TEMUAN
Pukat UGM: Rampas Seluruh Harta Juliari dari Hasil Suap Dana Bansos

DETAIL.ID, Yogyakarta – Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) mendesak KPK segera merampas harta Mensos Juliari P Batubara yang didapat dari praktik suap dana bansos pandemi Corona. Tujuannya agar tidak ada pihak yang bisa menikmati hasil kejahatan itu.
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman mengatakan, ancaman hukuman untuk para tersangka korupsi bansos COVID-19 ini memang menjadi diskursus luas di masyarakat. Di mana salah satunya terkait isu tentang ancaman pidana mati untuk para tersangka.
Secara rinci dia menjelaskan bahwa pidana mati diatur dalam pasal 2 ayat 2 UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Namun, pidana mati dapat diancamkan kepada pelaku tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu.
“Dalam penjelasannya keadaan tertentu itu maksudnya dalam kondisi bencana alam, residivis dan dalam kondisi krisis moneter. Jadi secara hukum positif memang dimungkinkan untuk mengancam pidana mati kepada para pelaku tindak pidana korupsi dalam keadaan yang 3 hal disebutkan tadi,” kata Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman seperti dilansir dari detikcom, Minggu 6 Desember 2020.
“Untuk (kasus) Menteri Sosial yang menjadi tersangka ini menurut pukat memang tidak dapat diancamkan pidana mati. Karena apa? Karena memang kasus yang disangkakan kepada Mensos itu bukan kasus yang dirumuskan dalam pasal 2 yaitu merugikan keuangan negara. Tetapi dalam pasal 11 atau pasal 12 yaitu penerimaan suap atau gratifikasi, sehingga memang tidak berlaku ancaman pidana mati tersebut,” imbuhnya.
Terlebih, memang pandemi COVID-19 ini misalnya di masyarakat berkembang merupakan bencana alam sehingga bisa diancamkan pidana mati itu juga kurang tepat. Namun, karena COVID-19 ini adalah bencana non alam sehingga tidak dapat diancamkan secara langsung pidana mati.
“Tetapi sebenarnya ada rumusan lain, akibat dari COVID-19 ini mengakibatkan krisis ekonomi. Di mana korupsi yang dilakukan dalam keadaan krisis ekonomi bisa diancamkan dengan hukuman mati,” ucapnya.
“Tetapi lagi-lagi itu semua harus terpenuhi di rumusan pasal 2 yaitu korupsi yang merugikan keuangan negara. Sedangkan untuk kasus Mensos ini jelas sangkaan KPK merupakan suap atau gratifikasi,” lanjut Zaenur.
Karena itu, Zaenur menyebut ancaman hukuman yang maksimal bagi para tersangka tergantung pasal yang nantinya disangkakan oleh KPK.
“Menurut saya ancaman hukuman bagi para pelaku ini sesuai dengan apa yang disangkakan yaitu dalam pasal 11 itu. Ya hukuman yang paling tepat ya sebagaimana diatur di dalam undang-undang dan dituntut semaksimal mungkin,” katanya.
Selain itu, menurut Zaenur, yang paling penting adalah upaya untuk merampas seluruh uang hasil korupsinya. Semua itu agar tidak ada pihak yang menikmati hasil kejahatan dari para tersangka.
“Sehingga perlu menggunakan UU pencucian uang, TPPU. Nah ini yang penting, agar seluruh harta hasil kejahatan dapat dirampas untuk negara sehingga tidak ada pihak yang bisa menikmati hasil korupsinya,” ujarnya.
TEMUAN
PT Selaras Ardana Nusantara Sikat 6 Proyek Dalam 3 Bulan, Diduga Abaikan Kualitas dan Lebihi SKP

DETAIL.ID, Jambi – PT Selaras Ardana Nusantara menuai sorotan tajam setelah berhasil mengantongi enam proyek pemerintah dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan. Lima di antaranya berasal dari skema Penunjukan Langsung (PL), sementara satu proyek lainnya dimenangkan melalui proses tender terbuka.
Rentetan kemenangan tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa perusahaan ini telah melanggar batas Sisa Kemampuan Paket (SKP) sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta menurunkan kualitas pelaksanaan proyek di lapangan.
Proyek-proyek yang dimenangkan tersebar di wilayah Kota Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan nilai total mencapai lebih dari Rp 1,6 miliar. Dimulai pada pertengahan April 2025, PT Selaras Ardana Nusantara memenangi proyek pembangunan jalan lingkungan di RT 02 dan RT 08 Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, masing-masing senilai Rp 175 juta dan Rp 200 juta.
Kedua proyek tersebut diproses secara bersamaan dengan masa pengadaan 15 April hingga 9 Mei 2025. Selanjutnya, perusahaan yang sama juga menang dalam pembangunan jalan lingkungan di RT 01, Gang 1, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, senilai Rp 145 juta. Proyek mulai berproses dari 21 April hingga 12 Mei 2025. Disusul oleh proyek rekonstruksi parit di Jalan Syamsudin Uban dengan nilai Rp 300 juta, yang prosesnya berlangsung dari 17 Mei hingga 30 Juni 2025.
Kemudian yang paling kontroversial adalah proyek pembangunan jalan lingkungan di RT 09 Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, senilai Rp 200 juta. Proyek ini disorot masyarakat karena diduga kuat tidak menggunakan besi tulangan (wiremesh) sebagai penguat cor beton, yang dapat berakibat pada rendahnya daya tahan bangunan. Proses pengadaannya berlangsung dari 31 Mei hingga 3 Juli 2025.
Soal ini Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Jambi, Agustian dikonfirmasi lewat pesan singkat, tidak merespons. Sementara Kepala Inspektorat Kota Jambi Desiyanti mengaku pihaknya belum ada menerima laporan.
“Kami harus melihat data, fakta, bukti baru bisa menyimpulkan,” ujar Desi, belum lama ini.
Di luar Kota Jambi, PT Selaras Ardana Nusantara juga menang dalam tender pembangunan mess Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Nipah Panjang di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dengan nilai HPS sebesar Rp 663 juta.
Proyek ini berada di bawah Dinas Perkim Tanjabtim dan ditenderkan pada 2 Juni 2025 hingga 15 Juli 2025. Dari 13 peserta yang mendaftar, PT Selaras Ardana Nusantara memenangkan tender sebagai penawar tunggal.
Dugaan bahwa perusahaan ini telah melampaui batas SKP semakin menguat, terlebih belum ada klarifikasi dari pihak berwenang. Pertanyaan publik mengenai proses lelang, kualitas pekerjaan, hingga pengawasan teknis terhadap proyek-proyek ini pun menguat seiring dengan berbagai kejangggalan yang ditemukan.
Mengacu pada regulasi yang berlaku, PT Selaras Ardana Nusantara terancam dikenakan sanksi administratif hingga masuk daftar hitam penyedia barang/jasa pemerintah (blacklist). Jika terbukti melanggar aturan pengadaan dan menurunkan kualitas pekerjaan.
Sementara itu tim media masih terus menghimpun informasi lanjutan terkait badan usaha yang sukses menggarap 6 proyek dalam waktu berdekatan ini.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Alkes RSUD Ahmad Ripin Senilai Rp 14.8 Miliar Dalam Proses Pengiriman Namun Direktur dan Kadinkes Malah Bungkam

DETAIL.ID, Muarojambi – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Ripin mengajukan usulan pengadaan alat kesehatan senilai Rp 14.858.526.486. Anggaran tersebut sebagaimana tercantum dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Ahmad Ripin, dr Agus Subekti, tertanggal 10 Oktober 2024.
Dalam dokumen yang diperoleh DETAIL.ID disebutkan bahwa pengadaan alat kesehatan ini mencakup kebutuhan di 6 unit layanan rumah sakit, yakni Ruang Pelayanan Intensif, Instalasi Gawat Darurat, Rawat Jalan, Rawat Inap, Ruang Operasi, dan Laboratorium.
Unit dengan anggaran terbesar adalah Laboratorium dengan total pengajuan Rp 3.27 miliar, disusul oleh Ruang Pelayanan Intensif sebesar Rp 4.18 miliar, dan Rawat Inap sebesar Rp 2.62 miliar.
Beberapa alat yang diusulkan antara lain incubator bayi, ventilator NICU, patient monitor, defibrillator, USG, tempat tidur pasien, mesin anestesi, hingga peralatan laboratorium berteknologi tinggi seperti Biosystems BA200 dan tissue processor.
Beberapa waktu lalu informasi beredar bahwa paket alkes tersebut sudah disepakati oleh Dewan, bahkan sudah dalam proses pengiriman menuju RSUD Ahmad Ripin. Namun Direktur RSUD Ahmad Ripin, dr Agus Subekti yang dikonfirmasi lewat pesan dan panggilan WhatsApp tidak merespons sama sekali.
Begitu juga dengan Kadinkes Muarojambi, Apifudin mereka sama-sama kompak mengabaikan upaya konfirmasi atas proyek alkes bernilai belasan milliar rupiah tersebut.
Beberapa waktu lalu, Direktur RSUD Ahmad Ripin, dr Agus Subekti mengakui bahwa pengadaan Alkes tersebut dalam proses pengiriman. Ia memperkirakan Juli 2025 ini sudah tiba di Muarojambi.
Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Muarojambi Kasnadi mengaku mengaku belum paham betul terkait pengadaan tersebut. Sebab dirinya baru dilantik pada bulan November 2024.
“Kalau tahun lalu, saya enggak tahu, belum jadi dewan. Karena pembahasannya tahun 2024 itu pembahasannya 2023,” ujar Kasnadi pada Selasa, 8 Juli 2025.
Pengajuan anggaran ini memicu perhatian publik karena nilai yang cukup besar dan menyangkut penggunaan dana APBD. Namun baik Dinkes maupun pihak RSUD Ahmad Ripin seolah enggan membuka ruang informasi publik.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Pembangunan Jalan Lingkungan di RT 09 Sijenjang Diduga Asal Jadi, Pelaksana PT Selaras Ardana Nusantara Diduga Melebihi SKP

DETAIL.ID, Jambi – Pembangunan jalan lingkungan di RT 09, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, diduga dikerjakan asal-asalan. Proyek yang dilaksanakan oleh PT Selaras Ardana Nusantara tersebut disinyalir tidak sesuai dengan standar teknis konstruksi.
Menurut pantauan warga di lokasi, jalan yang baru dibangun itu tampak tidak menggunakan besi tulangan (wiremesh) sebagai penguat cor beton.
“Jadi langsung semen aja. Nggak ada rangka besinya. Kan biasanya ada rangka dulu baru disemen. Itu dua mobil semen, panjangnya sekitar 40 meter,” ujar sumber seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Ironisnya, dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi ini luput dari pengawasan konsultan maupun pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi. Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Jambi Agus, belum merespons konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp.
PT Selaras Ardana Nusantara yang mencatakan alamat di Jl. Betuah RT 03, Talang Belido, Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, diketahui telah memenangkan sedikitnya 5 paket pekerjaan pembangunan infrastruktur pemerintah. Proyek-proyek tersebut meliputi pembangunan jalan lingkungan dan parit dengan nilai rata-rata Rp 200 juta melalui skema Penunjukan Langsung (PL), serta satu paket tender pembangunan mess kantor cabang Kejaksaan Negeri Nipah Panjang senilai Rp 652 juta.
Adapun rinciannya yakni, Rekonstruksi parit di Jl. Syamsudin Uban, Pembangunan jalan lingkungan RT 01 Gang 1, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Pembangunan jalan lingkungan RT 02 dan RT 08 (belakang SDN 17), Kelurahan Sijenjang, dan Pembangunan jalan lingkungan RT 09, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur.
Berdasarkan penelusuran, PT Selaras Ardana Nusantara diduga telah melebihi jumlah paket pekerjaan sesuai Sisa Kemampuan Paket (SKP), namun masih tetap mantap menyikat sejumlah proyek pemerintah.
Dengan adanya temuan pada salah satu paket pekerjannya, tak menutup kemungkinan ketidaksesuaian spek terjadi pada paket-paket lainnya. Namun soal itu, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait mengenai dugaan ketidaksesuaian pekerjaan tersebut.
Reporter: Juan Ambarita