PERKARA
Malaysia Tangkap Lima Nelayan Indonesia
DETAIL.ID, Jakarta – Aparat Malaysia menangkap lima nelayan Indonesia karena dituduh melanggar batas zona penangkapan ikan pada Senin 22 Maret 2021.
Direktur Maritim Penang, Kapten Abd Razak Mohammed mengatakan para nelayan itu ditahan setelah kapal penangkap ikan mereka terdeteksi oleh kapal patroli KM Burau selama operasi rutin berlangsung.
“Di kapal itu ada lima awak kapal Indonesia, termasuk nakhoda, berusia antara 18 hingga 45 tahun dan tanpa dokumen identitas yang sah,” katanya dalam keterangan tertulis, seperti dilansir The Star, Selasa 23 Maret 2021.
Kapal itu ditemukan tengah memancing sekitar 32,3 mil laut di sebelah barat Pulau Kendi sekira pukul 5 sore.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Kapten Abd Razak mengatakan para tersangka ditahan lantaran melanggar batas perairan Malaysia.
Kasus tersebut akan diselidiki berdasarkan Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Perikanan 1985, untuk penangkapan ikan tanpa izin dari direktur jenderal perikanan.
Menurut dia, pelanggar aturan tersebut akan dikenai denda maksimum RM 6 mil atau sekitar Rp 20,2 miliar untuk nakhoda, RM500.000 atau Rp 174 juta untuk setiap anggota awak, dan hukuman penjara antara enam bulan dan satu tahun, setelah divonis bersalah.
Kata dia, para nelayan dan kapalnya telah dibawa ke dermaga Galangan Kapal Batu Maung untuk ditindaklanjuti.
Diketahui dermaga polisi laut Batu Uban digunakan untuk memfasilitasi pengelolaan aset tambahan dan penyitaan kapal
PERKARA
Temuan Ribuan Liter BBM Ilegal Beserta 3 Armada Tangki Industri Dalam Penguasaan Kurator

DETAIL.ID, Jambi – Temuan ribuan liter BBM Solar diduga ilegal serta 3 truk tangki BBM non subsidi bermerek PT Bahari Energi Sentosa (BES) di gudang eks PT Jambi Nusantara Energi (JNE) di Desa Muarojambi oleh Tim Polsek Maro Sebo masih terus menyisakan tanya.
Pasca jadi temuan mendadak oleh Polsek Maro Sebo bersama tim kurator pada lokasi aset perusahaan pailit tersebut, pihak-pihak tak bertanggungjawab yang selama ini disinyalir memanfaatkan gudang tersebut sebagai lokasi penimbunan BBM ilegal seolah menghilang bak ditelan bumi.
Alhasil segala aset dalam gudang termasuk bbm diduga ilegal tersebut pun kini disebut dalam penguasaan kurator.
“Dikuasai oleh kurator, sampai saat ini belum ada yang mengaku pemilik,” kata Kapolres Muarojambi, AKBP Heri Supriawan pada Kamis, 13 Maret 2025.
Lebih lanjut dalam keterangan tertulisnya, Kapolres Muarojambi bilang bahwa saat ini di lokasi eks PT Jambi Nusantara Energi, sebagaimana perusahaan tersebut telah dinyatakan pailit sesuai dengan salinan putusan perkara Nomor: 1/Pdt.Sus.Pailit/2025/ PN Niaga Medan, tanggal 27 Februari 2025.
Selanjutnya tim kurator dari PT Jambi Nusantara Energi yaitu Eri Lukmanul Hakim Pulungan dan Destri Sari Ginting yang beralamat di daerah Deli Serdang melakukan pengecekan dan pendataan terhadap aset perusahaan PT JNE.
Adapun barang temuan berupa minyak solar dan peralatan lainnya tersebut masuk ke dalam wilayah perusahaan PT JNE, dan saat ini lokasi perusahaan tersebut telah disegel/digembok oleh pihak Kurator untuk pengamanan aset dan sudah memasang spanduk bahwa lokasi tersebut dalam penguasaan Kurator PT JNE yang mana pihak Kurator tidak mengetahui siapa pemilik dari minyak solar tersebut.
Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan di lokasi seperti barang bukti yang sudah dijelaskan di aas adalah masuk ke dalam daftar penghitungan aset tim Kurator dari eks PT Jambi Nusantara Energi (daftar terlampir) namun terhadap minyak diduga jenis solar tidak termasuk hitungan aset.
Selanjutnya akan dilaksanakan sidang pada Kamis, 13 Maret 2025 di PN Niaga Medan dengan dihadiri pihak dari eks perusahaan maupun pihak lain dan apabila ada yang mengklaim barang-barang di atas dan bisa menunjukan bukti kepemilikan/alas hak terhadap barang tersebut setelah perusahaan tersebut dinyatakan pailit maka akan dikembalikan kepada pemilik yang berhak.
Apabila bahwa barang-barang tersebut di atas bukan merupakan aset eks PT Jambi Nusantara Energi maka selanjutnya PN Niaga Medan melalui tim kuratornya akan berkoordinasi dan bersurat dengan Polres Muarojambi guna penyelidikan lanjutan.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Dugaan Skandal Korupsi Tata Kelola Batu Bara Menguap, Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Jambi Periksa Ketua PPTB

DETAIL.ID, Jambi – Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Jambi melakukan pemeriksaan terhadap Asnawi, Ketua Perkumpulan Pengusaha Tambang Batu Bara (PPTB) Jambi pada Kamis, 13 Maret 2025.
Pemeriksaan ini dilakukan terkait anggaran iuran pengusaha kepada PPTB.
Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy Haryadi saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“Benar, saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan terhadap ketua PPTB Jambi terkait anggaran PPTB,” katanya.
Ipda Deddy menjelaskan, saat ini untuk proses masih dalam tahap penyelidikan awal apakah ada tindak pidana atau tidak dari laporan tersebut.
Kasus ini bermula dari adanya tongkang batu bara menabrak fender jembatan Tembesi. Rupanya, perbaikan jembatan dilakukan oleh PPTB. Sejumlah pengusaha menyumbang untuk perbaikan jembatan itu. Namun, hingga kini fender jembatan belum diperbaiki.
Publik ramai mendesak iuran pengusaha ini diaudit dan dibuka ke publik, agar ada transparansi. (*)
PERKARA
Aset Perusahaan Pailit PT JNE Jadi Tempat Penimbunan Ribuan Liter Solar Ilegal

DETAIL.ID, Jambi – Temuan sejumlah tedmon berisi BBM Solar diduga ilegal serta 3 armada solar industri di gudang PT Jambi Nusantara Energi (JNE) di Desa Muarojambi, Taman Rajo oleh Polsek Maro Sebo masih terus jadi misteri yang belum menemukan titik terang hingga kini.
Soal ini, Kapolsek Maro Sebo Iptu Jefri Simamora bahkan mengaku terkejut atas temuan tak terduga tersebut. Semua berawal ketika pihaknya mendampingi tim kurator untuk mengecek aset-aset PT JNE yang sudah dinyatakan pailit oleh PN Medan.
“Kami pun terkejut. Saya sebagai Kapolsek kemudian melaporkan temuan tersebut ke Polres. Jadi orang Polres-lah yang ambil alih untuk tindak lanjutnya,” kata Iptu Jefri pada Kamis, 13 Maret 2025.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Maro Sebo tersebut, terhitung sudah sekitar 6 tahun belakangan tak ada aktivitas lagi di gudang cangkang sawit tersebut. Menurut Jefri juga bahwa selama ini tidak ada laporan atau informasi terkait penimbunan BBM dalam gudang PT JNE tersebut.
Dalam temuan Polsek Maro Sebo dengan Kurator saat pengecekan gudang PT JNE pada Sabtu, 8 Maret 2025 lalu. Setidaknya terdapat puluhan tedmon berisi BBM solar yang diduga kuat ilegal serta armada penyalur BBM industri bermerek PT Bahari Energi Sentosa.
“Semua masih di lokasi (gudang JNE). Kalau secara hukum kan, perusahaan dinyatakan pailit oleh pengadilan itu sudah milik kurator semua. Namun karena sudah diambil alih sama Polres, ya di Polres-lah untuk penyelidikannya,” ujarnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Muarojambi AKP Hanafi dikonfirmasi via WhatsApp belum merespons terkait dengan tindak lanjut atas temuan sejumlah BBM diduga ilegal serta 3 armada tangki BBM industri di gudang PT JNE tersebut.
Hingga berita ini terbit, awak media masih terus berupaya menghimpun informasi lebih lanjut dari berbagai pihak terkait.
Reporter: Juan Ambarita