Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Warga Kembali Demo DPRD Kota Jambi, Desak Pencabutan Status Zona Merah 5.506 Sertifikat Tanah

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Warga Tolak Zona Merah kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Jambi pada Selasa, 2 Juni 2026. Mereka mendesak pemerintah dan DPRD segera menyelesaikan persoalan pemblokiran ribuan sertifikat tanah yang terdampak klaim aset negara oleh PT Pertamina EP Jambi.
‎
‎Aksi yang merupakan demonstrasi keempat tersebut bertepatan dengan Rapat Paripurna Hari Ulang Tahun ke80 Pemerintah Kota Jambi dan Hari Jadi Tanah Pilih Pusako Batuah ke-625 yang berlangsung di Gedung Swarna Bhumi.
‎
Kegiatan itu turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq, Gubernur Jambi Al Haris, Wali Kota Jambi Maulana, serta Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly.
‎
‎Dalam orasinya, massa menuntut kejelasan penyelesaian terhadap sekitar 5.506 bidang tanah bersertifikat yang terdampak status zona merah. Mereka menilai keberadaan Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah yang telah dibentuk DPRD belum menghasilkan solusi nyata bagi masyarakat.
‎
‎”Kami belum mendapatkan titik terang sudah sejauh mana aspirasi kami yang beberapa waktu lalu dijanjikan akan ditindaklanjuti,” kata Endang Kuswardani, salah seorang orator.
‎
‎Menurut warga, status tanah yang diblokir sebagai aset Pertamina membuat sertifikat hak milik yang mereka miliki tidak dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi dan ekonomi.
‎
‎Menanggapi aksi tersebut, Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi Muhili Amin mengajak massa berdialog di depan Kantor Wali Kota Jambi agar situasi tetap kondusif mengingat rapat paripurna masih berlangsung.
‎
‎Dalam dialog tersebut, DPRD, Pemerintah Kota Jambi, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan perwakilan masyarakat sepakat mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia untuk meminta penyelesaian persoalan tumpang tindih aset antara masyarakat dan Pertamina.
‎
‎Surat permohonan pencabutan pemblokiran tanah dibacakan langsung oleh Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly. Surat itu meminta perhatian pemerintah pusat terhadap persoalan yang menimpa ribuan warga akibat klaim Barang Milik Negara (BMN) di atas lahan yang telah memiliki sertifikat hak milik.
‎
‎Dalam surat tersebut disebutkan sekitar 5.506 bidang tanah bersertifikat terdampak dan tersebar di tujuh kawasan, yakni Simpang III Sipin, Mayang Mangurai, Kenali Asam, Kenali Asam Bawah, Kenali Asam Atas, Paal Lima, dan Suka Karya, dengan luas keseluruhan mencapai sekitar 300 hektare.
‎
‎Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly mengatakan surat tersebut ditandatangani bersama oleh dirinya, Wali Kota Jambi Maulana, Ketua Pansus Zona Merah Muhili Amin, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi Ridho G. Ali sebagai bentuk keseriusan seluruh pihak dalam mencari solusi.
‎
‎Permasalahan zona merah bermula dari hasil overlay peta aset PT Pertamina dengan peta pendaftaran tanah yang menunjukkan indikasi ribuan bidang tanah masyarakat berada di atas lahan yang diklaim sebagai Barang Milik Negara. Kondisi itu menyebabkan status kepemilikan tanah menjadi tidak pasti dan menghambat berbagai aktivitas administrasi pertanahan warga.
‎
‎Adapun sebaran bidang tanah yang terdampak berada di Simpang III Sipin sekitar 74 bidang, Mayang Mangurai 64 bidang, Kenali Asam 1.843 bidang, Kenali Asam Bawah 1.314 bidang, Kenali Asam Atas 645 bidang, Paal Lima 918 bidang, dan Suka Karya 648 bidang.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

PERISTIWA

Diduga Jadi Beking PETI, Puluhan Kelompok Suku Anak Dalam Datangi Polres Merangin

DETAIL.ID

Published

on

Tidak terima pekerja PETI ditangkap polisi, Suku Anak Dalam Kelompok Jang menyerang Polres Merangin dan meminta dua pelaku PETI dibebaskan. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Diduga menjadi beking aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI di wilayah Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangun, puluhan Suku Anak Dalam mendatangi Polres Merangin pada Rabu, 28 Oktober 2026. Kedatangan mereka meminta agar dua pekerja yang diamankan polisi untuk dibebaskan.

Sekitar pukul 13.00 WIB unit Reskrim Polres Merangin mendatangi lokasi PETI di Desa Sungai Ulak. Ada pekerja yang melakukan aktivitas PETI. Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Merangin untuk dimintai keterangan.

Namun sekitar pukul 14.30 WIB, kelompok Suku Anak Dalam dari Kelompok Temenggung Jang mendatangi Polres Merangin dan menanyakan dua orang yang diamankan. Kemudian dilakukan mediasi serta penjelasan terkait proses hukum kedua orang yang diamankan. Polisi juga melibatkan Dinas Sosial Kabupaten Merangin. Hingga pukul 15.00 WIB mediasi belum menemukan kesepakatan. Kelompok Jang lantas membubarkan diri.

Tidak puas dengan penjelasan polisi dan Dinas Sosial, sekitar pukul 16.45 WIB, puluhan Suku Anak Dalam yang dipimpin temenggung Jang kembali mendatangi Polres Merangin dengan jumlah yang lebih banyak dengan membawa senjata tajam dan senjata api rakitan. Puluhan orang tersebut langsung merangsek ke dalam Polres Merangin dan sempat melakukan penodongan kepada polisi.

Aksi tegas dilakukan polisi dengan melakukan pengendalian sehingga kelompok Jang berhasil dikeluarkan dari Polres Merangin, dan situasi bisa dikendalikan.

Terpisah Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait dua pekerja PETI. Selain itu akan terus mendalami apa keterlibatan kelompok Temenggung Jang terkait aktivitas PETI di Desa Sungai Ulak.

“Kami minta mereka menghormati proses hukum yang berjalan. Kita juga akan mendalami sejauh mana keterlibatan Kelompok Temenggung Jang dengan aktivitas PETI di Desa Sungai Ulak,” kata Kapolres.

Sementara itu, pihaknya juga akan melihat sejauh mana keterlibatan mereka dengan aktivitas PETI di sana.

“Kita juga akan kejar siapa pemilik mesin PETI dan ada hubungan apa dengan Kelompok Temenggung Jang, siapa pun warga negara harus tunduk pada hukum dan tidak ada perbedaan dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

PERISTIWA

Jalan Rusak Imbas Proyek Sekolah Rakyat, Warga Mayang Jambi Pasang Poster Protes

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Warga RT 42, Kelurahan Mayang, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, mengeluhkan kondisi jalan lingkungan yang rusak dan tak kunjung diperbaiki. Kerusakan akibat aktivitas kendaraan berat selama pengerjaan proyek Sekolah Rakyat itu dikhawatirkan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
‎
‎Sebagai bentuk protes, warga memasang poster tuntutan perbaikan jalan pada Minggu, 25 Oktober 2026. Mereka mendesak pemerintah dan pihak terkait segera mengambil tindakan sebelum kerusakan tersebut menimbulkan korban jiwa.
‎
‎”Jalan ini merupakan akses utama warga untuk beraktivitas sehari-hari. Kami meminta pihak kontraktor dan pemerintah segera memperbaikinya. Jangan sampai menunggu ada korban jiwa baru jalan ini diperbaiki,” ujar salah seorang warga.
‎
‎Warga menilai kerusakan jalan terjadi akibat mobilisasi alat berat dan kendaraan pengangkut material selama pengerjaan proyek Sekolah Rakyat. Beban kendaraan yang melampaui kemampuan jalan disebut menjadi salah satu penyebab kerusakan.
‎
‎Saat proyek masih berlangsung, pihak kontraktor disebut sempat menangani bagian jalan yang rusak dengan menyiramkan sisa adukan semen dari truk molen. Namun, upaya tersebut dinilai hanya bersifat sementara.
‎
‎Jalan kembali mengalami kerusakan setelah dilalui kendaraan berbeban berat. Kondisi tersebut membuat warga khawatir, terutama karena jalan itu digunakan setiap hari oleh masyarakat setempat.
‎
‎Adapun pengerjaan proyek Sekolah Rakyat yang berlangsung sejak akhir 2025 lalu hingga September 2026. Meski proyek telah rampung, warga mengeluhkan belum adanya perbaikan jalan yang diduga terdampak aktivitas proyek tersebut.
‎
‎Warga pun mendesak Pemerintah Kota Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi, serta pihak kontraktor agar segera menindaklanjuti keluhan tersebut.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERISTIWA

Union Busting Mencuat di PT BSS, KSBSI Segera Laporkan ke Polda Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Para pekerja/buruh di PT Batanghari Sawit Sejahtera (BSS) yang terletak di Desa Lubuk Raman, Maro Sebo, Kabupaten Muarojambi tak terima dengan tindakan sewenang-wenang dari pihak manajemen perusahaan yang diduga mengintimidasi para pekerja.
‎
‎Sikap perusahaan pun bikin para buruh Geram, hingga puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Hukatan KSBSI menggelar aksi mogok kerja pada Selasa 13 Oktober 2026.
‎
‎Koorwil KSBSI Provinsi Jambi, Roida Pane, mengatakan bahwa peristiwa tersebut bermula dari adanya perundingan antara manajemen perusahaan dengan pekerja yang merupakan pengurus komisariat Hukatan KSBSI di PT BSS pada 5 Oktober lalu, terkait dengan briefing pagi.
‎
‎”Jadi dalam perundingan itu, manager mereka emosi dengan menggebrak meja. Kawan kita pengurus yang disana, juga terpancing emosi, digebrak juga meja kan. Manajer ini marah, kupecat kau, katanya. Bubarlah perundingan itu,” ujar Roida Pane, Selasa 13 Oktober 2026.
‎
‎Pasca perundingan yang berujung buntu itu bubar, para pekerja yang mengikuti rapat kemudian kembali bekerja. Namun sore harinya, tanpa pikir panjang manajer PT BSS, Frengki Siregar mengeluarkan surat PHK yang ditujukan kepada Ketua Komisariat Hukatan di PT BSS, yakni Awaludin.
‎
‎”Kalau di surat PHK itu dengan alasan mendesak, mereka (manajemen BSS) mengklaim (pekerja) melakukan intimidasi. Padahal mereka yang mengintimidasi,” kata Roida.
‎
‎Imbas PHK yang dilakukan oleh manajemen perusahaan pada Ketua Komisariat Hukatan, para pekerja yang lain pun kemudian melakukan aksi mogok kerja pada shift malam.
‎
‎Persoalan ini kemudian ditindaklannuti dengan upaya mediasi dari KSBSI Provinsi Jambi lewat surat yang ditujukan kepada manajemen BSS, Disnaker Muarojambi, hingga pihak kepolisian.
‎
‎Namun pihak BSS dikabarkan tidak mau menerima surat dari organisasi buruh tersebut. Para pekerja pun menggelar aksi mogok kerja pada Senin 13 Oktober 2026. Sembari berunjuk rasa di depan gerbang PKS PT BSS.
‎
‎”Orang dinas kemudian mengupayakan perundingan, tapi sampai sore tadi perusahaan tetap tidak mau untuk dilakukan perundingan,” katanya.
‎
‎Koorwil KSBSI Provinsi Jambi itu pun menilai bahwa PT BSS samasekali tidak menghargai keberadaan serikat pekerja, bahkan PT BSS dinilai telah melakukan union busting atau pemberangusan serikat pekerja).
‎
‎”Rabu lusa, kita akan laporkan ini Polda Jambi. Besok kita laporkan ke pengawas ketenagakerjaan,” katanya.
‎
‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs