karena berpotensi digunakan untuk tindak kejahatan seperti penipuan atau peredaran narkoba dan mengganggu stabilitas keamanan.

‎Regulasinya jelas, Permenkumham No. 8 Tahun 2024, Pasal 26 huruf i, Mempertegas larangan narapidana dan tahanan memiliki, membawa atau menggunakan alat komunikasi.

‎Kemudian, Pasal 66 ayat 2 huruf a dan Pasal 75 huruf a. UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Mengatur kewenangan petugas untuk mengamankan barang terlarang demi keamanan dan tata tertib.

‎Jika ditemukan saat razia, berdasarkan Pasal 67 Ayat 1 UU 22/2022, petugas berwenang menyita dan memberikan sanksi tegas berupa pelanggaran disiplin berat.

‎Meski begitu, menurut Erwin dalam perspektif hukum pemasyarakatan dan hak asasi warga binaan, pendekatan persuasif oleh petugas Lapas dengan meminta narapidana menyerahkan handphone (HP) secara sukarela adalah tindakan yang dibenarkan dan sejalan dengan norma hukum yang berlaku, khususnya dalam konteks pembinaan dan menjaga keamanan.

‎”Narapidana tetap memiliki hak berkomunikasi dan informasi. Pendekatan persuasif memungkinkan petugas mengarahkan warga binaan untuk menggunakan fasilitas yang legal untuk mendapatkan informasi yang baik dan benar,” katanya.

‎Dr Erwin memandang pendekatan persuasif adalah metode pembinaan yang humanis, namun bukan solusi akhir. Kebijakan ini harus dibarengi dengan tindakan penegakan hukum disiplin yang tegas terhadap barang yang disita dan evaluasi ketat terhadap sistem pengawasan di pintu utama maupun pemeriksaan rutin kamar hunian untuk mencegah terulangnya penyelundupan.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs