Connect with us
Advertisement

PERKARA

Laporan Pungli di SMAN 3 Ditangani Serius Kejati Jambi, Hadi Prabowo Penuhi Panggilan Kejati Jambi

Published

on

detail.id/, Jambi – Sekjen DPP LSM MAPPAN, Hadi Prabowo memenuhi panggilan Kejati Jambi pada Kamis, 19 Agustus 2021. Kedatangan Hadi Prabowo untuk menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang oleh Kepala SMAN 3 Kota Jambi, yang diduga berkolaborasi dengan Ketua Komite SMAN 3.

Hadi Prabowo menjelaskan, dirinya diminta hadir oleh tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi untuk diperiksa dan dimintai keterangan terkait laporannya. Ia juga membawa bukti-bukti yang dimilikinya.

“Saya diperiksa lebih kurang 2,5 jam. Perlu rekan-rekan ketahui, jauh sebelum saya teruskan laporan ke penegak hukum, saya juga sudah melaporkan perihal ini kepada Tim Satgas Saber Pungli di Inspektorat Provinsi Jambi. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Inspektorat dengan melakukan audit tujuan tertentu,” katanya.

Dari hasil audit, ditemukan 5 poin tentang komite dan jual beli buku di antaranya:

1. Bahwa pungutan uang komite tersebut benar adanya, namun tujuannya untuk mengcover gaji tenaga pendidik yang tidak dianggarkan lewat dana BOS dan APBD Dinas Pendidikan, karena tidak mencukupi (Rp 100 ribu per bulan). Hal itu disepakati melalui rapat orang tua. Di mana pembayaran komite yang sifatnya tidak wajib (bersifat sukarela). Jumlah dan jangka waktunya tidak ditentukan.
2. Penerimaan komite seharusnya merupakan hasil penggalangan dana tidak dibukukan pada rekening bersama antara komite sekolah dan sekolah, hanya melalui rekening komite sekolah.
3. Pengurus komite SMAN 3 masa bakti 2017-2020 belum melakukan serah dengan pengurus komite masa bakti 2021-2024 karena masih ada selisih Rp 17.213.211.
4. Komite sekolah masa bakti 2017-2020, tidak menyampaikan laporan kepada orang tua/ wali peserta didik kegiatan komite sekolah dan laporan hasil perolehan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.
5. Praktik jual beli buku-buku juga benar, karena hasil audit Inspektorat menyatakan bahwa ketersediaan buku disekolah tidak mencukupi dengan kebutuhan seluruh siswa yang ada, sehingga terdapat beberapa guru yang memfasilitasi penjualan buku ke penerbit kepada siswa di sekolah.

Atas 5 temuan hasil audit tujuan tertentu, Inspektorat Provinsi Jambi merekomendasi Gubernur Jambi memerintah secara tertulis kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi agar:

1. Mengalokasikan anggaran honorer tenaga guru dan tenaga pendidik yang tidak dianggarkan pada dana bos sesuai dengan jumlah yang tercantum pada standar biaya umum Pemprov Jambi untuk seluruh SMA, SMK, SLB di Provinsi Jambi, Khususnya SMA N 3 Kota Jambi, setelah terlebih dahulu melakukan analisis terhadap jumlah guru dan tenaga kependidikan yang tersedia dengan jumlah yang dibutuhkan.
2. Memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi secara tertulis kepada Kepala SMAN 3 Kota Jambi dan Ketua Komite SMAN 3 Kota Jambi untuk mempertanggungjawabkan seluruh penggunaan uang komite selama masa kepengurusannya dan menyampaikan laporan kepada wali murid.

Hadi Prabowo juga menjelaskan bahwa Inspektorat Provinsi Jambi juga mengimbau kepada seluruh Kepala SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri yang ada di Provinsi Jambi untuk tidak melakukan pungutan uang komite (bersifat wajib, mengikat, jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan) dan melarang guru untuk menjual atau memfasilitasi penjualan buku dari penerbit kepada siswa di sekolah.

“Jadi apa yang saya laporkan ke Inspektorat, saya nilai itu benar dan tidak ada satu kata pun yang dibantah, maka dari itu saya teruskan ke penegak hukum agar jelas. Jika hasil penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana, ya mereka harus siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Hadi.

Hadi mempercayakan sepenuhnya upaya dan proses penegakan hukum atas laporannya kepada Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi.

“Atas persoalan tersebut, kami meminta kepada Gubernur Jambi untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Bidang SMA Provinsi Jambi yang terkesan melakukan pembiaran atas dugaan praktik pungutan liar dan jual beli buku di lingkup SMAN 3 Kota Jambi,” ucapnya.

Reporter: Febri Firsandi

PERKARA

Tersangka Korupsi DAK SMK Kembali Diperiksa Polisi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dua tersangka korupsi Dana Alokasi Khusus Dinas Pendidikan Sekolah Menengah Khusus (DAK Disdik SMK) 2022, David Hadiosman dan Bukri menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Jambi pada Kamis, 5 Februari 2026.

‎Berdasarkan pantauan di Polda Jambi, David Hadiosman memasuki ruangan penyidik Sub Dit Tipikor Ditreskrimsus  sekitar pukul 13.50 WIB. Ia berjalan menuju ruang pemeriksaan tanpa banyak memberikan komentar kepada sejumlah media.

‎Usai dicecar pertanyaan sekitar 3 jam, akhirnya David keluar dari ruangan pemeriksaan. David membantah adanya pertemuan antara dirinya dan Varial Adhi Putra di salah satu hotel untuk membicarakan fee proyek, termasuk fee sebesar 3 persen yang diduga ia terima.

‎”Tidak ada pertemuan di hotel, apa lagi ada fee proyek 3 persen,” kata David, Kamis, 5 Februari 2026.

‎Menurutnya pertanyaan-pertanyaan penyidik kali ini tak jauh beda dari pemeriksaan pemeriksaan sebelumnya.

“Pertanyaan lama yang di ulang,” ujarnya.

‎Sementara itu, Kuasa Hukum David  Hadiosman, Rahhiantri juga tak banyak bicara, menurutnya dirinya baru kali ini mendampingi David.

‎”Saya baru ditunjuk hari ini, untuk lebih jelasnya harus baca BAP terlebih dahulu,” katanya.

‎Sementara itu tersangka lainnya, Bukri lewat kuasa hukumnya Ilham Kurniawan mengaku bahwa kliennya dihadapkan dengan kurang lebih 50 pertanyaan. Namun ia tak merinci lebih lanjut materi pertanyaan penyidik.

‎”Kalau diperiksa ada 3 jam, sekitar 50 pertanyaan, untuk materi pemeriksaan ke penyidik saja,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Saksi Perkara Korupsi DAK Ngaku Terima Duit dari Mantan Kadisdik dan Terdakwa

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik utama Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi kembali mengungkap fakta baru pada Rabu, 4 Februari 2026.

‎Sejumlah saksi mengakui menerima aliran uang, baik dari para terdakwa maupun dari mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra.

‎Dalam persidangan, saksi Yopi sosok ASN pada Disdik Jambi kala kasus ini bermula
‎mengaku menerima uang dari terdakwa Rudy Wage serta dari mantan Kadisdik Jambi, Varial Adhi Putra.

‎”Uang dari Rudi Wage saya simpan. Kalau dari Pak Kadis itu dikasih Rp 10 juta untuk uang makan minum. Kami ada 6 orang, jadi satu orang Rp 1 juta dan Rp 4 juta dipakai untuk makan minum,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

‎Selain itu Yopi juga mengaku menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR) dari Varial Adhi Putra sebesar Rp 5 juta.

Namun menurut Yopi total duit senilai Rp 15 juta tersebut telah ia kembalikan pada penyidik.

‎Selain Yopi, saksi Solihin juga mengakui menerima aliran dana dari terdakwa Rudy Wage. Uang tersebut disebut sebagai uang makan bagi ‘rekan-rekan’ di dinas.

‎Dalam persidangan, terungkap adanya 4 kali transfer dana dari Rudy Wage kepada saksi Solihin, masing-masing sebesar Rp 10 juta, Rp 15 juta, Rp 2,5 juta, serta transfer terakhir lebih dari Rp 20 juta.

‎Selain mengungkap aliran uang, jaksa penuntut umum juga menyoroti adanya kejanggalan dalam proses pengadaan alat praktik SMK. Jaksa menyebut terdapat dugaan pemesanan barang dilakukan sebelum anggaran kegiatan disahkan.

‎Jaksa menduga pemesanan peralatan praktik SMK dilakukan lebih dahulu sebelum penetapan anggaran kegiatan tersebut disetujui secara resmi.

‎Adapun sidang dengan terdakwa Wawan Setiawan selaku pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP), Endah Susanti (PT Tahta Djaga Internasional), Zainul Havis Kabid SMK sekaligus PPK serta Rudy Wage Soeparman (perantara) masih bakal berlanjut dengan agenda keterangan saksi pada pekan depan.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

‎Sidang Perdana, Bos PT PAL Didakwa Korupsi Secara Bersama-sama

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL), Bengawan Kamto dan Mantan Komisaris PT PAL Arief Rohman ‎menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi pada Senin, 2 Februari 2026.

‎Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bengawan Kamto dan Arief Rohman disebut bersama-sama dengan para saksi yang sebelumnya telah diperiksa dan diadili di PN Jambi yakni Viktor Gunawan, Wendy Haryanto, dan Rais Gunawan.

Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 105 Milliar dari pengajuan kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja bada SKM BNI Palembang tahun 2018 – 2019.

‎JPU menguraikan bahwa kedua terdakwa menyadari dan menginsafi, pengurusan hingga pengajuan kredit pada Bank BNI oleh Viktor Gunawan dan Wendy Haryanto. Yang dimana pengajuan kredit tidak dilandasi dengan kondisi umum perusahaan yang sebenarnya.

‎JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 603 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP. Sbsider, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

‎”Nanti kita agendakan ada 6-7 saksi untuk pak Bengawan, pada 12 Februari,” ujar JPU Suryadi, usai sidang.

‎Atas dakwaan JPU, Tim Penasehat Hukum Bengawan Kamto tidak mengajukan eksepsi. Sementara Penasehat Hukum Arief Rohman menyampaikan bakal menyampaikan eksepsi pada sidang selanjutnya.

‎Ilham Kurniawan, salah satu tim penasehat hukum Terdakwa Bengawan Kamto usai pembacaan dakwaan bilang pihaknya bakal memfokuskan pada pokok perkara untuk membuktikan dan membantah dakwan-dakwaan yang dinilai tidak relevan dengan kondisi sebenarnya.

‎”Nanti kami akan hadirkan saksi a de charge, juga ahli, termasuk juga bukti-bukti surat yang tidak masuk dalam berkas,” kata Ilham.

‎Menurutnya, kliennya merupakan pembeli. Selain itu juga kliennya mengalami kerugian terkait proses yang dinilai tidak transparan dari pemilik sebelumnya.

‎Kata Ilham, benar atau tidaknya hal tersebut pihaknya bakal membuktikan dalam pembuktian. Lebih lanjut menurut Ilham, selam ini juga PT PAL banyak disubsidi oleh perusahaan lainnya milik Bengawan Kamto, yang bahkan itu belum terdapat pengembalian.

‎”Peran beliau satu sebagai Komisaris, yang bukan sebagai pelaksana. Pelaksananya adalah Direktur yang lama Wendi dan Direktur yang baru Viktor. Sesuai dengan UU 40 tahun 2007, yang bertanggungjawab jalannya roda perusahaan adalah Direktur,” ujarnya.

‎Pekan depan, 12 Februari 2026, sidang bakal kembali berlanjut dengan agenda eksepsi (keberatan) oleh terdakwa Arief Rohman dan saksi dari penuntut umum untuk terdakwa Bengawan Kamto.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs