Connect with us
Advertisement

LINGKUNGAN

Jaga Hutan Tetap Lestari, ORIK Terapkan Program ‘Waris Pohon’

Published

on

Waris Pohon

detail.id/, Tebo – Perambahan dan penguasaan lahan serta aktivitas illegal logging dikhawatirkan akan mengancam keberadaan pohon atau tanaman di kawasan hutan. Salah satunya di wilayah Suku Anak Dalam (SAD) kelompok Temenggung Ngadap di Sungkai Lubuk Dalam Desa Tanah Garo Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo, Jambi.

Untuk mengantisipasi agar hutan yang menjadi tempat hidup dan berkehidupan SAD tetap terjaga, Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK) telah merumuskan program “Waris Pohon”.

“Program ini atas kesepakatan kita (ORIK) dengan Temenggung Ngadap. Tujuannya agar hutan mereka (SAD) tetap terjaga,” kata Ahmad Firdaus, Ketua ORIK, Rabu (25/12/2019).

Baca Juga: Dorong Hutan SAD Jadi Ekowisata, ORIK Gelar Pesta Buah

Firdaus menjelaskan program Waris Pohon adalah setiap pohon yang berada di wilayah hutan Temenggung Ngadap akan diwariskan kepada induvidu, kelompok, lembaga atau instansi swasta maupun pemerintah.

Pada setiap pohon nantinya akan dipasang papan nama (keterangan) atau papan informasi yang berisikan Surat Keputusan (SK), titik kordinat, nama pohon, diameter, nama waris (pemilik) pohon, dan nomor registrasi.

“Nama waris (pemilik) pohon sesuai siapa yang mesan. Yang jelas setiap papan nama akan kita tulis larangan untuk menebang pohon,” ujar Firdaus.

Menurut Firdaus, waris atau pemilik pohon hanya atas nama bukan menjadi hak milik atas pohon tersebut. Namun para pemilik atau waris pohon dikenakan biaya administrasi dan perawatan.

“Setiap batang pohon dikenakan biaya adminitrasi sebesar Rp300 ribu. Biaya itu digunakan untuk pembuatan dan pemasangan papan informasi atau papan keterangan. Sedangkan biaya perawatan dikenakan sebesar Rp100 ribu per batang pohon per tahun. Siapa pun boleh menjadi pemilik atau waris setiap batang pohon yang ada di hutan Temenggung Ngadap,” ucap Firdaus.

Terkait biaya perawatan sebesar Rp100 ribu per tahun per pohon jelas Firdaus, nantinya akan digunakan Rp20 ribu untuk membeli bibit jerenang, Rp30 ribu untuk biaya penanaman dan perawatan bibit jerenang yang akan dilaksankan oleh warga SAD, dan Rp50 ribu masuk kedalam kas Orik yang nantinya digunakan untuk biaya operasional dan pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan di lokasi Temenggung Ngadap.

“Pohon tersebut hanya atas nama, bukan menjadi hak milik pribadi. Walaupun pada pohon itu dipasang papan nama atau informasi,” kata Firdaus.

Kembali dijelaskan Firdaus, ada ribuan jenis pohon yang tumbuh kokoh di hutan Temenggung Ngadap di antaranya, pohon tenggeris, pohon meranti, jelutung, balam, bungung, keranji, kelat, medang labu, pancung aek dan lain sebagainya. Semua itu adalah tanaman atau pohon hutan.

Selain itu ada juga pohon buah-buahan seperti, tampui nasi, tampui tungau, durian daun, kuduk biawak, redan cuku, sebalik sumpah dan lainnya.

“Ada juga pohon yang dilindungi dan dianggap masih sakral oleh Suku Anak Dalam, Kendondong Telunjuk, Tenggeris, Sialang dan lainnya,” ujarnya.

Untuk itu, Firdaus mengajak seluruh masyarakat agar bisa mengikuti program “Waris Pohon” atau menjadi bagian dari pewaris pohon. Dengan menjadi “Waris Pohon” sama dengan telah ikut berdonasi menjaga hutan dan lingkungan tetap lestari.

“Pada pelaksanaan program ini, kita melibatkan pemuda dan masyarakat desa sekitar khususnya pemuda dan masyarakat desa Tanah Garo. Pohon yang akan kita wariskan di sekeliling hutan Temenggung Ngadap,” ucapnya.

 

Reporter : Syahrial

LINGKUNGAN

Karhutla! Sekber PSDH Desak Evaluasi Tata Kelola Gambut

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kabupaten Muarojambi, termasuk di areal Perhutanan Sosial Desa Persiapan Air Merah, Kecamatan Sungai Gelam, mendorong Sekretariat Bersama Pengelolaan Sumber Daya Hutan (Sekber PSDH) Jambi meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kawasan gambut.

‎Sekber PSDH menilai penanganan karhutla di ekosistem gambut tidak cukup hanya melalui pemadaman. Kondisi hidrologi, perubahan penggunaan lahan, serta pola pemanfaatan kawasan Perhutanan Sosial juga perlu menjadi bagian dari evaluasi.

‎Ketua Sekber PSDH Jambi, Feri Irawan mengatakan pengelolaan gambut harus melihat kondisi kawasan secara utuh berdasarkan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dan bentang alam.

‎Menurutnya, persoalan tata air menjadi salah satu faktor penting dalam pencegahan karhutla di kawasan gambut. Gambut yang mengalami pengeringan dinilai lebih rentan terbakar.

‎”Pemadaman penting, tetapi pencegahan harus dimulai dari tata air,” Kata Feri, dalam pernyataan sikap Sekber PSDH Jambi, 13 Agustus 2026.

‎Sekber PSDH juga menyoroti kawasan Perhutanan Sosial yang mengalami perubahan pola pemanfaatan, termasuk berkembang menjadi perkebunan kelapa sawit. Pemerintah diminta memastikan pemanfaatan kawasan tetap sesuai ketentuan dan tidak mengurangi fungsi ekologis gambut.

‎Sekber PSDH memandang evaluasi penanganan karhutla perlu mencakup perubahan tutupan dan penggunaan lahan, pola pemanfaatan Perhutanan Sosial, tinggi muka air tanah, jaringan kanal, kanal blocking, drainase, hingga konektivitas tata air dengan sungai dan badan air alami.

‎Selain itu, kondisi hidrologi antarwilayah dalam satu bentang alam juga perlu diperiksa. Hal ini karena sistem tata air gambut tidak mengikuti batas administrasi, izin maupun konsesi.

‎”Air tidak mengenal batas konsesi, batas izin maupun batas administrasi,” katanya.

‎Sekber PSDH mendorong Kementerian Kehutanan bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait melakukan evaluasi berbasis KHG. Pendekatan tersebut dinilai penting agar pencegahan karhutla tidak dilakukan secara sektoral dan parsial.

‎Setidaknya terdapat 6 langkah yang didorong, yakni evaluasi penyebab dan pola karhutla di areal Perhutanan Sosial, pemeriksaan pola pemanfaatan kawasan termasuk perkebunan kelapa sawit, audit kondisi hidrologi, menjadikan KHG sebagai basis pengelolaan tata air, mengintegrasikan penanganan karhutla dengan pemulihan gambut, serta melibatkan masyarakat dalam pengelolaan dan pengawasan tata air.

‎Sekber PSDH juga menekankan pemadaman tetap harus dilakukan secara cepat dan terkoordinasi. Namun, langkah tersebut harus diikuti dengan pembenahan tata air dan pengawasan penggunaan lahan.

‎”Karhutla harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi, bukan sekadar operasi pemadaman. Gambut adalah satu kesatuan ekologis, sehingga tata kelolanya juga harus berbasis kesatuan hidrologis dan bentang alam,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

LINGKUNGAN

Sekber PSDH Jambi: Jangan Menunggu Api Membesar

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sekretariat Bersama Pengelolaan Sumber Daya Hutan (Sekber PSDH) Provinsi Jambi mengingatkan seluruh pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memasuki puncak musim kemarau 2026.

‎Sekber PSDH menyebut fenomena El Niño berpotensi memperparah kondisi kering dan meningkatkan risiko karhutla. Berdasarkan prediksi BMKG, puncak musim kemarau 2026 berlangsung pada Agustus hingga September.

‎Data pemantauan satelit Aqua/Terra dan Suomi NPP mencatat 1.463 titik panas (hotspot) di Provinsi Jambi sepanjang Januari-Juni 2026. Sementara luas lahan terbakar hingga semester pertama 2026 mencapai sekitar 137,72 hektare.

‎Hotspot terbanyak tercatat di Tanjungjabung Barat sebanyak 451 titik, Muaro Jambi 339 titik, Sarolangun 199 titik, Merangin 138 titik, Tanjungjabung Timur 99 titik, Tebo 84 titik, Batanghari 71 titik, Bungo 53 titik, Kerinci 21 titik, Kota Jambi 7 titik dan Sungai Penuh 1 titik.

‎Ketua Sekber PSDH Provinsi Jambi, Feri Irawan mengatakan karhutla bukan persoalan satu institusi sehingga membutuhkan sinergi pemerintah, perusahaan, masyarakat dan aparat.

‎”Karhutla bukan persoalan satu institusi. Kunci kita adalah pencegahan, deteksi dini, dan pemadaman sedini mungkin ketika api masih kecil,” ujar Feri, Senin, 10 Agustus 2026.

‎Menurutnya, wilayah gambut seperti Muaro Jambi, Tanjungjabung Barat dan Tanjungjabung Timur perlu mendapat perhatian khusus karena rentan mengalami kekeringan dan kebakaran.

‎Feri juga meminta hotspot yang muncul berulang di lokasi tertentu segera diverifikasi melalui ground check, patroli dan penelusuran sumber api.

‎”Jangan hanya melihat jumlah hotspot. Yang lebih penting adalah seberapa cepat hotspot tersebut diverifikasi di lapangan dan ditindaklanjuti,” katanya.

‎Sementara itu, Ketua Komda Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Provinsi Jambi, Taufik Qurochman, memastikan perusahaan anggota APHI terus memperkuat kesiapsiagaan melalui penambahan personel, peralatan, patroli dan sistem deteksi dini.

‎Pemerintah Provinsi Jambi sendiri telah menyiapkan 81 posko di wilayah rawan karhutla. Sekber PSDH mendorong posko tersebut tidak hanya menjadi tempat berkumpulnya personel, tetapi juga berfungsi sebagai pusat informasi dan respons cepat.

‎Sekber PSDH juga mengingatkan seluruh pihak untuk belajar dari kondisi karhutla sebelumnya. Luas kebakaran di Jambi tercatat sekitar 1.055 hektare pada 2023 dan meningkat menjadi sekitar 6.797 hektare pada 2024.

‎Menghadapi puncak kemarau 2026, Sekber PSDH menyerukan pemerintah memperkuat koordinasi dan respons terhadap hotspot, dunia usaha memastikan sarana pengendalian karhutla berfungsi optimal, serta masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan jika menemukan asap atau titik api.

‎”Jangan menunggu api membesar. Jangan menunggu asap menyelimuti permukiman. Jangan menunggu bencana menjadi besar baru kita bergerak,” ujarnya. (*)

Continue Reading

LINGKUNGAN

Kades Punti Kalo Bantah Terlibat PETI, Tegaskan Dukung Penertiban Tambang Ilegal

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Tebo – Kepala Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Ijal membantah tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah desanya, Rabu, 17 Juni 2026.

‎Ijal menjelaskan, sebelumnya ia telah menyampaikan pernyataan kepada sejumlah pihak yang meminta aparat penegak hukum menindak aktivitas PETI di wilayah Desa Punti Kalo. Namun menurutnya sikap tersebut kemudian dipertanyakan setelah muncul pemberitaan yang menuding dirinya sebagai pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal.

‎”Perlu saya sampaikan bahwa saya tetap konsisten dengan pernyataan saya untuk mendukung penertiban aktivitas PETI di wilayah desa saya,” kata Ijal.

‎Ia juga mengapresiasi sikap Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (DPP LP2LH) yang turut menyoroti persoalan tersebut sebagai bagian dari fungsi sosial kontrol terhadap penyelenggara pemerintahan desa.

‎Menurut Ijal, kritik dan pertanyaan yang muncul dari berbagai pihak merupakan hal yang wajar dalam upaya memastikan komitmen pemerintah desa terhadap pemberantasan aktivitas tambang ilegal.

‎Meski demikian, ia menegaskan bahwa tuduhan yang menyebut dirinya ikut terlibat dalam aktivitas PETI tidak benar.

‎”Terkait pemberitaan yang menyeret nama saya dan menyebut saya terlibat dalam aktivitas PETI, itu tidak benar,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs