Connect with us
Advertisement

PERKARA

Tiga Terdakwa Korupsi DAK Alat Praktik SMK Rp21,8 Miliar Jalani Sidang Perdana, 65 Saksi Bakal Diperiksa di Pengadilan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Tiga terdakwa perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022 menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis kemarin, 17 September 2026.
‎
‎Ketiganya yakni eks Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra, eks Kabid Pembinaan SMK Bukri, serta David yang disebut jaksa berperan sebagai broker dalam proyek tersebut.
‎
‎Dalam perkara ini, ketiganya didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 21.892.252.403,92.
‎
‎Sidang yang digelar Kamis sore itu beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
‎
‎Dalam dakwaannya, JPU Ihsan mengungkap adanya dugaan penerimaan fee dalam proyek pengadaan DAK alat praktik SMK tersebut.
‎
‎Jaksa juga mengungkap bahwa Varial Adhi Putra disebut telah mengetahui adanya persoalan dalam pekerjaan pengadaan tersebut sejak awal prosesnya.
‎
‎Hal itu terungkap dalam peristiwa pada awal Januari 2022, ketika Bukri dan Suryadi datang ke kediaman Varial di kawasan Puri Mayang, Kota Jambi.
‎
‎Saat itu, menurut dakwaan jaksa, Varial menyampaikan bahwa Rudy akan mengerjakan paket pengadaan SMK tahun anggaran 2022.
‎
‎Suryadi kemudian mengingatkan bahwa pekerjaan tahun 2021 yang melibatkan Rudy Wage sebagai broker sebelumnya bermasalah.
‎
‎Namun, Varial disebut memberikan respons bahwa dirinya akan bertanggung jawab.
‎
‎”Rudy yang akan mengerjakan paket pengadaan SMK tahun anggaran 2022,” kata JPU Ihsan membacakan dakwaan.
‎
‎Kemudian Suryadi disebut menyampaikan, bahwa pada pekerjaan tahun 2021 Rudy Wage sebagai brokernya saja bermasalah. Atas pernyataan tersebut, Varial disebut menjawab, “Saya tanggung jawab.”

‎Selain itu, jaksa menyebut terdapat kesepakatan fee sebesar 17 persen untuk memenangkan atau menggolkan proyek pengadaan tersebut.
‎
‎”Iya, adanya perjanjian fee 17 persen untuk menggolkan proyek tersebut,” kata JPU Ihsan kepada wartawan usai persidangan.
‎
‎Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa Varial dan Bukhri dengan pasal primer Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
‎
‎Keduanya juga didakwa dengan pasal subsidair Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c juncto Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
‎
‎Selain itu, jaksa mencantumkan dakwaan kedua berupa Pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
‎
‎Sementara terhadap David, jaksa mendakwanya dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a, huruf b dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
‎
‎David juga didakwa secara subsidair dengan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c juncto Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
‎
‎Sedangkan dakwaan kedua terhadap David yakni Pasal 605 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
‎
‎Usai dakwaan dibacakan, ketiga terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan jaksa.
‎
‎”Ketiga terdakwa tidak ada yang mengajukan eksepsi. Sehingga sidang selanjutnya akan langsung menghadirkan saksi,” ujar JPU.
‎
‎Dalam persidangan berikutnya, jaksa berencana menghadirkan puluhan saksi dan ahli. Ihsan menyebut terdapat 55 saksi serta 11 saksi ahli yang akan dihadirkan dalam perkara tersebut.
‎
‎”Jadi semuanya ada 65 saksi yang akan dihadirkan,” katanya.
‎
‎Selain saksi, penyidik juga telah menyerahkan sebanyak 97 dokumen sebagai barang bukti dalam perkara tersebut. Jaksa menyebut dokumen-dokumen itu merupakan barang bukti yang digunakan dalam perkara sebelumnya.
‎
‎Perkara ini berkaitan dengan pengadaan alat praktik SMK melalui DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022. Jaksa dalam dakwaannya menyebut rangkaian perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp21.892.252.403,92.

Reporter: Juan Ambarita 

Advertisement

PERKARA

Kejati Jambi Geledah Sejumlah Lokasi di Merangin dan Bungo, Sita 2 Mobil dan Puluhan Barang Bukti

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Merangin dan Kabupaten Bungo terkait penyidikan dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2019–2024.
‎
‎Penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan selama empat hari, mulai 26 hingga 29 Oktober 2026. Dalam kegiatan itu, penyidik menyita dua unit mobil, puluhan dokumen keuangan, buku tabungan, sertifikat tanah, hingga sejumlah barang mewah.
‎
‎Berdasarkan keterangan Kejati Jambi, penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, yakni satu rumah di Kabupaten Bungo serta dua lokasi di Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
‎
‎Di Kabupaten Bungo, penyidik menggeledah sebuah rumah di Lorong Pulai, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita satu unit mobil Suzuki XL7 Hybrid beserta kunci dan STNK serta dua buku catatan.
‎
‎Sementara di Kabupaten Merangin, penggeledahan pertama dilakukan di sebuah rumah di Perumahan Kyky Regency, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko. Dari lokasi ini, penyidik menyita 39 jenis barang bukti.
‎
‎Barang bukti tersebut di antaranya dokumen perjanjian jual beli dan pembiayaan, sertifikat hak milik, bukti pengeluaran belanja rumah tangga pimpinan DPRD, bukti belanja makanan dan minuman rapat, cek Bank BPD Jambi, buku tabungan sejumlah bank, bukti setoran, serta STNK kendaraan roda dua.
‎
‎Penyidik juga menyita dokumen pembelian logam mulia seberat 100 gram serta sejumlah barang mewah berupa tas, dompet, dan sepatu bermerek.
‎
‎Penggeledahan kedua di Merangin dilakukan di ruko Rumah Makan Bu Yus yang juga menjadi kantor CV Berkah Bersama Group, di Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko.
‎
‎Dari lokasi tersebut, penyidik menyita 46 jenis barang bukti. Di antaranya dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP), GU Nihil, mutasi rekening, dokumen belanja rumah tangga Ketua DPRD, bon Sekretariat DPRD Merangin, slip penarikan tunai, kuitansi, tanda terima, serta dokumen pemindahbukuan Sekretariat DPRD.
‎
‎Selain itu, turut diamankan surat pesanan Tahun 2024, buku Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), akta pendirian CV Berkah Bersama Group, dan rekening koran.
‎
‎Tak hanya melakukan penggeledahan, penyidik juga menyita satu unit mobil Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid beserta kunci dan STNK saat pemeriksaan saksi di Kantor Kejaksaan Negeri Merangin.
‎
‎Dalam keterangan tertulisnya, pihak Kejati Jambi menyebut seluruh barang bukti tersebut berasal dari tersangka Yusmarni, yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin pada periode 2019–2024.
‎
‎”Penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan sekaligus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut,” ujar Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly, dalam keterangan tertulis.
‎
‎Kejati Jambi pun menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk mendalami mekanisme pengelolaan anggaran, menelusuri aliran dana, serta mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Delapan Terduga Pelaku Penyerangan Polres Merangin Dibawa ke Polda Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Delapan orang terduga pelaku penyerangan Polres Merangin, kini menjalani proses hukum di Polda Jambi. Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji bilang penangkapan dilakukan pada Kamis kemarin, 29 Oktober 2026 di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.

‎Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 8 terduga pelaku oknum SAD berinisial P, D, J, PJ, PL, JE, SC, dan B, serta menyita 5 pucuk senjata api rakitan laras panjang dan senjata api rakitan jenis kecepek dan PCV.
‎
‎Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
‎
‎Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan, terlebih penyerangan dan penembakan terhadap markas kepolisian.
‎
‎”Setiap tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat akan ditindak secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyidikan juga dilakukan secara objektif, transparan, berdasarkan alat bukti, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Erlan.
‎
‎Namun ketika disinggung soal dugaaan keterlibatan 8 terduga pelaku dalam aktivitas PETI, Kombes Pol Erlan hanya menyampaikan bahwa saat ini proses penyidikan masih berlangsung.
‎
‎Kabid Humas pun mengimbau masyarakat Kabupaten Merangin agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi, serta tidak melakukan tindakan balasan yang dapat memperkeruh situasi.
‎
‎”Kami mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif kepada seluruh masyarakat, termasuk warga Suku Anak Dalam. Namun terhadap setiap dugaan tindak pidana, kepolisian tetap akan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

CV Dipinjam untuk Proyek Jalan Sarolangun, Nama Raja Indra Kembali Mencuat di Sidang Hadi Sarosa

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Sidang pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan rigid beton di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sarolangun dengan terdakwa Hadi Sarosa alias Ucok kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu kemarin, 28 Oktober 2026.
‎
‎Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi, yakni Raja Indra selaku pelaksana kegiatan, Ahmadi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Fatran dari kelompok kerja (Pokja) tender, serta Arfandi selaku pemilik CV Arma Jaya Mandiri.
‎
‎Dalam keterangannya, terungkap bahwa CV Atma Jaya Mandiri milik Arfandi diduga dipinjam oleh Raja Indra untuk mengerjakan proyek yang kini menjadi perkara hukum tersebut.
‎
‎Penasihat hukum terdakwa, Raju Darmawan, menyebut Raja Indra yang menjalankan proses pencairan dana meskipun perusahaan tersebut secara administratif dimiliki Arfandi.
‎
‎”CV Atma Jaya Mandiri ini pemiliknya Pak Arfandi. Namun, dalam praktiknya, yang melakukan pencairan adalah Pak Raja Indra. Jadi, CV ini dipinjamkan untuk pekerjaan yang menjadi permasalahan,” ujar Raju usai persidangan.
‎
‎Menurut Raju, keterangan para saksi dalam persidangan belum menunjukkan bukti konkret yang mengarah kepada kliennya. Ia menilai, keterangan yang muncul sejauh ini lebih banyak berkaitan dengan persoalan teknis tender dan pelaksanaan pekerjaan.
‎
‎Pihaknya juga menyoroti kondisi fisik jalan yang menjadi objek perkara. Aulia menyebut Raja Indra menunjukkan foto kondisi jalan yang diklaim masih bagus dan dapat digunakan masyarakat.
‎
‎”Pak Raja Indra juga memberikan foto terkait jalan tersebut. Saat ini masih bagus dan bisa dipakai masyarakat dengan baik,” katanya.
‎
‎Selain itu, penasihat hukum terdakwa lainnya, Aulia Fikri, menyinggung adanya pengembalian uang sebesar Rp 300 juta yang disebut telah dilakukan oleh kliennya. Pengembalian tersebut, menurutnya, berlangsung pada tahap penyidikan di kejaksaan.
‎
‎Fikri juga mengungkapkan adanya sejumlah dokumen permohonan pencairan yang ditandatangani, tetapi menurut keterangannya bukan ditandatangani oleh kliennya.
‎
‎Dalam perkara ini, Hadi Sarosa alias Ucok sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan jalan rigid beton di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun. Saat proyek berlangsung, Hadi menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga dan disebut memiliki peran dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
‎
‎Perkara ini juga berkaitan dengan nama M Nur alias Uncu, yang disebut sebagai konsultan pengawas dan perencana serta telah lebih dahulu menjalani persidangan dan divonis bersalah. Sementara itu, Raja Indra dan Arfandi turut disebut dalam rangkaian fakta terkait pelaksanaan proyek.
‎
‎Adapun dugaan penyimpangan proyek tersebut disebut mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. Namun besaran kerugian negara dan pertanggungjawaban masing-masing pihak tetap perlu merujuk pada hasil audit, dakwaan, serta fakta yang terungkap dalam persidangan.
‎
‎Pekan depan, sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs