DAERAH
LBH Pena Keadilan Menang Lelang Posbakum PN Muara Bulian
DETAIL.ID, Batanghari – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pena Keadilan berhasil menang lelang Pos layanan hukum (Posbakum) tahun 2020 dan meneken Memorendum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman Posbakum dengan Pengadilan Negeri Muara Bulian Kelas II.
Ketua PN Muara Bulian, Enan Sugiarto, S.H., M.H mengatakan tujuan penekenan MoU Posbakum dengan LBH Pena Keadilan pimpinan Damai Idianto, S.H, untuk melaksanakan layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
“PN Muara Bulian menyediakan ruangan Posbakum. Dalam ruangan Posbakum nanti advokat-advokat piket setiap hari akan memberikan layanan bagi masyarakat,” kata Sugiarto kepada detail, Kamis (23/1/2020).
Mantan Wakil Ketua PN Banyumas ini berujar, advokat yang berada di Posbakum tentunya advokat yang sudah mempunyai kualifikasi. Kualifikasi ini berdasarkan data dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.
“Setiap tahun merilis LBH yang terverifikasi di Provinsi Jambi. Kegiatan Posbakum juga didukung anggaran dari Mahkamah Agung Republik Indonesia dan setiap tahun dianggarkan,” ujar hakim kelahiran Banyumas 12 Oktober 1977.
Penerima sertifikasi Hakim Anak (SPPA), Hakim Hubungan Industrial dan Hakim Lingkungan Hidup berkata Posbakum setiap tahun diperbaharui dengan cara lelang. Hasil lelang Posbakum setiap tahun diumumkan.
“Dan tahun ini berdasarkan LBH yang merespon adanya kesempatan mengisi Posbakum, setelah dilakukan verifikasi oleh tim dipimpin Wakil Ketua, LBH Pena Keadilan lolos verifikasi,” ucap Hakim Tingkat Pertama PN Sarolangun tahun 2008 hingga 2011.
Enan bilang Posbakum telah hadir sejak 2018. Tim verifikasi menilai LBH Pena Keadilan mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. “Setiap hari mereka piket, tiga jam sampai empat jam dan itu sangat efektif. Karena bisa juga diakses terdakwa dan keluarga terdakwa. Sebab ruangannya bersebelahan,” katanya.
Menurut Enan, banyak LBH di Provinsi Jambi yang sudah terverifikasi Kemenkumham RI, salah satunya LBH Pena Keadilan. “Kemarin dari pengumuman ada dua LBH, yakni LBH Pena Keadilan dan LBH lain yang berdomisili di Muara Bulian,” ujarnya.
Calon Hakim PN Banyumas 2001-2004 silam berucap, intinya semua masyarakat di hadapan hukum itu sama. Untuk kepentingan pemeriksaan persidangan, terdakwa maupun keluarga terdakwa berhak untuk menunjuk penasehat hukum mendampingi apabila sedang tersangkut masalah pidana. Dan berhak didampingi apabila mempunyai sengketa perdata.
“Bagi masyarakat yang tidak mampu, bisa meminta advis, pendapat untuk menegakkan hak maupun kewajiban selama berperkara melalui Posbakum. Karena kami tidak bisa yakin bahwa masyarakat paham hak dan kewajibannya,” ujarnya.
Dengan adanya Posbakum, kata Enan, masyarakat bisa berkonsultasi apa yang harus dilakukan. Supaya ketika masyarakat mempunyai masalah hukum, mereka bisa mempertahankan haknya.
“Apabila masyarakat mempunyai perkara perdata namun tidak mampu, bisa mengajukan permohonan ke PN Muara Bulian dan semua badan peradilan. Apabila setelah dilakukan penelitian apa betul masyarakat tidak mampu, dia bisa berperkara prodeo atau cuma-cuma,” ucapnya.
Semua biaya ditanggung oleh negara. Keberadaan Posbakum memberikan pos layanan hukum, operasionalnya ditanggung DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Mahkamah Agung.
“Dan LBH punya kewajiban juga secara organisasi memberikan layanan cuma-cuma kepada masyarakat,” katanya.
Reporter: Ardian Faisal
DAERAH
Kejari Jambi Terima Tahap II TPPU Narkotika, Duit Sitaan Rp1,4M Dititip di Bank Mandiri
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima pelimpahan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkotika internasional dari penyidik Polda Jambi. Dua tersangka, Syarifah Safridayanti binti Said Diauddin dan Said Saifuddin bin Said Ahmad, diserahkan bersama barang bukti pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jambi, dalam keterangannya menyebut perkara ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika dengan terdakwa Alton bin Asrul Nurdin yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi. Alton disebut sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika asal Malaysia yang terhubung dengan kedua tersangka serta seorang tersangka lain, Said Faisal yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga membuka dua rekening di Bank BRI dan Bank BCA untuk menampung dan menyalurkan hasil transaksi jaringan narkotika tersebut sepanjang April hingga Juni 2025. Total dana yang teridentifikasi mencapai Rp 1,44 miliar yang kini telah disita dan dititipkan di Bank Mandiri Cabang Jambi.
Barang bukti yang diserahkan antara lain dari tersangka Syarifah Safridayanti: satu buku tabungan dan kartu ATM BRI dengan saldo Rp 770,2 juta, satu buku tabungan BCA dengan saldo Rp 673 juta, serta satu unit ponsel Vivo Y27s warna hijau. Dari tersangka Said Saifuddin: satu unit iPhone 12 Pro Max warna biru.
Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 137 huruf a dan b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 4, Pasal 5 ayat 1, dan Pasal 10 ayat 1 jo Pasal 2 ayat 1 huruf c UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kejari Jambi menahan kedua tersangka di Lapas Kelas II B Jambi untuk 20 hari ke depan. Setelah proses administrasi selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Kejati Jambi Tegaskan Komitmen: Pengedar Narkoba Akan Dimiskinkan Lewat TPPU
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan tindak pidana korupsi di Provinsi Jambi. Kepala Kejati Jambi, Sugeng Hariadi menegaskan bahwa pengedar narkoba akan dikenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar aset hasil kejahatan dapat disita.
Hal itu disampaikan Sugeng saat kegiatan coffee morning bersama awak media di Gedung Kejati Jambi pada Kamis, 30 Oktober 2025. Dalam kegiatan tersebut, Sugeng didampingi Wakil Kepala Kejati Jambi, Bima Suprayoga serta sejumlah pejabat utama Kejati lainnya.
“Pengedar narkoba itu harus kita putus mata rantainya. Jika penyidik menemukan aliran uang terkait peredaran narkoba, maka harus dikenakan pasal TPPU. Dengan begitu, aset mereka bisa disita, dan kita miskinkan mereka,” kata Sugeng.
Ia menjelaskan, penegakan hukum terhadap kasus narkotika di wilayah hukum Kejati Jambi telah berjalan dengan baik dan tegas. Namun pemberantasan narkoba, kata Sugeng, tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat.
“Penegakan hukum di bidang narkotika sudah baik, tapi kami harapkan masyarakat juga ikut berperan. Ini menjadi tugas kita bersama,” ujarnya.
Sugeng menambahkan penerapan pasal TPPU terhadap pengedar narkoba membutuhkan sinergi antarinstansi, termasuk dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian. Langkah ini dinilai penting untuk memaksimalkan pemberantasan narkoba di Jambi.
Selain fokus pada narkotika, Kejati Jambi juga memperkuat penegakan hukum di bidang Tipikor.
“Untuk Tipikor, kami terus melakukan penegakan secara maksimal. Selama ada informasi yang didukung alat bukti kuat, pasti akan kami tindaklanjuti,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Keluarga Dekat Bantah Isu Perselingkuhan Oknum PJU Polda Jambi, Katanya Begini…
DETAIL.ID, Jambi – Setelah viral dugaan perselingkuhan oknum PJU Polda Jambi, salah satu sumber yang merupakan keluarga dekat oknum PJU menyampaikan klarifikasi.
Sumber yang enggan namanya disebutkan tersebut membantah soal dugaan perselingkuhan oknum PJU.
Menurut sumber persoalan tersebut murni merupakan persoalan di internal sang PJU yang bersangkutan dan sudah diselesaikan secara keluarga.
“Soal perselingkuhan itu tidak benar. Ini merupakan masalah keluarga, dan sudah diselesaikan secara keluarga,” ujar sumber.
Sebelumnya, salah satu postingan di akun Instagram resmi Polda Jambi mendadak menututup kolom komentarnya ketika salah seorang warganet membongkar dugaan perselingkuhan oknum PJU Polda Jambi.
Sementara oknum PJU yang bersangkutan ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp tidak merespons. Peristiwa ini pun sontak menarik perhatian.
Reporter: Juan Ambarita

