Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Nyali Ciut? Grand Master Irene Tolak Tanding Catur Lawan Dewa Kipas yang Dimediasi Deddy Corbuzier Setelah Nyatakan 95% Curang di Podcast

Published

on

detail.id/, Jakarta – Dewa_Kipas alias pak Dadang berhasil mengalahkan pecatur sekaligus streamer dalam gim online, chess.com. Usai kekalahan tersebut, Gotham Chess alias Levy tidak menerima hasil tersebut dan merasa ada kejanggalan dalam pertandingannya.

Laporan Levy atas pertandingan tersebut berbuntut penutupan akun dewa kipas milik pak Dadang. Kemudian anak pak Dadang memposting perihal tersebut ke akun facebooknya dan berujung viral. Usai viral, terjadi serangan balik terhadap akun youtube Levy pun juga bulk report terhadap chess.com di playstore.

Kekisruhan ini hampir berhenti usai Levy meminta maaf melalui Ali, anak pak Dadang. Kemudian Ali pun meminta netizen Indonesia berhenti menyerang Gotham Chess alias Levy. Harapan berhentinya serangan itu tidak terwujud. Netizen Indonesia masih melancarkan aksinya.

Situasi kembali memanas usai pak Dadang didampingi anaknya menghadiri undangan podcast dari Deddy Corbuzier. Mereka menjelaskan kronologi dalam versi mereka dan menolak tuduhan curang. Kasus ini kembali viral dan mencuat.

Grand Master Irene  Kirim Surat Terbuka

Grandmaster catur wanita Indonesia, Irene Kharisma Sukandar sampai membuat surat terbuka kepada Deddy Corbuzier yang ia unggah melalui akun media sosial miliknya. Sang master catur wanita ini menyatakan jika pemberitaan yang sangat masif terkait polemik Dewa_Kipas dan GothamChess pada titik tertentu berimbas negatif pada citra para pecatur dari Indonesia.

“Kejadian ini sudah merugikan banyak pihak dan kepopuleran yang didapat tidak sebanding dengan rasa malu saya dan teman-teman pecatur profesional lainnya di mata dunia percaturan internasional. Seakan-akan citra positif dan prestasi yang kami bangun susah payah untuk tanah air Indonesia yang sangat saya cintai ini sirna karena dampak negatif dari pemberitaan yang berkembang,” tulis Irene dalam surat terbukanya kepada Deddy Corbuzier tersebut.

Surat terbuka ini berujung kepada undangan podcast dari Deddy Corbozier yang mekemudian memediasi Irene sekaligus Levy untuk diwawancara langsung dalam podcastnya. Irene hadir langsung ke studio, dan Levy tampil melalui video conference online.

Dalam Podcast tersebut, Irene menuding Dewa Kipas secara data 95% curang. Ia sangat yakin dengan hal tersebut dan sampai-sampai menerima tantangan Deddy untuk bertanding langsung dengan Dewa Kipas. Meski ada terselip kalimat “jika sponsornya pas” yang menimbulkan kesan terselip motif ekonomi.

Deddy Mediasi, Irene Menolak

Usai Deddy Corbuzier melakukan podcast bersama Grandmaster Irene, dirinya menantang Irene bertanding catur melawan Pak Dadang ‘Dewa Kipas’.

Melalui akun Instagramnya, Deddy Corbuzier mengatakan bahwasanya Pak Dadang selaku perwakilan Dewa Kipas, telah bersedia menerima tantangan untuk bertanding catur dengan Grandmaster Irene. Pihak Dewa Kipas bersedia hadir ke podcast Deddy pada Senin 22 Maret 2021.

Deddy Corbuzier pun tak habis pikir dengan penolakan ini.

“Slide kanan… OK saya gak ngerti lagi… Saya mah angkat ini untuk nama Indonesia… Dr kmrn katanya Pak Dadang menolak.. Makanya saya yang usahakan… Nah #DEWAKIPAS nya udah ok.. Skrg @irene_sukandar nya gak mau tanding… Krn alasan alasan yg saya hargai lah.. Tapi kmrn di Podcast katanya mau kalu bisa saya atur kan…
Udah ya…. I did try my best udah…
Skrg nunggu dr Grand Master lainnya yg mau…
Kalau ga ada yg mau ya udah…
Krn gini loh… Nunggu siapa yg buat? Negara? Pemerintah? Masih banyak masalah pemerintah kita.. Blom lagi bulu tangkis tadi ini… Makanya saya bantu..
Nah kalau tidak mau hadir sedangkan kmrn anda yg nyari nyari….. Yo wes ben… Saya mah ga belain yg mana mana… Sama aja kaya masyarakat… Pingin lihat aja… Gitu doang… So kita tunggu jawaban dr GM yg lain..
Intinya… Saya sudah berhasil undang #DEWAKIPAS tuk tanding.. Itu aja.. We wait and see…”

Ujar Deddy Corbuzier dalam postingannya

https://www.instagram.com/p/CMjlDvtnu73/

PERISTIWA

Warga Aur Berduri Digemparkan Penemuan Mayat Tertindih Motor

DETAIL.ID

Published

on

Aparat keamanan dan petugas medis saat membawa jenazah yangtertindih motor. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Warga Desa Aur Berduri, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin mendadak geger pada Kamis siang, 16 April 2026. Seorang pria ditemukan tak bernyawa dalam posisi tertindih sepeda motor miliknya di ruas jalan PT Sesra Lama, RT 11.

Korban diketahui bernama Pardi (56), seorang buruh tani yang berdomisili di Desa Batang Kibul, RT 05, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin.

Peristiwa ini pertama kali diketahui sekira pukul 12.10 WIB. Berdasarkan keterangan saksi, Sariman (45), dirinya dihampiri oleh warga yang melintas dan menginformasikan adanya pengendara yang terjatuh.

Bersama saksi lainnya, Sunarto (48), mereka bergegas menuju lokasi dan menemukan korban sudah dalam posisi tertindih sepeda motor Honda Revo bernomor polisi BH 5956 YE. Saat diperiksa, korban sudah tidak bernafas. Atas dasar kemanusiaan, saksi sempat memindahkan motor yang menindih tubuh korban sebelum melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa Aur Berduri, Yaamar.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Bangko IPTU Adri Sukam, S.Pd. beserta jajaran langsung terjun ke lokasi kejadian (TKP). Area segera dipasangi garis polisi (police line) oleh Personil Piket Pamapta dan Satreskrim Polres Merangin untuk kepentingan olah TKP.

“Sekira pukul 15.30 WIB, jenazah korban dievakuasi menggunakan ambulans Desa Sei Kapasa menuju RS Umum Abunjani Bangko dengan disaksikan oleh pihak keluarga,” ujar IPTU Adri Sukam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis oleh dr. Aprinal Alfajri, korban diduga kuat meninggal dunia akibat penyakit jantung. Di lokasi kejadian, polisi juga mengamankan sejumlah barang milik korban, di antaranya:

  • Satu unit sepeda motor Honda Revo (BH 5956 YE).
  • Tas hitam berisi dompet dengan uang tunai Rp295.000.
  • Identitas diri (KTP, SIM C, dan STNK).

“Saat ini jenazah masih berada di rumah sakit, sementara barang bukti telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

PERISTIWA

Diduga Gunakan Jalan Desa Tanpa Izin, Warga Semambu Laporkan PT Tebo Alam Lestari ke Polisi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tebo – Perwakilan masyarakat Desa Semambu, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, resmi melaporkan aktivitas PT Tebo Alam Lestari ke Polres Tebo. Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut diduga menggunakan jalan desa tanpa izin sejak tahun 2017 hingga 2026.

Laporan yang dilayangkan pada 12 April 2026 itu menyebutkan, armada truk pengangkut tandan buah segar (TBS) milik perusahaan secara terus-menerus melintasi jalan desa yang berada di kawasan permukiman warga tanpa melalui musyawarah maupun persetujuan pemerintah desa.

‎”Penggunaan jalan ini dilakukan tanpa izin dan tanpa kesepakatan dengan masyarakat maupun pemerintah desa,” tulis perwakilan warga dalam laporan resmi yang ditujukan kepada Kapolres Tebo.

Akibat aktivitas tersebut, warga mengeluhkan sejumlah dampak serius, mulai dari kerusakan infrastruktur jalan desa yang dibangun menggunakan Dana Desa, hingga terganggunya akses mobilitas masyarakat. Selain itu, risiko kecelakaan lalu lintas juga meningkat, terutama bagi anak-anak, serta munculnya polusi debu dan kebisingan.

Dalam laporannya, warga juga menguraikan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan. Di antaranya mengacu pada Pasal 257 dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan perusakan dan penggunaan tanpa izin, serta Pasal 63 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan yang mengatur gangguan terhadap fungsi jalan.

Selain itu, warga juga menyinggung Pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait perbuatan yang menyebabkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan.

Dalam tuntutannya, masyarakat meminta aparat kepolisian segera menghentikan aktivitas armada PT Tebo Alam Lestari yang melintasi jalan desa. Warga juga mendesak perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang telah terjadi, serta memproses dugaan tindak pidana yang dinilai merugikan masyarakat.

Sebagai bukti pendukung, warga turut melampirkan dokumentasi berupa foto-foto kerusakan jalan dan daftar tanda tangan masyarakat yang menyatakan keberatan atas aktivitas tersebut.

Laporan ini ditandatangani oleh sejumlah perwakilan masyarakat, di antaranya tokoh masyarakat Akmal, Ketua Karang Taruna Amri, Ketua Lembaga Adat Zakaria, para kepala dusun, serta ketua RT setempat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Tebo Alam Lestari maupun Polres Tebo terkait laporan tersebut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

‎Pengalihan Alur Sungai di Tebo Terus Jadi Sorotan, LP2LH Segera Somasi Dinas LH

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tebo – Aktivitas pengalihan alur sungai di lahan milik Setiardi alias Bagong di Desa Sido Rukun, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, terus menuai sorotan. Kali ini, giliran DPP Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH), Hary Irawan yang angkat bicara.

‎Ketua DPP LP2LH, Hary Irawan menegaskan, pihaknya telah melakukan investigasi terkait dugaan pengalihan alur sungai tersebut. Hasilnya ditemukan indikasi kuat adanya perubahan fisik aliran sungai di lokasi dimaksud.

‎”Kami melakukan penelusuran melalui aplikasi digital berbasis geospasial. Dari situ kami mendapatkan titik koordinat yang menguatkan bahwa aktivitas pengalihan alur sungai memang terjadi di lokasi tersebut,” ujar pria yang akrab disapa Wawan tersebut, Kamis 9 April 2026.

Berdasarkan data yang dihimpun, LP2LH menyimpulkan telah terjadi perubahan signifikan pada alur sungai. Sebelum aktivitas berlangsung, aliran sungai disebut mengarah ke kanan, namun kini telah dialihkan ke sisi kiri.

‎”Perubahan ini menunjukkan adanya modifikasi fisik yang cukup signifikan, baik sebelum maupun setelah aktivitas dilakukan,” kata Wawan.

Atas temuan tersebut, LP2LH menilai aktivitas itu berpotensi melanggar sejumlah regulasi. Di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 25 dan Pasal 36, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 71.

Selain itu, dugaan pelanggaran juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama Pasal 67 dan 68 serta Pasal 69, dengan ancaman pidana pada Pasal 98 ayat (1).

Sebagai langkah lanjutan, LP2LH berencana melayangkan surat somasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tebo. Somasi tersebut ditujukan untuk mempertanyakan tindak lanjut pemerintah daerah yang dinilai belum jelas.

‎”Dalam waktu dekat kami akan menyurati DLH Tebo. Ini sebagai bentuk pertanyaan atas penanganan yang terkesan mandek terhadap kasus ini,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran aktif seluruh pihak, terutama pemerintah, dalam merespons persoalan lingkungan. Menurutnya, jika dibiarkan, kondisi ini dapat menurunkan kepercayaan publik.

‎”Kita harus mengingatkan pemerintah agar tidak membiarkan persoalan ini menjadi liar di tengah masyarakat. Jika tidak ditangani serius, kepercayaan publik bisa menurun,” katanya.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs