PERKARA
Perikatan di Bungo Tetapi yang Eksekusi Malah PN Tebo
DETAIL.ID, Tebo – Berhati-hatilah meminjam uang ke koperasi simpan pinjam. Salah-salah aset Anda bisa lenyap karena terlambat bayar. Kalau sudah begini, mau tak mau tetap melakukan perlawanan hukum.
Tersebutlah debitur berinisial DA warga Tebo, Jambi mengalami kredit macet di Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati (KSP-SMS) Cabang Bungo, Jambi. DA dianggap ingkar janji, kreditur mengajukan eksekusi aset debitur via Pengadilan Negeri (PN) Tebo.
Tak pelak, Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) perwakilan Jambi mendaftarkan Perlawanan Tereksekusi Terhadap Sita Eksekusi di PN Tebo. Sementara gugatan perbuatan melawan hukum telah diajukan sebelumnya di PN Bungo.
Tak terelakkan lagi, kreditur dan debitur pun saling perang hukum.
Ketua LPKNI, Andre HO Sirait mengatakan prosesi sita eksekusi aset debitur salah sasaran. Alamat kreditur dan perikatan kedua belah pihak di Bungo, kenapa PN Tebo yang melakukan prosesi eksekusi.
“Mudah-mudahan saya salah. Salah sasaran prosesi eksekusi di wilayah hukum aset debitur yakni di kabupaten Tebo. Meskipun pihak Pengadilan Negeri Tebo dilarang menolak permohonan kreditur untuk melaksanakan eksekusi hak tanggungan. Idealnya pihak PN Bungo bukan PN Tebo,” kata Andre kepada detail, Senin (16/4/2018).
Setelah dieksekusi, hari itu juga, LPKNI langsung mendaftarkan Perlawanan Tereksekusi Terhadap Sita Eksekusi dengan Nomor 6/Pdt.Bth/Mrt tertanggal 12 April 2018.
“Debitur juga merasa malu dan waswas jika ada permintaan pengosongan rumah miliknya. Makanya, LPKNI melayangkan perlawanan tereksekusi di PN Tebo,” ujarnya.
Bagi Andre, tindakan merupakan preseden buruk terhadap debitur atau konsumen ketika mengalami kredit macet. “Bukan hal mustahil, debitur dipaksa meninggalkan atau mengosongkan rumahnya sendiri dalam waktu dekat ini,” kata Ketua LPKNI ini.
PN Tebo Ngotot Sita Eksekusi
Andre mengatakan bukti nyata keuletan pihak KSP SMS Bungo diwakili Area Collection Manager, Joko Herwanto dan kawan-kawan baru diketahui pihak LPKNI pada saat sita eksekusi, pengajuan permohonan sita eksekusi melalui pihak Pengadilan Negeri (PN) Tebo diperkirakan 18 Januari 2018 lalu. Sejak itu pula, pihak PN Tebo secara bertahap melakukan teguran kepada pihak debitur (DA) dan terjadi beberapa kali.
Masih kata Ketua LPKNI perwakilan Jambi, pihak PN Tebo menyurati dan menelepon DA. Kemudian ada pertemuan antara debitur dan kreditur di ruang mediasi PN Tebo. DA merasa ada dugaan keberpihakan pihak pengadilan terhadap kreditur. DA disebut-sebut “dipaksa” untuk melunasi hutangnya dalam tempo satu pekan. ”Itu sesuatu yang tidak mungkin bisa ditunaikan DA,” katanya.
Selang beberapa hari, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Ricky Ferdinand SH mengirimkan surat pemberitahuan sita eksekusi pada 6 April 2018 dalam perkara Nomor 01/Pen.Pdt.Eks/2018PN Mrt. Bahwa sita eksekusi bakal dilakukan tanggal 12 April 2018 sebagai pemohon eksekusi bernama Joko Herwanto pihak kreditur.
Kemudian, PN Tebo melalui juru sita, Lurah Tebing Tinggi, Polsek Tebo Tengah mendampingi prosesi sita eksekusi aset debitur bernilai ratusan juta rupiah, sekiranya pukul 11.00 WIB, pada 12 April 2018 lalu bertempat di lokasi aset debitur (DA).
Selaku penerima kuasa, Ketua LPKNI Perwakilan Jambi, secara lisan memohon menunda pembacaan eksekusi.
Namun, Nasrul SH selaku rombongan juru sita PN Tebo tetap melaksanakan prosesi dan menyampaikan alasan sita eksekusi dan membuat berita acara tersebut. Nasrul SH berjanji bahwa sita eksekusi hanya menguatkan keinginan pemohon saja agar Hak Tanggungan tidak dijual oleh debitur, demikian ungkapnya.
LPKNI vs KSP SMS di PN Bungo
Sebelum sita eksekusi itu terjadi. LPK Nasional Indonesia (LPKNI) perwakilan provinsi Jambi tak mau ketinggalan kereta, pihaknya telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan Nomor: 13/Pdt.G/2018/PN.Mrb tertanggal 3 April 2018 lalu. Akan tetapi, jadwal sidang kasus perdata tersebut belum digelar oleh PN Bungo.
Soal jadwal sidangnya. ”Kita masih nunggu relasi dari PN Bungo. Dalam gugatan kita tergugatnya pertama, KSP SMS pusat, tergugat kedua adalah KSP SMS Bungo dan turut tergugat yaitu Disperindagkop Bungo selaku pengawas Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati (KSP-SMS),“ katanya.
Namun hingga berita ini dikirimkan, pihak PN Tebo maupun pihak Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati (KSP-SMS) belum berhasil dikonfirmasi detail terkait prosesi sita eksekusi yang dilakukan pihak pengadilan Negeri Tebo. Termasuk tanggapannya soal Perlawanan Tereksekusi Terhadap Sita Eksekusi oleh debitur yang diwakili oleh LPKNI Jambi. (DE 01)
PERKARA
Laporan Buruh Sawit Berproses di Polres Tebo, Kuasa Hukum Berharap Profesionalitas Aparat
DETAIL.ID, Jambi – Laporan seorang buruh sawit yakni Eri yang diduga mengalami pengancaman dan perampasan truk bermuatan sawit yang dilakukan oleh Heri dan Rustam dengan membawa beberapa warga, beberapa waktu lalu, kini berproses di Polres Tebo.
Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Rimhot Nainggolan ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa laporan kini sedang diproses. Namun Nainggolan, masih enggan untuk berkomentar lebih lanjut.
“Ini masih kita proses,” ujar Iptu Nainggolan pada Jumat kemarin, 28 November 2025.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tebo itu, sejauh ini kasus yang dilaporkan oleh Eri merupakan perkara pengancaman. Soal laporan itu pihak penyidik kepolisian masih mendalami kasusnya.
Disisi lain, kuasa hukum pelapor M Azri berharap agar Polres Tebo mengusut tuntas kasus yang dilaporkan oleh kliennya. Menurutnya dalam hal ini kleinnya telah jelas-jelas mengalami intimidasi, pengancaman, hingga perampasan kendaraan bermuatan TBS yang baru dipanen, atas lahan yang sudah lama dimenangkan lewat jalur peradilan.
“Kita berharap profesionalitas pihak Kepolisian lah, ini jelas. Kita punya alas hak. Kalau mereka memang merasa itu lahan mereka, kenapa enggak digugat dari dulu, yang jelas dasar hukum kami menguasai lahan tersebut adalah putusan pengadilan yang telah inkrah dan sudah dieksekusi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Dilaporkan ke Polisi, Amin Lok Klaim Tak Tau Menau Soal Dugaan Perampasan Truk Bermuatan TBS
DETAIL.ID, Jambi – Mantan Dewan Provinsi Jambi, Muhammad Amin alias Amin Lok, sosok yang diduga sebagai dalang dibalik dugaan perampasan kendaraan bermuatan TBS di Desa Kunangan, Tebo Ilir, Kabupaten Tebo beberapa waktu lalu, Kamis, 27 November 2025, membantah keterlibatan dirinya.
Ketika dikonfirmasi, Amin Lok membantah bahwa dirinya yang memerintahkan Heri dan Rustam serta puluhan warga Teluk Rendah Pasar untuk mencegat dan merampas kendaraan bermuatan TBS, yang baru dipanen oleh pihak pemilik lahan.
“Urusan itu saya belom juga tau. Karena saya tak di lapang ikut urusan itu.
Memang ada yang hp saya masalah urusan di kebun, saya sarankan selesaikan lah di lapangan,” kata M Amin yang akrab disapa Amin Lok, lewat WhatsApp, Jumat, 28 November 2025.
Lagi-lagi, dugaan perampasan kendaraan bermuatan TBS yang berujung ditinggalkan oleh para warga di tengah jalan dibantah oleh Amin Lok.
“Tapi cerita itu sampai di polsek mobil itu saya juga tak ngerti,” ujarnya.
Disinggung kembali soal perintah kepada sejumlah warga untuk merampas kendaraan bermuatan TBS itu, Amin Lok bertanya balik. “Bukan, memerintahkan apa,” katanya.
Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut mengklaim, bahwa para warga yang berada di TKP saat itu merasa punya lahan di wilayah Teluk Rendah Pasar. Ia pun menilai wajar, jika mereka mempertanyakan si pemilik lahan yakni Japar, punya lahan dimana dan beli dari siapa?
Klaim Amin Lok, berlanjut bahwa sebelumnya pernah ada kesepakatan antara sejumlah pihak yang disaksikan oleh Babinsa agar lahan yang sedang kisruh tersebut jangan dipanen sebelum diselesaikan.
“Yang merampas TBS siapa, yang muat TBS merekalah ke mobil. Info supaya jelas penyelesainnya mereka bawa ke polsek tapi mobilnya, masuk angin (mogok) tak jadi, yang ngantar mobil ke Polsek saya tak tau juga,” katanya.
Namun dengan semua klaim Amin Lok, korban yakni Eri sudah bikin laporan resmi di Polres Tebo. Kasus dugaan perampasan disertai intimidasi kini tengah bergulir ditangan Polisi.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Sawit Dirampas dari Buruh Panen, Diduga Didalangi Oknum Mantan Dewan Provinsi Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Eri, seorang buruh panen sawit di Desa Kunangan, Tebo Ilir, Kabupaten Tebo jadi korban intimidasi dan perampasan Tandan Buah Segar (TBS) sawit hasil panen oleh sejumlah massa yang mengaku warga Desa Teluk Rendah Pasar, diduga atas perintah mantan anggota DPRD Provinsi Jambi pada Senin sore, 24 November 2025.
Padahal ia hanyalah buruh panen yang bekerja atas dasar perintah si pemilik lahan. Tak terima, Eri lantas melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tebo malam harinya yang teregister dengan Nomor: STBPP/226/XI/2025/SPKT/Polres Tebo Polda Jambi.
“Jadi kejadiannya, waktu saya manen di kebun sore itu, dan membawa hasil TBS untuk dijual ke loading sawit. Tiba-tiba saat di pertengahan jalan saya diadang dan dikerumuni massa ada sekitar 40 orang. Ada yang namanya Heri dan Rustam. Mereka nanya, siapa yang nyuruh kamu. Ini kan lahan Teluk Rendah,” ujar Eri.
Di bawah tekanan massa, Eri pun menyampaikan bahwa ia hanya pekerja yang tidak paham masalah surat-surat atau dokumen lahan. Namun salah seorang yang bernama Heri, malah terus-menerus mengintimidasi pelapor.
“Orang tuo ni nak mati, banyak nian cerito, buah ni kami bawa ke Teluk Rendah,” ujar Eri, menirukan perkataan Heri padanya.
Heri dan Rustam, ujungnya diduga merampas hasil panen Eri, berupa 1 unit truk PS berisi TBS dengan cara menyuruh Eri membawa mobil dan mereka giring menuju Teluk Rendah.
Sebelumnya beberapa saat usai mengintimidasi, Rustam menyerahkan handphone yang sudah tersambung dengan seseorang yang mengaku bernama Amin Lok. Sosok yang diduga sebagai otak dari pengerahan massa dan perampasan TBS hasil panen Eri.
Menurut Eri, awalnya Amin Lok mempertanyakan identitas Eri. Mendengar penjelasannya, Amin Lok, kata Eri mengatakan agar kisruh tersebut diselesaikan di lapangan, lantaran dirinya sedang berada di Palembang.
Massa akhirnya menggiring buah beserta kendaraan menuju ke Teluk Rendah. Namun saat posisi di tengah jalan dan kondisi agak ramai, korban memberhentikan mobilnya lalu lari menyelamatkan diri menuju Polres Tebo untuk melaporkan kejadian perampasan tersebut.
Anehnya, pasca Eri melapor ke Polres Tebo, dirinya malah diminta untuk menjemput kembali truk dan TBS yang sudah dirampas tersebut oleh penyidik ke tempat kejadian perkara.
Sementara itu kuasa hukum Eri, yakni Dr. Muhammad Azri, S.H, M.H merasa sangat kecewa dengan kinerja penyidik Polres Tebo. Menurut dia, seharusnya penyidik setelah menerima laporan pengaduan, melakukan investigasi turun ke TKP dan mengamankan mobil yang bermuatan TBS tersebut agar dijadikan barang bukti.
“Karena berdasarkan kronologis dari pelapor jelas, niat terlapor adalah melakukan perampasan dengan niat ingin menguasai hasil panen TBS dari korban, bukan sekadar pidana pengancaman,” ujar Azri.
Kini, menurut Azri, dirinya sedang berkoordinasi dengan pihak korban. Jika kinerja penyidik tidak profesional maka pihaknya akan melaporkan penyidik ke Propam Polda Jambi.
Sampai saat ini kisruh perampasan truk berisi TBS ini masih terus menarik perhatian. Awak media masih berupaya menghimpun informasi lebih lanjut dari berbagai pihak terkait.
Reporter: Juan Ambarita

