DAERAH
Danrem 042/Gapu Tinjau PPKM Level IV di Merangin
detail.id/, Merangin – Kabupaten Merangin masuk pada level 4 di luar pulau Jawa dan di berlakukan PPKM mikro membuat Danrem 042/Gapu Brigjen TNI M. Zulkifli, S.I.P.,M.M mengunjungi Kabupaten Merangin guna meninjau secara langsung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Kabupaten Merangin.
Danrem Jambi juga menerima paparan dari Plt. Bupati Merangin H. Mashuri di Aula Depati Payung Bappeda Kabupaten Merangin yang dihadiri Forkompinda kabupaten Merangin.
“Kami sudah mulai menjemput warga yang melaksanakan Isoman dari rumahnya untuk dibawa ke lokasi Isoman Pemkab Merangin di Hotel Permata. Ada 28 kamar, di mana satu kamarnya ada yang dua bed dan tiga bed, jadi bisa menampung sekitar 75 orang,” ungkap plt Bupati Merangin.
Tempat Isoman lainnya ada di Rumah Sehat Dinsos Merangin dan khusus untuk Nakes yang terpapar Covid-19, sudah disediakan tempat Isoman di sebuah rumah dekat Kantor PLN Merangin. Di lokasi Isoman yang sudah ditentukan itu sudah disediakan Nakesnya, oksigen, juru masak, sekuriti dan semua kebutuhan Isoman selama menjalani isolasi, agar lebih nyaman.
“Langkah yang selanjutnya kami mengalokasikan anggaran untuk PPKM ini dan anggaran yang tersedia kita dorong untuk penanganan Covid-19,” ungkap Mashuri.
Menurutnya, jika di rumah isoman dan hotel yang disediakan penuh maka Rusunawa bisa digunakan. Apalagi, di rusunawa terdapat delapan kamar dan setiap lantainya ada tiga bed .
“Kita juga sudah siapkan Rusunawa Merangin untuk menjadi rumah isoman dan moga saja tidak terjadi penambahan warga yang terpapar covid-19,” ujarnya.
Hanya saja, stok vaksin sudah sangat menipis apalagi selama ini sudah banyak didistribusikan ke semua puskesmas.
“Untuk vaksin sekarang kita stoknya sudah menipis, karena sudah didistribusikan ke Puskesmas dalam Kabupaten Merangin. Nanti kami akan mengajukan vaksin lagi ke Dinkes Provinsi Jambi,” ucapnya lagi.
Danrem 042/Gapu Brigjen TNI M. Zulkifli, S.I.P.,M.M menyebutkan, untuk saat ini ada 2 penambahan level 4 PPKM yang dari sebelumnya hanya 1 yaitu Kota Jambi bertambah menjadi Kabupaten Batanghari dan Merangin.
“Adapun alasan Kabupaten Merangin ditetapkan menjadi status PPKM Level 4 adalah CFR = angka kematian (data kematian) di Merangin mencapai 6,24 % (88 orang) serta Tracing yang rendah. Minimnya tracing menyebabkan minimnya testing (Harapannya mencapai 1 :15 orang per hari).
Dari data swab PCR, Merangin mencapai 40% kasus positif (rate) sedangkan WHO memberikan standar hanya 5%.
Perintah testing dari Kemendagri adalah dilakukan 5800 testing setiap harinya. BOR Covid (jumlah tempat tidur yang digunakan di rumah sakit akibat Covid) di Merangin sangat tinggi yaitu sekitar 75%. Sedangkan, data vaksin yang masih rendah dan tidak mencapai 24%.
“Adapun cara untuk menurunkan status PPKM adalah dengan cara back to basic yaitu masyarakat harus dipaksa menggunakan masker dengan target penggunaan masker oleh masyarakat sekitar 90-95% dan masyarakat bisa saling mengingatkan untuk menggunakan masker, dengan mencegah kerumunan masyarakat, mencegah mobilitas masyarakat, membatasi acara-acara seperti hajatan kawinan dan kegiatan keagamaan (larang/ikuti aturan pembatasan jumlah),” ungkap Danrem.
Terkait masalah isolasi mandiri akan dilakukan isolasi terpusat. Dan mungkin kedepan kata ‘isolasi’ lebih baik di ganti dengan kata lain. Lakukan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat dapat dengan mudah (rasa percaya) untuk dilakukan penanganan terkait isolasi dan juga kita harus menyiapkan segala macam bentuk fasilitas yang di butuhkan oleh pasien isolasi di tempat Isolasi (Isoter).
Isolasi mandiri adalah salah satu membengkaknya kasus. Karena kasus paling besar terjadi pada ruang lingkup klaster keluarga yang di tentukan dengan (kriteria kelayakan) oleh karena itu untuk menurunkan case maka perlu dipercepat pelaksanaan Isolasi Terpusat.
Dalam hal pelaksanaan isolasi bagi pasien Covid-19, hari Ke-7 dan ke-8 dinilai hari yang paling rawan untuk itu perlu diawasi secara intens.
Dikatakan Danrem Jambi bahwa, poin-poin penting dalam kegiatan tersebut antara lain; tingkatkan tracing dan testing, minta penambahan vaksin ke Pemerintah Pusat (Provinsi), minta penambahan alat swab antigen ke Pemerintah Pusat (Provinsi), perbanyak isolasi terpusat, tekan penggunaan masker kepada masyarakat, gunakan alat transportasi milik Instansi yang dilengkapi dengan sound system (pengeras suara) untuk dapat menyampaikan informasi kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat memahami juga menaati aturan yang berlaku terkait aturan Covid-19 dan bertujuan status PPKM Mikro Level 4 di Merangin dapat di tekan dan menurun statusnya.
“Mari kita laksanakan apa yang sudah menjadi perintah dan apa yang diinginkan pemerintah pusat menjadi keinginan Presiden keinginan Bapak Gubernur untuk menurunkan kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Merangin. Saya yakini dengan kita bersinergi dan kerjasama saling mendukung antara satu dengan yang lain kita harapkan penanganan Covid-19 di Kabupaten Merangin dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” ujar Danrem.
Reporter: Daryanto
DAERAH
Di Tengah Kesibukan, Warga Manfaatkan PELATARAN untuk Urusan Pertanahan saat Akhir Pekan
DETAIL.ID, Makassar – Kesibukan pada hari Senin hingga Jumat terkadang membuat masyarakat kesulitan mengurus berbagai keperluan pertanahan. Masyarakat kini punya opsi waktu mengurus tanah di akhir pekan dengan adanya Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Menurut saya program PELATARAN ini sangat bermanfaat karena bisa memudahkan untuk orang-orang yang bekerja pada hari Senin sampai Jumat,” ujar warga Kota Makassar, Andrian yang tengah memanfaatkan PELATARAN di Sabtu pagi.
Andrian datang ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Makassar untuk berkonsultasi mengenai rumah yang akan dibelinya. Ia jadi bisa memperoleh informasi dan layanan pertanahan tanpa harus mengganggu aktivitasnya di hari kerja. “PELATARAN menurut saya sangat membantu,” katanya.
PELATARAN di Kota Makassar ini cukup banyak diminati oleh masyarakat sekitar. Feni Karnasari, warga Tanjung Bunga, juga memanfaatkan layanan di akhir pekan ini untuk mencari informasi pertanahan. Ia lebih memilih datang langsung ke Kantah untuk mengetahui mengenai proses waris dan peningkatan Akta Jual Beli (AJB).
Meski PELATARAN tersedia dalam waktu pelayanan yang terbatas, Feni Karnasari tetap bisa mendapatkan penjelasan yang jelas dan lengkap mengenai persyaratan untuk keperluannya.
“Saya bisa mengerti apa saja yang harus saya penuhi. Kelengkapan-kelengkapan untuk keperluan saya tadi. Saya merasa puas karena dilayani sepenuh hati, jadi berterima kasih banyak,” kata Feni Karnasari.
Masyarakat bisa memanfaatkan PELATARAN setiap Sabtu dan Minggu, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat. Kehadiran layanan ini membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengakses layanan pertanahan pada waktu yang lebih memudahkan di tengah kesibukan hariannya. (*)
DAERAH
Lewat Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Bisa Tentukan Waktu Pengukuran secara Pasti
DETAIL.ID, Jakarta – Pengukuran tanah merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui masyarakat dalam proses sertipikasi tanah. Sejak Juli 2025 lalu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen SPPR) mengembangkan layanan Pengukuran Terjadwal. Layanan yang resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2026 ini memberikan kepastian lebih kepada masyarakat, mulai dari waktu tunggu pengukuran hingga proses pengukuran dan penyelesaian produk pengukuran, dalam hal ini Peta Bidang Tanah (PBT).
“Pengukuran Terjadwal ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menentukan sendiri tanggal pengukuran melalui slot ketersediaan jadwal petugas ukur yang tersedia. Pada tanggal yang telah dipilih, petugas ukur akan datang ke lapangan atau tempat pemohon sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) SPPR, Virgo Eresta Jaya dalam keterangannya, di Jakarta.
Implementasi layanan Pengukuran Terjadwal saat ini telah berjalan di 466 Kantor Pertanahan (Kantah) di penjuru Indonesia. Dengan Pengukuran Terjadwal, masyarakat terlebih dahulu memilih tanggal yang tersedia sesuai waktu yang diinginkan. Pada tanggal tersebut, petugas ukur akan datang ke lapangan untuk melaksanakan pengukuran.
“Konsepnya ada dua, yaitu waktu tunggu ukur selama 7 hari dan proses pengukuran serta penyelesaian selama 5 hari. Jadi, total layanan Pengukuran Terjadwal ini selama 12 hari,” kata Virgo Eresta Jaya.
Dirjen SPPR juga mengajak masyarakat untuk memastikan batas bidang tanah yang dimiliki telah jelas sebelum mengajukan permohonan pengukuran. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan memasang pagar atau patok. “Kalau punya tanah, dipagarin. Minimal pasang patok, dijaga batasnya karena itu kunci utamanya. Pengukuran itu kan cuma mengukur pagarnya, mengukur patoknya,” tuturnya.
Selain memastikan batas tanah, masyarakat juga diminta menyiapkan waktu untuk hadir atau berada di lokasi saat pengukuran sesuai jadwal yang telah dipilih. Persyaratan administrasi yang diperlukan juga harus disiapkan sebelum petugas datang ke lapangan. Hal ini penting agar proses pengukuran dapat berjalan sesuai waktu yang telah ditentukan.
“Kita ingin bergerak cepat, kita ingin melayani masyarakat dengan cepat. Tapi, masyarakat juga harus membantu kita menyiapkan persyaratan-persyaratan sehingga mudah, lancar jalannya. Jadi tolong masyarakat, bantu kita supaya ATR/BPN bisa lebih baik melayani Anda semua,” ucap Dirjen SPPR. (*)
DAERAH
Bantu PPAT dalam Manajemen Waktu, PERINTIS 10 Hari Bawa Manfaat bagi Masyarakat
DETAIL.ID, Jakarta – Kepastian waktu penyelesaian Peralihan Hak menjadi hal yang dibutuhkan masyarakat ketika melakukan transaksi jual beli tanah. Dengan diterapkannya layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari, kini proses balik nama ditargetkan selesai maksimal 10 hari. Layanan yang ditujukan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat ini menjadi pemacu bagi seluruh pihak terlibat untuk mempercepat kerja di tiap tahapan dalam proses Peralihan Hak.
“Dengan program PERINTIS ini terdapat beberapa hal yang mungkin relatif baru diterapkan dalam sistematika kerja kami selaku PPAT. Di antaranya kami juga harus lebih me-manage mengenai timing, _time management_ terkait dengan proses balik nama,” ujar Genio Ladyan Finasisca, Notaris/PPAT di Kota Tangerang Selatan.
Ia menilai PERINTIS ini mendorong PPAT untuk mengatur tahapan proses Peralihan Hak secara lebih terencana. Pengaturan tersebut mencakup pembayaran pajak, penjadwalan akad dengan para pihak, hingga waktu pemasukan berkas ke Kantor Pertanahan (Kantah).
Setelah mencoba layanan tersebut, Genio Ladyan Finasisca membuktikan bahwa proses balik nama yang ditanganinya dapat diselesaikan dalam waktu delapan hari saja. “Bagi masyarakat tentunya itu seharusnya hal yang positif. Proses menjadi bisa lebih cepat, lebih efisien sehingga ketika proses Peralihan Hak sudah selesai masyarakat bisa menerima sertipikatnya juga dengan jauh lebih cepat. Ada ketepatan waktu, perkiraan yang tepatnya kira-kira sertipikat itu bisa diterima kembali dalam berapa lama,” katanya.
Sebagai mitra Kementerian ATR/BPN, selain pengaturan waktu bagi PPAT, pelaksanaan PERINTIS juga disertai pembaruan sistem melalui geotagging. Dalam proses tersebut, PPAT turut membantu pemeliharaan data fisik dan data yuridis dengan mengambil titik koordinat objek tanah yang menjadi objek jual beli. Ia merasa proses tersebut memberikan manfaat tambahan bagi masyarakat karena dapat mendukung pengecekan objek tanah, mulai dari titik koordinat hingga kondisi terkini bidang tanah tersebut.
Dari sisi masyarakat, warga Kota Samarinda, Yosua, mengalami perubahan kecepatan layanan pertanahan dalam proses balik nama sertipikat. Ia bercerita, baru mulai mengajukan berkas ke Kantah pada 2 September 2026 dan pada 4 September diinfokan proses Peralihan Haknya sudah selesai. “Saya sangat apresiasi seluruh proses tersebut yang dapat diselesaikan dalam kurun waktu hanya tiga hari saja,” kata Yosua.
Yosua juga memanfaatkan kemudahan lain yang disediakan Kantah, yaitu Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN). Lewat layanan tersebut, ia tidak perlu izin kerja dan bisa mengambil sertipikat hasil PERINTIS di hari liburnya pada Sabtu pagi.
“Terima kasih banyak kepada seluruh jajaran Kantah Kota Samarinda atas pelayanan yang cepat, mudah, dan sangat membantu masyarakat. Bagi saya, layanan seperti ini merupakan sebuah langkah yang inovatif karena manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat,” tutur Yosua. (*)



