Connect with us
Advertisement

ADVERTORIAL

Dukcapil Muaro Jambi Luncurkan Pelayanan Keliling

Published

on

Dukcapil Muaro Jambi Luncurkan Pelayanan Keliling

detail.id/, Muaro Jambi – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muaro Jambi laksanakan kegiatan pelayanan keliling di kecamatan dalam Kabupaten Muaro Jambi. Program ini diluncurkan untuk memudahkan masyarakat dalam hal pengurusan dokumen kependudukan.

Kegiatan pelayanan keliling ini sudah dimulai sejak 13 Juli 2020 lalu. Kegiatan pertama digelar di Desa Puding, Kecamatan Kumpeh. Dua hari kemudian kegiatan yang sama kembali dilaksanakan di Desa Mudung, Kecamatan Maro Sebo.

“Hari ini kegiatan pelayanan keliling kita laksanakan di Desa Pematang Gajah dan Mendalo Indah, Kecamatan Jaluko,” kata Kasi Perkawinan dan Perceraian Dinas Dukcapil Muaro Jambi, Agoes Budhianto ketika dikonfirmasi, Senin, 20 Juli 2020.

Agoes Budhianto mengatakan, dalam kegiatan pelayanan keliling ini pihaknya melayani perekaman KTP-el, Pencetak KTP-el, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan kartu identitas anak (KIA).

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” newsticker_animation=”vertical” number_post=”8″ post_offset=”2″]  

“Kegiatan pelayanan keliling ini dijadwalkan di kecamatan- kecamatan yang ada di Muaro Jambi. Sementara ini yang sudah dilaksanakan baru di tiga kecamatan,” ujarnya.

Pelayanan keliling Dukcapil Muaro Jambi ini akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 22 Juli 2020 di Desa Nyogan dan Pelempang, Kecamatan Mestong. Pelayanan keliling di Desa Nyogan dan Pelempang nantinya akan menyasar warga SAD yang ada di sana.

Kemudian kegiatan pelayanan keliling akan berlanjut kembali ke Desa Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan dan Desa Marga Manunggal, Kecamatan Sungai Bahar.

“Dalam pelaksanaan kegiatan ini, kita dibantu oleh mobil pelayanan Dinas Sosialdukcapil Provinsi Jambi. Kita saling bersinergi untuk melakukan pelayanan keliling. Di bulan Agustus, pelayanan keliling akan dilanjutkan ke Kecamatan Sei Gelam, Kecamatan Kumpeh Ulu dan Kecamatan Sekernan,” ujarnya.

Program pelayanan keliling yang dilakukan para petugas Dukcapil Muaro Jambi ini mendapat sambutan antusias dari warga. Masyarakat merasa sangat senang dan sangat terbantu dapat memiliki KTP dan KIA melalui cetak di tempat.

“Yang jelas sangat senang, mereka bisa cetak KTP dan KIA di tempat,” katanya.

Agoes Budhianto menjelaskan, selama pelaksanaan kegiatan pelayanan keliling ini, sama sekali belum ada kendala berarti. Semua berjalan dengan baik dan diharapkan sukses pada gelaran kegiatan untuk ke depannya.

“Kalau untuk peralatan, kita tidak ada kendala. Untuk personel, alhamdulillah kita berbagi tugas ada terima bahan, verifikasi data, ada yang merekam, ada yang bertugas mencetak KTP dan KIA. Kita juga berterima kasih kepada pihak kecamatan dan desa yang ikut membantu kita di lokasi pelayanan,” ujarnya.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” newsticker_animation=”vertical” number_post=”8″ post_offset=”2″]

Jadwal kegiatan pelayanan keliling dimulai pukul 08.30 WIB dan akan diakhiri setelah seluruh masyarakat mendapat pelayanan dari petugas. Pelayanan dilaksanakan dengan mengikuti protokoler COVID-19.

“Kita layani sampai selesai. seperti tadi di Citra Raya Desa Pematang Gajah sampai pukul 17.30 WIB,” katanya. (*)

ADVERTORIAL

Pemkab Jember Buka Pendaftaran Pemasangan Listrik Gratis Bagi Warga Kurang Mampu

DETAIL.ID

Published

on

Bupati Jember, Muhammad Fawait. (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

DETAIL.ID, Jember – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember membuka pendaftaran program pemasangan listrik gratis bagi warga kurang mampu mulai awal Maret 2026.

Pendaftaran bisa melalui nomor narahubung Wadul Gus’e 0811-3031-1188 dan tautan https://s.id/DaftarListrikGratisJember⁠.

Program ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam membantu warga kurang mampu untuk memperoleh pemasangan listrik tanpa biaya.

Pemkab Jember mengarahkan masyarakat yang memenuhi kriteria segera menghubungi nomor yang telah disediakan atau mengisi formulir secara daring melalui tautan resmi tersebut agar proses pengajuan bisa segera diproses.

Untuk mengikuti program ini, warga wajib melengkapi persyaratan sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP Pemohon
  2. Surat Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu/Terdaftar DTKS
  4. Mengisi Formulir Pendaftaran

Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, memastikan program ini tidak memungut biaya dalam bentuk apa pun.

Ia memastikan pemasangan listrik dilakukan secara gratis bagi warga yang lolos verifikasi.

“Gratis! Daftarnya ke nomor ini (0811-3031-1188). Semua karena cinta,” kata Gus Fawait dari tanah suci Mekkah, Selasa, 3 Maret 2026.

Terkait waktu realisasi, Gus Fawait menyampaikan pemasangan listrik gratis menyesuaikan jumlah pendaftar dan proses lanjutan yang berjalan.

“Mudah-mudahan tahun ini atau tahun depan (pemasangan listrik gratis, red). Nanti kalau jumlahnya banyak bisa multiyears (tahun jamak, red),” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan program ini berjalan berkat dukungan dua anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Bambang Haryadi dan Kawendra Lukistian, yang bekerja sama dengan pemerintah daerah serta kementerian terkait untuk warga Jember.

Pemkab Jember memproses setiap pendaftar yang masuk melalui nomor telepon maupun tautan resmi sesuai prosedur.

Program ini membuka akses bagi warga kurang mampu di Jember untuk memperoleh sambungan listrik gratis melalui kolaborasi pemerintah daerah dan pihak terkait.

Reporter: Dyah Kusuma

Continue Reading

ADVERTORIAL

Dari Mekkah, Gus Fawait Tegaskan Standar Layanan SPPG Jember

DETAIL.ID

Published

on

Rapat Koordinasi SPPG Jember, Senin (2/3/2026). (Foto: DETAIL/Dyah Kusuma)

DETAIL.ID, Jember – Bupati Jember, Muhammad Fawait, memberi arahan kepada Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Jember melalui Zoom dari Tanah Suci Mekkah, dalam rapat koordinasi yang digelar Satgas di Pendapa Wahyawibawagraha pada Senin malam, 2 Maret 2026.

Perwakilan masing-masing SPPG hadir langsung di pendapa untuk mengikuti rapat tersebut.

Gus Fawait mengikuti jalannya koordinasi meski sedang menjalani ibadah umrah.

Dalam arahannya, ia menyampaikan hasil evaluasi Badan Gizi Nasional (BGN) terhadap pelaksanaan program di Jember.

Ia menyebut BGN menjatuhkan sanksi kepada dapur yang tidak memenuhi standar pelayanan.

“Bagi dapur yang tidak memenuhi standar pelayanan, maka akan ada sanksi tegas dari BGN,” katanya saat memberikan arahan via zoom, Senin, 2 Maret 2026.

Gus Fawait juga mengungkapkan adanya tiga dapur di Jember yang terkena sanksi suspend akibat ketidaksesuaian menu selama Ramadan.

“Kemarin saya dapat kabar, ada 3 dapur yang di suspend oleh BGN, karena dinilai memberikan menu yang tidak sesuai selama Ramadan ini,” ujarnya.

Ia menyatakan Pemerintah Kabupaten Jember mendukung langkah BGN dalam menjaga mutu layanan program gizi.

“Saya sebagai kepala daerah tentu mendukung keputusan dari BGN,” ucapnya.

Gus Fawait meminta seluruh pengelola SPPG fokus memperbaiki layanan agar tidak ada lagi dapur yang menerima sanksi.

“Saya berharap tidak ada lagi dapur yang di suspend oleh BGN. Ayo berikan pelayanan yang terbaik bagi anak-anak kita,” katanya.

Ia juga menyampaikan rencana pemberian penghargaan pada akhir tahun bagi SPPG dengan kinerja terbaik.

“Nanti kita akan berikan awarding di akhir tahun, bagi SPPG di Jember yang memberikan pelayanan terbaik,” tuturnya.

Reporter: Dyah Kusuma

Continue Reading

ADVERTORIAL

Pemkab Jember Dorong Pj Kades Patemon Terbitkan Perkades APBDes demi Pulihkan Layanan Desa

DETAIL.ID

Published

on

Kepala DPMD Jember, Adi Wijaya. (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

DETAIL.ID, Jember – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember, Adi Wijaya, menyarankan Penjabat (Pj) Kepala Desa Patemon segera menyusun Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang APBDes di Desa Patemon.

Hal tersebut sebagai langkah mengatasi kelumpuhan layanan pemerintahan akibat mandeknya pembahasan Perdes APBDes bersama BPD.

Langkah ini menjadi solusi darurat agar operasional pemerintahan desa, termasuk pembayaran gaji perangkat desa, tetap berjalan meski belum ada persetujuan bersama terkait Perdes APBDes.

Adi Wijaya merujuk pada ketentuan dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 dan Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur penggunaan Perkades dalam kondisi tertentu.

“Dalam hal Perdes APBDes belum ada proses pembahasan atau persetujuan bersama, maka teman-teman bisa menggunakan Perkades APBDes untuk mencairkan belanja operasionalnya. Jadi, gaji dan lain sebagainya itu bisa dibayarkan,” ujar Adi Wijaya, Senin, 2 Maret 2026.

Menurut Adi, opsi Perkades APBDes menjadi langkah jangka pendek paling realistis guna memastikan kebutuhan dasar organisasi pemerintahan desa tetap berjalan demi pelayanan kepada masyarakat.

DPMD Jember juga melakukan koordinasi gabungan bersama unsur Forkopimda serta melibatkan Muspika Pakusari untuk mengawal proses tersebut.

Selain itu, DPMD siap menurunkan sumber daya manusia guna memberikan bimbingan teknis apabila dibutuhkan oleh pihak desa maupun kecamatan.

“DPMD siap untuk memfasilitasi. Jika memang masih membutuhkan panduan, kami akan turunkan sumber daya kami maupun bisa langsung berkonsultasi di kantor kami,” kata Adi Wijaya.

Reporter: Dyah Kusuma

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs