Connect with us
Advertisement

LINGKUNGAN

KPHP Tebo Timur Wilayah X Bersama UGM dan Kehati Gelar Sekolah Jangka Benah

Published

on

detail.id/, Tebo – Program Strategi Jangka Benah Fakultas Kehutanan UGM bersama SPOS Kehati kali ini bekerja sama dengan KPHP Tebo Timur Wilayah X mengadakan Sekolah Jangka Benah untuk Wilayah Tebo, Kamis, 16 September 2021.

Bertempat di Aula Hotel GN Tebo, peserta Sekolah Jangka Benah adalah perwakilan 12 KTH dan para penyuluh dari KPHP Tebo Timur dan KPHP Tebo Barat. Dengan mengambil tema Agroforestry di Kebun Sawit dan Sosialisasi Sistem Informasi PNBP bagi KTH dalam kawasan.

Sebelum acara, para petani dikumpulkan di kantor KPHP Tebo Timur untuk mengikuti acara pembinaan bersama Kepala KPHP Tebo Timur, H. Sumarjo. SH. Dalam sambutannya, Sumarjo menekankan pentingnya pemenuhan kewajiban Kelompok Tani Hutan setelah mendapatkan izin.

Di sela-sela acara juga dilakukan penandatanganan pengesahan RKT beberapa KTH Desa Sungai Jernih.

Sekolah Jangka Benah ini menghadirkan DR Forst, Ir Bambang Irawan SP, MSc IPU dari Universitas Jambi yang mengupas tuntas tentang agroforestry di kebun sawit dan Hendro Prastiyo S.Hut dari BPHP Wilayah IV Jambi yang memaparkan tentang SI-PNBP.

Menurut Bambang Irawan, agroforestry di kebun sawit adalah hal yang memungkinkan dan dapat menjadi pilihan bagi petani untuk menambah penghasilan lain dari kebun sawit.

Penanaman jenis pohon kayu bukan saja untuk pemenuhan kewajiban tanaman 100 batang per hektar tetapi jauh lebih dari itu yaitu investasi masa depan ketika sawit tidak lagi produktif karena sawit dalam kawasan hanya diperbolehkan ada hanya satu daur (25 tahun). Setelah itu petani tidak boleh lagi menanam sawit dalam lahan kawasan hutan.

Dalam praktiknya pembuatan Demplot kebun campur, Universitas Jambi sudah mempraktikkan dengan membuat Demplot kebun campur bekerja sama dengan Universitas Goettingen Jerman. Sedangkan Fakultas Kehutanan UGM dengan SPOS Kehati mulai membuat Demplot kebun campur melalui program Strategi Jangka Benah yang lokasinya berada di Desa Sungai Jernih, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo.

Sementara itu dalam pemaparannya, Endro Prastyo menjelaskan pentingnya KTH mengetahui Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (SI-PNBP) yang merupakan sistem yang dibangun oleh Kementerian KLHK yang salah satunya isinya tentang tata niaga kayu.

Kemudian, lanjut Endro, sistem ini berkaitan dengan sistem pembayaran yang akan dilakukan oleh KTH.

“Ini adalah rangkaian dari kewajiban yang harus dilakukan oleh KTH setelah mendapat izin. Dari rangkaian legalitas (mendapatkan izin), Penyusunan RKU-RKT, KTH berkegiatan dan berproduksi dengan menghasilkan, setelah itu adalah pembayaran hasil produksi ke negara lewat SI-PNBP, setelah semua itu dilakukan maka tunailah kewajiban KTH yang sudah dijalankan dalam kegiatan Perhutanan Sosial ini,” kata Endro.

Reporter: Hary Irawan

LINGKUNGAN

Karhutla! Sekber PSDH Desak Evaluasi Tata Kelola Gambut

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kabupaten Muarojambi, termasuk di areal Perhutanan Sosial Desa Persiapan Air Merah, Kecamatan Sungai Gelam, mendorong Sekretariat Bersama Pengelolaan Sumber Daya Hutan (Sekber PSDH) Jambi meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kawasan gambut.

‎Sekber PSDH menilai penanganan karhutla di ekosistem gambut tidak cukup hanya melalui pemadaman. Kondisi hidrologi, perubahan penggunaan lahan, serta pola pemanfaatan kawasan Perhutanan Sosial juga perlu menjadi bagian dari evaluasi.

‎Ketua Sekber PSDH Jambi, Feri Irawan mengatakan pengelolaan gambut harus melihat kondisi kawasan secara utuh berdasarkan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dan bentang alam.

‎Menurutnya, persoalan tata air menjadi salah satu faktor penting dalam pencegahan karhutla di kawasan gambut. Gambut yang mengalami pengeringan dinilai lebih rentan terbakar.

‎”Pemadaman penting, tetapi pencegahan harus dimulai dari tata air,” Kata Feri, dalam pernyataan sikap Sekber PSDH Jambi, 13 Agustus 2026.

‎Sekber PSDH juga menyoroti kawasan Perhutanan Sosial yang mengalami perubahan pola pemanfaatan, termasuk berkembang menjadi perkebunan kelapa sawit. Pemerintah diminta memastikan pemanfaatan kawasan tetap sesuai ketentuan dan tidak mengurangi fungsi ekologis gambut.

‎Sekber PSDH memandang evaluasi penanganan karhutla perlu mencakup perubahan tutupan dan penggunaan lahan, pola pemanfaatan Perhutanan Sosial, tinggi muka air tanah, jaringan kanal, kanal blocking, drainase, hingga konektivitas tata air dengan sungai dan badan air alami.

‎Selain itu, kondisi hidrologi antarwilayah dalam satu bentang alam juga perlu diperiksa. Hal ini karena sistem tata air gambut tidak mengikuti batas administrasi, izin maupun konsesi.

‎”Air tidak mengenal batas konsesi, batas izin maupun batas administrasi,” katanya.

‎Sekber PSDH mendorong Kementerian Kehutanan bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait melakukan evaluasi berbasis KHG. Pendekatan tersebut dinilai penting agar pencegahan karhutla tidak dilakukan secara sektoral dan parsial.

‎Setidaknya terdapat 6 langkah yang didorong, yakni evaluasi penyebab dan pola karhutla di areal Perhutanan Sosial, pemeriksaan pola pemanfaatan kawasan termasuk perkebunan kelapa sawit, audit kondisi hidrologi, menjadikan KHG sebagai basis pengelolaan tata air, mengintegrasikan penanganan karhutla dengan pemulihan gambut, serta melibatkan masyarakat dalam pengelolaan dan pengawasan tata air.

‎Sekber PSDH juga menekankan pemadaman tetap harus dilakukan secara cepat dan terkoordinasi. Namun, langkah tersebut harus diikuti dengan pembenahan tata air dan pengawasan penggunaan lahan.

‎”Karhutla harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi, bukan sekadar operasi pemadaman. Gambut adalah satu kesatuan ekologis, sehingga tata kelolanya juga harus berbasis kesatuan hidrologis dan bentang alam,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

LINGKUNGAN

Sekber PSDH Jambi: Jangan Menunggu Api Membesar

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sekretariat Bersama Pengelolaan Sumber Daya Hutan (Sekber PSDH) Provinsi Jambi mengingatkan seluruh pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memasuki puncak musim kemarau 2026.

‎Sekber PSDH menyebut fenomena El Niño berpotensi memperparah kondisi kering dan meningkatkan risiko karhutla. Berdasarkan prediksi BMKG, puncak musim kemarau 2026 berlangsung pada Agustus hingga September.

‎Data pemantauan satelit Aqua/Terra dan Suomi NPP mencatat 1.463 titik panas (hotspot) di Provinsi Jambi sepanjang Januari-Juni 2026. Sementara luas lahan terbakar hingga semester pertama 2026 mencapai sekitar 137,72 hektare.

‎Hotspot terbanyak tercatat di Tanjungjabung Barat sebanyak 451 titik, Muaro Jambi 339 titik, Sarolangun 199 titik, Merangin 138 titik, Tanjungjabung Timur 99 titik, Tebo 84 titik, Batanghari 71 titik, Bungo 53 titik, Kerinci 21 titik, Kota Jambi 7 titik dan Sungai Penuh 1 titik.

‎Ketua Sekber PSDH Provinsi Jambi, Feri Irawan mengatakan karhutla bukan persoalan satu institusi sehingga membutuhkan sinergi pemerintah, perusahaan, masyarakat dan aparat.

‎”Karhutla bukan persoalan satu institusi. Kunci kita adalah pencegahan, deteksi dini, dan pemadaman sedini mungkin ketika api masih kecil,” ujar Feri, Senin, 10 Agustus 2026.

‎Menurutnya, wilayah gambut seperti Muaro Jambi, Tanjungjabung Barat dan Tanjungjabung Timur perlu mendapat perhatian khusus karena rentan mengalami kekeringan dan kebakaran.

‎Feri juga meminta hotspot yang muncul berulang di lokasi tertentu segera diverifikasi melalui ground check, patroli dan penelusuran sumber api.

‎”Jangan hanya melihat jumlah hotspot. Yang lebih penting adalah seberapa cepat hotspot tersebut diverifikasi di lapangan dan ditindaklanjuti,” katanya.

‎Sementara itu, Ketua Komda Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Provinsi Jambi, Taufik Qurochman, memastikan perusahaan anggota APHI terus memperkuat kesiapsiagaan melalui penambahan personel, peralatan, patroli dan sistem deteksi dini.

‎Pemerintah Provinsi Jambi sendiri telah menyiapkan 81 posko di wilayah rawan karhutla. Sekber PSDH mendorong posko tersebut tidak hanya menjadi tempat berkumpulnya personel, tetapi juga berfungsi sebagai pusat informasi dan respons cepat.

‎Sekber PSDH juga mengingatkan seluruh pihak untuk belajar dari kondisi karhutla sebelumnya. Luas kebakaran di Jambi tercatat sekitar 1.055 hektare pada 2023 dan meningkat menjadi sekitar 6.797 hektare pada 2024.

‎Menghadapi puncak kemarau 2026, Sekber PSDH menyerukan pemerintah memperkuat koordinasi dan respons terhadap hotspot, dunia usaha memastikan sarana pengendalian karhutla berfungsi optimal, serta masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan jika menemukan asap atau titik api.

‎”Jangan menunggu api membesar. Jangan menunggu asap menyelimuti permukiman. Jangan menunggu bencana menjadi besar baru kita bergerak,” ujarnya. (*)

Continue Reading

LINGKUNGAN

Kades Punti Kalo Bantah Terlibat PETI, Tegaskan Dukung Penertiban Tambang Ilegal

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Tebo – Kepala Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Ijal membantah tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah desanya, Rabu, 17 Juni 2026.

‎Ijal menjelaskan, sebelumnya ia telah menyampaikan pernyataan kepada sejumlah pihak yang meminta aparat penegak hukum menindak aktivitas PETI di wilayah Desa Punti Kalo. Namun menurutnya sikap tersebut kemudian dipertanyakan setelah muncul pemberitaan yang menuding dirinya sebagai pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal.

‎”Perlu saya sampaikan bahwa saya tetap konsisten dengan pernyataan saya untuk mendukung penertiban aktivitas PETI di wilayah desa saya,” kata Ijal.

‎Ia juga mengapresiasi sikap Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (DPP LP2LH) yang turut menyoroti persoalan tersebut sebagai bagian dari fungsi sosial kontrol terhadap penyelenggara pemerintahan desa.

‎Menurut Ijal, kritik dan pertanyaan yang muncul dari berbagai pihak merupakan hal yang wajar dalam upaya memastikan komitmen pemerintah desa terhadap pemberantasan aktivitas tambang ilegal.

‎Meski demikian, ia menegaskan bahwa tuduhan yang menyebut dirinya ikut terlibat dalam aktivitas PETI tidak benar.

‎”Terkait pemberitaan yang menyeret nama saya dan menyebut saya terlibat dalam aktivitas PETI, itu tidak benar,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs