Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Rakorda FSPTI Provinsi Jambi Berakhir Ricuh

Published

on

Rakorda

detail.id/, Jambi – Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) Provinsi Jambi menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda), Selasa, 20 Oktober 2020 di gedung pertemuan Hotel Golden Harvest.

Namun kegiatan tersebut berakhir ricuh gara-gara gerombolan massa yang memaksa masuk ke dalam ruangan rapat dengan sigap menguasai tempat rapat diadakan dan berteriak-teriak agar Rakorda dibatalkan. Akhirnya Rakorda berakhir ricuh dan ketua panitia sangat menyesalkan kejadian tersebut.

Sekjen SPTI Jambi, Dedy Zulfikar mengaku bingung atas kehadiran mereka. “Teriakan massa yang mengatakan batalkan Rakorda, kenapa kami tidak ikut, menjadi bukti bahwa massa yang hadir ini adalah massa korban provokasi oknum tak bertanggung jawab dari SPTI kubu Surya Batubara. Perlu kami jelaskan bahwa acara ini adalah RAKORDA FSPTI, bukan KONFERDA KSPSI. Artinya ini rapat internal kami. Yang hadir ini adalah pengurus PC FSPTI se-Provinsi Jambi di bawah pimpinan Jon Very ST. Tidak ada hubungannya dengan mereka. Jika memang benar ada versi lain FSPTI (kubu Surya) seperti yang mereka akui tentu mereka punya struktur sendiri dan kita memang sedang dalam proses hukum soal itu. Ada hak apa mereka secara brutal membubarkan acara saya?” kata Dedy Zulfikar pada Kamis, 22 Oktober 2020.

Di tempat yang terpisah, Ketua DPD SPTI, Jon Very menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya, buruh harusnya bekerja, bukan diprovokasi untuk melakukan persekusi dan tindak kekerasan, apalagi untuk kepentingan pribadi.

“Salah satu tamu kehormatan saya Bung Alamsyah selaku ketua KSPSI menjadi korban pemukulan kelompok yang mengaku SATGAS Natal Parlindungan. Bahkan kita temukan video persekusi berupa pemaksaan membuka baju karena mereka dengan lantang menyatakan itu baju kami. Kami punya hak cipta, saya akan buktikan bahwa FSPTI CP Nainggolan adalah SAH secara legalitas hukum negara. Sehingga kami punya hak beracara. Seluruh kebrutalan ini akan kita giring ke proses hukum termasuk pidana,” katanya kepada detail, Kamis, 22 Oktober 2020.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Pria yang dikenal dengan sebutan Bro JV ini menambahkan, perlu ada sebuah mediasi dan forum agar seluruh anggota FSPTI memahami apa yang terjadi sesungguhnya. Dan itu harus by data, bukan pengakuan mulut saja.

“Anggota yang mengacau ini seperti diberikan fakta-fakta bohong sehingga mereka terhasut. Sederhananya seluruh PUK tidak perlu ikut anarkis, kubu mana pun mereka itu tetap FSPTI. Sekarang kita butuh ruang untuk menjelaskan seterbuka terbukanya sehingga bebas memilih untuk tunduk pada siapa,” ujar Bro JV.

Dirinya adalah ketua generasi ketiga FSPTI versi munaslub setelah Judisalis dan Safril Arsad yang sempat Plt. PC mereka terdapat di 10 kabupaten kota. Sedangkan mereka hanya di 2 kabupaten saja. Dari data yang dipelajarinya bahwa FSPTI pimpinan CP Nainggolan ini adalah yang legal secara AD ART dan hukum negara.

“Mereka acap kali menyebar fitnah tentang legal dan tidak ilegal tapi tanpa pembuktian data. Ini yang rumit. Jika Munaslub 2017 lalu yang dimenangkan CP Nainggolan dianggap ilegal, seharusnya PTUN-kan AHU-nya. Faktanya 19 PD dari 24 PD yang ada waktu itu hadir dan 120 PC ikut di sana. Dan hanya 2 provinsi yang dualisme, yakni Jambi dan Sumatra Utara, sisanya ikut CP Nainggolan atau ada yang dua kaki untuk main aman. Namun apa pun itu, saya tetap berpendapat FSPTI adalah satu keluarga besar yang perlu dijaga. Kita akan serukan PP ambil langkah bijak,” ucapnya.

 

Reporter: Putra

PERISTIWA

‎Kebakaran Gudang BBM Illegal PT ASR Petrolin Energi Punya Erwin Diduga Berasal dari Korsleting Genset

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kebakaran hebat melanda garasi/gudang illegal penyalur BBM non subsidi milik PT ASR Petrolin Energi di RT 19, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, Jumat malam 15 Mei 2026.

‎Sedikitnya 5 unit kendaraan hangus terbakar dalam insiden tersebut. Informasi dihimpin gudang/garasi tersebut merupakan kepunyaan sosok tauke BBM bernama Erwin, warga setempat.

‎Beberapa saat setelah menerima laporan dari warga, 60 personil damkar beserta 7 armada pemadam tiba dilokasi pada pukul 19.13 WIB. Saat tiba TKP, api disebut sudah membesar di dalam area berpagar seng.

‎”Satgas Damkartan melakukan pembongkaran seng dan mendapati adanya truk yang telah dimodifikasi untuk menyimpan BBM dalam kondisi terbakar. Pipa penyalur pada truk tersebut terbuka sehingga BBM tumpah dan memperbesar kobaran api,” ujar Kadis Damkar, Mustari, dalam keterangan tertulis.

‎Api kemudian menyambar sejumlah kendaraan lain, yakni 2 unit mobil tangki BBM non subsidi merek PT ASR Petrolin Energi, 1 unit mobil truk, dan 1 unit mobil pick up. Api pun berhasil dipadamkan usai operasi sekitar 1 jam 30 menit, tepatnya pukul 21.02 WIB.

‎Analisa sementara pihak Damkar, kebakaran diduga berasal dari korsleting mesin genset yang berada dekat truk BBM modifikasi.

‎”Diduga api berasal dari konsleting mesin genset yang berada dekat truk BBM yang dimodifikasi,” ujarnya.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Gudang BBM Ilegal PT ASR Petrolin Energi Hangus Terbakar di Belakang Kantor BPK Jambi ‎

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kebakaran gudang BBM ilegal kembali terjadi Kota Jambi. Kali ini lokasi pengolahan BBM PT ASR Petrolin Energi hangus di daerah Pal VII, Kota Baru tepatnya di belakang Kantor BPK Provinsi Jambi pada Jumat, 15 Mei 2026.

‎Informasi dari sejumlah warga setempat menyebutkan api mulai muncul selepas Adzan Magrib atau sekitar pukul 18.45 WIB. Beberapa saat kemudian, tim Damkar lengkap dengan sejumlah armada turun ke TKP melakukan pemadaman.

‎”Abis magrib tadi, pertama meledak trus kebakar. Tinggi apinya,” ujar salah seorang warga di TKP.

‎Warga menyebut proses pemadaman berlangsung lebih kurang 1 jam. Sementara arus listrik di lokasi langsung mati, hingga api berhasil dijinakkan arus listrik masih padam.

‎Di lokasi, para warga tampak berkerumun menyaksikan tim kepolisian melakukan proses identifikasi atau olah TKP. Dalam insiden ini terpantau ada 5 kendaraan yang turut hangus di gudang BBM ilegal tersebut.

‎Salah satunga armada solar industri dengan merek PT ASR Petrolin Energi, 1 unit mobil double cabin, serta 3 unit truk PS Canter.

‎Warga setempat mengaku tidak kenal betul sosok pemilik atau bos dari tempat pengolahan BBM itu. Namun mereka mengakui, kendaraan diduga pelansir BBM sering lalu lalang masuk gudang itu.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

‎51 HP Terjaring di Lapas Kelas IIA Jambi, Akademisi Unja: Ada Celah Pengamanan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Keberadaan atau penguasaan telepon genggam atau Hanphone (HP) oleh Warga Binaan dalam Lembaga Permasyarakatan, menunjukkan kelemahan serius dalam fungsi pengawasan dan pemeriksaan oleh petugas Lapas.

‎Hal tersebut disampaikan oleh Ahli Hukum Pidana Universitas Jambi, Dr. Erwin, menyikati terjaringnya 51 Hp di Lapas Kelas IIA Jambi, belum lama ini.

‎”Keberadaan HP di dalam sel mencerminkan belum maksimalnya komitmen melarang benda terlarang beredar di lapas tersebut,” ujar Dr Erwin, Rabu kemarin, 13 Mei 2026.

‎Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, HP adalah barang terlarang di dalam Lapas karena berpotensi digunakan untuk tindak kejahatan seperti penipuan atau peredaran narkoba dan mengganggu stabilitas keamanan.

‎Regulasinya jelas, Permenkumham No. 8 Tahun 2024, Pasal 26 huruf i, Mempertegas larangan narapidana dan tahanan memiliki, membawa atau menggunakan alat komunikasi.

‎Kemudian, Pasal 66 ayat 2 huruf a dan Pasal 75 huruf a. UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Mengatur kewenangan petugas untuk mengamankan barang terlarang demi keamanan dan tata tertib.

‎Jika ditemukan saat razia, berdasarkan Pasal 67 Ayat 1 UU 22/2022, petugas berwenang menyita dan memberikan sanksi tegas berupa pelanggaran disiplin berat.

‎Meski begitu, menurut Erwin dalam perspektif hukum pemasyarakatan dan hak asasi warga binaan, pendekatan persuasif oleh petugas Lapas dengan meminta narapidana menyerahkan handphone (HP) secara sukarela adalah tindakan yang dibenarkan dan sejalan dengan norma hukum yang berlaku, khususnya dalam konteks pembinaan dan menjaga keamanan.

‎”Narapidana tetap memiliki hak berkomunikasi dan informasi. Pendekatan persuasif memungkinkan petugas mengarahkan warga binaan untuk menggunakan fasilitas yang legal untuk mendapatkan informasi yang baik dan benar,” katanya.

‎Dr Erwin memandang pendekatan persuasif adalah metode pembinaan yang humanis, namun bukan solusi akhir. Kebijakan ini harus dibarengi dengan tindakan penegakan hukum disiplin yang tegas terhadap barang yang disita dan evaluasi ketat terhadap sistem pengawasan di pintu utama maupun pemeriksaan rutin kamar hunian untuk mencegah terulangnya penyelundupan.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs