Connect with us
Advertisement

PERKARA

Anji Mulai Jalani Rehabilitasi Selama 3 Bulan di RSKO Cibubur tapi Proses Hukum Tetap Lanjut

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jawa Barat – Musisi ternama Erdian Aji Prihartanto alias Anji mulai menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jumat 25 Juni 2021.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakbar, AKBP Ronaldo Maradona menerangkan, penyidik telah menerima asesmen dari BNNP DKI Jakarta.

Ada dua hal yang disampaikan yaitu pertama, Anji mendapatkan rekomendasi rehabilitasi berupa rawat inap di RSKO. Kedua, proses hukum tetap dilanjutkan.

“Itu isi rekomendasi yang diberikan oleh tim asesmen BNNP DKI Jakarta,” ujar dia.

Ronaldo menerangkan, Anji akan menjalani rehabilitasi berupa rawat inap selama 3 bulan sesuai dengan rekomendasi.

“Jadi langkah yang hari ini kami lakukan adalah melanjutkan proses hukum sesuai dengan proses yang direkomendasikan,” ucap dia.

Melalui kesempatan itu, Anji meminta dukungan semua pihak agar rehabilitasi berjalan dengan baik.

“Semoga proses rehabilitasi berjalan dengan baik dan saya tidak mengalami kendalah dalam rehabilitasi,” ujar Anji.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menciduk musikus Anji di salah satu perumahan kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat, 11 Juni 2021 kemarin.

Selain menangkap, polisi juga menyita barang bukti berupa ganja yang ditemukan Cibubur dan Bandung dengan berat sekira 30 gram. Juga buku berjudul Hikayat Pohon Ganja.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Anji disangkakan, pasal berlapis, Pasal 127 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 terkait penyalahgunaan narkotika. Ancamanya sampai 12 tahun penjara.

 

PERKARA

Polisi Dalami Aktivitas Bongkar Muat BBM ilegal di Kawasan Simpang Sungai Duren, Juga Sorot Maraknya Pelansiran Dari SPBU

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Aksi bongkar muat BBM ilegal di kawasan Simpang 4 Ness, Kec Jaluko, Muarajambi beberapa waktu lalu kini memasuki babak baru. Peristiwa tersebut kini ditangani Sub Dit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi.

Kasubdit Tipidter Polda Jambi, Kompol Hadi Handoko membenarkan hal tersebut. Menurut Kompol Hadi, tak lama setelah pihaknya menerima informasi tersebut, tim langsung terjun ke lapangan. Namun 2 truk PS serta 4 pekerja yang sedang bongkar muat BBM ilegal tersebut sudah tidak berada di TKP.

“Setelah kami cek ke tkp, truk tersebut tidak ada di lokasi. Kami masih mendalami informasi lebih lanjut,” kata Kompol Hadi Handoko, Senin kemarin 13 Oktober 2025.

Kasubdit Tipidter Polda Jambi tersebut pun menegaskan, apabila ditemukan bukti yang bersesuaian pihaknya bakal melakukan pengungkapan kasus.

Sementara itu, terkait maraknya aktivitas dugaan pelansiran BBM Subsidi dari SPBU di Kota Jambi. Kompol Hadi bilang, bahwa pihaknya selalu berkoordinasi dengan instansi terkait.

Persoalan maraknya aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi kini pun dinilai perlu pengawasan yang lebih ketat. Seiring dengan berbagai modus operandi yang kerap digunakan oleh para ‘pelaku’ dilapangan.

Dia juga menekankan bahwa kepedulian dari pihak operator (Pertamina dan SPBU) merupakan hal yang sangat penting. Apabila terindikasi melakukan penyalahgunaan barcode atau aktivitas pelansiran, maka tidak perlu untuk dilayani.

“Harapannya dengan ada kepedulian bersama, stakeholder saling belerja sama dapat menyelesaikan permasalahan terkait ini,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Giliran Apraisal dan Audit Bermasalah Mencuat Dalam Perkara Korupsi PT PAL dan BNI

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sidang pemeriksaan saksi terhadap kasus korupsi kredit investasi dan modal kerja dari Bank BNI KC Palembang kepada PT Prosympac Agro Lestari (PAL) kembali berlanjut di PN Tipikor Jambi pada Senin, 13 Oktober 2025.

Kali ini JPU menghadirkan sejumlah saksi, mulai dari pihak Bank BNI, BRI, CIMB Niaga, KJPP, dan KAP. Nelson Damanik selaku Pimpinan Cabang KJPP Rumolo, Palembang dalam kesaksiannya mengungkap pihaknya pernah dimintai oleh Bank BNI, untuk melakukan penilaian (Apraisal) aset pada 16 November 2020. Saat itu menurutnya, PKS PT PAL sudah tidak beroperasi. JPU lantas menanyakan, jumlah total penilaian pihak Nelson terhadap aset PT PAL.

“Tanah Rp 5,7 miliar, bangunan Rp 16,37 miliar mesin Rp 98 miliar sarana pelengkap Rp 5 miliar. Total 125,7 miliar, kurang lebih,” ujar Nelson.

Adapun aset berupa pabrik tersebut terdiri atas 4 bukti dokumen kepemilikan lahan atau SHM dan SHGB atas nama Komisaris Bengawan Kamto. Serta 2 SHM atas nama Arief Rohman, yang juga selaku Komisaris.

Berdasarkan hasil penilaian tersebut, Nelson menyimpulkan bahwa total aset keseluruhan PT PAL mencapai Rp 125.739.482.000, dengan nilai likuidasi (jual cepat) senilai Rp 86.760.300.000.

Penuntut umum juga sempat menyinggung soal konflik kepentingan dalam penilaian tersebut, namun hal ini dibantah oleh Nelson. Dia klaim bahwa pihaknya tidak ada kepentingan dalam melalukan penilaian tersebut.

“Kita tidak ada keberpihakan dalam menentukan penilaian ini, Pak. Saya juga tidak kenal dengan debitur (pihak PT PAL). Pemberi tugas (dari) BNI. Kita hanya menilai,” katanya.

Sementara itu pihak JPU kembali mencecar soal penilaian atas aset tanah PT PAL, dimana terdapat selisih harga yang sangat jauh dengan perhitungan BPN. Dimana Jaksa mengungkap bahwa perhitungan atas 6 sertifikat kepemilikan tersebut tak lebih berkisar Rp 600 juta sebagaimana, hitung-hitungan pihak BPN.

“Apa yang membuat standar dari KJPP bisa menilai harga hingga menjadi 5 sekian miliar?” ujar JPU. “Kita konsultasi, peniaian kita tidak berpatokan pada NJOP (BPN). Tetapi menghitung berdasarkan data lapangan. Dalam arti harga pasar itu selalu di kondisi lapangan, dasar itu nilai perhitungan Rp 5,7 miliar,” kata Nelson.

Namun pasca penilaian KJPP, aset PT PAL senilai Rp 125 miliar tersebut nyatanya tak laku-laku di pasar lelang. Terkait hal ini, Nelson mengaku tidak tahu-menahu sebab pihaknya hanya berfokus pada perhitungan nilai sesuai Surat Perintah Kerja dari BNI.

Sementara itu, terungkap juga dalam persidangan bahwa terdapat 2 penilaian KJPP yang berbeda dalam kasus PT PAL. Yakni KJPP Rumolo dan KJPP SIG. Versi KJPP SIG, mencatatkan penilaian aset sebesar Rp 110 miliar, selisih Rp 15 miliar dari KJPP Rumolo yang dipimpin Nelson.

Di sini Jaksa sempat mempertanyakan ikhwal selisih yang cukup besar atas objek serupa. Namun Penasihat Hukum Wendy lantas mengajukan keberatan, sebab pertanyaan Jaksa dinilai tidak relevan dengan saksi.

Dari penilaian aset lantas bergerak ke pihak Kantor Akuntan Publik (KAP). Dimana saksi Jurnani mengaku melakukan audit secara keseluruhan terhadap laporan keuangan PT PAL pada periode 1 Januari – 31 Desember 2018.

“Hasil auditnya yang dituangkan dalam laporan audit kami yaitu, menyatakan pendapat Wajar Dengan Pengecualian,” kata Jurjani.

Adapun audit KAP teradap PT PAL kala itu di bawah kepengurusan Komisaris Utama Begawan Kamto, Arief Rohman dan Eliana selaku Komisaris. Dan Dewan Direksi, Viktor Gunawan dan Martius Hari Sutejo.

Jurjani merinci terdapat 2 pengecualian dalam laporan keuangan PT PAL, di antaranya menyangkut Standar Akuntansi Keuangan dan masalah perpajakan perusahaan.

“Dokumen pajak itu belum kami peroleh saat pemeriksaan. Jadi kami tidak bisa memberikan (WTP), karna tidak ada bukti yang cukup maka kami tidak dapat mrngakui itu sebagai suatu yang wajar,” katanya.

Selain dobel penilaian KJPP, disini juga terungkap bahwa tahun 2017 PT PAL pernah mendapat hasil audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kala itu Opini datang dari KAP Armandias. Namun masalahnya, lembaga audit independen belakangan ternyata dicabut izin usaha dan praktiknya oleh Kemenkeu RI, belakangan.

“Telah dilakukan pencabutan (sanksi) izin usaha dan praktik oleh Kemenkeu, dalam hal ini Pusat Pembinaan Profesi Keuangan. Kalau tidak keliru, karna sudah pernah baca di pengumuman. Telah dicabut pada 30 Januari 2023,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Empat Saksi PT SAL Tak Mampu Buktikan Lokus Perkara Adalah Lahan Perusahaan

DETAIL.ID

Published

on

Pengadilan Negeri Merangin. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Kasus pencurian buah sawit yang dilakukan oleh SW yang diduga di lahan PT SAL I Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin memasuki keterangan saksi.

Jaksa penuntut umum menghadirkan empat saksi yakni ES, RR, AR dan SN untuk memberikan keterangan pada persidangan di Pengadilan Negeri Merangin.

Keempat saksi yang dihadirkan, tak satu pun yang bisa menunjukkan bahwa lokasi yang diangkut buah sawit oleh terdakwa merupakan lahan milik perusahaan.

Penasihat hukum terdakwa SW, Dede Riskadinata mengatakan, dari keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU tidak mampu menunjukkan bahwa lokasi tersebut yang menjadi lokus perkara merupakan lahan milik perusahaan.

“Dari keterangan saksi di persidangan membuktikan bahwa klien kita tidak mengambil di lokasi perusahaan, sebab dari empat saksi yang dihadirkan tidak satupun bisa menunjukkan bahwa lokasi tersebut merupakan lokasi milik perusahaan,” kata Dede Riskadinata pada Kamis, 9 Oktober 2025.

Sementara dari keterangan saksi, terkait dengan jumlah barang bukti juga dibantah oleh terdakwa SW bahwa jumlah janjang sawit yang diangkut hanya berjumlah 31 janjang. Saat ditimbang di timbangan milik PT SAL bertambah menjadi 38 janjang.

“Dari keterangan para saksi juga sempat dibantah oleh klien kita. Jumlah barang bukti yang diamankan bertambah banyak dari 31 janjang buah sawit berubah saat ditimbang oleh para saksi menjadi 38 janjang sawit. Iqni fakta persidangan yang terungkap dan menjadi satu pandangan kita bahwa kasus ini dipaksakan semenjak dari awal,” ujarnya.

Ada hal yang menarik dari pengakuan empat saksi dari perusahaan. Empat saksi mengakui mengantar terdakwa berobat di klinik perusahaan.

“Ini yang menjadi bukti baru. Klien kita ternyata mengalami penganiayaan oleh empat orang saksi yang dihadirkan kemarin, dan ini juga sesuai dengan hasil foto yang kita dapatkan dari keluarga klien kita.bahwa memang terjadi penganiayaan. Ini akan kita teruskan menjadi laporan polisi,” ucapnya.

Sementara itu agenda sidang pekan depan, akan dilanjutkan keterangan saksi meringankan dari terdakwa SW.

Reporter: Daryanto

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs