Connect with us
Advertisement

PERKARA

Jelang Sidang Putusan, SPI Minta Junawal Harus Dibebaskan karena Tidak Terbukti Bersalah

Published

on

Junawal

detail.id/, Jambi – Menjelang sidang putusan terhadap Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Tebo, Junawal pada 5 November 2020 mendatang, SPI meminta agar Junawal dibebaskan demi keadilan dan pemenuhan hak asasi petani.

Salah satu Kuasa Hukum Junawal, Christian Pandjaitan menjelaskan bahwa Junawal dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar pasal 170 ayat (1) KUHPidana pada kasus pembakaran alat berat PT Lestari Asri Jaya (LAJ) anak perusahaan PT Royal Lestari Utama hasil joint venture Barito Pacific dan Michelin Grup dengan ancaman kurungan 3 tahun 6 bulan.

“Padahal berdasarkan keterangan dua saksi kunci dalam persidangan yakni Ahmad Nurhayat bin Tohirin dan Eko Pratomo bin Tohirin, bahwa mereka tidak berada di tempat kejadian perkara untuk menyaksikan Junawal melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan kepolisian dan dituntut Jaksa Penuntut Umum,” kata Chris yang juga pengurus Indonesian Human Rights Committee fod Social Justice (IHCS) lewat rilis yang diterima detail, Senin, 2 November 2020.

Chris menambahkan, saksi Eko mengakui bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ia tandatangani adalah tidak benar. Itu terungkap pada proses pemeriksaan terhadap saksi Eko, ia mendapat ancaman untuk menyetujui apa yang tertulis di BAP-nya tersebut. Sementara saksi Ahmad Nurhayat tidak satu kali pun hadir dalam persidangan dan JPU hanya membacakan BAP-nya di hadapan hakim.

Ketua Dewan Pengurus Wilayah Serikat Petani Indonesia (DPW-SPI) Provinsi Jambi Sarwadi yang selalu hadir dalam persidangan dan menjadi salah satu saksi yang meringankan terdakwa mengungkapkan, dalam pledoi disampaikan saat kejadian itu Terdakwa Junawal bin Sukino sudah berusaha mencegah massa yang emosi ingin membakar alat berat karena PT LAJ melanggar kesepakatan dan terus melakukan penggusuran.

“Ketika massa pergi ke tempat kejadian dan melakukan pembakaran terhadap alat berat, Junawal berada di rumah, bukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Junawal justru menyelamatkan 2 (dua) operator alat berat PT LAJ dari amukan massa ke rumahnya, kemudian menyerahkan keduanya kepada polisi yang datang ke rumah Junawal. Karena itu Junawal bukan menyandera seperti yang dituduhkan,” ujar Sarwadi.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Sarwadi menambahkan, petani anggota SPI Tebo yang berada di sekitar Taman Nasional Bukit Tigapuluh dan di empat kecamatan serta dari empat kecamatan penyangga sekitarnya di Kabupaten Tebo dengan luas lebih kurang 40.000 hektar itu sedang melakukan proses penyelesaian konflik agraria kepada pemerintah di tingkat kabupaten, provinsi dan nasional yang didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 88 tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (Perpres PPTKH) dan Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria (Perpres RA).

Sekretaris Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Serikat Petani Indonesia (SPI), Agus Ruli Ardiansyah memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa Junawal dari tuntutan JPU demi keadilan dan pemenuhan hak asasi petani.

“Dalam proses pengambilan keputusan, majelis hakim diharapkan juga mempertimbangkan latar dari perkara ini, yakni konflik agraria yang sudah berlangsung menahun. Pertama, petani anggota SPI Tebo sudah berada di lokasi sejak tahun 1990 jauh sebelum PT LAJ tahun 2010 dan telah membangun Kampung Reforma Agraria yang berisi pemukiman, gedung sekolah, tempat ibadah, lapangan, pasar, koperasi dan fasilitas sosial (fasos) serta fasilitas umum (fasum) lainnya. Kampung Reforma Agraria telah memperbaiki ekonomi petani dan keluarga untuk hidup,” kata Agus Ruli.

Kedua, PT LAJ telah menunjukkan sikap arogansi dengan melakukan tindakan kesewenang-wenangan yaitu merampas dan menggusur tanah dan tanaman petani, serta tidak menghormati proses penyelesaian konflik agraria yang sedang berlangsung baik di nasional, provinsi dan kabupaten.

Ketiga, penahanan, penangkapan, dan penetapan tersangka oleh Polres Tebo juga menunjukkan bahwa penegak hukum telah melakukan diskriminasi hukum dan kriminalisasi, karena PT LAJ yang menggusur tanah dan tanaman petani tidak diproses secara hukum. Sementara petani SPI Tebo yang mempertahankan tanah dan tanaman dari upaya perampasan dan penggusuran tanah justru ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian yang keempat, penegak hukum terutama Polres Tebo tidak melihat peristiwa tersebut sebagai konflik agraria yang harus diselesaikan sesuai dengan program prioritas pemerintahan Presiden RI Joko Widodo – Wakil Presiden RI KH. Ma’ruf Amin melalui Perpres Reforma Agraria dan Perpres PPTKH.

“Dimana telah diatur dalam pasal 30 poin b Perpres PPTKH: instansi pemerintah tidak melakukan pengusiran, penangkapan, penutupan akses terhadap tanah, dan/atau perbuatan yang dapat mengganggu pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah di dalam kawasan hutan,” ujar Agus Ruli.

Agus Ruli menambahkan, SPI juga sudah mengajukan permohonan kepada Komisi Yudisial RI (KY) untuk mengawal  persidangan saudara Junawal pada 5 November 2020 nanti di Pengadilan Negeri Tebo.

“Kehadiran KY sangat penting dalam mengawasi persidangan, mengingat perkara saudara Junawal ini sangat dipaksakan dan sarat akan kepentingan, menjadi perhatian publik serta menyangkut dengan orang banyak sehingga diharapkan putusan hakim dapat menegakkan keadilan dan memenuhi hak asasi petani,” ucapnya.

Junawal telah menjalani 11 kali persidangan sejak tanggal 7 Juli 2020 dan sejak kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Tebo menahan Junawal pada 26 Mei 2020 lalu.

 

Reporter: Jogi Sirait

PERKARA

MA Tolak Kasasi, Bandar Narkoba Helen Divonis Penjara Seumur Hidup!

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Upaya hukum terakhir terdakwa kasus narkotika, Helen Dian Krisnawati berakhir di tingkat kasasi. Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jambi maupun pihak terdakwa.

‎Dilihat dari laman SIPP PN Jambi, amar Putusan Nomor 11127 K/PID.SUS/2025, majelis hakim kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Helen Dian Krisnawati.

‎”Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Neger Jambi dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Helen Dian Krisnawati tersebut,” tulis Hakim seperti dikutip dari SIPP pada Rabu, 25 Februari 2026.

‎Majelis hakim kasasi dipimpin Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto. Dalam putusannya, MA juga membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan, termasuk tingkat kasasi, kepada negara.

‎Dengan putusan tersebut, vonis penjara seumur hidup terhadap Helen yang disebut sebagai bandar narkoba di Jambi, tetap berkekuatan hukum tetap (inkrah).

‎Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jambi telah menguatkan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa dalam perkara narkotika tersebut.

‎Dalam sidang putusan banding yang dibacakan pada Rabu, 27 Agustus 2025, majelis hakim yang diketuai Murni Rozalinda dengan anggota Marlianis dan Mahyudin menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa.

‎Namun setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim tingkat banding tetap menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

‎Dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, perkara ini resmi inkrah dan vonis seumur hidup terhadap Helen Dian Krisnawati sebagai bandar narkoba tetap berlaku.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Kesaksian Bukri: Varial Adhi Putra Klaim Tanggung Jawab Kalau DAK Bermasalah

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sidang perkara korupsi DAK SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi TA 2022 kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jambi pada Rabu, 25 Februari 2026. Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 saksi yang merupakan pejabat Dinas Pendidikan Provinsu Jambi saat kasus bergulir serta 1 broker.

‎Mereka di antaranya, Riri Sutrisno selaku Kasubbag Keuangan dan Aset sekaligus PPTK, Rahmatul Dani selaku Kasubbag Program, dan Bukri selaku Kabid SMK yang berperan sebagai KPA.

‎Bukri yang kini berstatus tersangka oleh Sub Dit Tipikor Polda Jambi, di persidangan mengaku tidak pernah menerima apa-apa dari terdakwa Rudi Wage Suparman. Dia juga mengungkap bahwa Varial Adhi Putra selaku PA lebih intens berhubungan dengan PPK.

‎Hanya saja, dia mengaku pernah meminjam uang senilai Rp 200 juta dari Rudi Wage Suparman. Dalam perjalanannya Bukri juga mengaku bahwa terdapat item yang dibatalkan oleh PPK berdasarkan kesepakatan bersama dengan dalih, barang berupa komputer yang sampai tidak sesuai pesanan.

‎”Setelah barang datang ke kantor, kita cek. Setelah kita cek, di situ ada Suryadi (Kasi Sarpras) Misriandi, dan lain-lain. Ternyata barang itu ada yang tidak hidup sama sekali. Ada yang hidup tapi mengeluarkan suara,” kata Bukri.

‎Adapun barang tersebut merupakan item yang dibeli lewat e-Katalog dengan perantara Rudi Wage. Pemasalahan ini pun berlanjut, pada suatu waktu di Jakarta terdapat pertemuan antara Bukri, Zainul Hafis. Kala itu Gubernur juga disebut-sebut sedang ada perjalanan dinas di Jakarta.

‎Dalam BAP yang dibacakan oleh JPU, Bukri disebut meminta Zainul Hafis agar menghubungi Rudi Wage dengan tujuan untuk menemui Gubernur dan membicarakan persoalan DAK. Namun di sini Bukri mengaku hal tersebut tak terealisasi.

‎Meski mengaku tak dilibatkan secara penuh sebagaimana kewenangannya selalu KPA, BAP yang ada pada penuntut umum mengungkap bahwa Bukri aktif dalam berbagai pertemuan dengan penyedia hingga broker dalam membahas DAK.

‎Ada juga hal yang cukup mencengangkan, dimana terungkap ada pertemuan antara Adi Varial selaku PA, Bukri, hingga Suryadi di rumah pribadi Varial. Topiknya tetap seputaran paket pengadaan alat peraga.

‎”Diundang ke rumah (Varial). Ada yang nanya, kalau ada permasalahan bagaimana? Pak Kadis menyampaikan, kalau ada masalah dia tanggung jawab,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Polres Probolinggo Amankan 3 Tersangka Pencuri Koper Milik Turis Thailand di Gunung Bromo

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Probolinggo – Polres Probolinggo Polda Jatim akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) di kawasan wisata Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Korban diketahui bernama MKJ (54), seorang WNA asal Thailand, yang kehilangan tiga tas dan tiga koper saat berwisata di Bromo pada Minggu, 15 Februari 2026. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 108.368.200.

Kapolres Probolinggo, AKBP. M. Wahyudin Latif, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi di area parkir pintu masuk Desa Wonotoro perbatasan dengan Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

“Modus operandi yang digunakan komplotan pelaku adalah dengan merusak kunci pintu mobil Hiace yang digunakan korban, kemudian mengambil barang-barang yang berada di dalam kendaraan tersebut,” kata AKBP Latif, saat konferensi pers di lobi Mapolres Probolinggo pada Selasa, 24 Februari 2026.

AKBP Latif menerangkan, korban bersama rombongan tiba di Surabaya pada 14 Februari 2026 untuk berwisata. Setelah mengunjungi sejumlah destinasi, korban menginap di Probolinggo kemudian dini harinya menuju Bromo menggunakan kendaraan Hiace.

Setibanya di Pendopo Agung Ngadisari, korban dan rombongan berganti kendaraan dari Hiace ke Jeep untuk menuju kawasan Bromo, sementara tas dan koper milik korban tetap di dalam mobil Hiace.

Sekitar pukul 11.30 WIB, setelah kembali dari Bromo, korban mendapati kunci pintu depan sebelah kanan mobil telah rusak dan pintu dalam kondisi tidak terkunci.

“Setelah diperiksa, tiga tas dan tiga koper milik korban beserta isinya telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo,” ujar AKBP Latif.

Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Probolinggo Polda Jatim berhasil mengamankan tiga tersangka, yakni AR (34), sebagai eksekutor; ES (46), yang berperan sebagai otak atau dalang pencurian; dan NF (45) yang turut serta mengetahui perencanaan dan membantu menghilangkan barang bukti.

Tersangka AR diamankan pada 21 Februari 2026 di wilayah Kedopok, Probolinggo. Dari hasil interogasi, ia mengaku melakukan pencurian atas perintah ES. Petugas kemudian mengamankan ES beserta istrinya, NF, di rumahnya di Perumahan Pesona Graha Kencana, Kota Probolinggo.

“Dari pengungkapan ini, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza Veloz yang digunakan saat beraksi, pakaian yang digunakan pelaku, serta koper milik korban yang sempat dibuang di sungai,” ujar AKBP Latif.

Kapolres Probolinggo juga menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi komitmen Polres Probolinggo Polda Jatim dalam menjaga keamanan kawasan wisata, khususnya destinasi internasional seperti Gunung Bromo.

“Kami pastikan setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional. Keamanan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, menjadi prioritas kami,” ucap AKBP Latif.

Akibat perbuatannya, AR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Sementara ES dan NF dipersangkakan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena turut serta melakukan tindak pidana. (Tina)

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs