Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Polri Tangkap 2 Kapal Malaysia Pencuri Ikan di Selat Malaka

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerima limpahan kasus penyidikan dua kapal ikan asing berbendera Malaysia yang ditangkap oleh Direktorat Polisi Perairan Mabes Polri. Kasus pencurian ikan tersebut selanjutnya akan ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Stasiun PSDKP Belawan.

“Ini menunjukkan bahwa sinergi pemberantasan illegal fishing berjalan sangat baik antar aparat kita di lapangan,” terang Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar di Jakarta, Selasa 12 Mei 2021.

Sebagaimana diketahui dua kapal berbendera Malaysia yaitu KHF 1937 dan SLFA 3082 ditangkap oleh Direktorat Polair pada tanggal 8 dan 9 Mei 2021 saat melakukan kegiatan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” newsticker_background=”#c60000″ newsticker_text_color=”#ffffff”]

“Kapal beserta 8 awak berkewarganegaraan Myanmar dan Thailand juga sudah diserahkan kepada kami untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” imbuh Antam.

Dihubungi secara terpisah, Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran, Nugroho Aji, menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Kepolisian RI yang terus mendukung upaya KKP dalam melakukan pemberantasan illegal fishing di WPPNRI.

Nugroho memastikan PPNS Perikanan akan melaksanakan penyidikan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat selama penanganan proses hukum tersebut.

“Segera akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Nugroho.

Terkait pengenaan pasal terhadap kedua kapal ikan berbendera Malaysia tersebut, Nugroho menjelaskan bahwa keduanya diduga melakukan tindak pidana perikanan di WPPNRI dengan menggunakan alat penangkapan ikan trawl, dan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja – Sektor Kelautan dan Perikanan, dan Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” newsticker_background=”#c60000″ newsticker_text_color=”#ffffff”]

Kementerian Kelautan dan Perikanan terus melakukan langkah tegas terhadap para pelaku tindak pidana perikanan di laut Indonesia. Sepanjang tahun 2021, KKP telah menangani 95 kasus tindak pidana perikanan dengan rincian, 31 kasus dalam tahap penyidikan, 18 kasus dalam tahap P-21, 10 kasus dalam Tahap II, 9 kasus dalam proses persidangan dan 27 kasus telah memperoleh keputusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

PERISTIWA

Incumbent Banyak Tumbang dalam Pilkades Serentak Kabupaten Tebo 2026

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tebo – Sejumlah calon kepala desa petahana (incumbent) mengalami kekalahan dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Tebo yang digelar pada Rabu, 10 Juni 2026.

Di Kecamatan Tebo Tengah, petahana di beberapa desa gagal mempertahankan jabatannya setelah kalah dalam perolehan suara dari para penantangnya.

Di Desa Sungai Keruh, Pilkades diikuti tiga calon, yakni Sarpani (nomor urut 1), Abdur Rahman (nomor urut 2), dan Amran Hafiz (nomor urut 3). Berdasarkan hasil penghitungan suara di dua tempat pemungutan suara (TPS), Sarpani unggul dengan total 900 suara.

Pada TPS 01, Sarpani memperoleh 446 suara, Abdur Rahman 254 suara, dan Amran Hafiz 164 suara. Sementara di TPS 02, Sarpani kembali unggul dengan 454 suara, disusul Abdur Rahman 217 suara dan Amran Hafiz 138 suara.

Secara keseluruhan, Sarpani meraih 900 suara, unggul atas Abdur Rahman yang memperoleh 468 suara dan Amran Hafiz dengan 302 suara.

Sementara itu, di Desa Semabu calon nomor urut 1 Zulkipli meraih kemenangan telak dengan memperoleh 966 suara atau sekitar 88,21 persen dari total suara sah. Ia mengalahkan petahana M Hatta yang hanya memperoleh 129 suara.

Kekalahan petahana juga terjadi di Desa Mangun Jayo. Berdasarkan hasil penghitungan suara di lima TPS, incumbent Ihsan yang maju dengan nomor urut 1 memperoleh 811 suara. Perolehan tersebut masih berada di bawah rivalnya, Revi, nomor urut 2, yang meraih 852 suara.

Hasil Pilkades Serentak 2026 di sejumlah desa di Kecamatan Tebo Tengah menunjukkan terjadinya pergantian kepemimpinan di tingkat desa, ditandai dengan tumbangnya beberapa calon petahana yang sebelumnya menjabat sebagai kepala desa.

Reporter: Hary Irawan

Continue Reading

PERISTIWA

Warga Kembali Demo DPRD Kota Jambi, Desak Pencabutan Status Zona Merah 5.506 Sertifikat Tanah

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Warga Tolak Zona Merah kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Jambi pada Selasa, 2 Juni 2026. Mereka mendesak pemerintah dan DPRD segera menyelesaikan persoalan pemblokiran ribuan sertifikat tanah yang terdampak klaim aset negara oleh PT Pertamina EP Jambi.

‎Aksi yang merupakan demonstrasi keempat tersebut bertepatan dengan Rapat Paripurna Hari Ulang Tahun ke80 Pemerintah Kota Jambi dan Hari Jadi Tanah Pilih Pusako Batuah ke-625 yang berlangsung di Gedung Swarna Bhumi.

Kegiatan itu turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq, Gubernur Jambi Al Haris, Wali Kota Jambi Maulana, serta Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly.

‎Dalam orasinya, massa menuntut kejelasan penyelesaian terhadap sekitar 5.506 bidang tanah bersertifikat yang terdampak status zona merah. Mereka menilai keberadaan Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah yang telah dibentuk DPRD belum menghasilkan solusi nyata bagi masyarakat.

‎”Kami belum mendapatkan titik terang sudah sejauh mana aspirasi kami yang beberapa waktu lalu dijanjikan akan ditindaklanjuti,” kata Endang Kuswardani, salah seorang orator.

‎Menurut warga, status tanah yang diblokir sebagai aset Pertamina membuat sertifikat hak milik yang mereka miliki tidak dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi dan ekonomi.

‎Menanggapi aksi tersebut, Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi Muhili Amin mengajak massa berdialog di depan Kantor Wali Kota Jambi agar situasi tetap kondusif mengingat rapat paripurna masih berlangsung.

‎Dalam dialog tersebut, DPRD, Pemerintah Kota Jambi, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan perwakilan masyarakat sepakat mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia untuk meminta penyelesaian persoalan tumpang tindih aset antara masyarakat dan Pertamina.

‎Surat permohonan pencabutan pemblokiran tanah dibacakan langsung oleh Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly. Surat itu meminta perhatian pemerintah pusat terhadap persoalan yang menimpa ribuan warga akibat klaim Barang Milik Negara (BMN) di atas lahan yang telah memiliki sertifikat hak milik.

‎Dalam surat tersebut disebutkan sekitar 5.506 bidang tanah bersertifikat terdampak dan tersebar di tujuh kawasan, yakni Simpang III Sipin, Mayang Mangurai, Kenali Asam, Kenali Asam Bawah, Kenali Asam Atas, Paal Lima, dan Suka Karya, dengan luas keseluruhan mencapai sekitar 300 hektare.

‎Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly mengatakan surat tersebut ditandatangani bersama oleh dirinya, Wali Kota Jambi Maulana, Ketua Pansus Zona Merah Muhili Amin, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi Ridho G. Ali sebagai bentuk keseriusan seluruh pihak dalam mencari solusi.

‎Permasalahan zona merah bermula dari hasil overlay peta aset PT Pertamina dengan peta pendaftaran tanah yang menunjukkan indikasi ribuan bidang tanah masyarakat berada di atas lahan yang diklaim sebagai Barang Milik Negara. Kondisi itu menyebabkan status kepemilikan tanah menjadi tidak pasti dan menghambat berbagai aktivitas administrasi pertanahan warga.

‎Adapun sebaran bidang tanah yang terdampak berada di Simpang III Sipin sekitar 74 bidang, Mayang Mangurai 64 bidang, Kenali Asam 1.843 bidang, Kenali Asam Bawah 1.314 bidang, Kenali Asam Atas 645 bidang, Paal Lima 918 bidang, dan Suka Karya 648 bidang.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

‎Terbentuk, Ferdiono Simanjuntak Pimpin DPC PIKI Tanjungjabung Barat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tanjungjabung Barat – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (DPC PIKI) Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi terbentuk melalui rapat musyawarah yang digelar di Dawn Resto Kuala Tungkal, Selasa 26 Mei 2026.

Dalam hasil musyawarah tersebut, Ferdiono Simanjuntak, SH terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPC PIKI Tanjab Barat. Sementara posisi sekretaris dipercayakan kepada Harry P Sitorus.

Sebelumnya, pembentukan DPC PIKI Tanjab Barat dipersiapkan oleh tim caretaker yang diketuai Tagor Simangunsong, SE bersama J Simamora, M Tampubolon dan L Siboro.

Ketua DPD PIKI Provinsi Jambi, Robinson Hutapea dalam sambutannya mengatakan, DPC PIKI Tanjab Barat merupakan cabang ketiga yang terbentuk setelah Kota Jambi dan Muaro Jambi.

Menurutnya, pembentukan DPC tersebut merupakan bentuk keseriusan DPD PIKI Jambi dalam menjalankan amanat Kongres PIKI 2026 sebagaimana yang diharapkan Ketua Umum PIKI periode 2026–2031, Maruarar Sirait.

‎”Kehadiran DPC baru menjadi bentuk komitmen organisasi untuk memperluas peran PIKI dalam memperjuangkan persoalan sosial kemasyarakatan, keadilan, demokrasi, serta menolak tindakan diskriminatif di tengah gereja, masyarakat, bangsa dan negara,” ujarnya.

Robinson juga meminta kepengurusan DPC PIKI Tanjab Barat segera disempurnakan dan aktif menjalin komunikasi dengan tokoh Kristiani, tokoh gereja, lembaga keumatan serta pemerintah daerah. Ia turut menyampaikan apresiasi kepada tim caretaker yang telah bekerja hingga DPC PIKI Tanjab Barat terbentuk secara definitif.

Robinson menambahkan, DPD PIKI Provinsi Jambi menargetkan pembentukan enam DPC hingga Juni 2026 sebelum menggelar Konferensi Daerah (Konferda) yang direncanakan berlangsung pada Juli atau Agustus 2026.

Sementara itu, Ketua DPC PIKI Tanjab Barat terpilih, Ferdiono Simanjuntak menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. ‎Ia berkomitmen menjalankan tanggung jawab organisasi agar keberadaan PIKI dapat memberikan dampak positif bagi gereja maupun masyarakat di Tanjab Barat.

‎”Saya mohon dukungan dari teman-teman dan bimbingan dari DPD PIKI Provinsi Jambi agar PIKI Tanjab Barat dapat berjalan dan memberi manfaat,” katanya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua Bidang Litbang DPD PIKI Jambi Tagor Simangunsong, SE, Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan SDM Bobok Simanjuntak, SKM, MKes, serta Andi Andreas Gultom, ST. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs