DAERAH
Dalam Sidang Lanjutan Kasus Junawal Terkuak Dua Saksi Kunci Tak Berada Di Tempat Kejadian
detail.id/, Tebo – Dua saksi kunci yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ternyata tidak berada di lokasi peristiwa pembakaran alat berat PT Lestari Asri Jaya (LAJ). Hal itu terungkap dalam sidang ke-9 dakwaan kasus Junawal pada Kamis, 17 September 2020 lalu.
Penasihat Hukum Junawal, Christian Panjaitan kali ini menghadirkan 3 (tiga) orang saksi meringankan untuk Junawal. Saksi pertama adalah Sarwadi Sukiman sebagai Ketua DPW SPI Jambi bersaksi dalam tugas dan wewenang Junawal sebagai Ketua DPC SPI Tebo.
Saksi kedua, Ary Misbah Nur Arifin alias Ari menjelaskan tentang keberadaan Ahmad Nurhayat saat terjadinya kebakaran alat berat. Ketiga, ibu guru yang menjelaskan tentang keberadaan sekolah kelas jauh SDN 204/8 dan MTS Miftahul Huda yang berada di RT 08 yang diklaim berada dalam konsesi PT LAJ.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Dalam kesaksiannya di depan majelis hakim, Sarwadi menjelaskan bahwa pada awalnya dia mendapat laporan dari Junawal bahwa pada 11 Mei 2019 telah terjadi penggusuran kebun milik Anggota SPI Tebo, Edi Sumanto. Atas peristiwa ini, masyarakat menahan 5 alat berat dan meminta Pemerintah Kabupaten Tebo untuk memediasi konflik antara petani SPI dengan PT LAJ.
“Pada 13 Mei 2019 sore, terjadilah pertemuan yang dihadiri petani SPI dan masyarakat, sementara pihak PT LAJ diwakili oleh Widi Harsono selaku GM PT LAJ beserta karyawan lainnya. Kemudian, pihak Pemkab diwakili oleh Amsiridin Asda I Tebo, dan pihak keamanan diwakili Wakapolres Tebo, Yuda Pratama,” kata Sarwadi dalam persidangan.
Sarwadi menjelaskan bahwa penahanan alat berat itu adalah iktikad baik masyarakat agar tidak terjadi lagi penggusuran dan konflik dengan PT LAJ. Saat ditanya Hakim Ketua apakah ada kesepakatan antara PT LAJ, SPI dan Kepolisian? Sarwadi sebagai saksi Junawal menjawab bahwa konflik ini dibawa ke kabupaten dan alat berat diserahkan ke kabupaten melalui pihak kepolisian.
Sarwadi memaparkan juga bahwa PT LAJ mendapatkan izin dari Kementerian Kehutanan (KLHK) dalam mendorong penyelesaian konflik agraria di sektor kehutanan. Sementara Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Perpres Nomor 88 tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah di Sektor Kehutanan.
Eko Pratomo yang sekarang menjadi tersangka sekaligus menjadi salah satu saksi kunci untuk Junawal membantah semua keterangan para saksi yang dihadirkan oleh JPU dan menyatakan bahwa dia tidak berada di lokasi peristiwa pembakaran lima alat berat PT LAJ.
Maklum, sebelumnya JPU tidak mampu menghadirkan Ahmad Nurhayat bin Tohirin dengan alasan surat “keselip” sehingga kesaksian Ahmad Nurhayat hanya dihadirkan dalam wujud “saksi kertas” pada sidang ke-6 pada 27 Agustus 2020 lalu. Ahmad Nurhayat bin Tohirin juga merupakan salah satu dari saksi kunci terhadap Junawal.
Dalam sidang saksi kali ini penasihat hukum Junawal menghadirkan Ary Misbah Arifin alias Ari (30), kehadiran saksi Ari mengkonfrontir keterangan “saksi kertas” Ahmad Nurhayat bin Tohirin.
Di persidangan, Ari menjelaskan bahwa Ahmad Nurhayat dan ayahnya Tohirin telah bekerja di kebun Ari selama 6 bulan sebagai pemotong karet. Setiap Selasa, getah karet ini dikumpulkan untuk dijual pada pengepul.
Hingga terakhir pada 14 Mei 2019 saat peristiwa kebakaran alat berat PT LAJ, Ahmad Nurhayat dan Tohirin memotong karet dari pagi hari dan sore harinya mengumpulkan sebanyak 250 kg getah karet dengan total hasil penjualan berkisar Rp2 juta, uang tersebut diserahkan pada Ari dan dibagi 50:50 sebagian Ari sebagai pemilik kebun sebagian lainnya untuk Ahmad Nurhayat dan Tohirin.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
“Apa yang akan kita konfrontir ternyata tak serumit dan sekompleks itu ternyata 2 orang saksi sudah cukup menjawab opini yang berbeda dengan apa dengan apa yang hakim dapatkan dari jaksa. Ini nantinya akan diperkuat lagi dengan proses-proses yang masih berjalan,” ujar Christian Panjaitan, penasihat hukum Junawal.
DAERAH
Dua Kafe Jadi Sasaran, Polres Pasuruan Kota Bersama Pemkot Tertibkan Miras
DETAIL.ID, Pasuruan – Menindaklanjuti keluhan masyarakat, ulama, dan tokoh masyarakat terkait masih maraknya peredaran minuman keras (miras), Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan bersama Polres Pasuruan Kota menggelar operasi penertiban di sejumlah lokasi di wilayah Kota Pasuruan, Jumat, 6 November 2026 malam.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 19.00 WIB tersebut melibatkan sejumlah unsur gabungan, mulai dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), TNI, hingga jajaran Polres Pasuruan Kota yang terdiri dari Satreskrim, Satsamapta, dan Sipropam.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari sinergi lintas instansi dalam menjaga ketertiban masyarakat sekaligus menindaklanjuti keresahan warga terhadap peredaran minuman keras di Kota Pasuruan.
Petugas menyasar sejumlah tempat yang diduga menjadi lokasi peredaran maupun konsumsi minuman keras. Dua lokasi yang menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut yakni Kafe Lovestory dan De Paravan.
Dalam pemeriksaan di kedua kafe tersebut, petugas gabungan menemukan sejumlah barang bukti berupa minuman keras. Temuan itu menjadi perhatian karena minuman tersebut tidak hanya ditemukan di lokasi, tetapi juga diduga dikonsumsi secara langsung di tempat.
Penertiban tidak hanya difokuskan pada dua kafe tersebut. Petugas juga melakukan kegiatan serupa di sejumlah lokasi lainnya di wilayah Kota Pasuruan sebagai bagian dari upaya menekan peredaran minuman keras secara lebih luas.
Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo mengatakan, penertiban tersebut merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, dan masyarakat dalam menjaga ketertiban serta mendukung pembangunan Kota Pasuruan.
“Malam hari ini kita bersama Bapak Kapolres dan jajaran, pihak kepolisian, kita melaksanakan operasi untuk ketertiban. Kita hari ini di dua kafe, jadi teman-teman Polres di Lovestory dan De Paravan,” ujarnya saat memberikan keterangan di sela kegiatan.
Menurutnya, petugas melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan mendapati sejumlah minuman keras. Apalagi, minuman tersebut tidak hanya ditemukan, tetapi juga diduga dikonsumsi di tempat.
Adi menegaskan, Kota Pasuruan yang mengusung julukan Kota Madinah memiliki aturan yang melarang peredaran dan konsumsi minuman keras. Karena itu, setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan tersebut harus menjadi perhatian serius.
“Ini kita cek kondisi lapangan dan kita dapatkan beberapa bukti berupa minuman keras yang jelas melanggar untuk Kota Pasuruan, apalagi ini juga dikonsumsi di tempat,” katanya.
Dalam pemeriksaan di Kafe De Paravan, wali kota juga menyoroti aspek perizinan usaha. Berdasarkan penjelasan yang disampaikan, tempat tersebut diketahui mengantongi izin sebagai distributor minuman keras. Namun, izin itu bukan untuk kegiatan penjualan secara eceran (retail), terlebih menyediakan fasilitas konsumsi minuman keras di tempat.
“Secara administrasi, De Paravan ini memegang izin untuk distributor. Tapi bukan untuk sebagai tempat penjualan retail, apalagi dikonsumsi di tempat. Ini jelas-jelas melanggar, maka ini perlu kita tegaskan, tidak bisa ditolerir hal-hal seperti itu,” ujarnya.
Adi meminta agar temuan tersebut menjadi peringatan bagi pengelola usaha maupun tempat hiburan lainnya. Pemkot Pasuruan, kata dia, tidak ingin pelanggaran serupa kembali terjadi.
Sementara itu, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo mengatakan, operasi tersebut dilaksanakan bersama Pemkot Pasuruan sebagai langkah penegakan aturan sekaligus upaya pencegahan terhadap potensi jatuhnya korban akibat konsumsi minuman keras yang tidak diketahui kandungannya.
“Pada malam hari ini kita berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Pasuruan. Kita tahu bahwa Kota Pasuruan ini Kota Madinah, ya, sudah ada perdanya, tidak boleh ada penjualan minuman keras di Kota Pasuruan,” katanya.
Menurut Arief, penertiban dilakukan untuk memastikan tidak ada peredaran minuman keras yang berpotensi membahayakan masyarakat. Sebab, petugas tidak mengetahui secara pasti kandungan maupun tingkat keamanan minuman keras yang beredar dan dikonsumsi.
“Jadi hari ini kita tertibkan untuk antisipasi supaya tidak ada korban, karena tidak tahu minuman kerasnya berbahaya atau tidak,” tuturnya.
Dia menambahkan, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menciptakan Kota Pasuruan yang bebas dari peredaran minuman keras, terutama menjelang malam pergantian tahun.
“Dan pastinya kita tertibkan untuk Kota Pasuruan bebas dari minuman keras pada malam tahun baru ini,” ucapnya.
Operasi gabungan tersebut diharapkan menjadi langkah berkelanjutan dalam menjawab keresahan masyarakat, ulama, dan tokoh masyarakat terhadap peredaran miras di Kota Pasuruan.
Melalui kerja sama antara pemerintah daerah, TNI, Polri, dan seluruh elemen masyarakat, pengawasan serta penertiban diharapkan dapat terus diperkuat guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat Kota Pasuruan.
Reporter: Tina
DAERAH
Kementerian ATR/BPN Catat Redistribusi Tanah 4,39 Juta Hektare dalam Pelaksanaan Reforma Agraria
DETAIL.ID, Jakarta – Redistribusi tanah yang dilakukan melalui Reforma Agraria sejak tahun 1961 hingga 2026, totalnya mencapai 4,39 juta hektare. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga mencatat, hingga tahun ini sudah ada 11.576 kepala keluarga yang tersebar di 26 lokasi prioritas Reforma Agraria, yang telah merasakan manfaat dari penataan aset dan akses.
“Capaian ini tentunya menjadi catatan sejarah sebelum Undang-undang Pengaturan Reforma Agraria muncul. Inilah yang telah dilakukan sekuat tenaga oleh Kementerian ATR/BPN, dengan berbagai kompleksitas dan tantangan yang dihadapi,” ujar Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, dalam Simposium bertemakan “Memperkuat Reforma Agraria untuk Keadilan Sosial, Kepastian Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat” yang digelar saat HUT ke-15 NasDem pada Rabu, 4 November 2026, di Jakarta.
Wamen Ossy menekankan, pelaksanaan Reforma Agraria tidak hanya berfokus pada redistribusi tanah dan legalisasi tanah saja. Program ini juga memberikan kemakmuran bagi masyarakat dalam jangka panjang melalui kegiatan penataan akses. “Pertama dengan penataan aset, kedua penataan akses. Bagaimana tanah yang sudah dimiliki oleh rakyat bisa berdampak ekonomi dan berhasil guna,” tuturnya.
Arah pelaksanaan Reforma Agraria pada tahun ini akan lebih diperkuat dengan hadirnya Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria yang disahkan pada September 2026 lalu, untuk memperkuat Reforma Agraria dibentuklah Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Untuk saat ini, tugas ATR/BPN dan BRAN memilki keterkaitan yang saling mendukung.
“BRAN ini merupakan bukti, persoalan Reforma Agraria tidak bisa hanya diselesaikan oleh satu kementerian (ATR/BPN). Kita menyambut positif kehadiran BRAN ini yang memiliki fungsi dari hulu ke hilir,” kata Wamen Ossy.
Dalam pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN tetap menjalankan fungsi administrasi pertanahan, seperti survei, pengukuran, pencatatan, penetapan hak atas tanah, hingga pengadaan tanah untuk kepentingan umum. “Kami mendukung penyediaan data dan juga informasi kepada BRAN. Khususnya, data objek yang menjadi kewenangan dari Kementerian ATRBPN, termasuk data-data konflik agraria yang berkaitan dengan pelaksanaan Reforma Agraria,” ucap Wamen Ossy.
Simposium yang dibuka oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda ini juga melibatkan sejumlah narasumber ahli. Narasumber tersebut, antara lain Menteri ATR/Kepala BPN periode 2016-2022, Sofyan Djalil; Wakil Ketua Pokja Regulasi dan Blueprint BRAN, Mohamad Sinal; Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Roni Septian Maulana; serta DPP Petani NasDem, Nur Amalia. (*)
DAERAH
Kuasa Hukum Bantah 41 Motor Sitaan Resmob Polda Jambi Hasil Kejahatan, Lapor ke Propam Mabes Polri
DETAIL.ID, Jambi – Penyitaan puluhan kendaraan bermotor oleh tim Resmob Polda Jambi di kediaman Azar Pratama (AP) menuai protes dari pihak kuasa hukum. Mereka membantah seluruh kendaraan yang disita merupakan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menuding proses penggeledahan serta penyitaan tidak sesuai prosedur hukum.
Kuasa hukum AP, Azhari menyebut pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap proses penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan tim Jatanras dan Resmob Polda Jambi.
Menurutnya, perkara yang menjadi dasar tindakan kepolisian tersebut bermula dari persoalan gadai kendaraan antara kliennya dengan seorang pria berinisial DK, bukan tindak pidana curanmor sebagaimana yang dipublikasikan.
”Kami sudah verifikasi prosedur penggeledahan dan penyitaan oleh Jatanras dan Resmob Polda Jambi. Semua dilakukan tanpa prosedur. Tidak ada tersangka yang disebut sebanyak 11 orang, hanya satu orang berinisial DK dan itu pun bukan kejahatan, melainkan ingkar janji. Polda Jambi terlalu prematur melakukan publikasi,” ujar Azhari.
Azhari juga mempersoalkan tidak adanya dokumen perizinan maupun administrasi penyitaan yang diperlihatkan petugas saat melakukan penggeledahan di kediaman kliennya.
”Penggeledahan dan penyitaan oleh Polda Jambi tidak satu pun memenuhi syarat materiil. Kendaraan yang diangkut bukan hasil kejahatan. Secara formil pun tidak selembar surat yang ditunjukkan, utamanya izin pengadilan,” ujarnya.
Dalam kronologi yang disampaikan kuasa hukum, Azar Pratama disebut menjalankan usaha penerimaan jaminan atau titipan kendaraan bermotor berdasarkan kesepakatan pinjam-meminjam uang dengan para pemilik kendaraan.
Persoalan bermula ketika Dwiki menggadaikan 1 unit sepeda motor senilai Rp 5 juta kepada Azar. Keduanya disebut sepakat kendaraan tersebut dapat digadaikan kepada pihak ketiga apabila tidak ditebus dalam waktu dua bulan.
Pada Jumat 30 Oktober 2026, Dwiki dilaporkan mengadukan Azar ke SPKT Polda Jambi atas dugaan pencurian kendaraan bermotor.
Sekitar pukul 20.00 WIB, tim Resmob Polda Jambi yang dipimpin Aipda Dwi Sekti Ponco S mendatangi kediaman Azar. Dalam kegiatan tersebut, petugas disebut mengamankan 36 unit sepeda motor, 38 lembar STNK, dan satu unit mobil, serta membawa Azar ke Mapolda Jambi.
Kuasa hukum menyebut penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan tanpa memperlihatkan izin pengadilan, surat tugas, maupun berita acara penyitaan kepada pihaknya.
Persoalan kemudian berlanjut ketika kuasa hukum mendatangi penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, Iptu Henry pada 2 November 2026 untuk meminta dokumen perkara.
Namun, menurut Azhari, penyidik menolak surat kuasa serta tidak memberikan salinan BAP dan surat perintah dengan alasan perkara telah dilimpahkan ke Polsek Jelutung. Kuasa hukum kemudian diarahkan berkoordinasi dengan Katim Resmob Polda Jambi, Aipda Dwi Sekti Ponco S.
Saat mendatangi Polsek Jelutung, pihak kuasa hukum mengaku justru mendapat keterangan berbeda. Kanit Polsek Jelutung disebut menyatakan tidak ada laporan polisi maupun pelimpahan perkara atas nama Dwiki di wilayah tersebut.
Atas sejumlah keberatan itu, kuasa hukum menilai terdapat dugaan pelanggaran prosedur dalam tindakan penggeledahan, penyitaan, hingga pemenuhan hak pendampingan hukum.
Mereka merujuk ketentuan KUHAP terkait prosedur penggeledahan dan penyitaan, serta hak advokat untuk memperoleh akses terhadap dokumen perkara guna kepentingan pembelaan klien.
Kuasa hukum juga menyatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Divisi Propam Mabes Polri. Laporan itu disebut telah ditindaklanjuti oleh Divisi Propam.
Azhari meminta proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional. Ia juga mempersoalkan publikasi kepolisian yang menurutnya telah membentuk opini bahwa kliennya merupakan pelaku curanmor sebelum persoalan hukum tersebut diuji secara menyeluruh.
Reporter: Juan Ambarita



