Connect with us
Advertisement

PERKARA

Cek Endra dan Jejak Panjang Kasus IUP Batu Bara di Sarolangun

Published

on

Cek Endra

detail.id/, Jambi – Kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara Sarolangun, Jambi kembali berlanjut. Pada Kamis 22 April 2021 kemarin, tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung kembali memeriksa tiga saksi pada kasus IUP (Izin Usaha Pertambangan) batu bara di Sarolangun, yang melibatkan nama Cek Endra selaku Bupati Sarolangun.

Rilis pers yang disampaikan Kejagung langsung di situs resminya kejaksaan.go.id, dijelaskan bahwa Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung, memeriksa 3 saksi yang terkait Kasus Jual Beli Saham Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara di Kabupaten Sarolangun.

Ketiga saksi itu adalah HW selaku Staf Geomin PT Antam Tbk, EMDP selaku Unit Geomin PT Antam Tbk periode 2014-2017 dan K selaku Kepala Divisi Akuntansi dan Anggaran PT Antam Tbk periode 2012-2013.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberi keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana kasus jual beli Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara di Kabupaten Sarolangun.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

Berliku dan Panjang

Kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu Bara di Sarolangun memang cukup panjang. Memakan waktu 12 tahun lebih atau satu setengah windu, sejak berita acara penyelidikan Satgasus P3TPK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dikeluarkan pada 19 September 2008 silam.

Saat itu, tim yang menyelidiki kasus tersebut diketuai oleh Lila Nasution SH MHum. Tim menyimpulkan bahwa telah ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian izin Usaha Pertambangan (IUP) Bupati Sarolangun kepada PT Sarolangun Bara Prima, PT Tamarona Mas International dan PT Citra Toba Sukses Perkasa yang berhubungan dengan pengambilalihan IUP Batu Bara dengan cara membeli saham PT Citra Tobindo Sukses Perkasa oleh PT Indonesia Coal Resources (anak perusahaan PT ANTAM Tbk) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp91,5 miliar.

Sehingga berdasarkan fakta perbuatan yang telah diuraikan di atas, Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Proses Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu Bara seluas 400 hektar di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi dari PT Citra Tobindo Sukses Perkasa kepada PT Indonesia Coal Resources (anak perusahaan PT ANTAM Tbk) telah memenuhi primer pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Pada tahun 2008 itu pula, Cek Endra sebagai Bupati Sarolangun turut diperiksa oleh Tim dari Kejagung tersebut.

Pada 7 Januari 2019 barulah Kejaksaan Agung menetapkan 6 tersangka dalam kasus IUP batu bara tersebut. Adapun enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu yakni Matlawan Hasibuan selaku Komisaris PT Tamarona Mas Internasional,

BM selaku Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources, MT selaku pemilik PT RGSR, Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa, ATY selaku Direktur Operasi dan Pengembangan, AL selaku Direktur Utama PT Antam, dan HW selaku Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam.

Kasus ini baru dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada 24 Maret 2021 lalu. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan penyidik Kejagung sudah menggandeng tim audit lain untuk menghitung nilai kerugian negara, sebagai salah satu syarat untuk melimpahkan berkas perkara korupsi PT Antam ke JPU.

Menurutnya, penyidik sudah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tiga tahun lalu untuk menghitung nilai kerugian negara, tetapi sampai saat ini belum ada laporan terkait nilai itu.

“Kemarin itu kan sudah mau tahap satu ya, tetapi penuntut umum minta agar disertakan kerugian negaranya menggunakan auditor lain tidak apa-apa di luar BPK dan BPKP,” katanya pada Rabu, 24 Maret 2021.

Febrie memastikan perkara tindak pidana korupsi PT Antam tersebut bakal dituntaskan secepatnya, sehingga tidak ada lagi perkara yang mangkrak di Kejagung. “Kami akan usahakan selesaikan tunggakan kasus secepatnya,” katanya.

Bupati Sarolangun Cek Endra yang dikonfirmasi via WhatsApp belum merespons pertanyaan wartawan. (*)

Sumber: Inilahjambi

PERKARA

Kejati Jambi Geledah Sejumlah Lokasi di Merangin dan Bungo, Sita 2 Mobil dan Puluhan Barang Bukti

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Merangin dan Kabupaten Bungo terkait penyidikan dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2019–2024.
‎
‎Penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan selama empat hari, mulai 26 hingga 29 Oktober 2026. Dalam kegiatan itu, penyidik menyita dua unit mobil, puluhan dokumen keuangan, buku tabungan, sertifikat tanah, hingga sejumlah barang mewah.
‎
‎Berdasarkan keterangan Kejati Jambi, penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, yakni satu rumah di Kabupaten Bungo serta dua lokasi di Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
‎
‎Di Kabupaten Bungo, penyidik menggeledah sebuah rumah di Lorong Pulai, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita satu unit mobil Suzuki XL7 Hybrid beserta kunci dan STNK serta dua buku catatan.
‎
‎Sementara di Kabupaten Merangin, penggeledahan pertama dilakukan di sebuah rumah di Perumahan Kyky Regency, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko. Dari lokasi ini, penyidik menyita 39 jenis barang bukti.
‎
‎Barang bukti tersebut di antaranya dokumen perjanjian jual beli dan pembiayaan, sertifikat hak milik, bukti pengeluaran belanja rumah tangga pimpinan DPRD, bukti belanja makanan dan minuman rapat, cek Bank BPD Jambi, buku tabungan sejumlah bank, bukti setoran, serta STNK kendaraan roda dua.
‎
‎Penyidik juga menyita dokumen pembelian logam mulia seberat 100 gram serta sejumlah barang mewah berupa tas, dompet, dan sepatu bermerek.
‎
‎Penggeledahan kedua di Merangin dilakukan di ruko Rumah Makan Bu Yus yang juga menjadi kantor CV Berkah Bersama Group, di Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko.
‎
‎Dari lokasi tersebut, penyidik menyita 46 jenis barang bukti. Di antaranya dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP), GU Nihil, mutasi rekening, dokumen belanja rumah tangga Ketua DPRD, bon Sekretariat DPRD Merangin, slip penarikan tunai, kuitansi, tanda terima, serta dokumen pemindahbukuan Sekretariat DPRD.
‎
‎Selain itu, turut diamankan surat pesanan Tahun 2024, buku Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), akta pendirian CV Berkah Bersama Group, dan rekening koran.
‎
‎Tak hanya melakukan penggeledahan, penyidik juga menyita satu unit mobil Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid beserta kunci dan STNK saat pemeriksaan saksi di Kantor Kejaksaan Negeri Merangin.
‎
‎Dalam keterangan tertulisnya, pihak Kejati Jambi menyebut seluruh barang bukti tersebut berasal dari tersangka Yusmarni, yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin pada periode 2019–2024.
‎
‎”Penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan sekaligus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut,” ujar Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly, dalam keterangan tertulis.
‎
‎Kejati Jambi pun menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk mendalami mekanisme pengelolaan anggaran, menelusuri aliran dana, serta mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Delapan Terduga Pelaku Penyerangan Polres Merangin Dibawa ke Polda Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Delapan orang terduga pelaku penyerangan Polres Merangin, kini menjalani proses hukum di Polda Jambi. Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji bilang penangkapan dilakukan pada Kamis kemarin, 29 Oktober 2026 di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.

‎Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 8 terduga pelaku oknum SAD berinisial P, D, J, PJ, PL, JE, SC, dan B, serta menyita 5 pucuk senjata api rakitan laras panjang dan senjata api rakitan jenis kecepek dan PCV.
‎
‎Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
‎
‎Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan, terlebih penyerangan dan penembakan terhadap markas kepolisian.
‎
‎”Setiap tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat akan ditindak secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyidikan juga dilakukan secara objektif, transparan, berdasarkan alat bukti, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Erlan.
‎
‎Namun ketika disinggung soal dugaaan keterlibatan 8 terduga pelaku dalam aktivitas PETI, Kombes Pol Erlan hanya menyampaikan bahwa saat ini proses penyidikan masih berlangsung.
‎
‎Kabid Humas pun mengimbau masyarakat Kabupaten Merangin agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi, serta tidak melakukan tindakan balasan yang dapat memperkeruh situasi.
‎
‎”Kami mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif kepada seluruh masyarakat, termasuk warga Suku Anak Dalam. Namun terhadap setiap dugaan tindak pidana, kepolisian tetap akan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

CV Dipinjam untuk Proyek Jalan Sarolangun, Nama Raja Indra Kembali Mencuat di Sidang Hadi Sarosa

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Sidang pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan rigid beton di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sarolangun dengan terdakwa Hadi Sarosa alias Ucok kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu kemarin, 28 Oktober 2026.
‎
‎Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi, yakni Raja Indra selaku pelaksana kegiatan, Ahmadi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Fatran dari kelompok kerja (Pokja) tender, serta Arfandi selaku pemilik CV Arma Jaya Mandiri.
‎
‎Dalam keterangannya, terungkap bahwa CV Atma Jaya Mandiri milik Arfandi diduga dipinjam oleh Raja Indra untuk mengerjakan proyek yang kini menjadi perkara hukum tersebut.
‎
‎Penasihat hukum terdakwa, Raju Darmawan, menyebut Raja Indra yang menjalankan proses pencairan dana meskipun perusahaan tersebut secara administratif dimiliki Arfandi.
‎
‎”CV Atma Jaya Mandiri ini pemiliknya Pak Arfandi. Namun, dalam praktiknya, yang melakukan pencairan adalah Pak Raja Indra. Jadi, CV ini dipinjamkan untuk pekerjaan yang menjadi permasalahan,” ujar Raju usai persidangan.
‎
‎Menurut Raju, keterangan para saksi dalam persidangan belum menunjukkan bukti konkret yang mengarah kepada kliennya. Ia menilai, keterangan yang muncul sejauh ini lebih banyak berkaitan dengan persoalan teknis tender dan pelaksanaan pekerjaan.
‎
‎Pihaknya juga menyoroti kondisi fisik jalan yang menjadi objek perkara. Aulia menyebut Raja Indra menunjukkan foto kondisi jalan yang diklaim masih bagus dan dapat digunakan masyarakat.
‎
‎”Pak Raja Indra juga memberikan foto terkait jalan tersebut. Saat ini masih bagus dan bisa dipakai masyarakat dengan baik,” katanya.
‎
‎Selain itu, penasihat hukum terdakwa lainnya, Aulia Fikri, menyinggung adanya pengembalian uang sebesar Rp 300 juta yang disebut telah dilakukan oleh kliennya. Pengembalian tersebut, menurutnya, berlangsung pada tahap penyidikan di kejaksaan.
‎
‎Fikri juga mengungkapkan adanya sejumlah dokumen permohonan pencairan yang ditandatangani, tetapi menurut keterangannya bukan ditandatangani oleh kliennya.
‎
‎Dalam perkara ini, Hadi Sarosa alias Ucok sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan jalan rigid beton di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun. Saat proyek berlangsung, Hadi menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga dan disebut memiliki peran dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
‎
‎Perkara ini juga berkaitan dengan nama M Nur alias Uncu, yang disebut sebagai konsultan pengawas dan perencana serta telah lebih dahulu menjalani persidangan dan divonis bersalah. Sementara itu, Raja Indra dan Arfandi turut disebut dalam rangkaian fakta terkait pelaksanaan proyek.
‎
‎Adapun dugaan penyimpangan proyek tersebut disebut mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. Namun besaran kerugian negara dan pertanggungjawaban masing-masing pihak tetap perlu merujuk pada hasil audit, dakwaan, serta fakta yang terungkap dalam persidangan.
‎
‎Pekan depan, sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs