PERISTIWA
Rela Berperahu 3 Jam, Ini yang Dandim 0416/Bute Lakukan di Dusun Lancar Tiang
detail.id/, Tebo – Di tengah pandemi Covid-19, ternyata Dandim 0416/Bute Letkol Inf Arianto Maskare Subagio S.Sos , M.Si, masih sempat untuk memperhatikan pendidikan di wilayah terpencil dan terisolir. Ia rela naik ketek (berperahu) menuju Dusun Lancar Tiang, Desa Tuo Ilir, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Sabtu, 21 Agustus 2021. Tujuannya, untuk meletakkan batu pertama pembangunan SD Negeri 153/VII.
Peletakan batu pertama ini dilakukan sebagai tanda dimulainya pembangunan gedung sekolah di dusun tersebut.
Pantauan media ini, sekitar pukul 10.46 WIB, Dandim bersama rombongan menuju Dusun Lancar Tiang melalui pelabuhan Batu Ampar. Sekitar tiga jam perjalanan berperahu, akhirnya rombongan tiba di lokasi yang dituju.
Kedatangan Dandim dan rombongan ini disambut riang oleh perangkat desa dan masyarakat sekitar. Tanpa sungkan Dandim langsung berbaur dan makan bersama di rumah Kadus Lancar Tiang, Yahya. Selanjutnya, rombongan melaksanakan salat Zuhur di Masjid Muhajirin dusun tersebut.
“Terima kasih kepada Kadus Lancar Tiang dan seluruh masyarakat yang telah menyambut kedatangan kami hari ini,” kata Dandim mengawali sambutan saat kegiatan peletakan batu pertama pembangunan gedung SD 153/VII Lancar Tiang.
Dandim berkata, sudah menjadi kewajiban dirinya mengunjungi wilayah teritorial untuk bertatap muka langsung dengan masyarakat. “Mari kita sukseskan pembangunan gedung sekolah ini. Mudah-mudahan berjalan lancar dan aman. Ini demi pendidikan anak-anak kita ke depannya,” ujar Dandim.
Pada kesempatan ini, Dandim juga mengajak masyarakat untuk berjuang memutuskan mata rantai Covid-19. Salah satnya dengan disiplin protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi. “Jangan takut divaksin. Ini demi kesehatan kita semua,” katanya.
Sementara, Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud Kabupaten Tebo, Hoirul Akmal menggunakan, pembangunan gedung SD 153/VII ini merupakan janji Danramil 426-05/Sungai Bengkal bersama Kapolsek dan Camat Tebo Ilir.
“Alhamdulillah hari ini janji kita terwujud. Dan Alhamdulillah lagi, ini mendapat dukungan penuh dari Pak Dandim,” kata Kabid dan mengucapkan permintaan maaf atas ketidakhadiran Bupati dan Kadisdikbud Tebo.
Ke depannya, lanjut dia, pihaknya akan menempatkan guru PNS. “Murid di sini ada 37 orang, guru ada 5 orang honor 3 orang PNS ada 2 orang, guru yang honor di gaji dari dana BOS. Nanti akan kita tambah lagi guru PNnya,” ujar dia dan berkata, program ke depan, akan dibangun SMP Satu Atap di Dusun Lancar Tiang.
Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan Kabupaten Tebo, Ziadi SP mengatakan, pihaknya pernah bekerja sama dengan Kodim 0416/Bute menggelar kegiatan cetak sawah di Dusun Lancar Tiang. Hal itu dilakukan demi tercukupinya ketersediaan pangan di desa ini.
Meski program cetak sawah saat ini tidak ada lagi, dia berharap kepada masyarakat agar tetap semangat turun ke sawah. “Terima kasih kepada Anggota TNI-Polri yang hadir hari ini. Selama ini pekerjaan saya di-backup oleh anggota TNI,” kata dia.
Diketahui, kegiatan peletakan batu pertama pembangunan SD 153/VII ini dihadiri langsung oleh Pabung Dim 0416/Bute Mayor Inf Toni Wijaya, Kadis Pertanian Kabupaten Tebo Ziadi SP, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo yang diwakili Kabid Pendidikan Dasar Hoirul Akmal, S.Pd. MM, Camat Tebo Ilir M Habibi, ST, ME, Danramil 416-05/Sungai Bengkal Kapten Inf Zulkarnain, Kapolsek Tebo Ilir Iptu Winarno SH MA, Kades Tuo Ilir Eli Suhairi, Kepala Puskesmas Ds Teluk Rendah Indra Am.Kep, tokoh masyarakat, tokoh adat dan undangan lain.
Reporter: Syahrial
PERISTIWA
Usai Final Piala Dunia, Fortuner Hilang Kendali Tabrak Motor di Telanaipura, Seorang Ibu Meninggal di Tempat
DETAIL.ID, Jambi – Kecelakaan lalu lintas terjadi usai laga Final Piala Dunia 2026. Sebuah mobil Toyota Fortuner bertabrakan dengan sepeda motor Honda Beat di Jalan Dr Siwabessy, tepatnya di dekat TPU Umum Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi pada Senin, 20 Juli 2026.
Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia. Berdasarkan data kepolisian, kecelakaan bermula saat mobil Toyota Fortuner bernomor polisi B 2921 SJA yang dikemudikan Nanda Saputra (23) melaju dari arah Simpang Buluran menuju Masjid Abu Bakar bersama seorang penumpang, Aditya Riski Ramadani (20).
”Sesampainya di dekat TPU Umum Buluran, mobil diduga hilang kendali hingga masuk ke jalur berlawanan. Pada saat bersamaan, dari arah Masjid Abu Bakar menuju Simpang Buluran melaju sepeda motor Honda Beat BH 2410 YX,” kata Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Rio Siregar.
Tabrakan pun tak dapat dihindari. Akibat benturan tersebut, pengendara sepeda motor Maria Esti (51) mengalami luka berat dan meninggal dunia.
Kasat Lantas Polresta Jambi bilang berdasarkan pemeriksaan awal menunjukkan pengemudi mobil Toyota Fortuner belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A. Sementara pengendara sepeda motor diketahui tidak memiliki SIM C.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Korban Dugaan Penipuan Oknum Guru SMKN 1 Tebo Kecewa, Laporan ke Disdik dan BKD Jambi Disebut Tak Kunjung Ditindaklanjuti
DETAIL.ID, Jambi – Seorang warga Kota Jambi, Iwan mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh Gusmayanti, seorang guru di SMKN 1 Tebo. Akibat peristiwa tersebut, Iwan mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Iwan mengatakan awalnya ia ditawari untuk berinvestasi dalam proyek pengadaan laptop untuk SMA dan SMK di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Tawaran tersebut, kata dia, disampaikan langsung oleh Gusmayanti dengan iming-iming keuntungan sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta untuk setiap unit laptop.
”Dia datang ke warung nasi uduk milik saya dan menawarkan kerja sama investasi proyek pengadaan laptop. Saya diyakinkan berkali-kali bahwa proyek itu legal dan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi,” ujar Iwan sambil memperlihatkan bukti percakapan yang diklaimnya dengan Gusmayanti, Rabu 15 Juli 2026.
Namun, menurut Iwan, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Uang yang telah dipinjamkan kepada Gusmayanti pun hingga kini belum dikembalikan secara utuh.
”Jangankan keuntungan proyek, uang saya saja baru dikembalikan dengan cara dicicil. Itu pun setelah saya melaporkan persoalan ini ke Bidang GTK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan BKD Provinsi Jambi,” katanya.
Iwan mengaku kecewa lantaran laporan yang disampaikannya ke dua instansi tersebut dinilai belum membuahkan tindak lanjut yang jelas. Ia juga mengklaim bukan satu-satunya korban.
”Korbannya banyak. Saya sudah berkomunikasi dengan beberapa korban lain dan mereka mengalami nasib yang sama. Saya berharap Dinas Pendidikan mempertemukan saya dengan yang bersangkutan agar persoalan ini bisa diselesaikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala SMKN 1 Tebo, Ramayani membenarkan bahwa pihaknya pernah menerima laporan dari Iwan terkait dugaan persoalan tersebut.
Ia mengatakan telah beberapa kali memanggil Gusmayanti untuk dilakukan pembinaan secara kepegawaian, sekaligus mengingatkan agar menyelesaikan persoalan pribadi tanpa membawa nama sekolah maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
”Saya sudah berulang kali melakukan pembinaan secara lisan setelah berkomunikasi dengan Bidang GTK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan bagian Disiplin BKD Provinsi Jambi. Saya juga menasihati yang bersangkutan agar menyelesaikan persoalannya tanpa membawa nama SMKN 1 Tebo maupun Dinas Pendidikan,” kata Ramayani.
Saat ditanya mengenai adanya korban lain, Ramayani mengaku memang menerima sejumlah laporan serupa.
”Ada beberapa orang lain yang juga melapor. Saya juga sudah beberapa kali berkoordinasi dengan Plt Kepala Dinas Pendidikan, Kabid GTK, Kabid SMA, hingga bagian Disiplin BKD Provinsi Jambi terkait persoalan ini. Terakhir saya mendapat informasi dari salah seorang staf GTK bahwa persoalan ini juga sudah diperiksa oleh pihak kepolisian. Namun saya tidak mengetahui bagaimana tindak lanjutnya,” ujarnya.
Berdasarkan penelusuran rekam jejak digital, nama Gusmayanti juga pernah mencuat dalam kasus serupa. Pada 10 Juni 2013, Gusmayanti yang saat itu masih mengajar di SMP Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satreskrim Polres Bungo dalam perkara dugaan penipuan berkedok bisnis elektronik.
Saat itu, polisi menyebut sedikitnya enam orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 563,5 juta. Modus yang digunakan adalah menawarkan investasi bisnis elektronik dengan janji keuntungan besar. Sejumlah korban diketahui berasal dari kalangan masyarakat umum hingga tenaga kesehatan.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Propam Polda Jambi Didesak Tindak Dugaan Penahanan Angkutan Batu Bara Tanpa Dasar Hukum yang Jelas Oleh Satlantas Polres Batanghari
DETAIL.ID, Batanghari – Prosedur penindakan terhadap angkutan batu bara oleh Satlantas Polres Batanghari kembali menjadi sorotan publik. Kali ini muncul dugaan penahanan kendaraan dan penundaan penerbitan kode pembayaran BRIVA dilakukan dengan alasan memberikan efek jera, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum kebijakan tersebut.
Sorotan itu bermula ketika seorang pemilik angkutan batu bara menghubungi awak media. Ia mengaku kendaraannya telah ditilang dan kemudian mengirimkan pemberitaan terkait mekanisme penerbitan BRIVA kepada Kasat Lantas Polres Batanghari dengan harapan kode pembayaran segera diterbitkan agar proses penyelesaian tilang dapat dilakukan sesuai prosedur.
Namun, berdasarkan tangkapan layar percakapan yang diterima awak media, Kasat Lantas Polres Batanghari menyampaikan bahwa penerbitan BRIVA akan dibantu keesokan harinya. Dalam pesan tersebut juga disebutkan bahwa penundaan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar.
”Kami bantu besok ya pak, untuk membuat efek jera. Biar perilakunya sama dengan yang lain, yang sudah terkena tindak.” kata Kasat Lantas Polres Batanghari, sebagaimana pesan beredar yang diperoleh.
Isi percakapan tersebut memunculkan pertanyaan publik. Pasalnya, tidak dijelaskan dasar hukum penundaan penerbitan BRIVA maupun penahanan kendaraan, selain alasan untuk menciptakan efek jera.
Padahal, penindakan pelanggaran lalu lintas pada prinsipnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas, serta mekanisme e-Tilang yang berlaku. Hingga kini belum ditemukan ketentuan yang secara eksplisit memberikan kewenangan kepada petugas untuk menunda penerbitan BRIVA atau menahan kendaraan semata-mata dengan alasan memberikan efek jera.
Informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah pemilik angkutan juga menyebutkan bahwa kode pembayaran BRIVA diduga baru diberikan setelah pemilik atau pengurus perusahaan datang menemui petugas. Praktik tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum maupun standar operasional prosedur (SOP) yang digunakan, mengingat BRIVA merupakan bagian dari mekanisme administrasi pembayaran tilang elektronik.
Selain itu, kendaraan yang ditindak mengangkut batu bara yang bukan merupakan barang yang secara otomatis dikategorikan sebagai barang ilegal. Karena itu, penahanan kendaraan maupun penundaan penyelesaian administrasi tilang dinilai harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan kesan adanya sanksi di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari sisi etik, prosedur tersebut juga dinilai perlu diklarifikasi berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang mengatur bahwa setiap anggota Polri wajib bertindak profesional, proporsional, akuntabel, menjunjung kepastian hukum, dan menggunakan kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas kondisi tersebut, sejumlah kalangan mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi untuk melakukan klarifikasi terhadap prosedur penindakan yang diterapkan Satlantas Polres Batanghari, termasuk menelusuri dasar hukum penahanan kendaraan dan penundaan penerbitan BRIVA.
Hingga berita ini diterbitkan, Satlantas Polres Batanghari belum memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum maupun SOP yang menjadi landasan kebijakan tersebut. (*)



