PERKARA
Dugaan Kasus Penggelapan Dana Desa Rp 1,06 Miliar Telah Dilimpahkan ke Polres Tebo
detail.id/, Tebo – Sejumlah perwakilan masyarakat Desa Pagar Puding, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Tebo pada Senin, 2 Agustus 2021 lalu.
Hal ini dipicu karena adanya dugaan penyalahgunaan anggaran senilai Rp 1,06 miliar dari Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2018-2019 yang seharusnya digunakan untuk kegiatan BLT BumDes, insentif guru mengaji dan lainnya yang sebelumnya sudah dilaporkan kepada pihak Inspektorat Kabupaten Tebo beberapa waktu lalu.
Salah satu perwakilan masyarakat Desa Pagar Puding, Jupri Husnadi mengatakan, kedatangan rombongan ini mempertanyakan perkembangan hasil temuan dari pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Tebo yang melibatkan Kepala Desa Pagar Puding, Azwan.
“Atas nama perwakilan masyarakat Desa Pagar Puding, kami sengaja mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Tebo ini untuk mempertanyakan perkembangan laporan kami dan hasil temuan dari inspektorat terkait penyalahgunaan Dana Desa,” kata Jupri Husnadi pada Selasa, 3 Agustus 2021.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” include_category=”4,2″]
Informasi yang diperoleh Jupri Husnadi dari pihak Inspektorat saat berdialog, persoalan ini ternyata sudah dilimpahkan kepada Polres Tebo untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Total jumlah honor untuk guru mengaji yang diduga digelapkan oleh Kades, Jupri diperkirakan Rp 118 juta yang dianggarkan dari Dana Desa Tahun 2018-2019. Kemudian, insentif atau honor pegawai syarak yang dianggarkan dari ADD Tahun Anggaran 2018-2019 lebih kurang Rp 34,95 juta.
Menurut Jupri, ada lagi bantuan provinsi untuk pegawai syarak tahun 2020 lebih kurang Rp 19,2 juta yang tak dibayar. “Belum lagi bantuan provinsi untuk guru mengaji Rp 7,3 juta yang seharusnya menjadi hak para pendidik ini diduga juga tidak dibayarkan,” ucap Jupri.
Pada kesempatan yang sama, Tokoh Adat Desa Pagar Puding, Tarmizi, memohon kepada pihak yang berwenang kiranya agar dapat menindaklanjuti laporan serta temuan ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” include_category=”4,2″]
Pihak Inspektorat Kabupaten Tebo melalui Sekretaris Inspektorat, Ridwan, M.Kes saat dikonfirmasi membenarkan perihal kedatangan sejumlah perwakilan masyarakat Desa Pagar Puding pada Senin kemarin.
“Benar dindo, Senin kemarin beberapa orang datang ke kantor untuk mempertanyakan perkembangan hasil temuan tersebut,” kata Ridwan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Selasa, 3 Agustus 2021.
Menurut Ridwan, saat ini Hasil Laporan Pemeriksaan Inspektorat terhadap Penggunaan Dana Desa Pagar Puding dengan total temuan keseluruhan tersebut Rp 1.067.432.517. Temuan ini sudah kita limpahkan ke Polres Tebo guna pengembangan lebih lanjut,” ujar Ridwan.
Reporter: Hary Irawan
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” include_category=”4,2″]
PERKARA
Kejati Jambi Tegaskan Terus Pantau Pengelolaan Pabrik PT PAL, ke Depan Bakal Turun ke Lokasi
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memantau perkembangan perkara terkait pengelolaan pabrik kelapa sawit PT PAL. Pemantauan dilakukan secara intensif, terutama dengan merujuk pada fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi, Adam Ohailed mengatakan setiap fakta yang muncul di persidangan akan menjadi pijakan dalam menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya.
”Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum. Setiap perkembangan akan dikaji secara cermat dan profesional,” kata Adam pada Selasa kemarin, 21 April 2026.
Hal senada disampaikan Asisten Intelijen Kejati Jambi, Muhammad Husaini. Ia menyebut pihaknya turut melakukan pengawasan menyeluruh terhadap dinamika di lapangan guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
”Kami terus melakukan pengumpulan data dan pemantauan untuk memastikan situasi tetap kondusif,” ujarnya.
Sebagai bagian dari pendalaman perkara, Kejati Jambi berencana melakukan pengecekan langsung ke lokasi pabrik. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi faktual terkait penguasaan, operasional, serta pengelolaan aset yang menjadi objek perkara.
Kejati Jambi menegaskan seluruh proses akan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, dengan mengedepankan kepastian hukum serta kepentingan negara. “Kita akan mengambil langkah tegas,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Kasus Dugaan Korupsi Lahan Akses Pelabuhan Ujung Jabung Terus Bergulir, Saksi dari Era Gubernur Fachrori Umar Diperiksa
DETAIL.ID, Jambi – Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi terus mengembangkan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung. Sejumlah saksi yang diperiksa diketahui merupakan pejabat yang menjabat pada era kepemimpinan Gubernur Jambi periode 2015–2019, Fachrori Umar.
Setelah sebelumnya memeriksa mantan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, M Dianto, penyidik kembali memanggil sejumlah saksi dari lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi serta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Salah satu saksi yang diperiksa adalah M Alfiansyah.
Alfiansyah, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jambi. Ia dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Bidang Pengembangan Wilayah di Bappeda Provinsi Jambi.
”Tim penyidik pidsus memeriksa saksi sebanyak 5 orang perkara Ujung Jabung salah satunya mantan kabid di Bappeda Provinsi Jambi. Ybs masuk dalam tim persiapan penyelenggaraan tanah utk penetapan Penlok,” ujar Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly pada Senin kemarin, 20 April 2026.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pendalaman kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 11,6 miliar. Hingga saat ini penyidik telah memeriksa sekitar 70 orang saksi, mulai dari pejabat hingga masyarakat penerima ganti rugi lahan.
Dalam perkara ini, Kejati Jambi telah menetapkan dua tersangka yang berasal dari lingkungan BPN Tanjungjabung Timur. Keduanya adalah Anggasana Siboro, mantan Kepala Kantor BPN Tanjungjabung Timur periode 2019 – 2022 yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, serta Muhammad Desrizal, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Satgas B atau Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan setempat.
Sementara itu pada Kamis pagi, 16 April 2026, mantan Sekda Provinsi Jambi M Dianto terlihat mendatangi kantor Kejati Jambi untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam kasus yang sama. M Dianto, menjabat sebagai Sekda pada masa kepemimpinan Gubernur Jambi Fachrori Umar, periode 2017-2019.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Komut PT PAL Bengawan Kamto Kembali ke Tahanan
DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja Rp 105 miliar, Bengawan Kamto kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Jambi.
Bengawan Kamto yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL) sebelumnya berstatus tahanan kota. Namun dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 16 April 2026 Majelis Hakim menetapkan perubahan status penahanannya menjadi tahanan rutan.
Penahanan tersebut berdasarkan Penetapan Nomor: 02/Pidsus-TPK/2026/PN Jambi tertanggal 16 April 2026. Dalam penetapan itu, Majelis Hakim memerintahkan penahanan selama 10 hari, terhitung sejak 16 April hingga 26 April 2026.
Menindaklanjuti penetapan tersebut, Jaksa Penuntut Umum langsung mengeksekusi dengan memasukkan terdakwa ke Rutan Kelas II Jambi. Kasipenkum Kejati Jambi, Noly Wijaya membenarkan langkah penahanan tersebut.
”Penahanan ini dilaksanakan berdasarkan penetapan hakim,” ujar Noly Wijaya.
Sebagaimana diketahu perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari Bank Himbara kepada PT PAL dengan nilai mencapai Rp105 miliar.
Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan pada Rabu 22 April 2026 dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak terdakwa dan penasihat hukum.
Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.


