DAERAH
SAD Dibekali Pelatihan Keterampilan Las Dan Perbengkelan
detail.id/, Tebo – Tiga kelompok Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi mengikuti pelatihan Las dan Bengkel Sepeda Motor. Pelatihan ini digelar di pemukiman SAD kelompok Temenggung Apung, Sungai Bungin Desa Muara Kilis Kecamatan Tenggah Ilir Kabupaten Tebo, selama 10 hari ke depan.
Tiga kelompok SAD tersebut yakni, SAD kelompok Temenggung Tupang Besak, kelompok Temenggung Ngadap dan Kelompok Temenggung Apung.
Ketua pelaksana kegiatan, Ahmad Firdaus mengatakan, kegiatan pelatihan ini merupakan salah satu program pendampingan dan pemberdayaan SAD yang dilakukan di wilayah Kabupaten Tebo.
“Tujuan dari pelatihan untuk mencitakan lapangan kerja sendiri bagi SAD pada Selasa, 24 November 2020 kemarin. pelatihannya dimulai dan dibuka langsung oleh Temenggung Apung,” kata Firdaus yang juga Ketua Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK), Rabu, 25 November 2020.
Firdaus berkata, pelatihan ini sengaja dilaksanakan karena hampir rata-rata SAD memiliki sepeda motor. Sebab, selama ini SAD sangat kesulitan untuk memperbaiki sepeda motor mereka jika mengalami kerusakan.
“Mereka tinggal jauh di pelosok, dan tidak ada bengkel motor di sana. Selama ini, jika ada motor mereka yang rusak terpaksa memperbaikinya di luar. Jarak tempuh dari pemukiman mereka ke bengkel motor sekitar 3 jam perjalanan, jadi mereka sangat membutuhkan keterampilan bengkel agar nantinya bisa memperbaiki motor mereka sendiri,” ujar Firdaus.
Tidak hanya itu kata Firdaus, ke depan Yayasan ORIK dibawah binaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo bakal memprogramkan pendirian bengkel sepeda motor di pemukiman SAD. Bengkel motor ini nantinya akan dikelola langsung oleh SAD.
“Ini adalah salah satu program Jaksa Masuk Rimba. Selama ini yang kita lakukan adalah sosialisasi hukum positif. Hari ini kegiatan yang kita lakukan adalah penguatan ketrampilan mereka, setelah itu baru kita mendirikan bengkel di lokasi pemukiman mereka,” ucapnya.
Lebih jauh Firdaus menjelaskan, pelatihan ini digagas untuk membekali ilmu pengetahuan SAD bidang las dan perbaikan sepeda motor. Dengan adanya pelatihan ini diharapkan bisa meningkatkan dan mengembangkan petensi kerja dan kesejahteraan masyarakat khususnya SAD. “Untuk itu kita terus berpacu memajukan sumber daya manusia (SAD) agar mampu bersaing dengan masyarakat luar,” katanya.
Terpisah, Kajari Tebo, Imran Yusuf sangat apresiasi atas kegiatan Pelatihan Las dan Perbaikan Sepeda Motor yang dilaksanakan Yayasan ORIK bekerjasama dengan komunitas Kolaborasi, Pemkab Tebo dan Bank 9 Jambi.
“Kegiatan ini merupakan bukti nyata kepedulian kita semua terhadap masyarakat SAD, dengan tujuan peningkatan skil yang pada akhirnya akan menjadikan saudara-saudara kita dari Suku Anak Dalam mempunyai peluang meningkatkan taraf hidup dari bidang Jasa, dan bukan hanya dari perkebunan saja,” kata Kajari.
Menurut Kajari, ditinjau dari perspektif yang lebih luas, pelatihan Las dan Perbaikan Sepda Motor yang dilaksanakan akan meningkatkan nilai kedisiplinan dan konsentrasi bagi masyarakat SAD.
Dengan kegiatan tersebut diharapan bisa menghasilkan tenaga kerja handal dibidang pengelasan maupun mekanik yang berasal dari masyarakat SAD.
“Dengan pelatihan ini, diharapkan pula akan memberikan efek kesadaran hukum bagi saudara-saudara kita tersebut, sebab dengan SDM yang mempunyai skill dan kedisiplinan yang tinggi, secara otomatis mereka akan hidup lebih teratur dan lebih baik, yang pada akhirnya akan terdampak pada terciptanya masyarakat yang sejahtera dan sadar hokum,” ujar Kajari Tebo.
Diketahui, Pelatiha Las dan Bengkel Motor ini diikuti 15 orang pemuda SAD yang terbagi menjadi 3 kelompok. Setelah menjalani pelatihan selama lima hari ke depan, nantinya para peserta pelatihan akan dimagangkan di beberapa bengkel sepeda motor di Kabupaten Tebo.
Reporter: Syahrial
DAERAH
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
DETAIL.ID, Cikeas – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membuka Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas (PRESTASI) yang diikuti oleh 40 jajaran aparatur sipil negara (ASN) Kementerian ATR/BPN pada Selasa, 11 Agustus 2026. Baginya, seorang ASN harus terbentuk dan terbina menjadi insan yang bersemangat mempermudah urusan masyarakat.
“Semangat kita adalah mempermudah rakyat. Kenapa kita harus mempermudah rakyat? Karena birokrasi memang dibuat untuk mempermudah,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN saat membuka PRESTASI di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) ATR/BPN.
PRESTASI ini untuk pertama kalinya diselenggarakan Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Program ini merupakan bagian dari upaya penguatan integritas ASN melalui pendidikan antikorupsi. Angkatan pertama PRESTASI terdiri dari 40 peserta yang meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN.
Di hadapan jajarannya, Menteri Nusron mengingatkan bahwa semangat mempermudah masyarakat perlu diwujudkan melalui perilaku aparatur dalam menjalankan tugas sehari-hari. Hal itu penting dipedomani bagi jajaran Kementerian ATR/BPN yang 75-80% tugas pokoknya adalah pelayanan publik, terutama di bidang pertanahan dan tata ruang.
“Dengan adanya pelatihan ini saya sangat sungguh gembira karena terkait dengan transformasi pelayanan yang sudah dan sedang kita lakukan. Kunci dari transformasi pelayanan yang saat ini kita kerjakan itu adalah kami sudah membuat rumus, berkali-kali saya sampaikan, tergantung dengan dua S: Sistem dan Sinten (SDM). Pelatihan kali ini meningkatkan kualitas Sinten,” kata Menteri Nusron.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo menjelaskan bahwa PRESTASI diarahkan untuk membangun mentalitas dan moralitas agar setiap ASN memiliki kemauan untuk tidak melakukan korupsi, termasuk ketika terdapat kesempatan untuk melakukannya. Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi dilakukan melalui pendidikan, pencegahan, dan penindakan, dengan pendidikan menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun integritas.
“Integritas itu harus ditunjukkan dengan perbuatan. Apa yang kita katakan benar, ya benar. Apa yang kita katakan salah, ya salah. Apa yang kita katakan di depan, jangan korupsi, di belakang juga kita tidak boleh korupsi. Itu namanya berintegritas,” tutur Ibnu Basuki Widodo.
Melalui PRESTASI, Kementerian ATR/BPN bersama KPK mendorong penguatan integritas ASN yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan sehari-hari. Penguatan tersebut diharapkan membentuk budaya kerja yang berorientasi pada kemudahan masyarakat dalam setiap pelayanan pertanahan dan tata ruang.
Pada kesempatan ini, Menteri ATR/Kepala BPN hadir didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan dan Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto. Turut hadir, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi pada KPK, Yonathan Demme Tangdilintin. (*)
DAERAH
Pemerintah Kota Pasuruan Salurkan Bantuan 150 RTLH dari Anggaran APBD 2026
DETAIL.ID, Pasuruan – Penyerahan secara simbolis bantuan sosial di tahun 2026 rumah yang tidak layak huni di Kelurahan Belandongan sekitar 150 unit telah dianggarkan dari APBD Kota Pasuruan
Pemerintah Kota Pasuruan memberikan pelayanan dan mengupayakan program rumah yang tidak layak huni melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Wali Kota Pasuruan Dr. H. Adi Wibowo, S.T.P,M.Si menyerahkan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kepada 150 penerima secara simbolis pada Rabu, 12 Agustus 2026. Ia menyampaikan, program ini masih belum terlaksana penuh atau secara maksimal masih berjalan sesuai kebutuhan masyarakat Kota Pasuruan oleh karena itu pemerintah membutuhkan informasi dan kerja sama kepada masyarakat Kota Pasuruan.
“Dari 150 penerima manfaat ini terbagi di empat kecamatan dan bantuan ini menyangkut infrastruktur rumah. Harapan saya program dimanfaatkan sebaik-baiknya dan tepat sasaran. Ia menegaskan penerima bantuan merupakan masyarakat yang memenuhi kriteria berdasarkan data dan indikator yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Adi Wibowo.
Ia berharap para penerima manfaat bantuan rumah tidak layak agar bisa menjaga dan merawat karena program ini masih membutuhkan waktu selama 10 tahun baru bisa mendapatkan program RTLH lagi.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Akung Novajanto Sodiq Nuch. ST mengatakan, sosialisasi serta penyerahan secara simbolis bantuan sosial yang dihadiri oleh Wali Kota Pasuruan dan Wakil Wali Kota serta didampingi jajaranya dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat kalau pemerintah sangat peduli kepada masyarakat yang masih kurang mampu di tahun 2026 dialokasikan sejumlah 150 program rumah tidak layak huni yang dicover oleh APBD.
“Karena program ini harus selesai dalam waktu 6 bulan yang berbagi 30 atau 40 agar masyarakat bisa merasakan kenyamanan di tahun 2026 kami tetap mengupayakan program rumah tidak layak huni dengan syarat desil satu sampai desil empat dimana hal tersebut juga pasti buat stimulus,” kata Kepala Dinas Perkim.
Reporter: Tina
DAERAH
Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin Koordinasikan Sertipikasi Aset Tanah Pemerintah Kabupaten Merangin
DETAIL.ID, Merangin – Dalam rangka mendukung tertib administrasi pertanahan dan optimalisasi pengelolaan aset daerah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin, Nur Adi Kusno, S.T., M.Eng., didampingi jajaran, melaksanakan koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Merangin terkait pengelolaan dan sertipikasi aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Merangin.
Kedatangan jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin disambut langsung oleh Kepala BPKAD Kabupaten Merangin, Mashyuri, S.E., M.Si. Pertemuan tersebut menindaklanjuti arahan Bupati Merangin sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi dan koordinasi antarlembaga dalam memastikan aset tanah milik pemerintah daerah memiliki kepastian administrasi dan status hukum yang jelas.
Pembahasan utama dalam koordinasi tersebut berfokus pada sertipikasi aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Merangin. Langkah ini merupakan bagian penting dalam mewujudkan tertib administrasi aset daerah, sekaligus memberikan kepastian mengenai penguasaan dan kepemilikan tanah oleh Pemerintah Kabupaten Merangin.
Pengamanan aset pemerintah melalui sertipikasi tidak semata-mata berkaitan dengan kelengkapan dokumen administrasi, tetapi juga merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset negara/daerah, mencegah potensi sengketa dan permasalahan pertanahan di kemudian hari, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Tertib administrasi aset, kuat kepastian hukumnya, dan optimal pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat,” tuturnya. (*)



