Connect with us

NIAGA

Jam Perdagangan Bursa Efek Indonesia

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Saham – Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan aturan pelaksanaan perdagangan saham di masa pandemi COVID-19 masih berlaku. Artinya, jam perdagangan bursa belum akan normal sebelum pandemi berakhir.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan pihaknya akan langsung mengumumkan ke publik jika memang ada perubahan. Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut kapan pelaksanaan perdagangan saham kembali ke jam normal.

“Saat ini, sampai dengan pengumuman berikutnya, masih akan berlaku jam perdagangan, auto rejection selama masa pandemi,” ucap Laksono dalam keterangan tertulis, Jumat 4 Desember 2020.

Laksono merinci jam perdagangan saham di pasar reguler untuk prapembukaan dimulai pukul 08.45-08.55 WIB. Lalu, perdagangan saham sesi I dimulai 09.00-11.30 WIB.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ number_post=”10″ include_category=”658″]

Kemudian, sesi II dimulai pukul 13.30-14.49 WIB. Selanjutnya, pra penutupan berlangsung dari 14.50 WIB sampai 15.00 WIB dan pasca penutupan dari 15.05-15.15 WIB.

Lalu, perdagangan saham di pasar tunai berlangsung pada 09.00-11.30 WIB. Selanjutnya, perdagangan saham di pasar negosiasi untuk sesi I berlangsung pada 09.00-11.30 WIB dan sesi II pada 13.30-15.15 WIB.

“Waktu perdagangan ini berlaku sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian,” ujar Laksono.

Selain itu, persentase auto rejection juga berubah di masa pandemi COVID-19. Auto rejection adalah penolakan secara otomatis oleh sistem perdagangan efek yang berlaku di bursa terhadap pembelian dan/atau penjualan efek yang melampaui batasan harga yang ditetapkan oleh BEI.

Rinciannya, batas atas untuk harga saham berkisar Rp50 per saham-Rp200 per saham adalah 35 persen dan batas bawahnya 7 persen. Lalu, batas atas untuk harga saham berkisar Rp200 per saham-Rp5.000 per saham adalah 25 persen dan batas bawahnya 7 persen.

Kemudian, batas atas untuk harga saham lebih dari Rp5.000 per saham adalah 20 persen. Sementara, batas bawah untuk harga saham tersebut adalah 7 persen.

NIAGA

DBH Sawit Bagi Provinsi Jambi Alami Tren Penurunan Sejak 2023

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat bagi Provinsi Jambi tercatat mengalami tren penurunan sejak 2023 lalu.

Berdasarkan penjelasan Kadis Perkebunan Provinsi Jambi, Hendrizal, alokasi DBH Sawit untuk Provinsi Jambi senilai Rp 23 M untuk tahun 2025. Lebih kecil dari tahun sebelumnya yakni Rp 33 M. Padahal awalnya di 2023 alokasi dana mencapai Rp 38 M.

Menurut Hendrizal, pasca ditransfer ke kas daerah atau BPKPD duit DBH tersebut bakal diperuntukkan bagi pendataan, rencana aksi daerah tentang kelapa sawit berkelanjutan, hingga jaminan sosial bagi buruh tani sawit.

“Sejauh ini porsinya sesuai PMK 91, porsi maksimal 20% di bidang perkebunan. 80% untuk infrastruktur,” ujar Hendrizal, Selasa, 24 Juni 2025.

Dia pun menyoal porsi dana yang bersumber dari Pungutan Ekspor CPO yang ditetapkan oleh pusat tersebut. Sebab menurutnya jika peruntukan dana lebih difokuskan spesifik pada infratruktur semacam jalan usaha tani, tentu bakal lebih menopang produktivitas hasil perkebunan rakyat.

Sementara itu terkait program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), dimana insentif dana peremajaan sawit kini menjadi Rp 60 per hektar sejak September 2024 lalu. Kadis Perkebunan Provinsi Jambi tersebut menilai belum berdampak signifikan terhadap animo petani untuk ikut PSR.

“Kondisi di daerah beda-beda ya. Untuk petani yang lahannya cuman sedikit, misal cuman 2 ha dia ga akan mau. Karna ketika ditebang mau makan apa sampai 5 tahun. Beda dengan yang punya lahan luas,” katanya.

Adapun untuk tahun 2025, Disbun Provinsi Jambi menargetkan PSR seluas 14.100 hektar. Sebelumnya di tahun 2023 lalu, dari 10 ribu ha target PSR, terealisasi seluas 7800 ha atau sekitar 70% dari target.

“2025 target 14.100. Mestinya tercapai inikan masih proses. Yang lama itu tadi penyiapan status tanah. Itukan minimal 50 ha, anggota kelompok minimal 20. Kita optimislah, kalaupun tidak 100%, 70% mungkin terkejar,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

NIAGA

Harga TBS Sawit Periode 6 – 12 Juni Turun Tipis

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Jambi untuk periode 6 – 12 Juni 2025 mengalami penurunan, Kamis, 5 Juni 2025.

Berdasarkan hasil rapat penetapan harga oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, harga TBS untuk usia tanaman 10 – 20 tahun ditetapkan sebesar Rp 3.287,72 per kilogram, turun Rp 1,09 dari periode sebelumnya.

Penurunan harga juga tercatat secara rata-rata pada seluruh umur tanaman, yaitu sebesar Rp 0,68 per kilogram.

“Harga rata-rata minyak sawit mentah (CPO) pada periode ini tercatat sebesar Rp 13.026,14 per kilogram, sementara harga rata-rata inti sawit mencapai Rp 11.879,60 per kilogram,” kata Kadis Perkebunan Hendrizal, Kamis 5 Juni 2025.

Harga tersebut berdasarkan pada indeks K yang digunakan dalam penetapan harga adalah 94,56 persen.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

NIAGA

Harga TBS Sawit Provinsi Jambi Turun Periode 16–22 Mei 2025, Berikut Harga CPO dan Kernel

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Perkebunan (Disbun) Bidang PSPHP telah menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk periode 16 hingga 22 Mei 2025.

Hasil rapat yang digelar pada Kamis, 15 Mei 2025 mencatat adanya penurunan harga TBS dibandingkan periode sebelumnya.

“Harga TBS untuk umur tanaman 10–20 tahun ditetapkan sebesar Rp 3.292,77/kg, turun Rp 149,39/kg dari harga pekan lalu. Rata-rata penurunan harga TBS berdasarkan umur tanaman mencapai Rp 136,40/kg,” kata Kabid Sarpas Disbun Provinsi Jambi, Bukri pada Jumat, 16 Mei 2025.

Adapun harga rata-rata Crude Palm Oil (CPO) tercatat sebesar Rp 12.797,50 sementara harga rata-rata inti sawit atau kernel mencapai Rp 12.921,05 dengan indeks K yang digunakan dalam perhitungan harga berada pada angka 94,18%.

Menurut Bukri, penurunan harga TBS disebabkan oleh melemahnya permintaan pasar global serta turunnya harga minyak nabati lainnya, yang turut memengaruhi harga sawit.

“Penyebab harga turun, permintaan melemah. Minyak nabati lain juga turun,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs