PERISTIWA
Hari Ini 19 Agustus, Harga Emas Naik ke Rp1,058 Juta per Gram
detail.id/, Jakarta – Harga jual emas PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam berada di posisi Rp1,058 juta per gram pada Rabu 19 agustus 2020. Posisi itu naik Rp8.000 dari Rp1,050 juta per gram pada Selasa 18 agustus 2020.
Sementara harga pembelian kembali (buyback) meningkat Rp10.000 per gram dari Rp946 ribu menjadi Rp956 ribu per gram pada hari ini.
Berdasarkan data Antam, harga jual emas berukuran 0,5 gram senilai Rp555 ribu, 2 gram Rp2,04 juta, 3 gram Rp3,03 juta, 5 gram Rp5,03 juta, 10 gram Rp9,99 juta, 25 gram Rp24,86 juta, dan 50 gram Rp49,64 juta. Kemudian, harga emas berukuran 100 gram senilai Rp99,21 juta, 250 gram Rp247,76 juta, 500 gram Rp495,32 juta, dan 1 kilogram Rp990,6 juta.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true”]
Harga jual emas tersebut sudah termasuk Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas emas batangan sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi pembeli yang tidak menyertakan NPWP memperoleh potongan pajak lebih tinggi sebesar 0,9 persen.
Sementara harga emas di perdagangan internasional berdasarkan acuan pasar Commodity Exchange COMEX berada di posisi US$2.007,3 per troy ons atau turun 0,29 persen. Begitu juga dengan harga emas di perdagangan spot yang terkoreksi 0,38 persen ke US$1.994,91 per troy ons pada pagi ini.
Analis sekaligus Kepala Riset Monex Investindo Ariston Tjendra mengatakan harga emas berpeluang kembali menguat hari ini di tengah pelemahan dolar Amerika Serikat (AS). Mata uang AS bergerak ‘merah’ lantaran ekonominya yang semakin tak stabil.
“Dolar AS menjadi tidak menarik belakangan ini karena kondisi pemulihan ekonomi AS yang tidak stabil, penyebaran virus masih tinggi, dan tingkat imbal hasil obligasi AS yang rendah,” ucap Ariston seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Selain itu, kekhawatiran pasar terhadap ketidakpastian ekonomi global juga masih tinggi. Terlebih, hubungan AS dan China kian memanas.
“Ini juga menjadi alasan harga emas menguat,” kata Ariston.
Hari ini, Ariston meramalkan harga emas bergerak dalam rentang support US$1.975 per troy ons dan resistance US$2.025 per troy ons. Sementara, harga emas untuk perdagangan besok akan bergantung pada pernyataan The Fed malam nanti.
“Bila pernyataan The Fed masih bernada pesimis atau dovish, harga emas masih bisa bertahan menguat,” pungkas Ariston.
PERISTIWA
Viral Video Penyerangan Terhadap TNI di Area PT SAL Sarolangun
DETAIL.ID, Sarolangun – Sebuah video yang memperlihatkan dugaan aksi penyerangan terhadap sejumlah anggota TNI oleh sekelompok warga Suku Anak Dalam (SAD) di kawasan inti PT Sari Aditya Loka (SAL), Kabupaten Sarolangun, viral di media sosial.
Video berdurasi lebih dari dua menit tersebut memperlihatkan sejumlah orang yang disebut sebagai warga SAD terlibat dalam aksi keributan dengan beberapa anggota TNI. Dalam rekaman itu, tampak sejumlah personel TNI berada di lokasi kejadian dan menjadi sasaran aksi kekerasan.
Berdasarkan rekaman yang beredar, sejumlah warga terlihat membawa benda yang diduga merupakan senjata tajam. Beberapa anggota TNI tampak berada dalam posisi terdesak dan tidak terlihat melakukan perlawanan dalam video tersebut.
Namun, hingga saat ini belum diketahui secara pasti kronologi lengkap maupun penyebab terjadinya insiden tersebut. Belum dapat dipastikan pula apakah kejadian dalam video tersebut merupakan satu rangkaian dengan konflik antara warga SAD dan pihak keamanan PT SAL yang sebelumnya pernah terjadi di kawasan Air Hitam, Sarolangun.
Sebelumnya, pada April 2026, aparat kepolisian memang menangani konflik antara warga SAD dan pihak keamanan PT SAL di Kecamatan Air Hitam. Dalam penanganan pascakonflik tersebut, polisi juga melakukan pencarian terhadap seorang warga SAD yang sempat dilaporkan hilang dan kemudian ditemukan dalam keadaan selamat.
Sementara itu, terkait video terbaru yang beredar, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan waktu kejadian, identitas personel TNI yang terlibat, maupun pemicu keributan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Komandan Kodim (Dandim) 0420/Sarko terkait dugaan penyerangan terhadap anggota TNI di kawasan inti PT SAL.
Terpisah Daryanto ketua persatuan putra putri angkatan darat (P3AD) kabupaten Merangin, mengutuk keras dan mendesak aparat keamanan segera melakukan penegakan hukum, apalagi yang menjadi korban adalah aparat negara.
“Saya sangat mengutuk keras kejadian yang viral di medsos, siapapun itu masyarakat manapun tolong saling menghargai, jangan bertindak anarkis bahkan sangat brutal, tak lagi memandang aparat negara yang jadi korbannya, saya mendesak aparat keamanan untuk melakukan tindakan penegakan hukum,” kata Daryanto.
Dirinya sangat menyayangkan, jika ada masyarakat yang bertindak di luar batas kewajaran.
” Jangan bertindak sebrutal itu, kalau memang masyarakat adat, mari hargai mereka, kalau tidak senang terhadap korporasi silakan tempuh jalur lain jangan orang yang dijadikan korban sikap pengecut mereka,” ujarnya.
Masyarakat diimbau tidak terburu-buru menyimpulkan maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Kepastian mengenai kronologi dan penyebab kejadian masih menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang.
Reporter: Daryanto
PERISTIWA
Diduga Nambang Tanpa Dokumen Hingga Main Dokumen Terbang, GERAM Jambi Desak Mabes Polri Periksa Pasutri AE dan NA
DETAIL.ID, Jakarta – Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jambi membawa dugaan praktik penambangan batu bara ilegal di wilayah Kotoboyo, Kabupaten Batanghari hingga ke Mabes Polri, Jumat, 28 Agustus 2026.
Massa GERAM mendesak Kortas Tipidkor Polri turun tangan mengusut dugaan aktivitas tambang tanpa dokumen produksi sah yang diduga melibatkan pasangan suami istri pengusaha tersohor berinisial AE dan NA.
GERAM menilai dugaan praktik tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan tambang ilegal biasa. Sebab berdasarkan hasil investigasi, mereka menduga terdapat rantai aktivitas yang terstruktur, mulai dari produksi batu bara, pengangkutan, penggunaan dokumen perusahaan lain, penampungan di stockpile, hingga perdagangan batu bara.
Aksi di Mabes Polri kali ini merupakan kelanjutan dari laporan dan demonstrasi yang sebelumnya dilakukan GERAM di Polda Jambi pada Senin lalu 24 Agustus 2026. Dalam aksi sebelumnya, massa melaporkan dugaan aktivitas penambangan batu bara di wilayah IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM), Kotoboyo, Batanghari.
GERAM menyoroti dugaan keterlibatan AE dan NA dalam aktivitas produksi dan penjualan batu bara yang disebut tidak memiliki dasar dokumen produksi yang sah.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang disampaikan GERAM, aktivitas penambangan tersebut diduga berlangsung sejak April hingga Agustus 2026. Dalam periode itu, pengangkutan batu bara disebut setidaknya mencapai sekitar 200 hingga 300 unit dump truck per hari.
GERAM memperkirakan volume produksi mencapai sekitar 2.500 ton per hari atau sekitar 300.000 ton selama aktivitas tersebut berlangsung.
”Ini pasangan suami istri AE dan NA, yang kami duga berdasarkan hasil investigasi kami berperan sebagai guarantor dari kegiatan produksi batu bara di lokasi IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri. Aktivitas tersebut kami duga dilakukan tanpa RKAB yang sah,” ujar salah satu perwakilan GERAM, Said Hafizi, dalam orasinya.
Selain dugaan penambangan tanpa RKAB, GERAM juga menyoroti dugaan penggunaan dokumen milik perusahaan lain atau yang mereka sebut sebagai modus dokumen terbang.
Dimana batu bara yang berasal dari lokasi IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) disebut menggunakan sejumlah dokumen perusahaan lain sebagai modus untuk terlihat seolah-olah legal.
Batu bara tersebut diduga menggunakan Delivery Order (DO) milik PT Kurnia Alam Investama (KAI) serta surat jalan PT Anugerah Muda Berkarya (AMB) untuk diangkut menuju sejumlah stockpile dan jetty di kawasan Talang Duku, Kabupaten Muarojambi.
Hingga selanjutnya batu bara illegal itu kemudian masuk ke jaringan perdagangan PT Kasih Coal Resources yang disebut digunakan oleh Satria dalam memasok batu bara ke PLN. Dalam proses perdagangan itu, GERAM juga menduga adanya penggunaan dokumen dari perusahaan pemikik IUP lainnya seperti PT Asia Multi Investama (AMI) dan PT Daya Bambu Sejahtera (DBS).
Investigasi Tim GERAM menunjukkan terdapat dugaan ketidaksesuaian antara volume produksi riil perusahaan pemilik dokumen dengan volume batu bara yang diduga beredar dan dikapalkan.
Atas dasar itu, massa mendesak Kortas Tipikor Polri melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap AE dan NA serta seluruh pihak yang diduga terlibat dalam rantai produksi, pengangkutan, penampungan hingga perdagangan batu bara tersebut.
GERAM juga meminta aparat penegak hukum memeriksa dokumen RKAB PT Bumi Bara Makmur Mandiri. Selain itu, mereka mendesak pemeriksaan terhadap sejumlah stockpile dan jetty yang disebut dalam laporan serta penelusuran dugaan penggunaan dokumen perusahaan lain.
Tak hanya itu, GERAM meminta penyidik menelusuri dugaan aliran dana dari transaksi batu bara tersebut dan mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Kalau berdasarkan hitung-hitungan Tim GERAM, potensi kerugian negara dari dugaan praktik tersebut mencapai puluhan miliar rupiah. Dengan asumsi harga batu bara Rp1 juta per ton dan estimasi volume mencapai 300.000 ton, GERAM memperkirakan potensi penerimaan royalti yang diduga tidak tersetorkan dapat mencapai sekitar Rp 30 miliar.
”Untuk itu kami mendesak Kortas Tipikor Polri untuk turun ke Jambi dan segera melakukan proses hukum secara menyeluruh atas kasus ini,” ujarnya.
Angka tersebut belum termasuk dugaan kerugian akibat kerusakan lingkungan, terutama apabila aktivitas penambangan meninggalkan lubang-lubang tambang yang tidak direklamasi dan berpotensi berubah menjadi danau tambang.
Beberapa saat menyampaikan orasi secara bergantian, perwakilan GERAM diterima oleh pihak Divisi Humas Mabes Polri. Disini, GERAM secara resmi melayangkan laporan hasil investigasi lapangan.
”Laporan kami terima, segera kami disposisi ke Kortas Tipikor,” ujar salah satu pihak Div Humas Polri.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Warga Memilih Bertahan di Depan Kantor PT SAS
DETAIL.ID, Jambi – Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) memilih untuk bertahan sebagai bentuk sikap tegas atas belum dipenuhinya niatan dan tuntutan warga untuk bertemu dengan pimpinan PT SAS. Hingga siang hari massa hanya bisa menyampaikan aspirasi kepada security sebagai perwakilan PT SAS yang diutus untuk menemui massa aksi. Keputusan untuk bertahan merupakan bentuk kekecewaan sekaligus upaya warga untuk memastikan aspirasi mereka tidak kembali diabaikan.
Ketua Harian Barisan Perjuangan Rakyat menyampaikan bahwa keputusan warga untuk tetap berada di kantor PT SAS merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara terbuka dan damai, hal ini juga bagian dari hak warga untuk berpartisipasi serta melakukan pengawasan sosial. Warga tidak datang untuk membuat keributan, warga datang untuk memastikan hak dan tuntutan didengar serta dipenuhi.
“Selama belum ada kepastian dan pemenuhan yang nyata, warga memilih untuk tetap bertahan. Maka untuk itu warga memilih mendirikan tenda darurat disekitar kantor PT SAS berbekal terpal dan peralatan seadanya, warga bertahan dengan ditengah dinginya angin malam,” kata Erpen.
Malamnya, warga melalukan refleksi aksi untuk merawat solidaritas ditengah aksi yang berlangsung, disamping itu keterlibatan kelompok rentan sampai malam masih terus disalurkan dengan membawakan makanan dan minuman untuk warga yang berjaga di lokasi aksi.
Direktur Walhi Jambi, Oscar Anugrah menyampaikan bahwa warga sudah datang dengan iktikad baik, menyampaikan tuntutan, membuka ruang dialog dan memberikan kesempatan kepada PT SAS untuk menyampaikan persoalan. Menurutnya, ini merupakan hak konstitusional warga untuk mendapatkan informasi, akses partisipasi,dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Namun ketika tuntutan tersebut belum dipenuhi, maka jangan salahkan warga ketika memilih untuk tetap bertahan. Warga bukan objek yang hanya harus menerima keputusan Perusahaan, tetapi Subjek yang memiliki hak untuk mengawasi dan mempertanyakan aktivitas usaha yang berpotensi mempengaruhi ruang hidup mereka seperti tertuang dalan Pasal 70 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Oscar. (*)



