Connect with us
Advertisement

DAERAH

Kajati Jambi Minta Jaksa Baca Semua Undang-undang

Published

on

Kajati Jambi

detail.id/, Batanghari – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Dr. Johanis Tanak, S.H., M.H didampingi istri dan sejumlah pejabat utama Kejati Jambi, Kamis 22 Oktober 2020 mengunjungi Kejari Batanghari.

Kehadiran jenderal dua bintang ini disambut Kajari Batanghari Dedy Priyo Handoyo beserta Bupati Batanghari Syahirsah, Ketua PN Muara Bulian Enan Sugiarto, Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto dan Perwira penghubung (Pabung) Kodim 0415 Batanghari.

Johanis Tanak dalam arahannya meminta agar seluruh pegawai Kejari Batanghari rajin membaca semua Undang-undang, termasuk Undang-undang Omnibus Law. Tujuannya adalah agar bisa memahami dan mencermati isi Undang-undang tersebut.

“Kita boleh cepat membaca, tapi cepat memahami, cepat mencermati, sehingga kita tidak salah memaknai apa yang tertulis di dalam undang-undang tersebut. Karena ketika kita salah mencermati undang-undang tersebut, maka salah besar kita,” ucap Johanis.

Dia berujar membaca Undang-undang jangan cuma baca batang tubuhnya, tapi baca konsiderans, kenapa Undang-undang itu ada, dasarnya apa Undang-undang itu dibuat. Selanjutnya pertimbangan Undang-undang itu dibuat apa dan kenapa.

“Kemudian baca penjelasan umum dari Undang-undang itu. Karena dari penjelasan umum itu bisa kita memahami apa yang kurang jelas dari batang tubuh Undang-undang itu,” katanya.

Johanis juga meminta Jaksa membaca masalah Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilu terkait masalah politik. Mengingat Kabupaten Batanghari saat ini merupakan daerah peserta Pilkada serentak 9 Desember 2020.

“Berarti kita harus membaca dengan peraturan-peraturan yang terkait dengan masalah politik pemerintahan. Misalnya Undang-undang tentang pemerintahan daerah, Undang-undang tentang administrasi pemerintahan. Mengapa kita harus baca, karena kalau kita tidak baca, kita tidak tahu apa tugas dan wewenang dari instansi daerah itu,” ucapnya.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

“Sederhana saja kalau saya mau katakan, kalau kita ditanya orang, di sini ada tidak BUMD, jawabnya ada. Ditanya selanjutnya bagaimana dasar pembentukan BUMD, itu banyak yang tidak tahu,” ujarnya.

Kalau ditanya dimana dasar pembentukan BUMN, kata dia, banyak yang tahu yakni, Undang-undang Nomor 19 tahun 2003. Tapi ketika ditanya dimana dasar pembentukan perusahaan daerah, biasanya di sini ada PDAM, banyak yang tidak mengerti, karena banyak tidak baca.

“Padahal itu ada di Undang-undang pemerintahan daerah, dasar hukum pembentukannya disitu. Kemudian tugas dan kewenangan pemerintah daerah juga ada di situ dalam undang-undang Pasal 71 Ayat 3,” katanya.

Mantan Direktur Sosial Budaya dan Pemasyarakatan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI mengajak belajar bersama dan mempelajari baik-baik semua Undang-undang. Misalnya kalau Kasi Pidum kalau kurang paham, cepat koordinasi dengan teman-teman lain, belajar sama-sama dan tanya sama Kajari.

“Kalau Kajari masih belum paham, pasti Kajari koordinasi dengan Aspidum Kejati, itu yang perlu kita lakukan. Kita tak usah sok pintar,” katanya.

Menurut dia, lebih baik dibilang bodoh, tapi mengerti, daripada sok pintar, tapi tidak mengerti. Orang bilang lebih baik merendahkan diri daripada meninggikan diri. Pada saat seseorang meninggikan diri padahal dia yang paling rendah dilihat orang.

“Jadi tolong teman-teman pelajari,” ucapnya.

DAERAH

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Cikeas – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membuka Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas (PRESTASI) yang diikuti oleh 40 jajaran aparatur sipil negara (ASN) Kementerian ATR/BPN pada Selasa, 11 Agustus 2026. Baginya, seorang ASN harus terbentuk dan terbina menjadi insan yang bersemangat mempermudah urusan masyarakat.

“Semangat kita adalah mempermudah rakyat. Kenapa kita harus mempermudah rakyat? Karena birokrasi memang dibuat untuk mempermudah,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN saat membuka PRESTASI di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) ATR/BPN.

PRESTASI ini untuk pertama kalinya diselenggarakan Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Program ini merupakan bagian dari upaya penguatan integritas ASN melalui pendidikan antikorupsi. Angkatan pertama PRESTASI terdiri dari 40 peserta yang meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN.

Di hadapan jajarannya, Menteri Nusron mengingatkan bahwa semangat mempermudah masyarakat perlu diwujudkan melalui perilaku aparatur dalam menjalankan tugas sehari-hari. Hal itu penting dipedomani bagi jajaran Kementerian ATR/BPN yang 75-80% tugas pokoknya adalah pelayanan publik, terutama di bidang pertanahan dan tata ruang.

“Dengan adanya pelatihan ini saya sangat sungguh gembira karena terkait dengan transformasi pelayanan yang sudah dan sedang kita lakukan. Kunci dari transformasi pelayanan yang saat ini kita kerjakan itu adalah kami sudah membuat rumus, berkali-kali saya sampaikan, tergantung dengan dua S: Sistem dan Sinten (SDM). Pelatihan kali ini meningkatkan kualitas Sinten,” kata Menteri Nusron.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo menjelaskan bahwa PRESTASI diarahkan untuk membangun mentalitas dan moralitas agar setiap ASN memiliki kemauan untuk tidak melakukan korupsi, termasuk ketika terdapat kesempatan untuk melakukannya. Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi dilakukan melalui pendidikan, pencegahan, dan penindakan, dengan pendidikan menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun integritas.

“Integritas itu harus ditunjukkan dengan perbuatan. Apa yang kita katakan benar, ya benar. Apa yang kita katakan salah, ya salah. Apa yang kita katakan di depan, jangan korupsi, di belakang juga kita tidak boleh korupsi. Itu namanya berintegritas,” tutur Ibnu Basuki Widodo.

Melalui PRESTASI, Kementerian ATR/BPN bersama KPK mendorong penguatan integritas ASN yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan sehari-hari. Penguatan tersebut diharapkan membentuk budaya kerja yang berorientasi pada kemudahan masyarakat dalam setiap pelayanan pertanahan dan tata ruang.

Pada kesempatan ini, Menteri ATR/Kepala BPN hadir didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan dan Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto. Turut hadir, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi pada KPK, Yonathan Demme Tangdilintin. (*)

Continue Reading

DAERAH

Pemerintah Kota Pasuruan Salurkan Bantuan 150 RTLH dari Anggaran APBD 2026

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Pasuruan – Penyerahan secara simbolis bantuan sosial di tahun 2026 rumah yang tidak layak huni di Kelurahan Belandongan sekitar 150 unit telah dianggarkan dari APBD Kota Pasuruan

Pemerintah Kota Pasuruan memberikan pelayanan dan mengupayakan program rumah yang tidak layak huni melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Wali Kota Pasuruan Dr. H. Adi Wibowo, S.T.P,M.Si menyerahkan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kepada 150 penerima secara simbolis pada Rabu, 12 Agustus 2026. Ia menyampaikan, program ini masih belum terlaksana penuh atau secara maksimal masih berjalan sesuai kebutuhan masyarakat Kota Pasuruan oleh karena itu pemerintah membutuhkan informasi dan kerja sama kepada masyarakat Kota Pasuruan.

“Dari 150 penerima manfaat ini terbagi di empat kecamatan dan bantuan ini menyangkut infrastruktur rumah. Harapan saya program dimanfaatkan sebaik-baiknya dan tepat sasaran. Ia menegaskan penerima bantuan merupakan masyarakat yang memenuhi kriteria berdasarkan data dan indikator yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Adi Wibowo.

Ia berharap para penerima manfaat bantuan rumah tidak layak agar bisa menjaga dan merawat karena program ini masih membutuhkan waktu selama 10 tahun baru bisa mendapatkan program RTLH lagi.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Akung Novajanto Sodiq Nuch. ST mengatakan, sosialisasi serta penyerahan secara simbolis bantuan sosial yang dihadiri oleh Wali Kota Pasuruan dan Wakil Wali Kota serta didampingi jajaranya dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat kalau pemerintah sangat peduli kepada masyarakat yang masih kurang mampu di tahun 2026 dialokasikan sejumlah 150 program rumah tidak layak huni yang dicover oleh APBD.

“Karena program ini harus selesai dalam waktu 6 bulan yang berbagi 30 atau 40 agar masyarakat bisa merasakan kenyamanan di tahun 2026 kami tetap mengupayakan program rumah tidak layak huni dengan syarat desil satu sampai desil empat dimana hal tersebut juga pasti buat stimulus,” kata Kepala Dinas Perkim.

Reporter: Tina

Continue Reading

DAERAH

Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin Koordinasikan Sertipikasi Aset Tanah Pemerintah Kabupaten Merangin

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Dalam rangka mendukung tertib administrasi pertanahan dan optimalisasi pengelolaan aset daerah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin, Nur Adi Kusno, S.T., M.Eng., didampingi jajaran, melaksanakan koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Merangin terkait pengelolaan dan sertipikasi aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Merangin.

Kedatangan jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin disambut langsung oleh Kepala BPKAD Kabupaten Merangin, Mashyuri, S.E., M.Si. Pertemuan tersebut menindaklanjuti arahan Bupati Merangin sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi dan koordinasi antarlembaga dalam memastikan aset tanah milik pemerintah daerah memiliki kepastian administrasi dan status hukum yang jelas.

Pembahasan utama dalam koordinasi tersebut berfokus pada sertipikasi aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Merangin. Langkah ini merupakan bagian penting dalam mewujudkan tertib administrasi aset daerah, sekaligus memberikan kepastian mengenai penguasaan dan kepemilikan tanah oleh Pemerintah Kabupaten Merangin.

Pengamanan aset pemerintah melalui sertipikasi tidak semata-mata berkaitan dengan kelengkapan dokumen administrasi, tetapi juga merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset negara/daerah, mencegah potensi sengketa dan permasalahan pertanahan di kemudian hari, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Tertib administrasi aset, kuat kepastian hukumnya, dan optimal pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat,” tuturnya. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs